Karyat membeberkan saat menjadi saksi sidang perkara suap dengan terdakwa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/9/2012).
Di depan majelis hakim, Karyat mengaku telah membagi dua dana pemanggilan para pihak yang saat itu terjerat perkara antara karyawan dan PT Onamba. Saat itu, dia mendapat perintah dari hakim untuk memanggil pihak yang berperkara. Dia harus meminta uang kepada ratusan karyawan PT Onamba sebanyak Rp125 ribu perorang.
"Uang itu untuk kesejahteraan bersama-sama. Namun hanya 20% saja masuk ke kas PHI," kata Karyat di depan Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.
Karyat mengaku, sisa uang tersebut telah dinikmati oleh Karyat dan bagian administrasi PHI bernama Ike. Namun dia tetap mengelak jika dana tersebut telah disimpannya sendiri.
Dalam BAP yang dibacakan Majelis Hakim disebutkan, saksi telah melakukan empat kali pemanggilan dengan biaya berbeda. Pemanggilan pertama Rp23,19 juta untuk kas Rp 4,9 dan sisanya Rp 19,4 juta dibagi ke Karyat dan Panitera PHI Ike Wijayanto Rp9,5 juta.
Dalam pemanggilan ketiga dan keempat dia dapat Rp100 ribu. Uang tersebut telah disimpannya dan tidak dibagi dua dengan Ike. Saksi terlihat kebingungan ketika majelis hakim menanyakan hal tersebut.
"Besar harga setiap pemanggilan ditentukan oleh bendahara, kalau administrasinya oleh Ike. Saya telah memegang data dan harus dipertanggungjawabkan pada Ike," tuturnya.
Keterangannya di persidangan berbeda dengan yang tertera di BAP. Namun Karyat bersikukuh jika keterangannya di Pengadilan itu benar. Majelis pun mencium ada beberapa hal yang ditutupi oleh Karyat. Meski dia sempat membantah keterangannya dalam BAP.
"Kamu mau dikenai pasal sumpah palsu, nanti repot loh. Tolong jangan berbelit-belit, saudara bisa menyusul ibu Imas (Hakim yang sudah diganjar hukuman perkara suap) nantinya. Maksud kamu apa bawa-bawa nama Ike," tanya Majelis.
Dari situ Karyat mengakui jika telah mengeluarkan uang tersebut dari kas sendirian tanpa lapor dulu ke bagian administrasi. Dia tidak membagi dengan Ike mengenai perkara PT Onamba, dirinya tidak akan lagi kebagian perkara. "Seluruh BAP itu benar," kata Karyat.
Menurut dia, 80% dana pemanggilan tersebut sudah menjadi haknya. Namun, dalam konflik-konflik industrial seperti PT OI, seharusnya uang itu dikembalikan. "Saya khilaf tidak mengembalikan uang itu," tandasnya.
Sumber : inilah.com
No comments:
Post a Comment