Friday, 31 December 2010

'' SELAMAT TAHUN BARU 2011 ''


Segenap Jajaran Pengurus dan Anggota Keluarga Besar PTP GESBURI PT. DI mengucapkan Selamat Tahun Baru 2011, semoga di tahun yang baru ini KAUM BURUH dapat mendapatkan/meraih kesejahteraan abadi dan tentu yang perlu dan harus terus diingat bahwa Perjuangan kaum Buruh Tiada kenal Akhir. Kaum buruh mau tidak mau akan dihadapkan banyak Rintangan yang akan kita hadapi pada awal tahun ini. Belum lagi soal UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang akan di-Revisi oleh Pemerintah yang sudah sangat-sangat jelas tidak adanya keberpihakan pada kaum BURUH.

Untuk itu kita sebagai kaum BURUH harus bangkit dan melawan apapun yang membuat posisi kaum Buruh semakin Tertindas. Mari kawan-kawan semua elemen kaum buruh kita satukan langkah kita untuk Menggalang Persatuan dan Kesatuan kaum buruh, karena hanya dengan kekuatan Persatuan dan Kesatuan kaum Buruhlah kita bisa menang.

Dengan semangat tahun yang baru ini buruhpun harus memiliki semangat yang baru pula guna melawan segala bentuk ''KAPITALISME'' yang masih berada di bumi Indonesia tercinta ini. Dan jangan pernah lelah untuk selalu berjuang dalam menggapai hari-hari esok yang lebih cerah. Ingat selalu bahwa Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan, Buruh Bersatu Rakyat Sejahtera.....!!!

Hidup Buruh ...!

Baca Selengkapnya...

Wednesday, 15 December 2010

'' BURUH KOBARKAN SEMANGAT KEMENANGAN ''


Buruh kobarkan semangat Kemenangan, terkait dengan ''AKSI MOGOK'' yang dilakukan Serikat Buruh PTP GESBURI PT. Detpak Indonesia dan PTP GESBURI PT. D&D Packaging Indonesia hari ini Rabu tanggal 15 Desember 2010 telah dimenangkan oleh KAUM BURUH. Atas Rahmat Tuhan YME serta semangat Persatuan dan Kesatuan kaum buruhlah semua ini dapat diraih. Di tengah teriknya sengatan matahari dan guyuran air hujan tidak menyurutkan apalagi menggoyahkan semangat kaum buruh dalam menuntut hak-hak buruh yang telah dizholimi oleh Pihak Management atau Pengusaha.

Apa yang diperjuangkan hari ini dengan Persatuan dan Kesatuan buruh yang tanpa kenal lelah berjuang, akhirnya membuahkan hasil yang maksimal bahkan Kesejahteraan buruh hari ini terwujudkan. Paling utama yang dihasilkan dari kesepakatan hari ini adalah '' Pengangkatan kawan-kawan BURUH OUTSOURCHING per tanggal 10 Januari 2011 menjadi Karyawan Kontrak Perusahaan ''.

Terkait dengan 3 Tuntutan dari Serikat Buruh PTP GESBURI PT. Detpak Indonesia dan PTP GESBURI PT. D&D Packaging Indonesia yaitu ;

1. Pelanggaran UU 34 Tahun 2004, pasal 39 tentang Kewajiban dan Larangan dan pasal 9 tentang Angkatan Laut.

2. Kebebasan Berserikat [ hapuskan larangan untuk menggunakan atribut Serikat Pekerja (uniform dan yang lainnya) di lingkungan Pt. Detpak Indonesia dan Pt. D&D Packaging Indonesia ].

3. Usir aparat (TNI AL) dari Lingkungan Pt. Detpak Indonesia dan Pt. D&D Packaging Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 Desember 2010 dinyatakan sebagai hari Libur.

Dari 3 kali pertemuan antara team negosiasi pihak buruh dan Management yang dilakukan di sela-sela ''AKSI MOGOK'' telah menghasilkan Kesepakatan sebagai berikut :

1. Perusahaan bersedia mencabut Outsourching (4 orang Oknum Aparat TNI) dari Pt. Detpak Indonesia dan Pt. D&D Packaging Indonesia per tanggal 15 Desember 2010.

2. Perihal penambahan tenaga Security akan diambil dari Sipil.

3. Bahwa tanggal 15 Desember 2010 dinyatakan sebagai ''Hari Libur'' dan diganti hari Sabtu tanggal 18 Desember 2010 dan untuk karyawan 4 group dari Pt. D&D Packaging Indonesia akan dipotong cuti 1 (satu) hari.

4. Bahwa Management tidak akan melakukan tindakan balasan apapun atas kegiatan Aksi Mogok Kerja hari ini.

Dengan semangat Persatuan dan Kesatuan kaum buruhlah, ini semua dapat diraih yaitu sebuah ''Kemenangan''.
Keberhasilan/Kemenangan ini bukan semata-mata kemenangan dari segelintir orang saja tetapi ini adalah sebuah '' Kemenangan Organisasi ''.

Hidup buruh ...
BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN ...!!
Baca Selengkapnya...

AKSI MOGOK TOLAK APARAT


SALAM PERGERAKAN BURUH ....!

Pernyataan Sikap PTP GESBURI PT.DI DAN PTP GESBURI PT. D&D PI adalah ''AKSI MOGOK'' yang dilakukan hari ini Rabu tanggal 15 Desember 2010, karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Management Pt. Detpak Indonesia dan Pt. D&D Packaging Indonesia.
Adapun Tuntutan Kami adalah sebagai berikut ;

1. Hapuskan Pembrangusan Serikat Pekerja (Union Busting)
yaitu tentang Pelanggaran Penggunaan Atribut Serikat Pekerja (PTP GESBURI PT. DI dan PT. D&D PI).

2. Penegakkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada pasal 9 dan pasal 39

3. Usir Aparat Militer (TNI AL) dari lingkungan Pt. Detpak Indonesia dan Pt. D&D Packaging Indonesia karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai aparatur Negara.

Bahwa dengan adanya tindakan dari pihak Management, jelas sampai detik ini mereka masih ada niat buruk, yaitu akan menghancurkan gerakan Kebaikan PTP GESBURI PT. DI dan PTP GESBURI D&D PI.

KITA DIAM PASTI AKAN SELALU DITINDAS ....!!
KITA MELAWAN ADALAH UNTUK MENEGAKKAN KEBENARAN ....!
KITA BERGERAK PASTI AKAN ADA PERUBAHAN ....!!
KITA SATUKAN BAHASA DENGAN GESBURI PASTI BURUH MENANG ...!

TUNDUK DITINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN SEBAB DIAM ADALAH PENGKHIANATAN ....!!!
Baca Selengkapnya...

Tuesday, 14 December 2010

AKSI MOGOK BURUH PT. DETPAK INDONESIA


Aksi Mogok Buruh Pt. Detpak Indonesia untuk yang kedua kalinya ini akan segera dilakukan. Bahwa berdasarkan Keterangan dari Presiden Direktor Pt. Detpak Indonesia terkait adanya beberapa personel Militer (TNI Angkatan Laut) yang ditugaskan untuk membuat disiplin di lingkungan Pt. Detpak Indonesia.

Hal tersebut di atas sudah merupakan pelanggaran terhadap UU No. 34 Tahun 2004 yang tidak sesuai dengan kontek hubungan Industrial dan telah membuat resah terhadap Buruh/Pekerja di lingkungan Pt. Detpak Indonesia.

Maka dari itu Organisasi PTP GESBURI PT. Detpak Indonesia dan PTP GESBURI PT. D&D Packaging Indonesia mengambil tindakan tegas akan melakukan ''AKSI MOGOK''.

Adapun Aksi Mogok ini akan dilakukan di Lingkunan kerja Pt. Detpak Indonesia pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2010 sampai dengan Personel Militer (TNI-AL) meninggalkan Pt. Detpak Indonesia dan Pt. D&D Packaging Indonesia dengan Estimasi Massa kurang lebih 1500 orang.

3 Tuntutan Aksi Mogok Buruh Pt. Detpak Indonesia dan Buruh Pt. D&D Packaging Indonesia adalah sbb :

1). Penegakkan UU No.34 Tahun 2004 Pasal 9 dan Pasal 34.

2). Usir Aparat Militer (TNI AL) dari Pt. Detpak Indonesia dan Pt. D&D Packaging Indonesia, karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Negara.

3). Hapuskan Pemberangusan Serikat Pekerja ( Union Basting ) yaitu : Pelarangan penggunaan Atribut Serikat Pekerja ( PTP GESBURI PT.DI dan PTP GESBURI PT.D&D-PI ) di Lingkungan Pt. Detpak Indonesia dan Pt. D&D Packaging Indonesia.

Bahwa dengan adanya Aparat Negara di Pt. Detpak Indonesia dan Pt. D&D Packaging Indonesia, dan juga dengan ditutup-tutupinya keberadaan mereka di sini sangat jelas bahwa ada Oknum Management yang secara tidak langsung ingin menghancurkan keberadaan PTP GESBURI PT.DI dan PTP GESBURI PT.D&D-PI dengan terbukti pada tanggal 13 Desember 2010 kawan-kawan Pengurus yang menggunakan Atribut Organisasi (jacket) telah diprotes ....!!!

Ayo kawan-kawan Buruh semua kita rapatkan barisan untuk membrantas oknum-oknum Management yang punya kepentingan, karena Kita Bersatu pasti Tidak Bisa Dikalahkan.

''TUNDUK DITINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN, SEBAB DIAM ADALAH PENGKHIANATAN''.

Hidup Buruh ...!
Hidup Buruh ...!
Hidup Buruh ...!

Baca Selengkapnya...

