Wednesday, 9 October 2013

Ekonomi Politik Kaum Buruh || Bab 1: Kerja dan Tenaga Kerja

Kita semua sudah biasa mendengar dan menyebut istilah kerja dan tenaga kerja. Kedua istilah ini telah mengisi perkembangan manusia dan kemajuan masyarakat. Mulanya manusia kerja berburu, kemudian dengan kerja bercocok tanam, kerja beternak hewan, serta meningkat dengan kerja dalam perkebunan, industri, perhotelan, parawisata dan perbankan, bahkan stasiun ruang angkasa.

Hasil kerja yang dicapai manusia, luar biasa. Kerja manusia telah menimbulkan kemajuan-kemajuan yang menakjubkan di bidang ilmu pengetahuan, teknik dan produksi serta layanan (jasa). Sekarang sampailah kita pada masyarakat di mana sebagian besar menerima upah dan sebagian kecil mengupah.

Sehari-hari kita sudah terbiasa dengan istilah kerja, tapi jarang dikaitkan dengan tenaga kerja. Seakan-akan keduanya terpisah. Walaupun sering kita ucapkan dan dengar, tapi jarang dipilah (dibedakan) dan dihubungkan kerja dengan tenaga kerja. Untuk memahami betapa pentingnya kerjadan tenaga kerja, maka hubungan keduanya harus kita telusuri.
Dengan memahami dan menyadari hal ini, sangatlah layak dan sangat berhak bagi semua orang yang bekerja di seluruh dunia untuk menyatakan betapa hebatnya mereka karena melalui kerja yang sudah dihasilkannya, kemajuan masyarakat telah mereka penuhi. Ini berarti seluruh hasil yang dicapai masyarakat didasarkan atas kerja.

1.1. Apakah kerja itu?
Dalam merumuskan kerja, kita perlu mengaitkannya dengan hal-hal yang berhubungan sebagai berikut.
Pertama, kerja adalah kegiatan kreatif dan produktif yang dilakukan manusia. Kreatif dan produktif yang dimaksudkan adalah menghasilkan sesuatu baik berbentuk barang maupun jasa. Dan semua kegiatan ini adalah kegiatan manusia - bukan di luar manusia.

Kedua, setiap kerja selalu menggunakan tenaga kerja. Apa pun kerja yang dilakukan, selalu dengan tenaga kerja. Dengan menggunakan tenaga dalam waktu tertentu inilah kerja dapat dilakukan.
Ketiga, kerja juga selalu menggunakan alat-alat (sarana) kerja. Tidak ada kerja tanpa menggunakan alat-alat kerja. Setiap kerja selalu memakai alat, apa pun bentuk alatnya dan apa pun jenis pekerjaannya.

Keempat, kerja berkaitan dengan kepentingan yang bersifat sosial. Kerja berhubungan dengan orang lain. Kerja tidak bersifat a-sosial, demi seorang diri. Bahkan hasil kerja dan pengalaman kerja dapat diwariskan kepada generasi-generasi berikutnya. Generasi mendatang memetik hasil dari kerja-kerja yang sudah dicapai oleh generasi pendahulunya.

Kelima, kerja juga berkaitan dengan kebutuhan. Barang dan jasa yang dihasilkan melalui kerja adalah untuk pemenuhan kebutuhan manusia. Kerja dan kebutuhan manusia (masyarakat) saling berkaitan.

Keenam, dengan kerja, manusia dan masyarakat mengalami peningkatan tertentu baik jumlah maupun mutu. Semakin meningkat kemampuan kerjanya, semakin banyak pula barang dan jasa yang dihasilkan. Dengan begitu, semakin meningkat pula mutu barang yang diproduksinya serta semakin maju masyarakatnya.

1.2. Apakah tenaga kerja itu?

Perlu kita pastikan pula pentingnya tenaga kerja dalam kegiatan kerja di mana keduanya selalu saling berkaitan.

Pertama, tenaga kerja adalah tenaga yang digunakan untuk bekerja atau menjalankan kegiatan kerja. Setiap orang bekerja, pasti menggunakan tenaga kerja. Kerja hanya dapat digerakkan oleh tenaga kerja.

Kedua, tenaga kerja terdapat dalam tubuh manusia. Tenaga kerja merupakan gabungan kemampuan fisik (otot) dan sekaligus kemampuan mental yang dimiliki manusia. Tak ada tenaga kerja melulu otot atau melulu mental. Tenaga kerja adalah kedua-duanya.

Ketiga, dengan kemampuannya, maka tenaga kerja juga tenaga yang menghasilkan barang dan jasa. Tenaga kerja sebagai sumber nilai. Dengan tenaga inilah manusia dapat menciptakan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhannya.

Keempat, manusia adalah pemilik tenaga kerja, karena tenaga ini berada di dalam tubuh manusia. Sedangkan mesin ataupun pada hewan tidak mengandung tenaga kerja. Hanya manusia yang memiliki tenaga kerja.

1.3. Apakah alat-alat kerja itu?

Untuk melaksanakan kerja, pastilah diperlukan alat-alat (sarana). Kita perlu rumuskan, apa sebenarnya alat-alat kerja itu.

Pertama, alat-alat kerja adalah alat-alat yang digunakan untuk bekerja. Seperti cangkul, pisau, mesin-mesin pabrik, bahan-bahan produksi, ruangan kerja, gudang, kantor perusahaan, dan sebagainya yang berada di luar manusia. Dengan alat-alat inilah manusia menjalankan kegiatan kerja. Tanpa alat-alat kerja, manusia tak bisa bekerja.

