Saturday, 12 January 2013

Penuntun Kaum Buruh Bab V : Ikhtiar, Alat dan Senjata Serikat Buruh

BAB V: IKHTIAR, ALAT, DAN SENJATA SERIKAT BURUH

Oleh Semaoen (1920)

 

Ada berbagai macam ikhtiar, alat (daya-upaya), atau senjata serikat buruh, baik menurut pekerjaan, kepintaran, maupun kepentingan kaum buruh yang tergabung dalam serikat itu. Semua itu seyogyanya disesuaikan dengan kepentingan pekerjaan mereka. Namun umumnya dava upaya itu diatur sebagaimana dalam contoh berikut:

Pasal 11 (Anggaran Dasar):
Untuk mencapai tujuannya maka perkumpulan ini mengambil jalan yang sah seperti:
a. Mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan pekerjaannya, umpamanya di jawatan kereta api dan trem. Bukti-bukti ini bisa dijadikan sarana untuk menuntut keadiIan dalam perbaikan semua aturan kerja pada pembesar-pembesar (majikan).
b. Memberi pertolongan dan bantuan uang, pada anggota-anggota serikat buruh. Pertolongan dan bantuan ini akan ditentukan dalam pasal-pasal aturan internal atau oleh pertemuan umum tahunan.
c. Menerbitkan media (surat kabar, majalah) yang akan memuat semua berita yang berhubungan dengan kerja­kerja serikat buruh.
d. Membantu dan mengumpulkan semua perkumpulan yang dianggap bisa menolong atau memberi jalan terang bagi tercapainya tujuan-tujuan serikat buruh.
e. Memberikan advokasi pada anggota yang mengalami perkara berkaitan dengan pekerjaannya.
f. Mengeluarkan undang-undang yang bermanfaat untuk semua kaum buruh, terutama untuk para sopir dan karyawan trem.

Kita telah menang, marilah kita tambah lagi kerukunan kita, agar lain kali bisa makin menang. Baik kalah atau pun menang, kaum buruh harus tetap bergerak dan meningkatkan kerukunan dan kekuatannya. Kalau menang, karena pergerakan akan menambah kerukunan, maka kalimat (a) dapat pula diterangkan.

Kalimat (b) menerangkan hal per­tolongan dan bantuan pada seluruh anggota. Apakah artinya ini? Yang pertama di sini saya ingatkan dengan keras bahwa pasal ini hanya masuk dalam usaha, dan bukan maksud dari Serikat Buruh. Karena itu tidak ada masalah bagi suatu Serikat Buruh yang tidak merumuskan per­aturan ini. Namun demikian kita harus ingat bahwa di antara kaum buruh masih banyak yang belum mengerti maksud didirikannya Serikat Buruh, ada juga buruh yang plin-plan, dan yang penakut.

Tiga watak yang buruk ini seharusnya bisa dihilangkan oleh Serikat Buruh, supaya kerukunan bisa tetap kuat dan berani bergerak, sedang kalau semua tetap bersatu hati, maka mereka bisa selalu bermusyawarah untuk mencari kesamaan pengertian tentang maksud didirikannya Serikat Buruh itu. lnilah sebabnya mengapa banyak Serikat Buruh yang pekerjaannya juga merangkap hal-hal lain agar tetap menjaga kerukunan, misalnya lewat pertolongan kematian, atau "kas-perlawanan" (celengan untuk persediaan apabila terjadi pemogokan atau pemecatan anggota­-anggota Serikat Buruh oleh majikannya).

Begitu juga Serikat-serikat Buruh yang lain harus mempunyai kas tersebut. Bahwa seorang anggota yang sudah tercatat selama satu tahun dalam Serikat Buruh dan tidak pernah menenggak iuran, lalu meninggal dunia, maka ahli warisnya mendapatkan bantuan dari serikat buruh. Dengan demikian anggota-anggota serikat buruh yang tertarik oleh aturan ini merasa mantap hatinya dan merasa perlu menjadi anggota serikat buruh selamanya (selama ia menjadi buruh).

Aturan ini diadakan terutama untuk menarik kaum buruh yang belum mengerti dan kalau mereka sudah masuk maka mereka akan mudah mengerti maksud­-maksud dari serikat buruh yang sebenarnya. jadi aturan ini bisa dikatakan sebagai pancingan. Sudah barang tentu untuk memberi uang pertolongan itu harus ditarik iuran uang, tetapi pertolongan tidak diambilkan dari uang iuran biasa, sebab iuran biasa digunakan untuk modal organisasi. Serikat Buruh yang baru, mengharuskan semua anggotanya memberi iuran lagi (f 0,10) setiap bulan untuk "kas kematian" itu.

