Wednesday, 31 July 2013

Pemenuhan Hak Buruh tidak Cukup Sebatas Hari Libur Nasional

Pemerintah akhirnya menetapkan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu ditetapkan melalu peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (29/7). Dan di akun twitter-nya, SBY mengkonfirmasi telah menandatangani perpres tersebut.

Menanggapi ketetapan itu, anggota DPR dari Komisi IX, Indra, menyerukan agar pemerintah lebih peka dan tanggap terhadap persoalan buruh. Pemenuhan hak buruh, kata Indra, adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar karena sudah diamanatkan dalam konstitusi.

Masalah buruh itu diatur dengan jelas dalam UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 21 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Jadi, jelas Indra, pemerintah tidak hanya berkutat dengan pemberian hak libur secara nasional bertepatan dengan hari buruh. Masih banyak pekerjaan yang tak kalah pentingnya untuk diselesaikan menyangkut dengan persoalan buruh Tanah Air.

"Dengam dijadikankannya tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional, buruh memiliki waktu dan ruang yg lebih untuk beraktualisasi dan mengekspresikan diri pada peringatan hari buruh internasional tersebut," ungkap Indra kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).

"Namun demikian, saya perlu mengingatkan pemerintahan SBY terutama Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi), bahwa bagi buruh tidak cukup hanya penetapan 1 Mei sebagai hari libur. Masih sangat banyak PR pemerintah yang selama ini terkesan diabaikan dan mesti dikerjakan sesegera mungkin," imbuhnya.

Anggota DPR yang juga Ketua Departemen Advokasi Buruh, Petan, dan Nelayan, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut beberapa persoalan buruh yang harus segera diselesaikan pemerintah. Di antaranya seperti praktek outsourching dan kerja kontrak yg menyimpang, intimidasi kebebasan berserikat, dan upah murah.

Dia menambahkan, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan banyak pengabaian dan pelanggaran hak-hak dasar lainnya yang sudah diatur konstitusi menjadi pekerjaan rumah pemerintah lainnya yang harus segera dituntaskan.

"Pemerintah terutama Kemenakertrans selama ini dapat dikatakan lalai memenuhi amanah undang-undang dan konstitusi terkait ketenagakerjaan. Penegakan hukum atas pemenuhan hak dasar buruh selama ini terlihat sangat lemah. Pemerintah terkesan lebih sering berselingkuh dengan para pengusaha dan kapitalis dalam memenuhi hak-hak buruh dari pada menegakan peraturan perundang-undangan yang ada," paparnya.

Dia menegaskan, konsistensi pemerintah dalam upaya penegakan hukum ketenagakerjaan adalah lebih mulia dan jauh mendatangkan manfaat bagi para buruh. (Haufan Hasyim Salengke)

Editor: Asnawi Khaddaf

Sumber : http://www.metrotvnews.com/


Baca Selengkapnya...

Sunday, 21 July 2013

Sekber Berbuka "GESBURI BERKHIDMAT"




 Satu pohon dapat membuat jutaan batang korek api,Tapi satu batang korek api juga dapat membakar jutaan pohon.Jadi, satu pikiran negatif dapat membakar semua pikiran positif.Korek api mempunyai kepala, tetapi tidak mempunyai otak, oleh karena itu setiap kali ada gesekan kecil, sang korek api langsung terbakar.Kita mempunyai kepala, dan juga otak, jadi kita tidak perlu terbakar amarah hanya karena gesekan kecil.Ketika burung hidup, ia makan semut.Ketika burung mati, semut makan burung.Waktu terus berputar sepanjang zaman.

Siklus kehidupan terus berlanjut.Jangan merendahkan siapapun dalam hidup, bukan karena siapa mereka, tetapi karena siapa diri kita.Kita mungkin berkuasa tapi WAKTU lebih berkuasa daripada kita.Waktu kita sedang jaya, kita merasa banyak teman di sekeliling kita.Waktu kita sakit, kita baru tahu bahwa sehat itu sangat penting, jauh melebihi HARTA.Ketika kita tua, kita baru tahu kalau masih banyak yang belum dikerjakan.Dan, setelah di ambang ajal, kita baru tahu ternyata begitu banyak waktu yang terbuang sia-sia.

Hidup tidaklah lama, sudah saatnya kita bersama-sama membuat HIDUP LEBIH BERHARGA.Saling menghargai, Saling membantu dan memberi, juga saling mendukung.Jadilah teman perjalanan hidup yg tanpa pamrih dan syarat.Believe in "Cause and Effect" Apa yang ditabur, itulah yang akan kita tuai ... !!


Anda juga bisa lihat video  Sekber Berbuka di Youtube, silahkan klik disini !

Sekber Berbuka "GESBURI BERKHIDMAT" Mari kita bersama-sama mewujudkan " GESBURI BERKHIDMAT" :
- GESBURI yang Bersih,
- GESBURI tanpa Khianat,
- GESBURI yang menjalankan Amanat dari seluruh anggotanya.