Tuesday, 30 November 2010

'' AKSI DAMAI KONVOI TURUN KE JALAN BERSAMA GESBURI, MENOLAK REVISI UUK NO.13 TAHUN 2003 ''


Aksi damai konvoi turun ke jalan bersama GESBURI dengan beberapa Aliansi Serikat Buruh di Bekasi hari ini tanggal 30 November 2010 dilakukan dengan tuntutan ''Menolak Revisi UUK No.13 Tahun 2003''.
Aksi yang dimulai sejak pagi hari dan mengambil start konvoi dari depan Pt. Detpak Indonesia ( Basis PTP GESBURI PT. Detpak Indonesia ) dan diikuti bersama Basis PTP GESBURI PT. D'nD Packaging Indonesia, dengan melibatkan kurang lebih 1000 kendaraan roda dua berjalan konvoi berkeliling KAWASAN INDUSTRI ( Ejip, Hyundai dan Jababeka ) di Cikarang sambil meneriakan tuntutan Kaum Buruh yaitu '' MENOLAK REVISI UU Ketenagakerjaaan No.13 Tahun 2003 '' yang jelas-jelas tidak memihak pada Kaum Buruh. Tidak sampai di situ juga, Konvoi Kendaraan berhenti di depan setiap Pabrik-pabrik dari Basis-basis GESBURI diantaranya PT. HI-TECH, PT. MMI, PT. CUBIK, PT. SANWA, PT. PPA, PT. DAEYU, PT. IMV, PT. MIRAE dan melakukan orasi-orasi politik dengan serta merta mengajak seluruh Basis bersatu turun ke jalan berkeliling Kawasan Industri Cikarang.

Setelah bergabung dengan Aliansi-aliansi Serikat Buruh ( ABM, FPBJ, GSPBI, Perempuan MAHARDIKA dll ) yang ada di Bekasi, pergerakkan massa Konvoi Aksi Damai ini sedianya akan melakukan aksinya sampai di depan kantor Disnaker dan kantor Bupati Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan akan melakukan orasi-orasi politiknya di sana.

''Tolak... Tolak... Tolak REVISI, Tolak REVISI sekarang Juga...!!'' demikianlah suara yang keluar dari massa Aksi di sepanjang perjalanan menuju kantor Disnaker dan kantor Bupati Bekasi. Aksi ini tidak hanya cukup sampai disini dan hari ini saja, aksi Perjuangan Kaum Buruh di Bekasi akan terus dilakukan sampai tuntutan kaum buruh dapat dikabulkan oleh Pemerintah.

Undang Undang Ketenagakerjaan ( UUK ) No.13 tahun 2003 yang akan direvisi oleh Pemerintah sama sekali tidak ada keberpihakkan pada kaum buruh malah semakin memperburuk kondisi/nasib kaum buruh bahkan semakin jauh bagi buruh untuk bisa mendapatkan dan menikmati penghidupan yang layak. Lengkap sudah penindasan dan penderitaan Kaum Buruh yang dialami kaum buruh saat ini. Pihak Pemerintah seakan-akan menutup mata atas kenyataan saat ini, kemana peran Pemerintah atau negara yang menjamin nasib rakyatnya ?

Untuk itu kita harus menuntut pertanggungjawaban kepada pemerintah terhadap nasib seluruh kaum buruh sebagai warga negara serta tindak tegas pengusaha-pengusaha nakal atas pelanggaran-pelanggaran yang telah mereka lakukan.

Tolak Revisi sekarang juga....
Sekarang atau selamanya, demi masa depan anak cucu kita dengan Persatuan dan Aksi Turun ke Jalan seluruh kaum buruh kita bisa menjalin kekuatan yang maha dahsyat untuk '' MENOLAK RENCANA REVISI UUK NO.13 TAHUN 2003 '' karena dengan Buruh yang Bersatu Tak Akan Bisa Dikalahkan.

HIDUP BURUH ....
HIDUP RAKYAT TERTINDAS ...



Baca Selengkapnya...

Saturday, 20 November 2010

SUARA BURUH DAN GERAKAN BURUH ...

Suara Buruh adalah suara- suara marjinal yang terdengar sepi di kuping
para pengambil kebijakan. Kalaupun sedikit agak terdengar jelas,
apalah artinya suara suara itu dihadapan Garangnya raungan mesin2
"para penindas" yang menginginkan posisi Buruh tetap dalam posisi
tawar yang rendah, dengan harapan, para buruh tersebut dapat
dieksploitasi semurah mungkin…. Buruh jelas dalam posisi yang rawan …

Kita juga tidak terlalu jelas, siapa pembela mereka yang utuh ?
Politisi mana yang Melengking suaranya untuk membela buruh ? Parpol
mana Yang betul- betul intens untuk kepentingan rakyat kecil an kaum
buruh (bukan semata jargon-jargon politik untuk mendapatkan suara
rakyat ) ? Pejabat mana yang konsisten hingga sekarang selalu
memperjuangkan pembelaan terhadap nasib buruh ? wakil rakyat mana yang
berusaha keras untuk mengedepankan isu perburuhan sebagai agenda utama
kerja mereka di lembaga perwakilan kita ? Tokoh masyarakat mana/siapa
yang siap menjadi martir bagi mengangkat harkat dan derajat kaum Buruh
? Ulama mana yang berani terang-terangan berpihak kepada kaum buruh ,
ketika kaum buruh harus bergesekan dengan kelas penindas dan arogan
(penguasa) ?

Kini, Jika saja pemerintahan kita kembali mengkaitkan gerakan Buruh
dengan alasan usang bangkitnya ideologi marxis – komunisme, jelas
pemerintahan yang demikian adalah pemerintahan yang "tidak cerdas"
yang sekedar menginginkan kelanggengan kekuasaan mereka, serta tak
memahami arah gerakan sejarah kemanusiaan … Disamping tentu juga
menutupi kegagalan mereka dalam usaha memperbaiki nasib para buruh.
Buruh pernah menjadi hal yang identik dengan simbol ideologi tertentu
(kasus Pemerintahan Uni Soviet dahulu, RRC, dan tahun peristiwa tahun
1965 di negara kita). Namun Saat ini, ideologi yang perlu kita
tanamkan pada kita semua tentang gerakan buruh adalah ideologi
"Pembelaan terhadap rakyat kecil/ kaum tertindas/ mustadh 'fin"..
Tidak sepatutnya kita mencerca perjuangan kaum buruh/pekerja yang
nyata-nyata memang sarat dengan kepentingan kesejahteraan mereka,
dengan hinaan bahwa mereka membawa agenda dan kepentingan tertentu,
dan hanya akan membuat kerusuhan di dalam negara ….

Buruh adalah kaum yang betul-betul memerlukan pembelaan serius
terhadap segenap sistem dan kebijakan yang menzhalimi mereka . Jika
dilihat sepintas, tampaknya permasalahan buruh hanya sekedar faktor
ekonomi/ kesejahteraan semata. Namun jika kita amati lebih mendalam,
Persoalan Perburuhan Dunia merupakan gambaran dan lukisan dari
persoalan ketimpangan dunia yang tidak adil… yakni persoalan dunia
yang sarat pertentangan antara kaum tertindas, rakyat kecil, dan
mustadh 'afin serta para peendukungnya vis avis (melawan) kaum
penindas, arogan, zhalim dan para pendukungnya …
Buruh adalah gambaran rakyat kecil yang tertindas, miskin posisi
tawar, minim para pembela, dan tidak mampu menentukan kebijakan.
Sedang sistem / kebijakan /pemerintahan yang mereka kritik dan lawan
adalah para kaum elite (yang mungkin juga termasuk para koruptor),
arogan, dan para pengusaha (yang terbukti banyak melarikan uang rakyat
dan membuat bangkrut negara), serta para kroco-kroconya … Nasib buruh
akan mempengaruhi sejarah sosial …dan Gerakan Buruh – akibat luasnya –
akan menentukan gerakan sosial dunia. Banyak terjadi peristiwa sosial
dunia yang spektakuler karena respon yang negatif dan cenderung
meremehkan terhadap nasib kelas buruh/ tertindas ……. Kita sebut satu
contoh peristiwa besar dunia di tahun 1979, saat ketika Imam Khomeini
mengunncangkan dunia dengan peristiwa revolusinya yang merobohkan
pilar-pilar arogan Reza Pahlevi yang saat itu berkuasa di Iran. Imam
Khomeini dengan keberpihakannya terhadap kaum lemah dan tertindas
(terasuk kaum buruh), – tentu dengan bekal Keyakinan agama sebagai
sumber motivasi utama bagi perubahan sosial yang lebih baik -,
berhasil menumbangkan rezim despotik Reza Pahlevi yang didukung
Amerika serikat dan banyak negara Barat, bahkan juga oleh negara-
negara arab sendiri (yang mengaku-ngaku negara Islam)… Melalui Blog
Perjuangan buruh ini, Marilah kita bersama mengentalkan keberpihakan
kita terhadap kaum Buruh dan kaum tertindas lainya yang hidupnya
terpinggirkan dan sering kita lupakan …..Kini saatnya Ideologi yang
kita anut bukan lagi ideologi sektarian / kelompok …..Mari kita
bersama menjadi pendukung dan penganut ideologi Universal dan
kemanusiaan, yakni : IDEOLOGI "PEMBELAAN TERHADAP KAUM BURUH dan KAUM
TERTINDAS LAINNYA baik DI INDONESIA ataupun BELAHAN DUNIA LAINNYA "
Sebagai makhluk beragama yang percaya keadilan Tuhan, masalah
pembelaan terhadap kaum tertindas merupakan masalah "Inti Agama" yang
harus kita kedepankan ….Agama tidak sekedar mengajarkan kita
kenyamanan beribadah personal / kolektif) … Agama yang sekedar
demikian – menurut terminologi KARL MARX- adalah "agama candu
(membius)", yang tidak berpengaruh secara sosial. … Agama / Keyakinan
yang hidup dan penuh vitalitas adalah agama yang mengajarkan
keberpihakan kepada kaum tertindas dan melakukan perlawanan terhadap
kaum yang zhalim … Selamat berjuang Rekan- rekan buruh dan Para
pendukungnya ….


HIDUP BURUH ...
HIDUP BURUH ...
HIDUP BURUH ...

Baca Selengkapnya...