Dalam kerja berburu, manusia butuh tombak atau panah. Kerja bersawah, dibutuhkan cangkul dan benih padi. Membuat kain, butuh alat pemintal dan benang. Kerja kantoran, butuh ATK (alat tulis kantor) dan ruangan kerja. Kerja politik, orang butuh alat politiknya seperti organisasi perkumpulan atau partai. Kerja mengelola hotel, butuh adanya hotel. Untuk beribadah secara massal, orang butuh masjid, gereja, kuil, vihara, atau kelenteng.

Kedua, alat-alat kerja adalah hasil ciptaan manusia dengan mengerahkan tenaganya untuk menciptakan alat-alat tersebut. Manusia bekerja menciptakan gedung perkantoran sebagai sarana kerja kantoran. Setiap alat-alat kerja hanya dapat digunakan dengan mengerahkan tenaga kerja.

Alat-alat dan sarana kerja memang ciptaan manusia. Mulai dari membuat tombak dan panah, cangkul dan menanam benih, alat pemintal dan benang, merancang dan membangun gedung atau hotel, merancang dan membangun tempat-tempat ibadah, serta sampai membuat partai dan negara (state). Semua alat (sarana) kerja adalah hasil ciptaan manusia.

1.4. Apakah hubungan kerja itu?

Setiap kerja pasti mengandung hubungan-hubungan kerja. Hubungan kerja adalah hubungan-hubungan yang terjadi di dalam kegiatan kerja. Ada dua sifat hubungan kerja di dalam kegiatan kerja.

Pertama, hubungan-hubungan kerja yang bersifat teknis. Hubungan teknis merupakan hubungan orang-orang yang bekerja dengan alat-alat yang digunakan. Hubungan ini menyangkut cara atau teknik yang digunakan dalam bekerja dalam menyesuaikan keadaan alat-alat kerja tersebut.

Kedua, hubungan-hubungan kerja yang bersifat sosial. Hubungan sosial dimaksudkan sebagai hubungan di dalam kelompok (unit) kerja dari suatu proses kerja. Hubungan kelompok ini baik langsung maupun tidak langsung. Hubungan langsung adalah di antara orang-orang yang terlibat dalam proses kerja. Sedangkan hubungan tidak langsung adalah dengan orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam proses kerja. Contohnya, pengusaha adalah orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam proses produksi.

1.5. Apakah proses kerja itu?

Proses kerja adalah kegiatan kerja manusia untuk mengolah atau memproses suatu obyek kerja menjadi produk atau hasil tertentu. Apa saja yang dibutuhkan dalam proses kerja?

Pertama, proses kerja memerlukan obyek kerja dalam bentuk bahan-bahan mentah atau bahan-bahan setengah jadi maupun bahan-bahan penunjangnya yang akan diolah untuk menjadi produk atau hasil tertentu.

Kedua, proses kerja pastilah pula memerlukan alat-alat kerja yang digunakan untuk mengubah atau mengolah obyek kerja menjadi produk atau hasil tertentu. Alat-alat kerja ini pun digolongkan sebagaiobyek kerja.




1.6. Bagaimana hubungan kerja itu diatur?

Memang ada kerja yang dilakukan secara pribadi. Misalnya, seorang petani kecil, tukang kecil, penyair, pencipta lagu dan pelukis, dengan menggunakan alat-alatnya sendiri. Tapi, di sini kita lebih mencurahkan kepada kerja dalam kelompok seperti pabrik, bank, kereta api, sekolah dan hotel. Sehingga hubungan kerja diatur berdasarkan hubungan teknis maupun hubungan sosial.

Pertama, alat-alat kerja (produksi) termasuk sarana dan teknologi produksi yang digunakan mengandung sifatnya sendiri. Selain mengikuti cara-cara kerja yang sesuai dengan cara penggunaan alat-alat kerja, maka kerja dalam kelompok ini juga diatur melalui sebuah komando (perintah). Mereka yang bekerja berada dalam sebuah komando untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu dengan jumlah tertentu pula.

Kedua, dalam hubungan kerja (produksi), orang-orang yang langsung terlibat dalam proses produksi lebih banyak jumlahnya ketimbang orang yang tidak terlibat langsung. Dalam hubungan ada hubungan kekuasaan. Orang yang berkuasa, akan mengomandoi dan mengatur kegiatan kerja. Sebaliknya, yang tidak berkuasa hanya diperintah dan diatur untuk bekerja sesuai target produksi. Baik mereka yang terlibat langsung maupun tak langsung, keduanya terikat dalam hubungan kerja sekaligus hubungan kekuasaan. Orang berkuasa, melakukan pengawasan untuk mengendalikan (kontrol) atas proses kerja.

Ketiga, hubungan kerja diatur juga berdasarkan hubungan kepemilikan. Ada yang memiliki alat-alat (sarana) kerja (produksi) dan ada pula yang sama sekali tidak memilikinya. Pemilik sarana akan berkuasa terhadap mereka yang sama sekali tak memilikinya. Kekuasaan dan kontrol sepenuhnya di tangan pemilik.

1.7. Apa akibat pemilikan pribadi atas alat-alat produksi?

Beberapa akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan hak milik pribadi atas alat-alat (sarana) produksi.

Pertama, bagi orang yang tak memilik alat-alat (sarana) produksi, mereka dipaksa harus bekerja kepada orang yang memiliki alat-alat tersebut. Bekerja atau berproduksi, haruslah menggunakan alat-alat produksi. Karena itu, dalam corak hubungan ini, buruh (bukan pemilik alat-alat produksi) dipaksa untuk bekerja pada pengusaha (pemilik alat-alat produksi).

