Monday, 2 September 2013

Alasan PHK dan Hak Pekerja/Buruh Setelah Terjadinya PHK


Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Beberapa yang menjadi alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK pekerja/buruh dengan mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

Pertama: Melakukan kesalahan berat.

Pasal 158 ayat 1: “Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang       milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan   narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
Kesalahan berat yang dimaksud pada Pasal 158, ayat 1 harus didukung dengan bukti misalnya,
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan tersebut dapat memperoleh uang penggantian hak. Selain uang penggantian hak diberikan uang pisah bagi pekerja/buruh yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kedua: Ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan perngusaha.

1) Pasal 160 ayat 3: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana.”
2) Pasal 160 ayat 5: “Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/ buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.”
Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Ketiga: Melakukan pelanggaran ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja.

Pasal 161 ayat 1: “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”
Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan tersebut dapat memperoleh uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.

Keempat: Mengundurkan diri atas kemauan sendiri

Pasal 162 ayat 1: “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,…..”
Pekerja/buruh memperoleh uang penggantian hak, selain itu diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kelima: Tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

1) Pasal 163 ayat 1: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja……….”
Pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.
2) Pasal 163 ayat 2: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, …..”
Pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Keenam: Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua (2 tahun) atau keadaan memaksa.

Pasal 164 ayat 1: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur)….” Kerugian perusahaan yang dimaksud harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Ketujuh: Perusahaan melakukan efisiensi.

Pasal 164 ayat 3: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,…”
Pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Kedelapan: Perusahaan pailit.

Pasal 165: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit,..”
Pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Kesembilan: Meninggal dunia.

Pasal 166: “Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang…….”
Kepada alhi waris pekerja/buruh berhak atas uang yang besar perhitungannya sebesar pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Kesepuluh: Memasuki usia pensiun.
Pasal 167 ayat 1: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun…”
Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami PHK karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Kesebelas: Mangkir selama 5 hari berturut-turut.

Pasal 168 ayat 1: “Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.”
Keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
Pekerja/buruh memperoleh uang penggantian hak, selain itu diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Keduabelas: Mengajukan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 169 ayat 1: “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan di atas pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Ketigabelas: Pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan pekerja/buruh di lembaga perselisihan perindustrian industrial.

Pasal 169 ayat 3: “Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan di atas pekerja/buruh tidak berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Referensi:
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

No comments:

Post a Comment