Showing posts with label PHK. Show all posts
Showing posts with label PHK. Show all posts

Monday, 2 September 2013

Alasan PHK dan Hak Pekerja/Buruh Setelah Terjadinya PHK


Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Beberapa yang menjadi alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK pekerja/buruh dengan mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

Pertama: Melakukan kesalahan berat.

Pasal 158 ayat 1: “Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang       milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan   narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
Kesalahan berat yang dimaksud pada Pasal 158, ayat 1 harus didukung dengan bukti misalnya,
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan tersebut dapat memperoleh uang penggantian hak. Selain uang penggantian hak diberikan uang pisah bagi pekerja/buruh yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kedua: Ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan perngusaha.

1) Pasal 160 ayat 3: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana.”
2) Pasal 160 ayat 5: “Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/ buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.”
Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Ketiga: Melakukan pelanggaran ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja.

Pasal 161 ayat 1: “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”
Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan tersebut dapat memperoleh uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.

Keempat: Mengundurkan diri atas kemauan sendiri

Pasal 162 ayat 1: “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,…..”
Pekerja/buruh memperoleh uang penggantian hak, selain itu diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kelima: Tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

1) Pasal 163 ayat 1: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja……….”
Pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.
2) Pasal 163 ayat 2: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, …..”
Pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Keenam: Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua (2 tahun) atau keadaan memaksa.

Pasal 164 ayat 1: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur)….” Kerugian perusahaan yang dimaksud harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Ketujuh: Perusahaan melakukan efisiensi.

Pasal 164 ayat 3: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,…”
Pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Kedelapan: Perusahaan pailit.

Pasal 165: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit,..”
Pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Kesembilan: Meninggal dunia.

Pasal 166: “Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang…….”
Kepada alhi waris pekerja/buruh berhak atas uang yang besar perhitungannya sebesar pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Kesepuluh: Memasuki usia pensiun.
Pasal 167 ayat 1: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun…”
Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami PHK karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Kesebelas: Mangkir selama 5 hari berturut-turut.

Pasal 168 ayat 1: “Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.”
Keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
Pekerja/buruh memperoleh uang penggantian hak, selain itu diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Keduabelas: Mengajukan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 169 ayat 1: “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan di atas pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.

Ketigabelas: Pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan pekerja/buruh di lembaga perselisihan perindustrian industrial.

Pasal 169 ayat 3: “Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan di atas pekerja/buruh tidak berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Referensi:
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
Baca Selengkapnya...

Monday, 12 July 2010

KERINGAT BURUH


“SAYA tidak tahu apakah anak saya yang duduk di kelas dua SMP bisa melanjutkan sekolah atau tidak,” ujar Kang Usep, begitu saya memanggilnya, ketika suatu pagi menelepon ke rumah. Sepagi itu saya sudah mendapatkan kabar buruk. Kang Usep adalah operator mesin di sebuah perusahaan tekstil di Majalaya,
Kabupaten Bandung.
Perusahaan tersebut
melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK)
secara massal, dengan alasan mengalami kebangkrutan. Maka rontoklah ratusan tulang
punggung keluarga. Upaya normatif dilakukan dengan membawa permalasahan tersebut kepada Disnakertrans setempat. Tapi tidak besar harapan yang mereka gantungkan
melalui langkah ini. Pengalaman dari sekian banyak kasus serupa, telah cukup memberi
gambaran apa yang akan terjadi pada mereka.

“Perusahaan menawarkan pesangon
yang sangat kecil, di luar harapan. Serba salah. Diterima atau tidak tetap menjadi ganjalan. Kami sadar, upaya mencari keadilan melalui langkah seperti ini, tidak lebih sekadar formalitas. Meakeun kapanasaran wungkul. Hasil akhirnya sudah bisa diperkirakan,”
tutur Kang Usep. Tapi sepanjang percakapan, suara Kang Usep tetap terjaga dalam intonasi yang tegar. Masa lalu yang pahit dan kemampuan menjalani kesulitan hidup dengan gagah, membuatnya tumbuh menjadi kepala keluarga yang benar-benar matang. “Saya
percaya, sesungguhnya
pada setiap kesulitan
selalu ada kemudahan,”
ujar ayah tiga anak ini menyitir salah satu ayat
dalam Al-Quran.