Kedua, tujuan kerja bukan hanya mewujudkan kemampuan kerja dari pemilik tenaga kerja (buruh), tapi juga demi hasil yang sepenuhnya dimiliki pemilik alat-alat produksi (pengusaha). Apa yang sudah dikerjakan, mutlak (absolut) menjadi milik pengusaha.

Ketiga, mereka yang tak memilik alat-alat produksi, tenaga mereka sebagai sumber nilai (penghasil nilai) diubah menjadi sekadar nilai tukar melalui pemberlakuan sistem upah. Artinya, tenaga kerja telah diubah menjadi komoditas (barang dagangan) yang diukur dengan sejumlah uang: sepuluh ribu, seratus ribu, atau sejuta rupiah.

Keempat, dengan diubahnya tenaga kerja sebagai komoditas, maka tenaga kerja tak lebih dari sekadar alat-alat produksi (komoditas) juga yang digunakan dalam kegiatan produksi. Tenaga produktif ini telah disetarakan dengan mesin industri dalam sebuah pabrik.

Kelima, setiap kerja tidak lagi bersumber pada tenaga kerja, melainkan justru dijungkitbalikkan atas dasar pemilikan alat-alat produksi. Sistem pemilikan inilah yang menentukan pengerahan atau pengorganisasian tenaga kerja dan kegiatan kerja macam apa yang diperintahkan.

Keenam, karena tenaga kerja menjadi komoditas, maka bukan hanya alat-alat produksi, melainkan juga seluruh hasil dari kegiatan produksi adalah komoditas. Karena itu, seluruh produk yang dihasilkan, harus diperdagangkan, apa pun komoditas yang dihasilkan. Seluruhnya harus dijual.

Ketujuh, bila seluruh hasil mutlak (absolut) menjadi milik sang pemilik alat-alat produksi, maka kesenjangan atau ketidakadilan ekonomi jadi tidak terhindarkan. Semakin besar perusahaannya, semakin kaya pulalah pemilik perusahaan. Karena itu, pasti mengakibatkan kesenjangan yang menyolok antara pemilik tenaga kerja dengan pemilik alat-alat produksi.

1.8. Adakah pembagian kerja dalam produksi?

Ketika alat-alat produksi yang sudah berkembang, pembagian kerja menjadi tidak terhindarkan. Ada pembagian kerja sektor produksi pertanian dan ada pula pembagian kerja sektor produksi jasa. Begitu juga di dalam sektor itu sendiri seperti produksi kehutanan dan perkebunan.

Bahkan dalam sebuah produksi perusahaan pun terjadi beberapa pembagian kerja. Antara bagian personalia, bagian produksi (pengolahan), bagian pergudangan, dan bagian pemasaran. Dalam kegiatan kerja yang dijalankan atas dasar kerja kelompok (kooperatif), pasti terjadi pembagian kerja, karena tidak satu kelompok mengerjakan semua bagian, melainkan bagiannya sendiri.

1.9. Apakah pembagian kerja itu?

Dalam setiap kegiatan kerja (produksi), juga terjadi pembagian kerja. Pembagian kerja adalah pembagian yang didasarkan atas sektor-sektor, bidang-bidang dan bagian-bagian yang berlangsung dalam setiap kegiatan kerja di masyarakat. Ada tiga jenis pembagian kerja dalam masyarakat.

Pertama, pembagian kerja produksi adalah kegiatan produksi yang terjadi dalam berbagai cabang, sektor atau bidang. Misalnya, pembagian kerja dalam cabang produksi pertanian dan cabang produksi industri. Dalam cabang industri terdapat pembagian kerja dalam sektor produksi logam, tekstil, kimia, elektronika, serta sektor produksi perbankan dan perhotelan.

Kedua, pembagian kerja teknis adalah pembagian kerja menurut bagian-bagian dalam unit produksi. Dalam industri pakaian jadi, terdapat bagian-bagian perancangan, pemotongan, penjahitan, serta pergudangan dan pengangkutan atau pemasaran. Orang-orang yang bekerja dibagi regu atau kelompoknya dalam bagian-bagian (seksi-seksi) produksi.

Ketiga, pembagian kerja sosial adalah pembagian kerja yang berdasarkan pembidangan dalam masyarakat. Misalnya, orang yang bekerja dalam bidang ekonomi (buruh, pengusaha, pedagang dan petani), bidang politik (presiden, anggota DPR, dan pengurus partai politik), bidang kebudayaan (penyair, pelukis, sastrawan, guru dan artis film/sinetron dan musik), serta bidang ideologi (pemikir, pengamat sosial, penasehat ekonomi dan politik, dan media massa).

1.10. Mengapa manusia bekerja?

Pertama, manusia adalah satu-satunya makhluk yang memiliki kemampuan kerja. Kemampuan ini terkandung dalam tenaga kerjanya. Dengan adanya kemampuan (fisik dan mental) kerja, maka manusia terdorong untuk bekerja, bahkan tidak terhindarkan untuk bekerja. Karena itu, manusia dapat disebut sebagai subyek (pelaku) kerja.

Kedua, sebagai pelaku kerja, manusia berhubungan dengan obyek kerja. Misalnya, bahan-bahan mentah yang diambil dari alam termasuk hewan yang pertama-tama digunakan untuk bahan makanan manusia. Hubungan antara pelaku kerja dan obyek kerja inilah yang menyebabkan manusia harus bekerja, mengolah obyek kerjanya untuk dijadikan produk.