HIDUP BURUH YANG BERANI MELAWAN ...!!!
Salam Militan Tanpa Batas.

Baca Selengkapnya...

Tuesday, 16 July 2013

KESEJAHTERAAN BURUH : Tanggung Jawab Siapa ?

Status Quetionis ini tidak layak menjadi pertanyaan. Bukan karena semua buruh sudah sejahtera. Bukan juga karena ini cuma pertanyaan retoris yang tidak membutuhkan jawaban. Tetapi lebih karena semua orang tahu, Siapakah yang paling bertanggung jawab terhadap nasib kaum buruh. Dan semua orang juga tahu, bahwa justru “mereka yang” paling bertanggung jawab inilah  yang paling banyak mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan kaum buruh. Karena itulah pertanyaan ini tidak layak ditanyakan. Karena jawabannya akan contradictio in terminus atau ambigu sekaligus naif dan memalukan. 
                Mengapa tidak? Undang-undang Dasar 1945 mengisyaratkan bahwa yang bertanggung jawab atas kelayakan hidup rakyat, termasuk di dalamnya kaum buruh adalah NEGARA. Sekali lagi ini adalah amanat UNDANG-UNDANG DASAR. Induk semang dari semua Undang-Undang yang ada di negara tercinta ini. “Negara wajib memberikan penghidupan yang layak bagi rakyatnya.”
                Namun, idealisme para pendiri bangsa ini dibenturkan dengan kepentingan-kepentingan pribadi, keluarga, kolega dan semua yang menguntungkan lainnya. Regulasi ketenagakerjaan tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar. Sebut saja Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan yang keren disebut Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat (4) Menteri tentang Upah Minimum Regional (UMR). Singkatnya SKB Empat Menteri ini meletakan pengusaha dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai tolok ukur utama bagi para Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan UMR/UMK.
                Pertanyaannya siapakah yang paling dirugikan dari regulasi ini? Adalah Kaum buruh. Ketika ekonomi nasional mengalami keterpurukan, pengusaha akan berjuang untuk mempertahankan usahanya. Sedangkan kaum buruh, berjuang untuk mempertahankan hidupnya, hidup anak-istrinya, mempertahankan hidup keluarganya. Orang-orang bermoral akan memilih dan memihak kaum buruh, karena merupakan hak asasi mereka yang diatur dan dilindungi Undang-Undang Dasar.  Saya tidak sedang mengatakan orang yang memilih berpihak kepada pengusaha adalah tidak bermoral  karena saya lebih suka menghargai orang bermoral daripada mengumpat orang yang tidak bermoral.
                Tahun 1895, Seorang Tokoh Agama bernama Leo XIII mengeluarkan sebuah ajaran sosial yang mengagetkan dunia, yakni Rerum Novarum. Melalui ensklik ini Leo XIII memperlihatkan pilihannya berhadapan dengan Pengusaha, Negara dan kaum buruh dalam dunia industri. Dengan tegas Leo XIII memilih berpihak pada kaum Buruh. Bagi Leo XIII, Negara, Pengusaha dan Kaum Buruh adalah tiga pilar ekonomi. Tidak ada satu di antara mereka yang lebih penting. Negara menyiapkan regulasi, pengusaha menyiapkan modal, dan kaum buruh menjalakan usaha. Leo XIII mengecam masyarakat Eropa ketika itu yang meletakan kaum buruh satu level lebih rendah dari Negara dan pengusaha. Menurut Leo XIII, regulasi dan modal tanpa kaum buruh tidak bisa menjadi apa-apa. Karena itu sudah sepantasnya kita meletakan kaum buruh pada tempatnya seperti halnya pengusaha dan negara.
                Yang barusan saya katakan adalah kecaman seorang tokoh agama 118 tahun yang lalu. Saya ulangi 118 tahun yang lalu. Aneh bin ajaib di Indonesia hal itu masih dialami kaum buruh. Tidak hanya soal upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Tetapi yang terutama menyangkut regulasi yang tidak berpihak kepada kaum buruh. Bahkan regulasi-regulasi justru cenderung menyengsarakan kaum buruh.  Dan jika regulasi itu menyengsarakan kaum buruh maka regulasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Kalau bertentangan berarti regulasi turunan itu melawan Undang-Undang. Orang yang tindakannya melawan undang-undang maka harus dihukum. Satu pertanyaan: nenek tua yang melakukan tindakan melawan Undang-Undang dengan mencuri buah semangka, berapa orangkah yang dirugikan. Jawabanya pasti. Satu orang. Pemilik semangka. Orang-orang yang mengeluarkan regulasi yang melawan undang-undang merugikan berapa orang? Ratusan juta penduduk Indonesia. Kalau pencuri semangka harus dijebloskan ke dalam penjara, maka harus diapakan orang-orang yang mengeluarkan regulasi ini? Anda tau jawabannya.
                Ini bukan sebuah persoalan kecil. Regulasi-regulasi yang tidak mendukung “kemanusiaan’ ini membawa serta konsekuensi yang luar biasa besarnya. Sebut saja, kontrak kerja. Pengusaha mengekploitasi kaum buruh untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda, sedangkan masa depan kaum buruh tidak diperhatikan. Yang memprihatinkan bahwa ketika seorang bapak keluarga dipekerjakan sebagai tenaga kontrak maka pada saat yang sama dia menggantungkan masa depan dan hidup ratusan juta anak Indonesia. Karena itu, dari sekarang kita semua diajak untuk melek, melihat segala kebijakan penentu kebijakan dengan bijak. Karena mereka suka bijak sana bijak sini demi kepentingan diri, keluarga, kolega dan orang-orang yang dekat dengan mereka.
                Pada titik inilah kita akan ketemu, siapkah yang sesungguhnya paling bertanggung jawab atas kesejahteraan kaum buruh. Jangan lagi berharap pada penguasa. Mereka bukan abdi negara. Mereka adalah juga pekerja sama seperti kita. Mereka juga mencari makan. Bedanya, bahwa kita memberikan bayaran berlimpah kepada mereka, yang tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup mereka, tetapi bahkan berlebihan sampai mereka hidup dalam kemewahan. Sementara kita yang membayar mereka tidak diperhatikan, bahkan kita harus memberikan upeti jika mau mendapatkan perhatian dari mereka.
                Aneh kan? Kalau tidak aneh itu bukan  Indonesia. Karena itu, sekarang saya mengajak semua kaum buruh di seluruh Indonesia untuk berharap pada diri sendiri. Hanya kita sesama kaum buruh yang bisa saling mengerti. Karena itu, rapatkan barisan. Mari kita berjuang bersama-sama untuk merebut hak-hak kita. Ingat organisasi buruh yang solid, terorganisir dan melek hukum adalah satu-satunya senjata yang paling ampuh untuk melawan segala tirani ini. Sekali lagi, mari kita bersatu, berjuang untuk anak cucu kita, untuk masa depan generasi muda bangsa. Perjuangan kita adalah senyum anak cucu kita, jangan lelah. Mari terus berjuang buruh Indonesia, Hidup Buruh Indonesia ...!!