Buruh, dan sekali
lagi buruh. Kelas semut pekerja ini berkali-kali
telah menjadi inspirasi penting dalam sejarah
peradaban manusia.
Bahkan pada tingkat tertentu telah melahirkan berbagai gerakan revolusi di banyak belahan dunia,
dengan tema ekstrim pertentangan antarkelas. Indonesia pernah menjadi tempat eksperimen pertentangan
antarkelas ini, tapi tidak pernah berhasil. Sebab kondisi yang
disyaratkan untuk munculnya gerakan tersebut tidak terpenuhi.
Pertentangan tajam seperti di tempat lain memang tidak
pernah terjadi di negeri ini, antara buruh dan pemilik modal atau antara petani dan
pemilik lahan, yang memantik api revolusi.
Meski demikian tidak berarti nasib buruh
berada dalam kondisi sejahtera dan berkeadilan dalam bekerja. Situasi yang
jomplang antara dua status itu menjadi kenyataan sehari-hari.
Upah buruh jauh
tertinggal dengan
kecepatan naiknya
harga-harga kebutuhan pokok.

Feodalisme yang
sering dikecam habis-habisan oleh manusia
modern, terkadang
bermetamorfosis ke dalam situasi kerja yang serba mutakhir. Seringkali kaum pekerja menjadi warga kelas
dua di depan kaum
pemilik. Kaum pekerja
terkadang dianggap sebagai beban, dan
bukan sebagai aset perusahaan. Kaum pekerja adalah hamba
saya yang sudah disetel harus berkata, “duli
tuanku”. Sedangkan
pemilik adalah juragan dengan kekuasaan tanpa batas. Keadaan seperti ini menempatkan
pekerja pada posisi yang lemah, tidak
memiliki daya tawar yang baik. Keringat para buruh yang keluar dari setiap lubang pori-
pori, seolah menjadi
tangisan massal
meratapi nasib sendiri. Padahal buruh sejatinya adalah gerigi yang menggerakan kumparan, energi yang menghidupkan mesin, dan semangat yang
memutar harapan.
Memang di
beberapa perusahaan
dibikin semacam serikat pekerja sebagai wadah
dialog buruh dengan perusahaan. Tapi seringkali juga perusahaan
menempatkannya sebagai formalitas belaka. Sebuah
kamuflase agar tampak seolah-olah demokratis, dan seolah menghormati hak untuk berserikat.

Para buruh sering
mengeluhkan ketiadaan
perlindungan yang memadai dari pemerintah, dalam kasus-kasus hubungan
industrial. Selalu saja tampak keberpihakan
yang kelewat kentara
dari birokrat kepada kalangan pengusaha.
”Saya akhirnya mengambil pesangon
yang kecil itu. Karena perusahaan bersikukuh
pailit. Padahal menurut aturan, pailit dan tidaknya sebuah
perusahaan harus ditentukan lewat proses
yang benar. Harus ada
audit menyeluruh.
Tidak cukup hanya
pengakuan lisan
pengusaha,” kata Kang Usep, seminggu kemudian. Tapi ya itu tadi. Buruh tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi serikat pekerja di perusahaan tersebut tidak begitu kokoh. Mereka merasa
sudah cukup berjuang.
Meskipun hasilnya jauh
dari harapan.
”Lumayanlah untuk modal mempertahankan hidup, ”ujarnya pendek. Nafasnya terdengar
seperti kelelahan.
Teleponnya ditutup.***

Baca Selengkapnya...