1.11. Apakah tujuan kerja?

Pertama, mewujudkan kemampuan kerja manusia. Kemampuan kerja yang terkandung dalam tenaga kerja harus diwujudkan dalam kegiatan kerja melalui tindakan mengubah obyek kerja menjadiproduk. Mewujudkan kemampuan kerja berarti mengubah dari apa yang ada menjadi apa yang dikehendaki. Tujuan kerja berarti melakukan perubahan dari apa yang ada menjadi apa yang diinginkan sesuai tingkat kemampuan manusia.

Kedua, untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Manusia mempunyai berbagai kebutuhan. Kerja berarti menciptakan produk yang diinginkan (dikonsumsi) bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Tujuan inilah yang hendak dipenuhi dalam setiap kerja manusia.

Ketiga, untuk menciptakan kebutuhan baru. Semakin berkembangnya kemampuan kerja manusia, semakin banyak pula hasilnya. Ketika manusia mampu menciptakan mesin tekstil, semakin banyak pula kain yang dihasilkan. Ketika roda, ban dan mesin sudah dipadukan, manusia menciptakan mobil dan sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan alat transportasi yang lebih cepat.

1.12. Apa akibat dari hubungan kerja yang diatur itu sepihak?

Ada beberapa akibat yang timbul dengan diberlakukannya hak milik pribadi atas alat-alat kerja (produksi).

Pertama, setiap orang yang tak punya alat-alat kerja (buruh: hanya memiliki tenaga kerja) terpaksa menggantungkan hidupnya kepada orang yang memiliki alat-alat tersebut (pengusaha). Buruh terpaksa bekerja kepada pemilik alat-alat kerja (pengusaha).

Kedua, tujuan kerja dari para pemilik tenaga kerja bukanlah untuk mendapatkan hasil atas apa yang sudah diproduksinya. Karena, apa yang sudah diproduksinya sepenuhnya menjadi milik orang memiliki alat-alat produksi tersebut.

Ketiga, orang-orang yang tak memiliki alat-alat kerja (buruh) telah terpaksa bekerja bukan untuk kepentingan golongannya, melainkan sepenuh-penuhnya untuk kepentingan orang yang memiliki alat-alat kerja (pengusaha).

Keempat, terjadi kesenjangan atau ketidakadilan ekonomi antara pemilik tenaga kerja (buruh) dengan pemilik alat-alat kerja (pengusaha). Kemakmuran hanya menjadi milik pengusaha berkat hasil kerja yang dipetik dari pengerahan tenaga kerja buruh.

Kelima, tenaga kerja sebagai sumber nilai (penghasil nilai) direnggut habis oleh pemilik alat-alat kerja (pengusaha) di mana seluruh produk (nilai) adalah miliknya pribadi. Dalam hubungan ini, alat-alat kerja telah diatur untuk merenggut habis nilai produktif yang terkandung dalam tenaga kerja. Kerja tidak lagi bersumber dari tenaga kerja, tapi ditentukan oleh pemilik alat-alat kerja.

Keenam, tata masyarakat pun diatur menurut tujuan dan kepentingan orang-orang yang memiliki alat-alat kerja. Negara, lembaga-lembaga pendidikan, teori-teori ekonomi dan manajemen, serta media massa dan pikiran semua penduduk, diatur menurut cara-cara, fungsi-fungsi, tujuan-tujuan yang dapat mengembangkan dan mengawetkan kepentingan para pemilik alat-alat kerja tersebut.

1.13. Bagaimana produksi dihubungkan dengan politik?

Pertama, kerja yang paling pokok terletak dalam bidang ekonomi (produksi). Produksi yang utama adalah menghasilkan produk (barang). Barang-barang inilah yang dikonsumsi untuk pemenuhan kebutuhan setiap orang. Dalam politik atau budaya, tidak ada barang yang dihasilkan. Tapi kebutuhan utama manusia adalah barang-barang konsumsi.

Kedua, kerja dalam bidang politik dan budaya adalah penunjang atau pendukung, karena bukan barang yang dihasilkan. Kerja politik menghasilkan sistem negara. Kerja budaya menghasilkan sistem nilai dan lembaga pendidikan. Kerja bidang hukum menghasilkan perundang-undangan. Kerja bidang kepolisian adalah menjaga keamanan. Kerja ideologi menghasilkan pikiran-pikiran dan teori-teori ekonomi dan politik. Tapi, pertama-tama dan terutama yang dikonsumsi manusia adalah barang.

Ketiga, sebagai penunjang, maka sifat kerja politik, budaya, hukum dan ideologi adalah mengikuti atau mengabdi kepada hubungan-hubungan ekonomi. Negara, kepolisian, kebudayaan, hukum dan ideologi, semuanya mengabdi atau menunjang pada ekonomi.

Keempat, dasar-dasar dibangunnya sebuah bangunan kekuasaan dalam masyarakat tidak terletak pada politik atau budaya, melainkan terletak pada ekonomi. Mereka yang menguasai ekonomi itulah yang berkuasa. Artinya, orang-orang yang menguasai sektor produksi, distribusi dan konsumsi itulah yang sebenarnya berkuasa.

1.14. Apa yang telah dihasilkan dari kerja?

Sangat banyak yang dihasilkan dari kerja manusia. Tapi hanya perlu dijelaskan secara umum dan khusus saja.