Saturday, 16 October 2010

'' TOLAK REVISI UU NO. 13 ''

Tolak dan Lawan Revisi UU No.13 Tahun 2003 versi Pemerintah dan
Pengusaha. Pasal-pasal yang hendak direduksi adalah yang berkaitan
tentang hubungan kerja (Outsourching dan kontrak)
dilegalkan untuk semua jenis pekerjaan, Nilai pesangon yang
akan diturunkan menjadi maksimal 3x upah, Penghapusan system upah
minimum yang selanjutnya akan
diserahkan pada mekanisme
pasar, Aturan mogok yg
diperketat dan penghilangan
batasan bagi tenaga kerja asing.

Jika memang benar isu
tersebut, maka hal ini adalah
awal dari kematian buruh Indonesia. Dengan pesangon
diturunkan, maka dengan
gampang dan mudah para
pengusaha akan melakukan PHK terhadap buruh tetap. Apalagi didukung
oleh sikap pemerintah (disnaker dan PHI) yang seolah menjadi stempel
kebijakan pengusaha. Dengan ter-PHK-nya buruh tetap, pastinya akan
digantikan dengan buruh Outsourching yang mudah direkrut, mudah di-PHK
dan tak punya posisi tawar dalam proses hubungan
kerja. Hingga banyak hak buruh outsourching yang tak dibayarkan tanpa mampu
melakukan perlawanan untuk meraihnya kembali. Keadaan
tersebut masih diperparah lagi
dengan system pengupahan yg
diliberalisasi. Pengusaha dan
buruh (yg tak lagi punya posisi
tawar) berunding langsung
tentang upahnya. Dengan rendahnya posisi tawar buruh,
maka pengusaha bisa semau-maunya membayar upah
buruh. Karena tak ada batasan upah minimum.

Dengan kondisi Indonesia yang
surplus tenaga kerja dan
angka kemiskinan yang masih tinggi,
maka yang terjadi adalah orang bekerja sekedar untuk makan dan
mempertahankan hidup.
Dapatkah dibayangkan ?,
surplus tenaga kerja ditambah
bebasnya tenaga kerja asing
masuk Indonesia.

Dengan kondisi diatas, akankah kita diam saja jika revisi UU No 13
tahun 2003 benar-benar dilaksanakan? Dengan anda diam, berarti anda
telah
menggadaikan masa depan
anak cucu anda.

Kaum buruh memang berkepentingan terhadap revisi UU 13 tahun 2003,
namun revisi yang kita harapkan tentunya harus lebih berpihak kepada
kaum buruh, UU 13 tahun 2003 jelas sama sekali belum berpihak kepada
kaum buruh, pasal demi pasalnya saling bertolak belakang sehingga
saling kontradiktif dan banyaknya pasal-pasal yang melemahkan posisi
buruh, kita bisa mengambil salah satu pasal- pasal yang saling
kontradiktif dan melemahkan posisi buruh sebagai contoh, dalam hal
pemogokan menurut pasal 1 butir 23 dijelaskan sbb: " Mogok kerja
adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama- sama dan/atau oleh serikat/ pekerja buruh untuk
menghentikan atau memperlambat pekerjaan." Sedangkan di pasal 137
pengertian mogok ditambah lagi meliputi juga unsur prosedural dan tata
cara pemogokan, dengan demikian berarti suatu pemogokan tidak dilihat
secara substansial (apa yang menjadi sebab dan alasan pemogokan),
tetapi apakah pemogokan tersebut sudah memenuhi tata cara formil,
sehingga seringkali yang lebih mengemuka adalah kerangka formilnya
semata, apa yang menjadi substansi pemogokan menjadi terlupakan.
Selain itu dalam UU 13 tahun 2003 juga tidak pernah mengakui mogok
sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan, UU 13 tahun 2003 dan UU
No. 2 tahun 2004 hanya mengakui mekanisme damai dan perundingan, dan
yang lebih parah lagi, dua mekanisme ini (damai dan paksaan) dibuat
secara berjenjang atau dengan kata lain buruh hanya boleh mogok jika
sudah diupayakan usaha-usaha damai dan perundingan. Dan masih banyak
lagi bukti-bukti lainnya.

Bagaimana jalan keluarnya ? Kaum buruh dan serikat buruh harus berani
keluar dari lingkup persoalan-persoalan ditempat kerja, kaum buruh
harus sadar bahwa modal (dengan berbagai macam operasinya yang
menindas kaum buruh) dan pemerintahan yang pro modal adalah musuh
utamanya saat ini, untuk itu perlu bagi kita semua untuk ;

1. Menyatukan seluruh kekuatan buruh, dalam rangka membangun posisi
tawar yang kuat dihadapan pengusaha dan pemerintah untuk menaikkan
kesejahteraan, menghapuskan sistem kerja outsourcing dan lain
sebagainya.

2. Membangun solidaritas dengan buruh di tingkat regional dan
internasional untuk dapat menolak praktek- praktek politik upah murah,
flesibilitas tenaga kerja dan lain sebagainya.

3. Menolak/melawan revisi UU 13 tahun 2003 versi pemerintah dan penguasa.

4. Namun semua jalan keluar tersebut tidak serta-merta akan menjamin
kesejahteraan, kaum buruh dimanapun harus membangun sistem ekonomi dan
politik baru yang berpihak kepada kaum buruh pada khususnya dan rakyat
miskin lainnya, menggantikan pemerintahan KAPITALIS dengan SOSIALISME,
untuk itu persatuan antara buruh dan sektor-sektor lainnya harus
segera dilakukan.

Mari kita semua elemen buruh untuk membangun kekuatan bersama-sama
untuk ''Menolak dan Melawan Revisi UU No.13 Tahun 2003''.

HIDUP BURUH ..!
BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN !

Baca Selengkapnya...

Monday, 6 September 2010

MUDIK BARENG BURUH PT. DETPAK INDONESIA


Lebaran identik dengan mudik. Seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah pemudik selalu membludak. Beragam upaya digagas untuk mengatasinya. Seperti mudik bareng yang dilakukan beberapa instansi, sebuah pilihan di saat harga BBM melambung tinggi. Mudik saat Lebaran adalah hal yang paling ditunggu- tunggu. Apalagi jika bisa dengan cepat sampai kampung halaman dan bertemu dengan sanak saudara di rumah. Tak jarang fenomena paling dinanti di penghujung Ramadan ini menimbulkan ledakan penumpang di beberapa stasiun, terminal dan bandara. Bagi mereka yang berduit mungkin akan memilih naik pesawat atau kereta kelas eksekutif. Tapi, bagi yang kemampuan ekonominya pas- pasan pasti larinya ke angkutan bus atau kereta api kelas ekonomi. Atau yang mudik hanya antar kota dalam provinsi jarak dekat lebih memilih naik motor saja. Meski begitu, fenomena ini tak jarang menimbulkan masalah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggandeng beberapa instansi untuk mencarikan solusinya, seperti munculnya ide mudik bareng.

Seperti juga pada tahun-tahun sebelumnya Pt. Detpak Indonesia mengadakan mudik bareng atau mudik bersama buruh Pt. Detpak Indonesia, 9 armada bus Big Bird Full AC dikerahkan untuk memberangkatkan buruh Pt. Detpak Indonesia dan gabungan dari Pt. D & D Packaging Ind yang akan berlebaran di kampung halaman.

Setelah diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 28 Juni 2010, seluruh buruh Pt. Detpak Indonesia khususnya karyawan tetap dapat menikmati mudik bersama kali ini dengan gratis alias tidak bayar,
sementara untuk keluarga dikenakan tarif 50% dari tarif yang berlaku saat ini. Di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku telah diatur tentang ini, yaitu pada ''Pasal 47'' tentang TRANSPORTASI LEBARAN ;
(1). Perusahaan memberikan fasilitas transportasi untuk mudik lebaran bagi buruh/pekerja tetap dan keluarganya.
(2). Ketentuan mengenai biaya untuk transportasi, Perusahaan membebaskan biaya transportasi bagi seluruh buruh/pekerja tetap dan 50% untuk keluarga buruh/pekerja yang sah maksimal anak ketiga dari yang ditetapkan oleh perusahaan dan mempertimbangkan saran-saran dari PTP GESBURI PT.DI.

Ini semua berkat Rahmat Yang Maha Kuasa dan perjuangan seluruh rekan-rekan buruh yang bernaung di PTP GESBURI PT.DI, sehingga Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat berhasil kita wujudkan dan diberlakukan di Pt. Detpak Indonesia.

Maju terus GESBURI PT.DI, terus Semangat dan selalu Kompak dalam SATU KOMANDO !
Hidup Buruh ...
Buruh Bersatu, Buruh pasti Sejahtera
Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan !

SEGENAP PENGURUS DAN KELUARGA BESAR PTP GESBURI PT.DI MENGUCAPKAN :

'' SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H ''

Minal Aidzin Wal Fa Idzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Baca Selengkapnya...

Thursday, 26 August 2010

SASTRA BURUH


Adakah dan apakah sastra buruh itu? Sebenarnya tidak ada satupun defenisi yang pernah diberikan para ahli. Mungkinkah sastra buruh adalah karya sastra yang ditulis ketika penulisnya menjadi buruh? Ada beberapa buku yang sempat dihasilkan oleh para buruh di Indonesia di antaranya, Catatan Harian Seorang Pramuwisma (Rini Widyawati), Penari Naga Kecil (Tarini Sorrita), Hong Kong Namaku Peri Cinta (Wina Karnie,dkk), Majikanku Empu Sendok (Denok K Rokhmatika), Perempuan Negeri Beton (Wina Karnie), Nyanyian Imigran (Lik Kismawati,dkk). Beberapa karya sastra tentang buruh juga ditulis oleh mereka yang sama sekali tidak pernah menjadi buruh. Kepedulian terhadap nasib kaum buruh adalah energi yang bisa menjadi alasan utama penulis- penulis non-buruh.Mungkin ada di antara kita yang pernah membaca cerpen Matinya Seorang Buruh Kecil karya Anton Chekov. Emile Zola dengan novel Germinal yang mengisahkan kehidupan para pekerja pabrik dan ketertindasan struktur oleh para borjuis di Eropa. Charles Dickens yang terkenal dengan novel Oliver Twist, yang mengangkat tema pekerja (buruh) anak. Maxim Gorki yang kebetulan semenjak kecil juga bekerja menjadi buruh apa saja, terkenal dengan sastra realisme sosialnya, yang banyak menyoroti kehidupan buruh pabrik, Tales of Italy, yang di Indonesia diterjemahkan menjadi Pemogokan. Sastra menjadi salah satu alat perjuangan buruh secara tidak langsung. Efektifitasnya bisa dirasakan paling tidak mampu menggedor-gedor sisi kemanusiaan kita.