Karena hal ini disesuaikan dengan kepentingan gerak organisasi, maka tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar, tetapi cukup ditentukan oleh Pertemuan Umum. Jadi mudah untuk diubah kalau ada keperluan baru. Sekali lagi saya ingatkan, pertolongan kematian semacam itu hanyalah suatu usaha untuk memperkuat kerukunan, bukan maksud sebenarnya dari Serikat Buruh.

Serikat Buruh yang ingin kuat dan berkuasa harus mempunyai "kas perlawanan" atau boleh juga dinamai "kas pemogokan". Kas ini terdapat dari iuran uang lain, yaitu dari uang simpanan atau uang yang memang disiapkan untuk berjaga-jaga apabila ada pemogokan. Si pemogok akan dapat bantuan uang pemogokan dari per­kumpulan, tapi kalau pemogokannya itu terlebih dulu diputuskan oleh Pertemuan Umum. Jadi anggota-anggota tidak boleh mogok semuanya, sebab kalau mogok semua itu namanya tidak ada aturan, dan amat berbahanya bagi ke­selamatan pergerakan.

Selain bagi si pemogok "kas perlawan­an" itu juga harus digunakan untuk membantu jago-jago kaum buruh yang berani bergerak dan membela nasib kaum buruh, namun kemudian dipecat dari pekerjaannya atau mendapat fitnahan dan kesulitan.

Serikat-serikat buruh lainnya juga harus mempunyai "kas perlawanan" ini. Ada­nya kas semacam ini akan membesarkan hati anggota dan kaum buruh yang sudah masuk dalam Serikat Buruh, sebab mereka akan berani bergerak untuk merebut hak-hak mereka. Jadi kas-perlawanan itu merupakan suatu usaha atau senjata untuk menambah kekuatan Serikat Buruh.

Sebenarnya kas-perlawanan itu lebih perlu dari pada kematian. Jadi perkara-perkara ini cukup dijelaskan secara singkat dalam kalimat (b) tersebut.
Sekarang halnya kalimat (c) tentang penerbitan media organisasi, misalnya surat kabar (bulanan, mingguan atau harian, masing-masing menurut keperlu­an dan ketentuan organisasi). Media seperti ini penting sekali, sebab surat kabar Serikat Buruh itu bisa diumpamakan sebagai "tempat bicara" untuk Serikat Buruh.

Sebagai "tempat bicara" maka yang dimuat di dalamnya biasanya:
1. Keterangan pengurus tentang maju mundurnya perkumpulan, maju mundurnya pergerakan, maju mundurnya pendapatan iuran (modal atau bondonnya perkumpulan) dan lain-lain.
2. Keterangan atau kabar-kabar tentang pertemuan-pertemuan di cabang­-cabang dan sebagainya.
3. Keterangan hasil-hasil dari pergerakan, apakah pembesar suka menuruti permintaan organisasi atau tidak.
4. Keluh kesah dari anggota-anggota tentang berbagai kesulitan dalam pekerjaan, agar kemudian bisa diada­kan perbaikan.
5. Seruan atau ajakan untuk bergerak serta keterangan atau tulisan-tulisan yang mampu membangkitkan kaum Buruh supaya mereka selalu rukun.
6. Keterangan mengenai untung rugi dan maju mundur perusahaan tempat Serikat Buruh itu bergerak.
7. Berbagai keterangan tentang pergerakan kaum buruh di luar negeri.
8. Keterangan yang mendidik kaum buruh agar pandai dan maju serta berpandangan luas sebagai senjata pergerakan di kemudian hari.
9. Semua penunjuk jalan atau Voorstel (pengharapan) yang akan mem­perbaiki hidup kaum buruh.
10.Keterangan lain yang perlu untuk mencukupi pergerakan organisasi.
11.Keterangan untuk propaganda (me­narik anggota-anggota buruh).

Pendeknya majalah itu menjadi tempat bicara pengurus dan seluruh anggota organisasi, agar dengan bicara di situ organisasi akan lebih kuat, lebih pandai, dan berpandangan luas, Iebih cerdik dalam berhadapan dengan kaum majikan serta untuk memberi peringatan pada majikan (pembesar) agar majikan selalu mengingat kepentingan kaum buruh. Serikat Buruh lainnya juga mempunyai majalah seperti ini, misalnya Si Totap dan Volharding.

Dalam kalimat (d) disebutkan bahwa dalam usaha Serikat Buruh mencapai maksudnya maka ia harus mengumpul­kan semua organisasi yang sekiranya akan membantu Serikat Buruh. Bagaimana caranya agar organisasi lain membantu Serikat Buruh, baik secara terang-terangan maupun dengan jalan lain. Apakah artinya kalimat ini? Sebagaimana saudara-saudara ketahui bahwa Serikat Buruh yang ingin merebut hak­-hak kaum buruh itu haruslah kuat, lebih kuat, dan lebih baik.