Pertama, secara umum, seluruh perkembangan dan kemajuan (ekonomi) masyarakat sudah dipetik sampai sekarang adalah hasil kerja umat manusia. Kerja manusia telah menghasilkan sawah dan ladang, perkebunan raksasa, bentangan jalur panjang kereta api, jalan-jalan raya, kapal-kapal induk dan tanker, kota-kota besar, istana-istana, masjid dan gereja serta candi-candi besar, piramid Mesir, gedung-gedung dan hotel-hotel serta menara-menara pencakar langit, komputer dan jaringan informasi global, pesawat terbang dan pesawat antar-planet (Apollo dan Soyuz) serta stasiun ruang angkasa. Singkatnya, seluruh hasil yang ada sekarang ini adalah hasil kerja umat manusia.

Kedua, secara khusus, kerja - dengan mengeluarkan tenaga kerja - telah menghasilkan barang dan jasa. Apa pun barang dan jasa yang dihasilkan, semuanya adalah hasil kerja manusia dengan mengerahkan tenaga kerjanya. Berkembang pesatnya sebuah perusahaan, bukanlah semata-mata hasil kerja pengusaha, tapi yang terpenting adalah hasil kerja buruh - pemilik tenaga kerja - yang jumlah kerjanya pun jauh lebih banyak. Keuntungan yang besar bagi pengusaha, tidak mungkin diperoleh hanya oleh pengusaha, melainkan sebagian sangat besar dipetik dari hasil kerja buruh.

1.15. Apa kesimpulannya?

Pertama, kerja adalah kegiatan manusia yang kreatif dan produktif sebagai kenyataan pokok yang harus dijadikan pegangan - bukan yang dikibuli oleh teori ekonomi pengusaha. Dengan kerjanya, umat manusia telah meraih begitu banyak kemajuan dan perubahan ekonomi. Juga dengan kerja, manusia sudah melahirkan revolusi-revolusi seperti revolusi industri, revolusi borjuis, sistem negara serta perubahan-perubahan politik lainnya seperti demokrasi. Kerja manusia pun telah menghasilkan berbagai produk kebudayaannya terutama ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kedua, setiap kerja selalu menggunakan tenaga kerja. Para pemilik tenaga kerja seharusnya orang-orang yang paling bernilai dalam menghasilkan berbagai hal dari kerja mereka. Bukan alat-alat kerja (produksi) yang bernilai, melainkan tenaga-tenaga pencipta alat-alat produksi tersebut. Bukan perusahaan yang bernilai, melainkan orang-orang yang mengerahkan kemampuan kerjanya yang lebih bernilai. Tidak ada perusahaan besar tanpa tenaga kerja yang mengoperasikannya. Tidak ada hotel bintang lima yang megah dapat meraih keuntungan besar tanpa kerja layanan dari pemilik tenaga kerja.

Ketiga, dalam setiap kerja selalu terjadi hubungan kerja. Secara teknis, pemilik tenaga kerja berhubungan dengan alat-alat kerja. Secara sosial, pemilik tenaga kerja berhubungan dengan sesamanya dan mereka diatur dalam hubungan kerja tertentu. Dalam hubungan kerja sekarang ini terdapat segelintir pemilik alat-alat produksi (modal), sedangkan mayoritas lainnya justru hanya memiliki tenaga kerja. Akibatnya, seluruh hasil kerja bukanlah menjadi milik mayoritas pemilik tenaga kerja, melainkan segelintir pemilik modal.

Keempat, semakin maju kegiatan kerja, semakin banyak pula pembagian kerjanya, karena semakin banyak bagian-bagian dalam rangkaian kerja. Pembagian kerja dalam bidang ekonomi, tercakup dalam sektor pertanian, sektor industri dan sektor jasa. Dari sektor-sektor ini juga terjadi pembagian kerja ke dalam cabang kehutanan dan perkebunan, cabang industri pakaian jadi dan mobil, serta cabang jasa angkutan umum dan jasa perbankan.

Kelima, selain ekonomi, pembagian kerja juga mencakup bidang politik, budaya, hukum dan ideologi. Pada dasarnya, semua bidang selain ekonomi, senantiasa mengabdi kepada bidang ekonomi. Negara, militer dan kepolisian, lembaga-lembaga kebudayaan serta perundang-undangan, mengabdi pada bidang ekonomi. Bidang-bidang ini hanyalah pantulan dari bidang ekonomi.


Diskusi

Untuk merangsang dan melatih kemampuan pengetahuan, kita perlu mengembangkannya melalui diskusi-diskusi berikut:
  1. Apa yang Anda ketahui tentang kerja? Mengapa manusia itu harus bekerja? Apakah mesin-mesin juga dikatakan bekerja? Bagaimana pula dengan kerbau membajak sawah itu juga dikatakan bekerja? Bagaimana hubungan kerja dengan tenaga kerja? Bagaimana pula hubungan kerja dengan alat-alat kerja? Bagaimana pembagian kerja di tempat kerja Anda? Apa yang dihasilkan dari kegiatan kerja? Seberapa hebatkah kekuatan tenaga kerja itu? Siapakah yang memiliki hasil kerja tersebut?
  2. Apa kegiatan kerja yang paling pokok dalam setiap masyarakat? Apa sesungguhnya tujuan dari kerja? Mengapa kerja dalam bidang ekonomi itu sangat penting?
  3. Apa hubungan kerja bidang ekonomi dengan kerja bidang politik, hukum, budaya dan ideologi? Apa fungsi bidang politik, hukum, budaya dan ideologi bagi sistem ekonomi? Untuk kepentingan apakah fungsi-fungsi politik, hukum, budaya dan ideologi itu?  

Penulis : Suryadi A. Radjab
http://www.reocities.com/ekonomipolitik/sar/index.html
Baca Selengkapnya...