Tidak sebagaimana dunia politik di mana ada partai yang mengatasnamakan buruh tapi heran, nasib buruh masih berbanding terbalik dengan nasib mujur politisi yang jadi legislator. Sebagaimana biasa, kebanyakan politisi macam ini tidak pernah sama sekali merasakan beratnya hidup sebagai buruh. Sastra buruh di tanah air tidak terlepas dari seorang penyair yang hingga kini tidak diketahui rimbanya, yakni Wiji Tukul (Solo), salah satu kumpulan puisinya yang terkenal adalah Mencari Tanah Lapang. Ia seorang buruh yang konsisten, berani, dan jujur dalam puisi-puisinya. meski pun dia juga menyadari bahwa puisi buatnya adalah sebagai alat perjuangan bagi nasib buruh. Namun ia tidak begitu saja mau diperbudak oleh kata-kata yang telanjang. Dalam puisi-puisinya masih sangat terlihat irama, rima, ritme, ironi dan metafora yang mengena. Wiji Thukul adalah buruh yang pertamakali memperkenalkan sastra buruh dengan pembacaan puisi di pabrik- pabrik, kampus, lorong- lorong, trotoar, kampung dan keluar masuk kota dan desa di tahun 1990-an. Wiji Thukul "dihilangkan" secara misterius oleh rezim orde baru yang represif pada masa itu. Jagad sastra Indonesia juga masih mencatat beberapa nama yang karya-karyanya berbau buruh seperti Dingul Rilesta, Aris Kurniawan, Husnul Khuluqi, Mahdiduri. Bahkan Husnul Khuluqi meski hingga kini masih menjadi buruh, puisi-puisinya menjadi kekayaan tersendiri dalam khazanah sastra Indonesia. Puisinya tidak hanya menyuarakan nasib buruh namun memiliki estetika sastra yang baik.

Masih ada lagi nama terkenal lainnya, Wowok Hesti Prabowo yang kemudian dinobatkan sebagai Presiden Penyair Buruh dengan Roda-Roda Budayanstitut Puisi Tangerang, Budaya Buruh Tangerang dan Teater Buruh, yang sengaja ia bentuk. Wowok dan teman- teman seperjuangannya berhasil kemudian menerbitkan kumpulan puisi Buruh Menggugat, Rumah Retak, dan Trotoar. Rupanya dari jaringan sastra buruh yang dikembangkan Wowok inilah yang menjalar ke segenap semangat insan buruh di berbagai penjuru tanah air. Buruh dan sastra, keduanya mengalami keintiman sebab memang pas. Bukankah sastra yang baik adalah sastra yang memperjuangkan suatu hak dan kebenaran?

Cobalah dengarkan sesekali sastra buruh walau sejenak dan hanya beberapa kata sebab mereka adalah salah satu bagian terpenting bangsa ini. "...dlawan!" (Wiji Thukul).

Baca Selengkapnya...

Tuesday, 17 August 2010

SUDAHKAH KAUM BURUH MENIKMATI HASIL KEMERDEKAAN ?


Setelah lebih dari 65 tahun Indonesia merdeka (17 Agustus 1945), kondisi kehidupan anak bangsa ini secara ekonomi tidak lebih baik dibandingkan dengan kondisi masa lalu kita di era penjajahan kolonial Belanda dan Jepang. Cita-cita kemerdekaan yang tersurat dan tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 yang demikian universal dan luhur, kiranya masih “jauh panggang dari api”. Tugas luhur tersebut sesungguhnya mencakup 4 (empat) hal utama dan penting, yakni:
(1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
(2) Memajukan kesejahteraan umum,
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) Ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Apa yang terjadi selama ini dalam mengimplementasikan cita- cita luhur bangsa ini yang telah digoreskan dengan tinta emas oleh para founding fathers kita? Jika ingin mengatakannya secara jujur, yang terjadi selama ini justru sungguh mengenaskan. Bangsa ini tidak mendapat perlindungan yang seharusnya dari pemerintah sebagai representasi negara. Masalah perlindungan buruh dan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disebut-sebut sebagai “duta devisa”, justru mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dan jauh dari pemenuhan hak dan martabatnya sebagai kaum buruh.

Bila kita kaitkan dengan Hari Kemerdekaan yang saat ini dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia pada setiap tahunnya, apakah kita sudah menjadi bangsa yang benar-benar sudah 'MERDEKA'?

Bila kemerdekaan diartikan sebagai pembebasan rakyat dari segala belenggu kolonial, utamanya belenggu ekonomi, politik, dan sosial budaya, maka kaum buruh sekarang ini belumlah merdeka. Mereka (kaum buruh) masih berada dibawah belenggu baru, yaitu neoliberalisme.

Dimana sekaligus menjadi kuda tunggangan kekuatan ekonomi politik asing yang merampas kedaulatan negara dan rakyat. Kini yang berlaku di lapangan politik dan ekonomi adalah peradaban manusia yang paling primitif yakni hukum rimba. Inilah masanya hukum rimba dan keserakahan menjadi nilai utama pelaku- pelaku politik dan ekonomi. Inilah masanya kekayaaan segelintir orang hanya mungkin didapat dengan penghisapan dan penindasan pada mayoritas rakyat. Inilah sebuah sistim dan struktur sosial yang memberikan legitimasi dan pelanggengan perbudakan baru atas bagian terbesar umat manusia. Neraca ketidakadilan ini pertama-tama disebabkan semakin kukuhnya rezim kapitalisme global melalui dominasi agenda-agenda globalisasi dan pasar bebas atau neo-liberalisme. Globalisasi dan pasar bebas bukan lagi sebuah wacana atau sebuah proses alamiah, tetapi merupakan sebuah ideologi baru yang dirancang untuk mempertahankan dominasi modal dan korporasi. Tidak lain ini adalah perkembangan lebih lanjut dari formasi penghisapan masa kolonialisme danimperialisme sepanjang tiga abad lalu. Agenda-agenda globalisasi neoliberal dan pasar bebas ini kemudian menemukan ladangsubur dalam wilayah politik negara-bangsa dengan semakin menguatnya dukungan dan pemihakan kekuatan politik dominan di dalam negeri seperti rezim penguasa, partai-partai, militer, birokrasi, intelektual terhadap kepentingan negara- negara industri atau rejim ekonomi global.
Era kekuasaan korporasi transnasional ini sesungguhnya meruntuhkan dominasi dan batas-batas negara. Negara telah disandera oleh kepentingan modal dan korporasi serta hutang luar negeri. Segala kebijakan politik-ekonomi- sosial negara selama ini dalam ranah tata kuasa, tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi ditujukan untuk melayani kepentingan liberalisasi ekonomi dan perluasan modal. Kebijakan negara pada akhirnya membuka jalan bagi perampasan secara sistematis atas alat-alat produksi, sumber-sumber kehidupan, keanekaragaman hayati dan pengetahuan-kearifan rakyat, atau hak-hak sipil-politik serta hak-hak ekonomi, politik, budaya rakyat. Disisi lain makin membuka ruang bagi negaranegara industri untuk mendiktekan sistem kehidupan yang seragam, eksploitatif, menindas, , disamping menimbulkan beban utang yang luar biasa; kehancuran sistem kehidupan; penindasan dan pelanggaran hak-hak azasi; diskriminasi dan ketidak-adilan gender; terbatasnya akses pada pendidikan, kemiskinan serta makin terbatasnya akses pada kebijakan dan sumber-sumber kehidupan sosial ekonomi.

Kaum buruh masih merupakan lapisan sosial yang belum menikmati dampak kemerdekaan. Penyebabnya, adalah syarat-syarat untuk memajukan bangsa, seperti sumber daya alam, SDM, dan teknologi, dikuasai dan didominasi oleh pihak asing. Untuk itu, kaum buruh harus terlibat aktif dalam perjuangan melepas belenggu penjajahan baru ini, yaitu menghentikan neoliberalisme di Indonesia. Jadi, arti kemerdekaan bagi kaum buruh hanya merupakan formalitas belaka. Di belakang semua itu, buruh masih menjadi warga negara terhisap dan terjajah di negeri sendiri. Karena buruh merupakan lapisan sosial yang besar di Indonesia, disamping petani, kaum miskin kota, dan mahasiswa, maka sebetulnya sebagian besar rakyat Indonesia belum pernah merdeka.

Baca Selengkapnya...

Sunday, 8 August 2010

'' MARHABAN YA RAMADHAN ''


Pada kesempatan kali ini kami segenap Pengurus PTP GESBURI PT.DI ingin mengajak kepada anda semua khususnya kaum buruh, marilah kita menyambut datangya bulan suci Ramadhan 2010 ini dengan hati yang tulus ikhlas dan berserah diri kepada Allah SWT. Marilah kita menjalankan kewajiban kita sebagai umat muslim dengan mengamalkan rukun Islam yang ke 3 yaitu berpuasa di bulan Ramadhan dengan sungguh-sungguh.

Sejumlah nilai-nilai dan hikmah-hikmah yang terkandung dalam bulan yang penuh Hikmah ini : Ada nilai sosial, perdamaian, kemanusiaan, semangat gotong royong, solidaritas, kebersamaan, persahabatan dan semangat prularisme. Ada pula manfaat lahiriah seperti: pemulihan kesehatan (terutama perncernaan dan metabolisme), peningkatan intelektual, kemesraan dan keharmonisan keluarga, kasih sayang, pengelolaan hawa nafsu dan penyempurnaan nilai kepribadian lainnya. Ada lagi aspek spiritualitas: puasa untuk peningkatan kecerdasan spiritual, ketaqwaan dan penjernihan hati nurani dalam berdialog dengan al-Khaliq. Semuanya adalah nilai-nilai positif yang terkandung dalam puasa yang selayaknya tidak hanya kita pahami sebagai wacana yang memenuhi intelektualitas kita, namun menuntut implementasi dan penghayatan dalam setiap aspek kehidupan kita. Yang juga penting dalam menyambut bulan Ramadhan tentunya adalah bagaimana kita merancang langkah strategis dalam mengisinya agar mampu memproduksi nilai-nilai positif dan hikmah yang dikandungnya.

