Untuk pertama kalinya dalam sidang kasus perselisihan perburuhan di PHI Bandung, buruh mendapatkan kemenangan telak. Tanpa pengacara buruh Gesburi memenangkan perselisihan di PHI Bandung. Sidang kasus PHK sepihak antara Pt. Detpak Indonesia (Penggugat) melawan Edy Sukardi (Tergugat) yang dibuka oleh Majelis Hakim pada tanggal 25 September 2013 jam 12.30 WIB kemarin untuk mendengarkan "Putusan" tanpa dihadiri oleh Penggugat. Melalui jalan panjang yang menunjukan kearah positif, putusan PHI Bandung yang menolak gugatan seluruhnya (Pt. Detpak Indonesia serta kuasa hukumnya Sonny H. Pakpahan , SH ) terhadap seorang buruhnya yang di phk sepihak dalam hal ini Edy Sukardi yang juga sebagai Ketua Umum PTP GESBURI PT. Detpak Indonesia.
Adapun poin-poin dalam hasil
"PUTUSAN" tersebut adalah :
- Dipekerjakannya kembali pada pekerjaan dan pada posisi jabatan semula
- Perusahaan/Pengusaha harus membayar Upah 8 bulan (Januari s/d Agustus 2013)
- Perusahaan/Pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2013
- Jika perusahaan melanggar terkena denda (dwangsom) Rp 100.000 /hari.
Setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim PHI Bandung suasana harupun menyelimuti seisi ruang sidang, dan kumandang Takbir pun terdengar dari yang hadir pada saat itu "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar" dilanjutkan pembacaan Surat Al Fatihah sebanyak 3x.
"Ini adalah kemenangan telak, harus kita syukuri" kata bung Sule . Usai meninggalkan ruang sidang pun dilakukan Shalawatan di halaman PHI Bandung. Salam-salaman ucapan terima kasih kepada Aparat Kepolisian yang mengawal hingga kasus ini sampai selesai dan juga kepada semua pengunjung di PHI Bandung.
E mang perjuangan
D idasari kebersamaan
Y ang berasal dari hati
S ampai kapanpun
U ntuk kebaikan bersama
K an selalu diridhoi Tuhan
A manat dan tanggung jawab
R ujukan kita bersama
D emi buruh
I tulah harapan dan cita-cita kita
Kebersamaaan yang kita lakukan selama ini tidaklah sia-sia. Apa yang
kita yakini hari ini sampai kapanpun sama-sama kita yakini dari pertama
membangun organisasi ini hanya satu :
" BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN" ungkap Edy Sukardi.
No comments:
Post a Comment