Sunday, 6 October 2013

PHK versus UMK


Oleh Nining Elitos 

Kamis, 3 Oktober 2013
Menjelang akhir tahun, berbagai pihak terkait mulai kasak-kusuk perihal penentuan upah baru. Tahun 2013 ini terbilang istimewa lantaran terjadi lonjakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari sekitar Rp 1,5 juta pada 2012 menjadi Rp 2,2 juta atau naik 44 persen. Buruh di sekitar Jakarta (Bekasi, Bogor, Karawang, Cilegon, Tangerang) pun ikut menikmati upah Rp 2 jutaan. Bahkan kota/kabupaten Tangerang nilai UMK-nya melebihi DKI Jakarta (Rp 2,203 juta) dan ditasbihkan tertinggi di seluruh Indonesia.
Kalangan pengusaha segera pasang kuda-kuda, agar upah minimum 2014 tak melonjak lagi. Berbagai upaya dilakukan. Salah satunya bergandengan tangan dengan sejumlah menteri mewacanakan pembatasan kenaikan upah. Dalam pertemuan pembahasan upah buruh antara pemerintah (diwakili Hatta Rajasa, Menko Perekonomian) dan pengusaha (diwakili Sofjan Wanandi, Ketua Umum Apindo), baru-baru ini muncul dua opsi, kenaikan 20 persen atau kenaikan seturut nilai inflasi yang ditambahkan sekian persen. Sofjan cenderung ke pilihan kedua.

Pemerintah bersama Apindo juga tengah mengkaji agar kenaikan upah minimum dibuat dalam bentuk kebijakan khusus. Nantinya, akan ada rumusan atau formula baru yang menjadi referensi penentuan upah. Menteri Perindustrian MS Hidayat menyebut kebijakan khusus itu kira-kira inflation rate plus certain percent yang bisa didiskusikan di forum tripartit. (Republika, 19/7)

Di luar pendekatan informal itu, pengusaha dan organisasinya kompak menyebarkan kampanye negatif bertema 'gelombang' PHK yang diakibatkan UMP terlalu tinggi. Sofjan Wanandi bahkan menyebut UMP di Indonesia tertinggi se-Asia. (okezone.com, 10/10/2012) Tengara ini muncul setelah pemberitaan cukup gencar mengenai sejumlah pabrik milik pengusaha Korsel telah hengkang dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur. Penutupan pabrik-pabrik itu disebut-sebut mengorbankan 1.200 buruh yang terpaksa di-PHK.

Data Korean Chamber of Commerce di Indonesia menyebut, sebanyak 63.680 pekerja sudah dirumahkan per tanggal 31 Juli 2013 dan 15.000 pekerja dalam proses dirumahkan. Disebutkan juga, jumlah tersebut bisa mencapai 110.000 pekerja tanpa adanya implementasi penangguhan UMP. Industri garmen tercatat mem-PHK 37.500 orang, industri alas kaki 18.500 orang, industri elektronik 5.000 orang, industri rambut palsu (wig) 2.000 orang, dan industri mainan anak 680 orang.

Menakut-nakuti

Belakangan, muncul bantahan penutupan 4 pabrik milik investor Korsel. Menurut aktivis buruh yang berbasis di KBN Cakung, Jumisih, PT Hansoll Indo I sama sekali tidak tutup dan masih beroperasi hingga sekarang. Jumisih menyampaikan bahwa empat pabrik yang disebut pihak Kadin, tutup, tetap ada di Cakung. Jumisih bahkan menantang para jurnalis melakukan cross-check ke lapangan. Pihak Apindo juga mengakui penutupan pabrik-pabrik itu masih rumor. (detik.com, 21/8)

Menakertrans Muhaimin Iskandar pun membantah adanya isu penutupan perusahaan di kawasan industri Jakarta dan sekitarnya, yang menyebabkan aksi PHK massal terhadap pekerjanya akibat faktor kenaikan upah. Menurut Muhaimin, pihaknya belum mendapat laporan mengenai adanya PHK di kawasan-kawasan industri seperti di Cakung. (okezone.com, 20/8)

Sedangkan klaim beberapa sumber milik pengusaha yang menyampaikan puluhan ribu buruh sektor padat karya mengalami PHK sulit diverifikasi kebenarannya. Meskipun itung-itungan itu benar, puluhan ribu buruh ter-PHK bukanlah hal istimewa.

Pertama, setiap tahun pabrik-pabrik selalu melakukan konsolidasi, termasuk kebutuhan terhadap pekerjanya. Pabrik-pabrik padat karya memiliki buruh yang sangat banyak (bisa mencapai puluhan ribu orang dalam satu pabrik), sehingga wajar terdapat dinamika perburuhan (baca: PHK) yang terkesan berjumlah besar. Namun perlu dicatat, arus pekerja sebaliknya (penerimaan pekerja baru) cenderung besar pula.

Kedua, sistem kerja kontrak dan outsourcing (tenaga alih daya) menambah sumir besaran pasti buruh ter-PHK. Saat ini nyaris seluruh penerimaan buruh baru melalui mekanisme kontrak atau alih daya. Dengan sistem ini, perusahaan dapat sesuka hati memutus kontrak atau tak memperpanjangnya, yang berarti juga di-PHK. Fenomena ini akan terus ada sepanjang kedua sistem itu berlaku dan tak berhubungan langsung dengan upah minimum. Pabrik-pabrik padat karya di daerah ber-UMK rendah pun tetap memberlakukan putus-sambung kontrak para buruhnya. Putus kontrak (perpanjangan kontrak kadang dilakukan berjeda beberapa bulan, misalnya, saat menghindari masa pembayaran THR) tetap terhitung sebagai PHK.

