Showing posts with label PHI BANDUNG. Show all posts
Showing posts with label PHI BANDUNG. Show all posts

Thursday, 26 September 2013

Tanpa Pengacara Buruh Gesburi Memenangkan Perselisihan di PHI Bandung

Untuk pertama kalinya dalam sidang kasus perselisihan perburuhan di PHI Bandung, buruh mendapatkan kemenangan telak. Tanpa pengacara buruh Gesburi memenangkan perselisihan di PHI Bandung. Sidang kasus PHK sepihak antara Pt. Detpak Indonesia (Penggugat) melawan Edy Sukardi (Tergugat) yang dibuka oleh Majelis Hakim pada  tanggal 25 September 2013 jam 12.30 WIB kemarin untuk mendengarkan "Putusan" tanpa dihadiri oleh Penggugat. Melalui jalan panjang yang menunjukan kearah positif, putusan PHI Bandung yang menolak gugatan seluruhnya (Pt. Detpak Indonesia serta kuasa hukumnya Sonny H. Pakpahan , SH ) terhadap seorang buruhnya yang di phk sepihak dalam hal ini Edy Sukardi yang juga sebagai Ketua Umum PTP GESBURI PT. Detpak Indonesia.


Adapun poin-poin dalam hasil "PUTUSAN" tersebut adalah :
  1. Dipekerjakannya kembali pada pekerjaan dan pada posisi jabatan semula
  2. Perusahaan/Pengusaha harus membayar Upah 8 bulan (Januari s/d Agustus 2013)
  3. Perusahaan/Pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2013
  4.  Jika perusahaan melanggar terkena denda (dwangsom) Rp 100.000 /hari.

Setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim PHI Bandung suasana harupun  menyelimuti seisi ruang sidang, dan kumandang Takbir pun terdengar dari yang  hadir pada saat itu "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar" dilanjutkan pembacaan Surat Al Fatihah sebanyak 3x.
"Ini adalah kemenangan telak, harus kita syukuri" kata bung Sule . Usai meninggalkan ruang sidang pun dilakukan Shalawatan di halaman PHI Bandung. Salam-salaman ucapan terima kasih kepada Aparat Kepolisian yang mengawal hingga kasus ini sampai selesai dan juga kepada semua pengunjung di PHI Bandung.



E mang perjuangan
D idasari kebersamaan
Y ang berasal dari hati

S ampai kapanpun
U ntuk kebaikan bersama
K an selalu diridhoi Tuhan
A manat dan tanggung jawab
R ujukan kita bersama
D emi buruh
I tulah harapan dan cita-cita kita


Kebersamaaan yang kita lakukan selama ini tidaklah sia-sia. Apa yang kita yakini hari ini sampai kapanpun sama-sama kita yakini dari pertama membangun organisasi ini hanya satu :
" BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN" ungkap Edy Sukardi.



Baca Selengkapnya...

Sunday, 15 September 2013

Keburukan PHI Bandung Terungkap

INILAH.COM, Bandung - Keburukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Salah seorang Juru Sita PHI Bandung, Taryat membeberkan perilaku PHI Bandung dalam menangani perkara PT Onamba Indonesia.

Karyat membeberkan saat menjadi saksi sidang perkara suap dengan terdakwa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/9/2012).

Di depan majelis hakim, Karyat mengaku telah membagi dua dana pemanggilan para pihak yang saat itu terjerat perkara antara karyawan dan PT Onamba. Saat itu, dia mendapat perintah dari hakim untuk memanggil pihak yang berperkara. Dia harus meminta uang kepada ratusan karyawan PT Onamba sebanyak Rp125 ribu perorang.

"Uang itu untuk kesejahteraan bersama-sama. Namun hanya 20% saja masuk ke kas PHI," kata Karyat di depan Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.

Karyat mengaku, sisa uang tersebut telah dinikmati oleh Karyat dan bagian administrasi PHI bernama Ike. Namun dia tetap mengelak jika dana tersebut telah disimpannya sendiri.

Dalam BAP yang dibacakan Majelis Hakim disebutkan, saksi telah melakukan empat kali pemanggilan dengan biaya berbeda. Pemanggilan pertama Rp23,19 juta untuk kas Rp 4,9 dan sisanya Rp 19,4 juta dibagi ke Karyat dan Panitera PHI Ike Wijayanto Rp9,5 juta.

Dalam pemanggilan ketiga dan keempat dia dapat Rp100 ribu. Uang tersebut telah disimpannya dan tidak dibagi dua dengan Ike. Saksi terlihat kebingungan ketika majelis hakim menanyakan hal tersebut.

"Besar harga setiap pemanggilan ditentukan oleh bendahara, kalau administrasinya oleh Ike. Saya telah memegang data dan harus dipertanggungjawabkan pada Ike," tuturnya.

Keterangannya di persidangan berbeda dengan yang tertera di BAP. Namun Karyat bersikukuh jika keterangannya di Pengadilan itu benar. Majelis pun mencium ada beberapa hal yang ditutupi oleh Karyat. Meski dia sempat membantah keterangannya dalam BAP.

"Kamu mau dikenai pasal sumpah palsu, nanti repot loh. Tolong jangan berbelit-belit, saudara bisa menyusul ibu Imas (Hakim yang sudah diganjar hukuman perkara suap) nantinya. Maksud kamu apa bawa-bawa nama Ike," tanya Majelis.

Dari situ Karyat mengakui jika telah mengeluarkan uang tersebut dari kas sendirian tanpa lapor dulu ke bagian administrasi. Dia tidak membagi dengan Ike mengenai perkara PT Onamba, dirinya tidak akan lagi kebagian perkara. "Seluruh BAP itu benar," kata Karyat.

Menurut dia, 80% dana pemanggilan tersebut sudah menjadi haknya. Namun, dalam konflik-konflik industrial seperti PT OI, seharusnya uang itu dikembalikan. "Saya khilaf tidak mengembalikan uang itu," tandasnya.

Sumber : inilah.com
Baca Selengkapnya...