Ramadhan adalah bulan penyemangat. Bulan yang mengisi kembali baterai jiwa setiap muslim. Ramadhan sebagai 'Shahrul Ibadah' harus kita maknai dengan semangat pengamalan ibadah yang sempurna. Ramadhan sebagai 'Shahrul Fath' (bulan kemenangan) harus kita maknai dengan memenangkan kebaikan atas segala keburukan. Ramadhan sebagai "Shahrul Huda" (bulan petunjuk) harus kita implementasikan dengan semangat mengajak kepada jalan yang benar, kepada ajaran Al-Qur'an dan ajaran Nabi Muhammad Saw. Ramadhan sebagai "Shahrus- Salam" harus kita maknai dengan mempromosikan perdamaian dan keteduhan. Ramadhan sebagai 'Shahrul- Jihad" (bulan perjuangan) harus kita realisasikan dengan perjuangan menentang kedzaliman dan ketidakadilan di muka bumi ini. Kita sebagai kaum buruhpun dituntut terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh yang masih banyak dizhalimi oleh para kaum modal, berjuang dan terus berjuang.

Ramadhan sebagai "Shahrul Maghfirah" harus kita hiasi dengan meminta dan memberiakan ampunan. Dengan mempersiapkan dan memprogram aktifitas kita selama bulan Ramadhan ,insya Allah akan menghasilkan kebahagiaan. Kebahagiaan akan terasa istimewa manakala melalui perjuangan dan jerih payah. Semakin berat dan serius usaha kita meraih kabahagiaan, maka semakin nikmat kebahagiaan itu kita rasakan. Itulah yang dijelaskan dalam sebuah hadist Nabi bahwa orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan. Pertama yaitu kebahagiaan ketika ia "Ifthar" (berbuka). Ini artinya kebahagiaan yang duniawi, yang didapatkannya ketika terpenuhinya keinginan dan kebutuhan jasmani yang sebelumnya telah dikekangnya, maupun kabahagiaan rohani karena terobatinya kehausan sipritualitas dengan siraman- siraman ritualnya dan amal sholehnya. Kedua, adalah kebahagiaan ketika bertemu dengan Tuhannya. Inilah kebahagian ukhrawi yang didapatkannya pada saat pertemuannya yang hakiki dengan al-Khaliq. Kebahagiaan yang merupakan puncak dari setiap kebahagiaan yang ada. Akhirnya, hikmah-hikmah puasa dan keutamaan- keutaman Ramadhan di atas, dapat kita jadikan media untuk bermuhasabah dan menilai kualitas puasa kita. Hikmah-hikmah puasa dan Ramadhan yang sedemikian banyak dan mutidimensional, mengartikan bahwa ibadah puasa juga multidimensional. Begitu banyak aspek-aspek ibadah puasa yang harus diamalkan agar puasa kita benar-benar berkualitas dan mampu menghasilkan nilai- nilai positif yang dikandungnya. Seorang ulama sufi berkata "Puasa yang paling ringan adalah meninggalkan makan dan minum". Ini berarti di sana masih banyak puasa-puasa yang tidak sekedar beroleh dengan jalan makan dan minum selama sehari penuh, melainkan 'puasa' lain yang bersifat batiniah.

Semoga dengan mempersiapkan diri kita secara baik dan merencanakan aktifitas dan ibadah-ibadah dengan ihlas, serta berniat "liwajhillah wa limardlatillah", karena Allah dan karena mencari ridha Allah, kita mendapatkan kedua kebahagiaan tersebut, yaitu "sa'adatud-daarain" kebahagiaan dunia dan akherat. Semoga kita bisa mengisi Ramadhan tidak hanya dengan kuantitas harinya, namun lebih dari pada itu kita juga memperhatikan kualitas puasa kita. Amiin...

'' SEGENAP PENGURUS PTP GESBURI PT.DI MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA ''

Hidup Buruh...
Belajar, Berjuang dan Berdo'a bersama-sama !

Baca Selengkapnya...

Tuesday, 3 August 2010

MEMPERSATUKAN HATI, PIKIRAN, DAN TINDAKAN


Mempersatukan hati, pikiran dan tindakan dalam mencapai satu cita-cita pada tubuh organisasi Serikat Buruh sangatlah dibutuhkan. Karena tanpa kesatuan itu semua, segala upaya apapun yang telah disusun dan yang direncanakan tidak dapat berjalan dengan sukses.

Dalam kesempatan ini penulis ingin memberikan gambaran tentang pentingnya mempersatukan hati, pikiran dan tindakan dalam suatu organisasi Serikat Buruh.
Manajemen Diri (self- management) Manajemen diri adalah kemampuan untuk mengelola pikiran, perilaku dan perasaan dalam diri seseorang untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam manajemen diri terkandung tiga usur utama yakni perasaan (affection), perilaku (behvior) dan pikiran (cognition). Setiap orang mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup setiap orang berbeda-beda. Karena mereka memiliki pemikiran yang berbeda, dan juga keinginan yang berbeda dalam kehidupannya. Ada yang sangat berambisi, biasa saja, dan ada pula yang hanya menjalani apa yang sudah tuhan takdirkan. Tidak mudah menjalani tujuan hidup yang sudah kita rencanakan, karena terkadang rencana yang sudah kita ingin jalankan terbentur oleh kenyataan yang ada. Karena kita tidak mempunyai kuasa apapapun untuk dapat menentukan apakah tujuan yang sudah kita tentukan itu dapat berjalan dengan baik. Karena ada Tuhan yang menentukan dan mempunyai kuasa atas segala hal yang ada di dunia ini. Jika DIA sudah menentukan tidak apakah kita dapat merubahnya. Oleh sebab itu kita hanya dapat berdoa agar tujuan yang sudah kita rancang dapat berjalan sesuai rencana. Perencanaan tujuan hidup yang baik tidak mudah. Karena kita harus mampu konsisten dengan apa yang sudah kita rencanakan. Dan kita sudah memikirkan baik dan buruknya terlebih dahulu.Merencanakan tujuan hidup yang baik dengan cara manajemen diri. Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner : Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan,dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Follet : Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus. Manajemen diri adalah orang yang mampu untuk mengurus dirinya sendiri. Sedangkan kemampuan untuk mengurus diri sendiri itu dilihat dari kemampuan untuk mengurus wilayah diri yang paling bermasalah. Dan yang paling biasa bermasalah dalam diri itu adalah hati. Oleh karena itu kita harus bisa memanaj hati. Menata hati dan potensi yang ada di dalam diri diperlukan kecerdasan. Saat ini seseorang berkarya tidak cukup dengan kecerdasan rasional yaitu seseorang yang bekerja dengan rumus dan logika kerja saja, atau dengan kecerdasan emosional (Goleman, 1996) agar merasa gembira, dapat bekerjasama dengan orang lain, punya motivasi kerja, bertanggungjawab dan life skill lainnya. Dan satu hal lain yaitu kecerdasan spiritual agar seseorang merasa bermakna, berbakti dan mengabdi secara tulus, luhur dan tanpa pamrih yang menjajahnya (Zohar, 2002). Jika diantara ketiganya kita satukan untuk dapat manata atau mamanaj diri, tidaklah mungkin semua yang sudah kita rencanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan. Karena dari ketiga kecerdasan tersebut saling mendukung dalam menata diri. Kesuksesan dapat dilihat dari kesuksesan seseorang dalam memanaj dirinya sendiri. Karena setelah dapat memenaj diri sendiri pasti orang itu akan dapat memimpin. Begitu pula dalam suatu organisasi Serikat Buruh, jika organisasi tersebut dalam hal ini Pengurus maupun anggotanya dapat memenaj dirinya Insya Allah keberhasilan dan kesuksesan akan terwujud sesuai harapan.


Hidup Buruh ...
BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN ....
Baca Selengkapnya...

Monday, 19 July 2010

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )



Pemutusan hubungan kerja merupakan awal penderitaan bagi pekerja beserta keluarganya, oleh karenanya pemutusan hubungan kerja diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang- undangan agar pemutusan hubungan kerja tidak membawa dampak terhadap masalah lainnya. Didalam UU No.13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha. Apabila pengakhiran hubungan kerja tersebut tidak dapat kesesuaian pendapat, maka pemutusan hubungan kerja dapat diperselisihkan dalam bentuk perselisihan hubungan kerja yang mekanismenya diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu No.2 Tahun 2004 apabila UU tersebut telah berlaku efektif. Berdasarkan UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan oleh salah satu pihak.

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam BAB XII pasal 159 sampai dengan pasal 172 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan BAB XII Pasal 150 s/d pasal 172. UU No.22 Tahun 1995, tentang penyelesaian perselisihan perhubungan (sebelum berlakunya UU No.2 Tahun 2004). UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Prinsip pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut: Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Larangan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh karena:
1. Pekerja/buruh sakit dengan keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan berturut-turut.
2. Pekerja/buruh memenuhi kewajiban terhadap Negara.
3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Pekerja/buruh menikah.
5. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja/ serikat buruh.
7. Pekerja/buruh mengadukan pengusaha, bahwa pengusaha telah melakukan tindak pidana, karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi, fisik, atau status perkawinan.
8. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja.

PHK Yang Tidak Memerlukan Penetapan Dari Lembaga PPHI :
1. Pekerja/buruh masih dalam masa percobaan.
2. Pekerja/buruh mengajukan permintaan sendiri.
3. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun.
4. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Hak-hak Pekerja Yang Di Putuskan Hubungan Kerjanya.

#Uang Pesangon#
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun – 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun – 2 bulan upah.
c. Masa kerja kurang dari 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun – 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun – 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun – 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun – 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun – 7 bulan upah.
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun – 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun – 9 bulan upah.

#Uang Penghargaan Masa Kerja#
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun – 2 bulan upah.
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun – 3 bulan upah.
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun – 4 bulan upah.
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun – 5 bulan upah.
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun – 6 bulan upah.
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun – 7 bulan upah.
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun – 8 bulan upah.
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah.