Ketiga, industri alas kaki dan garmen merupakan sektor industri padat karya yang menyerap sedikitnya 4 juta tenaga kerja, dan PHK terhadap 40 ribuan buruhnya bukan hal yang luar biasa. Proporsinya hanya 1 persen dan jelas masih bisa ditoleransi. Dalam hal ini, Apindo juga tak mengungkap apakah sepanjang tahun ini sama sekali tak ada penerimaan buruh baru di dua sektor tersebut. Biro Pusat Statistik (BPS) justru menggambarkan perkembangan positif. Jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2013 mencapai 114 juta orang, bertambah 3,2 juta orang dibanding Agustus 2012. Selama setahun terakhir - dua bulan pertama 2013 sudah berlaku UMP baru - jumlah penduduk yang bekerja mengalami kenaikan terutama di Sektor Perdagangan sebanyak 790 ribu orang (3,29 persen), Sektor Konstruksi 790 ribu orang (12,95 persen), serta Sektor Industri 570 ribu orang (4,01 persen).

Gembar-gembor PHK massal ini patut dicurigai sebagai upaya menakut-nakuti pengambil kebijakan agar tak menaikkan upah minimum tinggi-tinggi. Apalagi, di tengah desakan kalangan serikat buruh yang menuntut UMP naik hingga 50 persen, sebagai imbas langsung kenaikan BBM dan inflasi yang menggerus daya beli buruh. ***

Penulis adalah Ketua Umum Konfederasi Kongres
Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
Baca Selengkapnya...

Monday, 30 September 2013

MK: Upah dan Segala Hak Pekerja yang di-PHK Tidak Boleh Hilang Karena Kedaluwarsa




Upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oleh sebab itu, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu atau karena kedaluwarsa.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (19/09). Menurut MK, apa yang telah diberikan oleh buruh sebagai prestatie harus diimbangi dengan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja sebagai tegen prestatie. Upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Permohonan bernomor 100/PUU-X/2012 ini diajukan oleh Marten Boiliu, mantan anggota satuan pengamanan (satpam) PT. Sandhy Putra Makmur yang merasa hak konstitusionalnya dihalangi untuk melakukan tuntutan atas upah dan segala pembayaran haknya yang timbul dari hubungan kerja. Tuntutannya dianggap kedaluwarsa karena penuntutan tersebut telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak, yakni setelah dirinya di-PHK perusahaan.

Marten Boiliu menganggap aturan kedaluwarsa dalam Pasal 96 UU Ketenagakerjaan mengakibatkan dirinya tidak dapat melakukan tuntutan terhadap hak uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (2) juncto Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Pasal 96 juga mendiskriminasi dan memperlakukannya dirinya secara tidak adil yaitu menerima upah/gaji dari PT SPM di bawah UMP yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Pasal 96 juga menguntungkan PT SPM karena lepas dari kewajiban membayar kekurangan upah/gaji yang dibayarkan kepada Marten. Di lain pihak, Marten setelah di-PHK, tidak dapat menuntut karena adanya Pasal 96 UU tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh), artinya kepentingan publik, bahkan kepentingan negara. Ketentuan kedaluwarsa, jelas Mahkamah, terkait penggunaan hak untuk menggunakan upaya hukum dan kehilangan hak untuk menggunakan upaya hukum.

Hak Pemohon untuk menuntut pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menurut Mahkamah, merupakan hak yang timbul karena Pemohon telah melakukan pengorbanan berupa adanya prestatie kerja sehingga hubungan antara hak tersebut dengan Pemohon adalah sebagai pemilik hak.

“Sama halnya perlakuannya dengan hak kepemilikan terhadap benda. Hak kebendaan tersebut berwujud pekerjaan yang sudah dilakukan sehingga memerlukan adanya perlindungan terhadap hak tersebut selama si pemilik hak tidak menyatakan melepaskan haknya tersebut,” jelas Mahkamah.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan menyatakan Pasal 96 UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pendapat Berbeda

Dalam putusan tersebut, Wakil Ketua MK Hamdan Zoleva memiliki pendapat yang berbeda. Menurutnya, pembatasan hak untuk menuntut karena lewatnya waktu (kedaluwarsa) adalah lazim dalam sistem hukum Indonesia baik dalam sistem hukum perdata maupun dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penentuan masa kedaluwarsa sangat diperlukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum baik bagi yang menuntut haknya maupun pihak yang akan dituntut memenuhi kewajibannya.

Menurut Hamdan, demi kepastian hukum yang adil seharusnya MK tidak menyatakan tidak mengikat Pasal 96 UU Ketenagakerjaan secara keseluruhan. Untuk memberikan keadilan, Mahkamah mestinya hanya mengabulkan permohonan dengan menentukan syarat keberlakuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, yaitu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dikecualikan bagi pengusaha yang tidak membayar seluruh hak pekerjanya karena itikad buruk.


sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8944#.Uj7D_H9SQ4I

Putusan Selengkapnya dapat di download di : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_100%20PUU%202012%20-%20telah%20ucap%2019%20September%202013.pdf

Baca Selengkapnya...

