Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 yang lalu, Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GESBURI) melakukan 2 agenda penting dalam memperjuangkan dan melawan PHK sepihak dan upaya kriminalisasi terhadap buruh Pt. Detpak Indonesia. Kasus yang ada di Detpak sementara ini yang di angkat adalah Ketua Umum PTP GESBURI PT. DETPAK INDONESIA yang menjadi persoalan Keumuman di Gesburi bukan persoalan individu. Dengan dukungan dari seluruh Basis Gesburi dan 2 bis besar telah dipersiapkan untuk menuju ke PHI Bandung dan Polsek Cikarang Selatan.
Titik kumpul dan Breafing dilakukan di depan Pt. Detpak Indonesia dan di depan Polsek Cikarang Selatan. Berikut video Breafing sebelum pemberangkatan :
Di dalam perjalanan di atas bis anggota Gesburi melakukan orasi politik bahkan siraman rohani dengan harapan perjuangan buruh Gesburi ini diberikan hidayah dan perlindungan oleh Allah SWT.
Sesampai di Bandung Jln. Soekarno Hata,buruh Gesburi melakukan Longmarch menuju halaman PHI Bandung dan melakukan orasi di depan ruang sidang.
Setelah istirahat sejenak, di sela-sela menunggu giliran jadwal sidang, buruh Gesburi melakukan Diskusi-diskusi untuk pembelajaran kaum buruh.
Dalam persidangan tanggal 28 Agustus 2013 adalah untuk mendengarkan kesaksian yang kedua dari Penggugat (Pt. Detpak Indonesia). Tapi lagi-lagi untuk yang kedua kalinya Penggugat tidak hadir lagi di dalam persidangan, sidang ditunda sampai 2 minggu ke depan untuk mendengarkan kesimpulan.
Sepulang dari PHI Bandung, massa GESBURI bergerak menuju Polsek Cikarang Selatan yang berlokasi di Prapatan Lippo Cikarang. Dengan maksud ingin menanyakan perkembangan kasus tentang adanya Upaya Kriminalisasi terhadap buruh Pt. Detpak Indonesia yang juga anggota Gesburi.
Sesaat setelah massa berkumpul di halaman Polsek, sempat terjadi bersitegang antara massa Buruh Gesburi dengan para anggota kepolisian yang sedang bertugas pada saat itu. Namun kejadian itu akhirnya tidak sampai terjadi bentrokan. Berikut ini adalah foto dan video massa Buruh Gesburi yang berada di halaman Polsek Cikarang Selatan.
No comments:
Post a Comment