Akhirnya setelah kurang lebih 6 jam, hari Senin tanggal 28 Juni 2010 sejak jam 07.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB melakukan aksi '' MOGOK KERJA'', 5 tuntutan Buruh dikabulkan oleh Manajemen Pt. Detpak Indonesia. Salah satunya dan yang lebih utama dari ke-5 TUNTUTAN MOGOK tersebut adalah disyahkan dan ditandatanganinya serta diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Bekasi, Pihak GESBURI (Supriyanto, Yohannes) dan Manajemen Pt. Detpak Indonesia (Kevin Millward) yang disaksikan oleh seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini nantinya akan dinikmati bukan hanya untuk Anggota PTP. GESBURI PT. DI saja, melainkan untuk seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia beserta keluarganya. Semoga dengan disahkannya dan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut bisa membawa kemajuan perusahaan Pt. Detpak Indonesia dan juga kesejahteraan seluruh karyawannya. Amiien..
HIDUP BURUH...
HIDUP BURUH...
HIDUP BURUH...
BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN...!
No comments:
Post a Comment