Thursday, 26 September 2013

Tanpa Pengacara Buruh Gesburi Memenangkan Perselisihan di PHI Bandung

Untuk pertama kalinya dalam sidang kasus perselisihan perburuhan di PHI Bandung, buruh mendapatkan kemenangan telak. Tanpa pengacara buruh Gesburi memenangkan perselisihan di PHI Bandung. Sidang kasus PHK sepihak antara Pt. Detpak Indonesia (Penggugat) melawan Edy Sukardi (Tergugat) yang dibuka oleh Majelis Hakim pada  tanggal 25 September 2013 jam 12.30 WIB kemarin untuk mendengarkan "Putusan" tanpa dihadiri oleh Penggugat. Melalui jalan panjang yang menunjukan kearah positif, putusan PHI Bandung yang menolak gugatan seluruhnya (Pt. Detpak Indonesia serta kuasa hukumnya Sonny H. Pakpahan , SH ) terhadap seorang buruhnya yang di phk sepihak dalam hal ini Edy Sukardi yang juga sebagai Ketua Umum PTP GESBURI PT. Detpak Indonesia.


Adapun poin-poin dalam hasil "PUTUSAN" tersebut adalah :
  1. Dipekerjakannya kembali pada pekerjaan dan pada posisi jabatan semula
  2. Perusahaan/Pengusaha harus membayar Upah 8 bulan (Januari s/d Agustus 2013)
  3. Perusahaan/Pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2013
  4.  Jika perusahaan melanggar terkena denda (dwangsom) Rp 100.000 /hari.

Setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim PHI Bandung suasana harupun  menyelimuti seisi ruang sidang, dan kumandang Takbir pun terdengar dari yang  hadir pada saat itu "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar" dilanjutkan pembacaan Surat Al Fatihah sebanyak 3x.
"Ini adalah kemenangan telak, harus kita syukuri" kata bung Sule . Usai meninggalkan ruang sidang pun dilakukan Shalawatan di halaman PHI Bandung. Salam-salaman ucapan terima kasih kepada Aparat Kepolisian yang mengawal hingga kasus ini sampai selesai dan juga kepada semua pengunjung di PHI Bandung.



E mang perjuangan
D idasari kebersamaan
Y ang berasal dari hati

S ampai kapanpun
U ntuk kebaikan bersama
K an selalu diridhoi Tuhan
A manat dan tanggung jawab
R ujukan kita bersama
D emi buruh
I tulah harapan dan cita-cita kita


Kebersamaaan yang kita lakukan selama ini tidaklah sia-sia. Apa yang kita yakini hari ini sampai kapanpun sama-sama kita yakini dari pertama membangun organisasi ini hanya satu :
" BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN" ungkap Edy Sukardi.



Baca Selengkapnya...

Sunday, 15 September 2013

Keburukan PHI Bandung Terungkap

INILAH.COM, Bandung - Keburukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Salah seorang Juru Sita PHI Bandung, Taryat membeberkan perilaku PHI Bandung dalam menangani perkara PT Onamba Indonesia.

Karyat membeberkan saat menjadi saksi sidang perkara suap dengan terdakwa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/9/2012).

Di depan majelis hakim, Karyat mengaku telah membagi dua dana pemanggilan para pihak yang saat itu terjerat perkara antara karyawan dan PT Onamba. Saat itu, dia mendapat perintah dari hakim untuk memanggil pihak yang berperkara. Dia harus meminta uang kepada ratusan karyawan PT Onamba sebanyak Rp125 ribu perorang.

"Uang itu untuk kesejahteraan bersama-sama. Namun hanya 20% saja masuk ke kas PHI," kata Karyat di depan Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.

Karyat mengaku, sisa uang tersebut telah dinikmati oleh Karyat dan bagian administrasi PHI bernama Ike. Namun dia tetap mengelak jika dana tersebut telah disimpannya sendiri.

Dalam BAP yang dibacakan Majelis Hakim disebutkan, saksi telah melakukan empat kali pemanggilan dengan biaya berbeda. Pemanggilan pertama Rp23,19 juta untuk kas Rp 4,9 dan sisanya Rp 19,4 juta dibagi ke Karyat dan Panitera PHI Ike Wijayanto Rp9,5 juta.

Dalam pemanggilan ketiga dan keempat dia dapat Rp100 ribu. Uang tersebut telah disimpannya dan tidak dibagi dua dengan Ike. Saksi terlihat kebingungan ketika majelis hakim menanyakan hal tersebut.

"Besar harga setiap pemanggilan ditentukan oleh bendahara, kalau administrasinya oleh Ike. Saya telah memegang data dan harus dipertanggungjawabkan pada Ike," tuturnya.

Keterangannya di persidangan berbeda dengan yang tertera di BAP. Namun Karyat bersikukuh jika keterangannya di Pengadilan itu benar. Majelis pun mencium ada beberapa hal yang ditutupi oleh Karyat. Meski dia sempat membantah keterangannya dalam BAP.

"Kamu mau dikenai pasal sumpah palsu, nanti repot loh. Tolong jangan berbelit-belit, saudara bisa menyusul ibu Imas (Hakim yang sudah diganjar hukuman perkara suap) nantinya. Maksud kamu apa bawa-bawa nama Ike," tanya Majelis.

Dari situ Karyat mengakui jika telah mengeluarkan uang tersebut dari kas sendirian tanpa lapor dulu ke bagian administrasi. Dia tidak membagi dengan Ike mengenai perkara PT Onamba, dirinya tidak akan lagi kebagian perkara. "Seluruh BAP itu benar," kata Karyat.

Menurut dia, 80% dana pemanggilan tersebut sudah menjadi haknya. Namun, dalam konflik-konflik industrial seperti PT OI, seharusnya uang itu dikembalikan. "Saya khilaf tidak mengembalikan uang itu," tandasnya.

Sumber : inilah.com
Baca Selengkapnya...