Monday, 19 July 2010

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )



Pemutusan hubungan kerja merupakan awal penderitaan bagi pekerja beserta keluarganya, oleh karenanya pemutusan hubungan kerja diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang- undangan agar pemutusan hubungan kerja tidak membawa dampak terhadap masalah lainnya. Didalam UU No.13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha. Apabila pengakhiran hubungan kerja tersebut tidak dapat kesesuaian pendapat, maka pemutusan hubungan kerja dapat diperselisihkan dalam bentuk perselisihan hubungan kerja yang mekanismenya diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu No.2 Tahun 2004 apabila UU tersebut telah berlaku efektif. Berdasarkan UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan oleh salah satu pihak.

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam BAB XII pasal 159 sampai dengan pasal 172 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan BAB XII Pasal 150 s/d pasal 172. UU No.22 Tahun 1995, tentang penyelesaian perselisihan perhubungan (sebelum berlakunya UU No.2 Tahun 2004). UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Prinsip pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut: Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Larangan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh karena:
1. Pekerja/buruh sakit dengan keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan berturut-turut.
2. Pekerja/buruh memenuhi kewajiban terhadap Negara.
3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Pekerja/buruh menikah.
5. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja/ serikat buruh.
7. Pekerja/buruh mengadukan pengusaha, bahwa pengusaha telah melakukan tindak pidana, karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi, fisik, atau status perkawinan.
8. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja.

PHK Yang Tidak Memerlukan Penetapan Dari Lembaga PPHI :
1. Pekerja/buruh masih dalam masa percobaan.
2. Pekerja/buruh mengajukan permintaan sendiri.
3. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun.
4. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Hak-hak Pekerja Yang Di Putuskan Hubungan Kerjanya.

#Uang Pesangon#
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun – 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun – 2 bulan upah.
c. Masa kerja kurang dari 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun – 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun – 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun – 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun – 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun – 7 bulan upah.
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun – 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun – 9 bulan upah.

#Uang Penghargaan Masa Kerja#
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun – 2 bulan upah.
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun – 3 bulan upah.
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun – 4 bulan upah.
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun – 5 bulan upah.
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun – 6 bulan upah.
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun – 7 bulan upah.
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun – 8 bulan upah.
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah.

#Uang Penggantian Hak#
Yang masuk dalam komponen uang penggatian hak adalah:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b.Biaya atau ongkos pulang kerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja/ buruh dimana diterima bekerja.
c. Penggatian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

#Pekerja Mengundurkan Diri#
Pekerja mengundurkan diri harus memenuhi syarat:
a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
b. Tidak terlibat ikatan dinas.
c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai mulai tanggal pengunduran diri. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya mendapatkan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan atau perjanjian kerja bersama dan uang penggantian hak.

(sumber Pusat Humas Depnaker).
Baca Selengkapnya...

Monday, 12 July 2010

KERINGAT BURUH


“SAYA tidak tahu apakah anak saya yang duduk di kelas dua SMP bisa melanjutkan sekolah atau tidak,” ujar Kang Usep, begitu saya memanggilnya, ketika suatu pagi menelepon ke rumah. Sepagi itu saya sudah mendapatkan kabar buruk. Kang Usep adalah operator mesin di sebuah perusahaan tekstil di Majalaya,
Kabupaten Bandung.
Perusahaan tersebut
melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK)
secara massal, dengan alasan mengalami kebangkrutan. Maka rontoklah ratusan tulang
punggung keluarga. Upaya normatif dilakukan dengan membawa permalasahan tersebut kepada Disnakertrans setempat. Tapi tidak besar harapan yang mereka gantungkan
melalui langkah ini. Pengalaman dari sekian banyak kasus serupa, telah cukup memberi
gambaran apa yang akan terjadi pada mereka.

“Perusahaan menawarkan pesangon
yang sangat kecil, di luar harapan. Serba salah. Diterima atau tidak tetap menjadi ganjalan. Kami sadar, upaya mencari keadilan melalui langkah seperti ini, tidak lebih sekadar formalitas. Meakeun kapanasaran wungkul. Hasil akhirnya sudah bisa diperkirakan,”
tutur Kang Usep. Tapi sepanjang percakapan, suara Kang Usep tetap terjaga dalam intonasi yang tegar. Masa lalu yang pahit dan kemampuan menjalani kesulitan hidup dengan gagah, membuatnya tumbuh menjadi kepala keluarga yang benar-benar matang. “Saya
percaya, sesungguhnya
pada setiap kesulitan
selalu ada kemudahan,”
ujar ayah tiga anak ini menyitir salah satu ayat
dalam Al-Quran.