#Uang Penggantian Hak#
Yang masuk dalam komponen uang penggatian hak adalah:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b.Biaya atau ongkos pulang kerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja/ buruh dimana diterima bekerja.
c. Penggatian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

#Pekerja Mengundurkan Diri#
Pekerja mengundurkan diri harus memenuhi syarat:
a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
b. Tidak terlibat ikatan dinas.
c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai mulai tanggal pengunduran diri. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya mendapatkan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan atau perjanjian kerja bersama dan uang penggantian hak.

(sumber Pusat Humas Depnaker).
Baca Selengkapnya...

Monday, 12 July 2010

KERINGAT BURUH


“SAYA tidak tahu apakah anak saya yang duduk di kelas dua SMP bisa melanjutkan sekolah atau tidak,” ujar Kang Usep, begitu saya memanggilnya, ketika suatu pagi menelepon ke rumah. Sepagi itu saya sudah mendapatkan kabar buruk. Kang Usep adalah operator mesin di sebuah perusahaan tekstil di Majalaya,
Kabupaten Bandung.
Perusahaan tersebut
melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK)
secara massal, dengan alasan mengalami kebangkrutan. Maka rontoklah ratusan tulang
punggung keluarga. Upaya normatif dilakukan dengan membawa permalasahan tersebut kepada Disnakertrans setempat. Tapi tidak besar harapan yang mereka gantungkan
melalui langkah ini. Pengalaman dari sekian banyak kasus serupa, telah cukup memberi
gambaran apa yang akan terjadi pada mereka.

“Perusahaan menawarkan pesangon
yang sangat kecil, di luar harapan. Serba salah. Diterima atau tidak tetap menjadi ganjalan. Kami sadar, upaya mencari keadilan melalui langkah seperti ini, tidak lebih sekadar formalitas. Meakeun kapanasaran wungkul. Hasil akhirnya sudah bisa diperkirakan,”
tutur Kang Usep. Tapi sepanjang percakapan, suara Kang Usep tetap terjaga dalam intonasi yang tegar. Masa lalu yang pahit dan kemampuan menjalani kesulitan hidup dengan gagah, membuatnya tumbuh menjadi kepala keluarga yang benar-benar matang. “Saya
percaya, sesungguhnya
pada setiap kesulitan
selalu ada kemudahan,”
ujar ayah tiga anak ini menyitir salah satu ayat
dalam Al-Quran.

Buruh, dan sekali
lagi buruh. Kelas semut pekerja ini berkali-kali
telah menjadi inspirasi penting dalam sejarah
peradaban manusia.
Bahkan pada tingkat tertentu telah melahirkan berbagai gerakan revolusi di banyak belahan dunia,
dengan tema ekstrim pertentangan antarkelas. Indonesia pernah menjadi tempat eksperimen pertentangan
antarkelas ini, tapi tidak pernah berhasil. Sebab kondisi yang
disyaratkan untuk munculnya gerakan tersebut tidak terpenuhi.
Pertentangan tajam seperti di tempat lain memang tidak
pernah terjadi di negeri ini, antara buruh dan pemilik modal atau antara petani dan
pemilik lahan, yang memantik api revolusi.
Meski demikian tidak berarti nasib buruh
berada dalam kondisi sejahtera dan berkeadilan dalam bekerja. Situasi yang
jomplang antara dua status itu menjadi kenyataan sehari-hari.
Upah buruh jauh
tertinggal dengan
kecepatan naiknya
harga-harga kebutuhan pokok.

Feodalisme yang
sering dikecam habis-habisan oleh manusia
modern, terkadang
bermetamorfosis ke dalam situasi kerja yang serba mutakhir. Seringkali kaum pekerja menjadi warga kelas
dua di depan kaum
pemilik. Kaum pekerja
terkadang dianggap sebagai beban, dan
bukan sebagai aset perusahaan. Kaum pekerja adalah hamba
saya yang sudah disetel harus berkata, “duli
tuanku”. Sedangkan
pemilik adalah juragan dengan kekuasaan tanpa batas. Keadaan seperti ini menempatkan
pekerja pada posisi yang lemah, tidak
memiliki daya tawar yang baik. Keringat para buruh yang keluar dari setiap lubang pori-
pori, seolah menjadi
tangisan massal
meratapi nasib sendiri. Padahal buruh sejatinya adalah gerigi yang menggerakan kumparan, energi yang menghidupkan mesin, dan semangat yang
memutar harapan.
Memang di
beberapa perusahaan
dibikin semacam serikat pekerja sebagai wadah
dialog buruh dengan perusahaan. Tapi seringkali juga perusahaan
menempatkannya sebagai formalitas belaka. Sebuah
kamuflase agar tampak seolah-olah demokratis, dan seolah menghormati hak untuk berserikat.

Para buruh sering
mengeluhkan ketiadaan
perlindungan yang memadai dari pemerintah, dalam kasus-kasus hubungan
industrial. Selalu saja tampak keberpihakan
yang kelewat kentara
dari birokrat kepada kalangan pengusaha.
”Saya akhirnya mengambil pesangon
yang kecil itu. Karena perusahaan bersikukuh
pailit. Padahal menurut aturan, pailit dan tidaknya sebuah
perusahaan harus ditentukan lewat proses
yang benar. Harus ada
audit menyeluruh.
Tidak cukup hanya
pengakuan lisan
pengusaha,” kata Kang Usep, seminggu kemudian. Tapi ya itu tadi. Buruh tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi serikat pekerja di perusahaan tersebut tidak begitu kokoh. Mereka merasa
sudah cukup berjuang.
Meskipun hasilnya jauh
dari harapan.
”Lumayanlah untuk modal mempertahankan hidup, ”ujarnya pendek. Nafasnya terdengar
seperti kelelahan.
Teleponnya ditutup.***

Baca Selengkapnya...

Friday, 9 July 2010

2 MOMENTUM BERSEJARAH PT. DETPAK INDONESIA


SALAM BURUH !

Tetap semangat dan kompak semua buruh Pt. Detpak Indonesia, khususnya anggota PTP GESBURI PT-DI. Kami dari organisasi hanya ingin mengingatkan kembali kepada kawan-kawan semua, bahwa di Pt. Detpak Indonesia telah terjadi 2 MOMENTUM yang bersejarah yaitu pada tanggal 28 Juni 2010 dan 02 Juli 2010, yaitu ;

1. Tanggal 28 Juni 2010 seluruh buruh/pekerja Pt. Detpak Indonesia telah mengambil haknya sebagai kaum buruh yaitu MOGOK, karena gagalnya perundingan pada tanggal 25 Juni 2010 atau ada ''oknum'' yang ingin menggagalkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Adapun tuntutannya adalah :
a. Meminta dipercepat proses pengesahan atau penandatanganan Draft PKB yang sudah selesai atau yang telah disepakati bersama antara perwakilan dari PTP GESBURI PT-DI dengan pihak Manajement Pt. Detpak Indonesia.
b. Mempercepat proses penyerahan SEKRETARIAT kepada PTP GESBURI PT-PTDI. Dan sebagainya kurang lebih ada 5 tuntutan dan semua itu disetujui.

2. Pada tanggal 02 Juli 2010, sebuah sejarah yang sangat luar biasa karena kurang lebih 15 Tahun Pt. Detpak Indonesia berdiri, kini saatnya harus ada sebuah perubahan yang lebih baik khususnya untuk buruh/pekerja beserta keluarganya dengan adanya acara CEREMONIAL yaitu syukuran atas terjadinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pt. Detpak Indonesia dan dihadiri pejabat Negara yaitu Dinas Tenaga Kerja Kab. BEKASI sekaligus menyerahkan Draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. BEKASI yaitu Bapak H. Asmat A Rahmat, SH kepada manajemen Pt. Detpak Indonesia dan PTP GESBURI PT-DI.

Itulah kawan-kawan 2 MOMENTUM penting yang harus atau wajib kita syukuri selalu, dan jangan dilupakan sebuah perjuangan kaum buruh sampai kapanpun, karena tanpa perjuangan yang tulus ini semua tidak akan tercapai dan jangan pernah 'takut ataupun malu' untuk sebuah perubahan yang lebih baik, karena itu adalah musuh kaum buruh maka dari itu kita sebagai kaum buruh harus berani melawan 'ketakutan dan sebuah sifat malu'.

''BURUH BERSATU TIDAK BISA DIKALAHKAN'' ini adalah pribahasa yang sangat kuat dan memang benar dengan kenyataannya, maka dari itu kita semua kaum buruh Pt. Detpak Indonesia maju dan buruh/pekerja beserta keluarganya sejahtera.... Amin!!!

TETAP SEMANGAT, TETAP KOMPAK, JAGA PERSATUAN DAN LURUSKAN BARISAN YAITU BARISAN GESBURI PT-DI, JANGAN PERNAH PERCAYA ISU-ISU YANG BERKEMBANG DAN LEBIH BAIK DIINFORMASIKAN KE PENGURUS UNTUK DITINDAK LANJUTI .....!!!

Diterbitkan oleh : Divisi DIK & PROP
Cikarang, 09 Juli 2010
Baca Selengkapnya...

Friday, 2 July 2010

CEREMONIAL ATAU SYUKURAN ATAS TERSUSUNNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)


CEREMONIAL atau SYUKURAN atas tersusunnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pt. Detpak Indonesia dan PTP. GESBURI PT.DI sedianya diadakan usai shalat Jum'at mulai pukul 13.30 WIB s/d 15.30 WIB pada tanggal 2 Juli 2010 yang bertempat di halaman parkir perusahaan Pt. Detpak Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia, anggota maupun non anggota PTP. GESBURI PT. DI beserta Staff Manajemen Pt. Detpak Indonesia dan juga dari Staff DISNAKER Kabupaten Bekasi.

Ceremonial atau Syukuran ini merupakan salah satu dari ''5 TUNTUTAN MOGOK'' buruh Pt. Detpak Indonesia yang digelar pada hari Senin tanggal 28 Juni 2010 lalu, setelah pengesahan penandatanganan dan diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut berhasil dikabulkan oleh pihak Manajemen Pt. Detpak Indonesia yang dilakukan pada hari itu juga.

