Pemutusan hubungan kerja merupakan awal penderitaan bagi pekerja beserta keluarganya, oleh karenanya pemutusan hubungan kerja diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang- undangan agar pemutusan hubungan kerja tidak membawa dampak terhadap masalah lainnya. Didalam UU No.13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha. Apabila pengakhiran hubungan kerja tersebut tidak dapat kesesuaian pendapat, maka pemutusan hubungan kerja dapat diperselisihkan dalam bentuk perselisihan hubungan kerja yang mekanismenya diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu No.2 Tahun 2004 apabila UU tersebut telah berlaku efektif. Berdasarkan UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan oleh salah satu pihak.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam BAB XII pasal 159 sampai dengan pasal 172 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan BAB XII Pasal 150 s/d pasal 172. UU No.22 Tahun 1995, tentang penyelesaian perselisihan perhubungan (sebelum berlakunya UU No.2 Tahun 2004). UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Prinsip pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut: Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Larangan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh karena:
1. Pekerja/buruh sakit dengan keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan berturut-turut.
2. Pekerja/buruh memenuhi kewajiban terhadap Negara.
3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Pekerja/buruh menikah.
5. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja/ serikat buruh.
7. Pekerja/buruh mengadukan pengusaha, bahwa pengusaha telah melakukan tindak pidana, karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi, fisik, atau status perkawinan.
8. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja.
PHK Yang Tidak Memerlukan Penetapan Dari Lembaga PPHI :
1. Pekerja/buruh masih dalam masa percobaan.
2. Pekerja/buruh mengajukan permintaan sendiri.
3. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun.
4. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Hak-hak Pekerja Yang Di Putuskan Hubungan Kerjanya.
#Uang Pesangon#
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun – 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun – 2 bulan upah.
c. Masa kerja kurang dari 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun – 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun – 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun – 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun – 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun – 7 bulan upah.
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun – 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun – 9 bulan upah.
#Uang Penghargaan Masa Kerja#
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun – 2 bulan upah.
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun – 3 bulan upah.
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun – 4 bulan upah.
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun – 5 bulan upah.
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun – 6 bulan upah.
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun – 7 bulan upah.
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun – 8 bulan upah.
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah.
#Uang Penggantian Hak#
Yang masuk dalam komponen uang penggatian hak adalah:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b.Biaya atau ongkos pulang kerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja/ buruh dimana diterima bekerja.
c. Penggatian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
#Pekerja Mengundurkan Diri#
Pekerja mengundurkan diri harus memenuhi syarat:
a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
b. Tidak terlibat ikatan dinas.
c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai mulai tanggal pengunduran diri. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya mendapatkan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan atau perjanjian kerja bersama dan uang penggantian hak.
(sumber Pusat Humas Depnaker).
No comments:
Post a Comment