Buruh, dan sekali
lagi buruh. Kelas semut pekerja ini berkali-kali
telah menjadi inspirasi penting dalam sejarah
peradaban manusia.
Bahkan pada tingkat tertentu telah melahirkan berbagai gerakan revolusi di banyak belahan dunia,
dengan tema ekstrim pertentangan antarkelas. Indonesia pernah menjadi tempat eksperimen pertentangan
antarkelas ini, tapi tidak pernah berhasil. Sebab kondisi yang
disyaratkan untuk munculnya gerakan tersebut tidak terpenuhi.
Pertentangan tajam seperti di tempat lain memang tidak
pernah terjadi di negeri ini, antara buruh dan pemilik modal atau antara petani dan
pemilik lahan, yang memantik api revolusi.
Meski demikian tidak berarti nasib buruh
berada dalam kondisi sejahtera dan berkeadilan dalam bekerja. Situasi yang
jomplang antara dua status itu menjadi kenyataan sehari-hari.
Upah buruh jauh
tertinggal dengan
kecepatan naiknya
harga-harga kebutuhan pokok.

Feodalisme yang
sering dikecam habis-habisan oleh manusia
modern, terkadang
bermetamorfosis ke dalam situasi kerja yang serba mutakhir. Seringkali kaum pekerja menjadi warga kelas
dua di depan kaum
pemilik. Kaum pekerja
terkadang dianggap sebagai beban, dan
bukan sebagai aset perusahaan. Kaum pekerja adalah hamba
saya yang sudah disetel harus berkata, “duli
tuanku”. Sedangkan
pemilik adalah juragan dengan kekuasaan tanpa batas. Keadaan seperti ini menempatkan
pekerja pada posisi yang lemah, tidak
memiliki daya tawar yang baik. Keringat para buruh yang keluar dari setiap lubang pori-
pori, seolah menjadi
tangisan massal
meratapi nasib sendiri. Padahal buruh sejatinya adalah gerigi yang menggerakan kumparan, energi yang menghidupkan mesin, dan semangat yang
memutar harapan.
Memang di
beberapa perusahaan
dibikin semacam serikat pekerja sebagai wadah
dialog buruh dengan perusahaan. Tapi seringkali juga perusahaan
menempatkannya sebagai formalitas belaka. Sebuah
kamuflase agar tampak seolah-olah demokratis, dan seolah menghormati hak untuk berserikat.

Para buruh sering
mengeluhkan ketiadaan
perlindungan yang memadai dari pemerintah, dalam kasus-kasus hubungan
industrial. Selalu saja tampak keberpihakan
yang kelewat kentara
dari birokrat kepada kalangan pengusaha.
”Saya akhirnya mengambil pesangon
yang kecil itu. Karena perusahaan bersikukuh
pailit. Padahal menurut aturan, pailit dan tidaknya sebuah
perusahaan harus ditentukan lewat proses
yang benar. Harus ada
audit menyeluruh.
Tidak cukup hanya
pengakuan lisan
pengusaha,” kata Kang Usep, seminggu kemudian. Tapi ya itu tadi. Buruh tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi serikat pekerja di perusahaan tersebut tidak begitu kokoh. Mereka merasa
sudah cukup berjuang.
Meskipun hasilnya jauh
dari harapan.
”Lumayanlah untuk modal mempertahankan hidup, ”ujarnya pendek. Nafasnya terdengar
seperti kelelahan.
Teleponnya ditutup.***

Baca Selengkapnya...

Friday, 9 July 2010

2 MOMENTUM BERSEJARAH PT. DETPAK INDONESIA


SALAM BURUH !

Tetap semangat dan kompak semua buruh Pt. Detpak Indonesia, khususnya anggota PTP GESBURI PT-DI. Kami dari organisasi hanya ingin mengingatkan kembali kepada kawan-kawan semua, bahwa di Pt. Detpak Indonesia telah terjadi 2 MOMENTUM yang bersejarah yaitu pada tanggal 28 Juni 2010 dan 02 Juli 2010, yaitu ;

1. Tanggal 28 Juni 2010 seluruh buruh/pekerja Pt. Detpak Indonesia telah mengambil haknya sebagai kaum buruh yaitu MOGOK, karena gagalnya perundingan pada tanggal 25 Juni 2010 atau ada ''oknum'' yang ingin menggagalkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Adapun tuntutannya adalah :
a. Meminta dipercepat proses pengesahan atau penandatanganan Draft PKB yang sudah selesai atau yang telah disepakati bersama antara perwakilan dari PTP GESBURI PT-DI dengan pihak Manajement Pt. Detpak Indonesia.
b. Mempercepat proses penyerahan SEKRETARIAT kepada PTP GESBURI PT-PTDI. Dan sebagainya kurang lebih ada 5 tuntutan dan semua itu disetujui.