Pada acara CEREMONIAL itu juga dilakukan ''Serah Terima'' Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah ditandatangani dan disahkan oleh pihak DISNAKER Kabupaten Bekasi diikuti penyerahan KUNCI Sekretariat PTP. GESBURI PT. DI oleh Manajemen Pt. Detpak Indonesia yang berlokasi di lingkungan perusahaan Pt. Detpak Indonesia yaitu di Jln. Angsana Raya Blok A2/2 Delta Silicon Industrial Park Lippo Cikarang Bekasi 17550 provinsi Jawa Barat-Indonesia.

Setelah diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, semoga dapat menjadikan hubungan yang harmonis antara pengusaha Pt. Detpak Indonesia dengan karyawannya serta dapat meningkatkan produktifitas kerja serta kesejahteraan seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia.
Baca Selengkapnya...

Monday, 28 June 2010

PENGESAHAN DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)


Akhirnya setelah kurang lebih 6 jam, hari Senin tanggal 28 Juni 2010 sejak jam 07.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB melakukan aksi '' MOGOK KERJA'', 5 tuntutan Buruh dikabulkan oleh Manajemen Pt. Detpak Indonesia. Salah satunya dan yang lebih utama dari ke-5 TUNTUTAN MOGOK tersebut adalah disyahkan dan ditandatanganinya serta diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Bekasi, Pihak GESBURI (Supriyanto, Yohannes) dan Manajemen Pt. Detpak Indonesia (Kevin Millward) yang disaksikan oleh seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini nantinya akan dinikmati bukan hanya untuk Anggota PTP. GESBURI PT. DI saja, melainkan untuk seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia beserta keluarganya. Semoga dengan disahkannya dan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut bisa membawa kemajuan perusahaan Pt. Detpak Indonesia dan juga kesejahteraan seluruh karyawannya. Amiien..

HIDUP BURUH...
HIDUP BURUH...
HIDUP BURUH...
BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN...!
Baca Selengkapnya...

AKSI MOGOK KERJA PT. DETPAK INDONESIA DIGELAR

Aksi mogok buruh Pt. Detpak Indonesia kali ini akan digelar, hal ini dipicu
oleh tidak adanya itikad baik dari pihak Manajement Pt. Detpak Indonesia
yang telah mengganti/merubah hasil perundingan yang telah disepakati
bersama. Maka dengan demikian PTP. GESBURI PT.DI mengambil sikap dan
mengintruksikan kepada seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia untuk melakukan
aksi mogok.
Aksi mogok ini digelar mulai pagi hari jam 07.00 WIB tanggal 28 Juni
2010 di pelataran/halaman perusahaan Pt. Detpak Indonesia sampai tuntutan
kaum buruh dipenuhi. Sedikitnya kurang lebih sekitar 250 karyawan buruh Pt.
Detpak Indonesia akan mengikuti aksi mogok ini, selain karyawan tetap
dilarang memasuki pintu gerbang perusahaaan.
Mengapa aksi ''MOGOK KERJA'' ini bisa terjadi ? Ini dikarenakan oleh ulah
dari oknum Manajemen Pt. Detpak Indonesia yang telah melakukan pelecehan dan
penghinaan terhadap organisasi dalam hal ini PTP. GESBURI PT.DI. Ada 3
peristiwa yang terjadi yaitu :
1. Tantangan dengan nada keras terhadap organisasi tentang Mogok kerja.
2. SK Pengangkatan Karyawan, yang dikeluarkan malah penjelasan tentang
transportasi dan setelah terjadi keributan / protes keras dari Serikat baru
dikeluarkan SK tersebut.
3. Pelecehan dan penghinaan terhadap hasil perundingan ''Perjanjian Kerja
Bersama (PKB)'' dengan merubah/mengganti pasal-pasal yang telah disepakati.
Manajemen juga telah ingkar janji untuk penyerahan redaktur pada hari Kamis
tanggal 24 Juni 2010. Ini sudah merupakan pelanggaran/penghinaan yang sangat
telak dan berat.
Dari peristiwa-peristiwa tersebut pihak PTP. GESBURI PT.DI telah mengambil
sikap ''HAK MOGOK KERJA'' sesuai dengan UU NO.13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan:
-Pasal 1 butir 23 : ''Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang
direncanakan dan
dilaksanakan secara bersama-sama dan/ atau oleh serikat pekerja/serikat
buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaaan''
-Pasal 1 dari UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dilengkapi lagi
oleh pasal 37 yang menyebutkan bahwa :
''Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya
perundingan''
Adapun ''TUNTUTAN MOGOK KERJA'' hari Senin tanggal 28 Juni 2010 yaitu :
1. Sahkan dan diberlakukannya ''Perjanjian Kerja Bersama (PKB)'' sesuai
dengan draft kesepakatan dari PTP. GESBURI PT.DI pada hari Senin tanggal 28
Juni 2010.
2. Dilakukannya seremonial pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2010
disaksikan oleh seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia.
3. Tindak tegas oknum Manajemen yang membuat situasi dan kondisi
tidak kondusif.
4. Tidak ada segala bentuk intimidasi terhadap PTP. GESBURI PT.DI atas
kegiatan mogok kerja ini.
5. Realisasikan penyerahan kantor Sekretariat Serikat GESBURI beserta
peralatannya dan 1 orang petugas piket setiap hari.
Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh buruh PT. Detpak Indonesia ikut
mendukung dan berpartisipasi langsung serta meningkatkan solidaritas atau
kepedulian sesama buruh dalam ''AKSI MOGOK'' tersebut. Kami dari PTP. GESBURI
PT.DI juga menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk selalu menjaga
kekompakan, tetap semangat dalam kebersamaan dan merapatkan barisan agar
tidak disusupi oleh pihak-pihak yang selalu berusaha menggoyahkan kekuatan
kita yang sudah solid. Siapa lagi yang akan memperjuangkan nasib kaum buruh
kalau bukan kita sendiri yang memperjuangkannya. Perjuangan kita belum usai,
selama hak-hak kita ditindas dan dizholimi.
Terus berjuang dan menyatukan seluruh kaum buruh menjadi satu kesatuan yang
tidak mudah dipecahkan oleh kekuatan apapun. BURUH BERSATU.... TAK BISA
DIKALAHKAN.... BURUH BERSATU.... RAKYAT PASTI SEJAHTERA...














Baca Selengkapnya...

Saturday, 19 June 2010

BURUH KOBARKAN SEMANGAT PERUBAHAN


Keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam suatu perusahaan sangatlah dibutuhkan guna memperjuangkan hak-hak dari kaum buruh. Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja buruh yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.

Ketika suara hati para buruh tersumbat oleh sistem manajemen imperialis kapitalis yang membuat kondisi Buruh terpuruk tak berdaya
mengelus dada, disinilah
Serikat Buruh sejati sangat dinantikan.
Serikat Buruh yang semu
hanya bekerja untuk
keuntungan pribadinya,
dengan nama dan lambang organisasi sekedar simbolisasi semata, tanpa implementasi aksi yang pasti, yaitu berjuang
atas nama buruh, melawan tirani manajemen kapitalis
imperialis penindas.
Ketika Buruh berteriak
dengan suara lantang,
menyuarakan suara hatinya yang terhimpit beban ketidakadilan, maka serikat buruh
yang semu bekerja seperti polisi intel mencari mangsa, setelah itu terdengar buruh-buruh yang suaranya vokal di-PHK,dengan form
mengundurkan diri tanpa
paksaan. Serikat buruh seperti ini biasanya hanya dipasang sebagai syarat pelengkap,bumbu pemanis dan tameng
penutup kebijakan manajemen cerdas yang menindas.
Jika Serikat buruh yang anda ikuti seperti itu tinggalkanlah,
Serikat buruh semu hadir
hanya sebagai benalu berjaket simbolisasi serikat pekerja yang dalam tindakannya bekerja sebagai serikat pengusaha yang menipu, menggiring anda jadi buruh yang selalu manut dan berlutut, takut, bermental patalistik
( menyerah pasrah dengan keadaan buruk tanpa usaha ).
Padahal muka bumi ini luas.
Kondisi buruk ini diperparah
oleh para buruh penjilat, yang mencari popularitas dan kedudukan, atau sekedar mempertahankan jabatan,
atas nama jabatanya ia
bertindak semena-mena, ia tidak sadar jabatan itu
sementara, ia lupa bahwa hidup itu hanya sementara.
Ini jadi bahan perenungan untuk kita
bersama, yang memiliki
jabatan bersikap bijaklah atas jabatannya, yang memiliki kekuasaan bersikap bijaklah pada wilayah kekuasaanya,
yang memiliki bawahan
bersikap bijaklah terhadap bawahannya.

Yang manakah Serikat buruh sejati itu, tentu Serikat buruh
sejati adalah Serikat yang
berdiri di pihak kaum buruh, dan berjuang untuk kepentingan buruh, menjadikan organisasinya untuk berlabuh segala keluh
kesah kaum buruh, dan
mengibarkan layar
perjuangannya menuju buruh yang merdeka, berpikir merdeka, dan bertindak merdeka. Dia berlayar menuju
pulau harapan dan cita-cita.
Wahai kaum buruh tetaplah Kobarkan Semangat Perubahan, kita jangan bangga dengan kedudukan
yang telah dicapai, kita jangan bangga dengan kemenangan yang telah diraih, tetaplah berjuang untuk Perubahan. Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan, Buruh Bersatu Rakyat Sejahtera. Tidak ada yang bisa merubah nasib Buruh kalau bukan Buruh itu sendiri.
Baca Selengkapnya...