Bagaimanakah Serikat Buruh seharusnya berikhtiar untuk lebih memperkuat diri. Untuk menambah kekuatan itu maka Serikat Buruh perlu mengumpulkan organisasi-organisasi lain yang sekiranya bermanfaat bagi Serikat Buruh dan kaum buruh. Di Eropa dan di negeri yang sejak lama sudah ada Serikat Buruh, didirikan konfederasi-konfederasi yaitu organisasi yang menyatukan adanya berbagai Serikat Buruh. Begitu pula di negeri kita sekarang ini ada suatu konfederasi yang bernama Persatuan Perkumpulan Kaum Buruh Indonesia.

Maksud dari konfederasi itu memang untuk membuat pergerakan kaum buruh bertambah sukses menuju tercapainya kehidupan yang pantas. Konfederasi mempunyai asas sebagaimana Serikat Buruh, namun ditambah lagi dengan cita-cita politik. Kalau ada satu konfederasi maka sudah barang tentu semua Serikat

Buruh menjadi anggota konfederasi itu karena konfederasi jelas-jelas akan membantu Serikat Buruh.
Perkumpulan lain yang bisa mem­bantu Serikat Buruh adalah organisasi politik, misalnya SI (Sarekat Islam) dan PKI. Kalau suatu Serikat Buruh ingin dekat dengan suatu organisasi politik, maka organisasi itu harus dapat bergerak untuk menguntungkan kaum buruh. Sebaliknya organisasi politik yang tidak meng­untungkan kaum buruh tidak perlu didekati oleh Serikat-serikat Buruh. Pergerak­an politik yang manakah yang akan membantu kaum buruh? Hal ini akan saya jelaskan dalam bab-bab selanjutnya.

Koperasi adalah organisasi yang bisa menguntungkan kaum buruh. Karenanya, koperasi bisa sehaluan dengan Serikat-serikat buruh. Serikat Buruh perlu mengumpulkan organisasi lain itu supaya ia bertambah kuat dan makin menguntungkan kaum buruh.
Kalimat (e) merupakan suatu jalan untuk menarik anggota-anggota baru dan membuat anggota-anggota lama tetap bertahan. Aturan ini tidak perlu dipakai oleh semua Serikat Buruh. Ada Serikat Buruh yang membuat aturan ini karena seringkali terjadi tabrakan kereta api dan sebagainya sehingga kaum buruh sepur dan trem itu gampang masuk penjara. Aturan itu diadakan supaya urusan perkara-perkara serupa ini bisa diselesaikan secara adil.

Anggota-anggota yang mendapat kesulitan dalam pekerjaan itu perlu mendapat pertolongan dari pengacara. Aturan ini boleh juga dicontoh oleh Serikat Buruh lain, di negeri kita sudah ada undang-undang yang mengatur nasib kaum buruh, dan mewajibkan kaum majikan untuk memperdulikan kepen­tingan kaum buruh.

Jika ada undang-­undang itu sudah ada dan kaum maji­kan tidak melaksanakannya sehingga merugikan kaum buruh, maka kaum buruh harus mendapat bantuan dari pengacara. Hal ini juga perlu dipakai oleh serikat-serikat buruh yang anggota-­anggotanya yang membuat kontrak dengan kaum majikan.

Adapun kalimat (f) diperlukan agar Serikat Buruh dapat membantu melahirkan undang-undang untuk kepentingan kaum buruh, misalnya:
1. UU yang melarang kaum majikan mempekerjakan kaum buruh lebih dari 8 jam sehari.
2. UU yang memaksa kaum majikan me­ngakui Serikat Buruh sebagai wakil kaum buruh.
Pergerakan yang berusaha mendorong lahirnya UU semacam itu kebanyakan berupa pergerakan politik. Jadi hal ini sebenarnya berhubungan dengan kalimat (d).

Sekarang jelaslah bahwa ikhtiar, alat atau senjata Serikat Buruh untuk mencapai maksud dan cita-citanya itu bermacam­macam, tetapi semua usaha dilakukan untuk memperkuat Serikat Buruh. Agar perlawanan kaum buruh terhadap kaum borjuis bisa menang. Kadang-kadang kemenangan tadi didapatkan setelah pemogokan kaum buruh, namun sering juga tanpa lewat pemogokan melainkan dengan jalan damai. Biasanya kalau suatu Serikat Buruh sudah kuat, maka kaum majikan akan memenuhi segala permintaannya dan kaum buruh tidak perlu mogok.

Karena itu Serikat-serikat Buruh tidak perlu sering mogok, tetapi lebih dahulu mesti memperkuat organisasi. Pertama ia mesti berikhtiar dengan jalan lain, jika kemudian kaum majikan tetap tidak berubah dan pemogokan buruh dianggap efektif, barulah Serikat Buruh bisa melakukan pemogokan. Pemogokan adalah senjata kaum buruh yang tajam, tetapi kalau kaum buruh kurang pintar memakainya maka senjata itu bisa membunuh kaum buruh sendiri (senjata makan tuan).

No comments:

Post a Comment