2. Pada tanggal 02 Juli 2010, sebuah sejarah yang sangat luar biasa karena kurang lebih 15 Tahun Pt. Detpak Indonesia berdiri, kini saatnya harus ada sebuah perubahan yang lebih baik khususnya untuk buruh/pekerja beserta keluarganya dengan adanya acara CEREMONIAL yaitu syukuran atas terjadinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pt. Detpak Indonesia dan dihadiri pejabat Negara yaitu Dinas Tenaga Kerja Kab. BEKASI sekaligus menyerahkan Draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. BEKASI yaitu Bapak H. Asmat A Rahmat, SH kepada manajemen Pt. Detpak Indonesia dan PTP GESBURI PT-DI.

Itulah kawan-kawan 2 MOMENTUM penting yang harus atau wajib kita syukuri selalu, dan jangan dilupakan sebuah perjuangan kaum buruh sampai kapanpun, karena tanpa perjuangan yang tulus ini semua tidak akan tercapai dan jangan pernah 'takut ataupun malu' untuk sebuah perubahan yang lebih baik, karena itu adalah musuh kaum buruh maka dari itu kita sebagai kaum buruh harus berani melawan 'ketakutan dan sebuah sifat malu'.

''BURUH BERSATU TIDAK BISA DIKALAHKAN'' ini adalah pribahasa yang sangat kuat dan memang benar dengan kenyataannya, maka dari itu kita semua kaum buruh Pt. Detpak Indonesia maju dan buruh/pekerja beserta keluarganya sejahtera.... Amin!!!

TETAP SEMANGAT, TETAP KOMPAK, JAGA PERSATUAN DAN LURUSKAN BARISAN YAITU BARISAN GESBURI PT-DI, JANGAN PERNAH PERCAYA ISU-ISU YANG BERKEMBANG DAN LEBIH BAIK DIINFORMASIKAN KE PENGURUS UNTUK DITINDAK LANJUTI .....!!!

Diterbitkan oleh : Divisi DIK & PROP
Cikarang, 09 Juli 2010
Baca Selengkapnya...

Friday, 2 July 2010

CEREMONIAL ATAU SYUKURAN ATAS TERSUSUNNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)


CEREMONIAL atau SYUKURAN atas tersusunnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pt. Detpak Indonesia dan PTP. GESBURI PT.DI sedianya diadakan usai shalat Jum'at mulai pukul 13.30 WIB s/d 15.30 WIB pada tanggal 2 Juli 2010 yang bertempat di halaman parkir perusahaan Pt. Detpak Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia, anggota maupun non anggota PTP. GESBURI PT. DI beserta Staff Manajemen Pt. Detpak Indonesia dan juga dari Staff DISNAKER Kabupaten Bekasi.

Ceremonial atau Syukuran ini merupakan salah satu dari ''5 TUNTUTAN MOGOK'' buruh Pt. Detpak Indonesia yang digelar pada hari Senin tanggal 28 Juni 2010 lalu, setelah pengesahan penandatanganan dan diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut berhasil dikabulkan oleh pihak Manajemen Pt. Detpak Indonesia yang dilakukan pada hari itu juga.

Pada acara CEREMONIAL itu juga dilakukan ''Serah Terima'' Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah ditandatangani dan disahkan oleh pihak DISNAKER Kabupaten Bekasi diikuti penyerahan KUNCI Sekretariat PTP. GESBURI PT. DI oleh Manajemen Pt. Detpak Indonesia yang berlokasi di lingkungan perusahaan Pt. Detpak Indonesia yaitu di Jln. Angsana Raya Blok A2/2 Delta Silicon Industrial Park Lippo Cikarang Bekasi 17550 provinsi Jawa Barat-Indonesia.

Setelah diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, semoga dapat menjadikan hubungan yang harmonis antara pengusaha Pt. Detpak Indonesia dengan karyawannya serta dapat meningkatkan produktifitas kerja serta kesejahteraan seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia.
Baca Selengkapnya...