Monday, 14 June 2010

MARI SATUKAN LANGKAH BERSAMA GESBURI


Kepada seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia Mari Satukan Langkah kita bersama GESBURI - PT.DI menuju perubahan 'Pt. Detpak Indonesia Baru'. Mari kita singsingkan lengan baju dan songsong kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang. Satukan visi dan misi kita demi Pt. Detpak Indonesia khususnya dan seluruh karyawan pada umumnya untuk mensukseskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut berlaku untuk seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia, buat Anggota maupun Non-Anggota GESBURI - PT.DI. Untuk rekan-rekan yang belum bergabung bersama PTP. GESBURI - PT.DI, kami segenap Pengurus serta seluruh Anggota PTP. GESBURI - PT.DI membuka pintu seluas-luasnya untuk bergabung bersama kami. Mari kita bersama-sama menuju penghidupan yang lebih layak buat kita kaum buruh Pt. Detpak Indonesia, yang selama ini belum pernah kita dapatkan. Seperti tidak adanya premi hadir, tunjangan keluarga serta tunjangan-tunjangan lainnya yang menjadi hak kita dan harus dibayarkan oleh Pengusaha Pt. Detpak Indonesia. Semoga setelah disukseskan dan disahkannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nanti akan menjadikan kehidupan yang lebih layak bagi seluruh karyawan beserta keluarganya dan untuk kemajuan Pt. Detpak Indonesia di masa yang akan datang. Amiiin ....!

Baca Selengkapnya...

Sunday, 13 June 2010

EVALUASI DAN KONSOLIDASI PENGURUS PTP.GESBURI - PTDI


Evaluasi dan Konsolidasi pengurus PTP.GESBURI - PTDI sangat diperlukan untuk memperkokoh kekuatan dan kesolidan organisasi sehingga tercipta suatu kesiapan yang matang untuk menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi. Dengan begitu kekompakkan dan keharmonisan antara pengurus dan anggota PTP.GESBURI - PTDI dapat tercipta dengan sendirinya. Kepada rekan-rekan Pengurus maupun Anggota sangat diharapkan untuk selalu merapatkan barisan dan tetap waspada serta menjaga kekompakan pada tubuh Organisasi. Saling menyatukan misi maupun visi apapun dan siap akan tugas dan konsukuensinya dalam mengemban tanggung jawab yang telah diberikan.

Dengan semangat buruh yang berjuang demi tercapainya satu tujuan yaitu 'perubahan' di Pt. Detpak Indonesia, Insya Allah akan terwujud dengan nyata dan menghantarkan kepada kita hubungan yang harmonis antara Pengusaha dan Karyawan Pt. Detpak Indonesia.
Persatuan dan Kesatuan serta kesolidan inilah yang sangat kita butuhkan untuk saat ini. Jangan pernah terlena akan hasil yang sudah didapat saat ini, tanamkan selalu sikap pantang mundur dan selalu waspada akan apapun yang terjadi di sekeliling kita.

Teruskan perjuangan dan selalu menjaga kekompakkan dan kesolidan kita. Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan..... Buruh Bersatu Rakyat Sejahtera....Kita Pasti Menang....Hidup Buruh !
Baca Selengkapnya...

Friday, 11 June 2010

TETAP KOMPAK DAN SEMANGAT TERUS BERJUANG UNTUK PERUBAHAN


Tetap kompak dan semangat terus berjuang untuk perubahan sebagai kunci keberhasilan kaum buruh. Inilah yang harus kita lakukan saat ini dan sampai dengan seterusnya, untuk semua rekan-rekan seluruh anggota GESBURI - PTDI selalu menjaga kekompakkan dan kesolidan serta semangat terus berjuang demi satu cita-cita yaitu ''Perubahan''. Jangan pernah lengah dan selalu waspada akan apapun yang terjadi di sekeliling kita.

Sekarang telah terukir satu sejarah baru di Pt. Detpak Indonesia yang selama ini belum pernah terjadi yaitu ''Perubahan'', untuk kesejahteraan seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia. Semua ini adalah semata-mata berkat rahmat dari yang Maha Kuasa yang telah memberikan jalan dan kekuatan kepada kita semua, khususnya seluruh jajaran Pengurus serta Anggota GESBURI - PTDI yang telah sukses dan berhasil mewujudkan cita-cita kita semua yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Semoga dengan terwujudnya PKB tersebut seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia beserta keluarganya akan hidup lebih layak daripada sebelumnya,... Amiien.

Dan untuk seluruh jajaran Pengurus serta Anggota GESBURI - PTDI terus semangat dan selalu kompak menjaga kesolidan kita agar semua yang telah disepakati bersama itu dapat menciptakan suatu hubungan yang harmonis antara Pihak pengusaha dan karyawan Pt. Detpak Indonesia.

Maju terus Buruh Pt. Detpak Indonesia, Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan !
Baca Selengkapnya...

Thursday, 27 May 2010

BURUH KIBARKAN SEMANGAT JUANG MENUJU PERUBAHAN


Kibarkan terus semangat juang untuk semua rekan-rekan Gesburi Pt. Detpak Indonesia guna menuju Perubahan. Karna siapa lagi yang bisa merubah nasib dari kaum buruh, kalau bukan buruh itu sendiri. Mari kita semua saling rapatkan barisan agar GESBURI PT. DI semakin solid dan semua yang kita perjuangkan dapat tercapai yaitu perubahan kesejahteraan buruh di Pt.Detpak Indonesia.
Baca Selengkapnya...

Sunday, 23 May 2010

KONDISI PERBURUHAN SAAT INI


Bila kita lihat kondisi perburuhan pada saat ini, begitu sangat memprihatinkan ! Betapa tidak begitu semakin memprihatinkan, sementara pemerintahan cuma bisa berjanji. Apakah bersungguh-sungguh akan memenuhi janjinya untuk menyediakan lapangan pekerjaan serta upah yang layak bagi kaum buruh ? Belum lagi serangan kaum modal yang telah bertubi-tubi dilakukan pada kaum buruh Indonesia ternyata tidak juga mereda, sebelumnya kaum modal gagal memaksakan revisi UUK No.13 Th 2003 pada tahun 2006 dan pada tahun 2007 gagal pula me-REVISI sebagian isi UU Ketenagakerjaan dalam bentuk RPP (Rancangan Peraturan Pemerintahan) tentang Pesangon. Maka di tahun 2010 ini, kaum modal kembali memaksakan kehendaknya melakukan revisi UU No.13 Th 2003 agar menjadi UU yang mendukung prinsip Fleksibilitas dan Politik Upah Murah seperti :
1. Merevisi UU No.2 Th 2004 tentang PPHI.,
2. Pesangon maksimal 5 bulan upah bagi masa kerja diatas 25 th.,
3. Buruh Kontrak (PKWT) tidak akan diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).,
4. Waktu kerja lembur ditambah menjadi 28 jam dalam seminggu.
Selain itu juga pembahasan di DPR RI untuk UU No.40 Th 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, hanya memposisikan peran Negara semakin MINIMALIS dalam memberikan jaminan sosial kepada rakyat, khususnya kaum buruh melalui JAMSOSTEK, selebihnya ditanggung oleh buruh. Sangat jelas disini kaum buruh semakin terpuruk kondisi sosialnya.

Saat ini isu nasional tentang pembrantasan MAFIA HUKUM termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan peradilan yang carut marut sehingga bisa dipermainkan, ini akibat dari tidak adanya ketegasan dari lembaga/instansi pemerintah sebagai penyelenggara yang tidak berfungsi dan hilangnya peran tersebut. Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga/instansi pemerintah pusat maupun daerah, bukan hanya di lingkungan pengadilan semata. Namun jika kita berbicara mengenai MAFIA HUKUM, maka hal ini berarti melibatkan segala inrtitusi dari mulai KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DISNAKER, PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dll. Disini jelas bahwa selain hilangnya peran dan fungsi pemerintah pusat maupun daerah, dalam menuntaskan persoalan-persoalan perburuhan di Indonesia yang semakin hari semakin buruk dari sebelumnya. Penyebab lainnya adalah patut diduga juga, adanya sistem dan praktek-praktek mafia hukum dan makelar kasus yang tumbuh dan berkembang di lingkungan lembaga/instansi pemerintah daerah sampai praktek-praktek yang terjadi sehari-hari di kantor lembaga/instansi, bahkan yang hingga kini masih terus berjalan. Ke-3 paket UU Ketenagakerjaan (UU No. 21 Th 2000, UU No. 13 Th 2003, dan UU No. 2 Th 2004), yang merupakan Produk HUKUM Negara Indonesia yang dibuat dan ditetapkan untuk melindungi Kaum Buruh yang sangat rentan dan lemah dalam posisinya di ruang Hubungan Industrial ini. Akan tetapi Undang-undang hanya tinggal tulisan, peraturan tinggal peraturan, yang hingga hari ini pelaksanaan dan pengawasan terhadap Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan tidak pernah terlaksana sesuai dengan isi dan kandungan Peraturan dan Perundang-undangan tersebut.

Maraknya Sistem Kerja Outsourcing, Sistem Kerja Kontrak, Upah Murah di bawah Ketetapan Gubernur (UMK/UMS), Pembrangusan Serikat Buruh, Hak-hak Buruh Perempuan yang hilang, Fasilitas Kerja yang Minim/Kurang, tidak diikutsertakan JAMSOSTEK dll. Sehingga dampaknya sangat nyata-nyata dialami oleh kaum buruh sehari-hari.

Semua fakta-fakta diatas hanyalah beberapa kelumit contoh dari ketidakadilan yang kini menimpa kaum buruh di Indonesia akibat sistem distribusi yang bercorak KAPITALIS dan MONOPOLIS. Namun dalam perkembangan sejarahnya, kaum buruh akan bangkit memelopori perjuangan melawan ketidakadilan, terlebih dengan gelora semangat 1 Mei yang telah menggetarkan para pengusaha penghisap dan para penguasa penindas. Tidak terkecuali di Indonesia. Untuk ini kaum buruh akan selalu menuntut, dan terus menuntut sampai tuntutan itu berhasil dan terwujud. Dengan mendesakan kepada pemerintah melalui gerakan yang nyata dan terorganisir.

Dengan dijiwai semangat 1 Mei, Kaum Buruh Indonesia Bangkit Melawan ! Bersatulah Kaum Buruh Indonesia !
TUNDUK DITINDAS, atau BANGKIT MENUJU PERUBAHAN ! SEBAB DIAM ADALAH PENGHIANATAN !
Baca Selengkapnya...