 Sumber : http://matias-guru-pakat.blogspot.com
Baca Selengkapnya...

Sunday, 14 July 2013

PERATURAN MENTERI TENGA KERJA R.I NO.PER-04/MEN/1994

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN  MENTERI TENGA KERJA R.I
NO.PER-04/MEN/1994
TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA R.I.

Menimbang:
a.       bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakatpemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan, hariraya keagamaan sesuai dengan agamanya’masing-masing;
b.       bahwa basi pekerja untuk merayakan hari tersebut memerlukan biaya tambahan;
c.       bahwa untuk merayakan hari Raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari RayaKeagamaan ;
d.       bahwa untuk menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keseragaman mengenaipemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan perluditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat:
  1. Undang-Undang No.3 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun-1951 Nomor 4).
  2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja(Lembaran Negara tahun 1969 No.55,Tambahan Lembaran Negara No.2912).
  3. Keputusan PresideD RI No, 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan VI.
M E M U T U S K A N:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGIPEKERJA DI PERUSAHAAN.

Pasal 1

Dalam Peraturun Menteri ini yang dimaksud dengan:
a.       Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menpekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak baik milik swasta maupun milik Pemerintah
b.      Pengusaha adalah :
  1. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
  2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
c.       Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha_dengan menerima upah.
d.      Tunjangan Hari Raya Kee.gamaan yang selanjutnya disebut THR, adalahpendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepadapekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupauang atau bentuk lain.
e.       Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya redul Fitri bagi pekerja yangberagama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Pasal 2

1.      Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
2.      T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 3

1.      Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan  sebagai berikut:
a.       pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b.      Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerustetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulanupah .
2.      Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah            pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.
3.      Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja(KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama(KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilaiTHR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkankepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Pasal 4

1        Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2)disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
2        Pembayaran THR sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) wajibdibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari, Raya Keagamaan.

Pasal 5

1.      Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecualiminuman keras, obat-obatan atau .bahan obat-obatan, dengan ketentuHn ni_ainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.
2.      Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Pasal 6

1.      Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaanberhak alas THR.
2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tidak berlaku bag pekerja daIam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
3.      Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masakerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yangbersangkutan belum mendapatkan THR.

Pasal 7

1.      Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2.      Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harusdiajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.
3.      Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.

Pasal 8

1.      Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1)- dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai denganketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2.      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pe1anggaran.

Pasal 9

1        Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,
2        Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, jugakepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang  khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tnmbahan lemmbaran Negara Nomor3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.

Pasal 10

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan MenteriTenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta: 16 September 1994

Menteri Tenaga Kerja R. I.
Drs. Abdul Latief
Baca Selengkapnya...

Muhaimin Terbitkan Surat Edaran Soal Pembayaran THR dan Mudik Lebaran Bersama

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

SE tentang THR dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

�Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, �kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Senin (8/7) .

Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan

�Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tegas Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja,, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Melalui surat edaran ini pun , Muhaimin meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.


Baca Selengkapnya...