BAB IX: PENGAWASAN DI DALAM PERKUMPULAN
Oleh Semaoen (1920)
Sudah pasti semua pergerakan memiliki aturan tertentu untuk mengamati atau mengawasi langkah-langkah gerakan. Siapa yang harus mengawasi itu? Tidak lain semua anggota, pengurus, dan pengurus besar. Anggota-anggota harus mengawasi apakah pengurus-pengurus cabang dan pengurus besar benar-benar menjalankan kewajibannya, berikhtiar dengan baik, dan memperhatikan keperluan para anggota. Dan apa betul mereka mengurus uang organisasi dengan baik. Semua anggota bisa mengawasi semua itu lewat majalah, media tahunan, dan semua gerakan serta usulan-usulan yang diajukan oleh pengurus. Bisa juga ketika berlangsung kongres karena setiap ada kongres biasanya utusan memberi peringatan dan pujian pada pengurus besar yang sebelumnya memberikan laporan tahunan sekretaris dan bendahara.
Adapun untuk mengawasi keuangan organisasi yang dipegang dan diurus dengan baik oleh bendahara, maka dalam persidangan anggota-anggota atau kongres biasanya dipilih tiga anggota (satu komisi) untuk menyelidiki urusan keuangan tersebut. Komisi ini disebut verificatie commissie (komisi verifikasi). Selain itu anggota-anggota komisi ini juga turut mengawasi administrasi di cabang-cabang. Para pengurus harus menerima saja bila anggota-anggotanya melakukan hal tersebut, sebab hal ini justru menjadi bukti utama bahwa para anggota benar-benar turut memikirkan organisasi.
Di sisi lain pengurus juga bisa membuktikan pada anggota-anggotanya bahwa ia dapat dipercaya sebagai orang tua dari seluruh anggota organisasi. Sebaliknya pengurus besar dan pengurus-pengurus cabang harus mengawasi anggota-anggotanya untuk memenuhi kewajiban dan apabila mereka bersalah maka mereka harus diberi pengarahan dalam persidangan, supaya bisa diputuskan bagaimana baiknya. Pendek kata satu sama lain saling tolong-menolong, awas mengawasi, dan inilah yang dinamakan kerukunan.
No comments:
Post a Comment