MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENGA KERJA R.I
NO.PER-04/MEN/1994
TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
Menimbang:
a. bahwa masyarakat Indonesia
merupakan masyarakatpemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan,
hariraya keagamaan sesuai dengan agamanya’masing-masing;
b. bahwa basi pekerja untuk merayakan hari tersebut memerlukan biaya tambahan;
c. bahwa untuk merayakan hari Raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari RayaKeagamaan ;
d. bahwa untuk menciptakan
ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keseragaman
mengenaipemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan perluditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Mengingat:
- Undang-Undang No.3 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun-1951 Nomor 4).
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja(Lembaran Negara tahun 1969 No.55,Tambahan Lembaran Negara No.2912).
- Keputusan PresideD RI No, 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan VI.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGIPEKERJA DI PERUSAHAAN.
Pasal 1
Dalam Peraturun Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menpekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau
tidak baik milik swasta maupun milik Pemerintah
b. Pengusaha adalah :
- Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
c. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha_dengan menerima upah.
d. Tunjangan Hari Raya Kee.gamaan
yang selanjutnya disebut THR, adalahpendapatan pekerja yang wajib
dibayarkan oleh Pengusaha kepadapekerja atau keluarganya menjelang Hari
Raya Keagamaan yang berupauang atau bentuk lain.
e. Hari Raya Keagamaan adalah Hari
Raya redul Fitri bagi pekerja yangberagama Islam, Hari Raya Natal bagi
pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi
bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang
beragama Budha.
Pasal 2
1. Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun.
Pasal 3
1. Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b. Pekerja yang mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerustetapi kurang dari 12 bulan diberikan
secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa
kerja/12 x 1(satu) bulanupah .
2. Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.
3. Dalam hal penetapan besarnya
nilai THR menurut Kesepakatan Kerja(KK), atau Peraturan Perusahaan (PP)
atau Kesepakatan Kerja Bersama(KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan
lebih besar dari nilaiTHR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR
yang dibayarkankepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan
Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah
dilakukan.
Pasal 4
1 Pemberian THR sebagaimana
dimaksud pasal 2 ayat (2)disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan,
masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja
menentukan lain.
2 Pembayaran THR sebagairnana
dimaksud dalam ayat (1) wajibdibayarkan oleh pengusaha
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari, Raya Keagamaan.
Pasal 5
1. Dengan persetujuan pekerja, THR
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk
lain kecualiminuman keras, obat-obatan atau .bahan obat-obatan, dengan
ketentuHn ni_ainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari
nilai THR yang seharusnya diterima.
2. Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.
Pasal 6
1. Pekerja yang putus hubungan
kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo
Hari Raya Keagamaanberhak alas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak tidak berlaku bag pekerja daIam hubungan kerja
untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo
Hari Raya Keagamaan.
3. Dalam hal pekerja dipindahkan ke
perusahaan lain dengan masakerja berlanjut, maka pekerja berhak atas
THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama,
pekerja yangbersangkutan belum mendapatkan THR.
Pasal 7
1. Pengusaha yang karena kondisi
perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan
penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2. Pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud ayat (1) harusdiajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya
Keagamaan yang terdekat.
3. Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya
jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan
perusahaan.
Pasal 8
1. Bagi pengusaha yang melanggar
ketentuan pasal 2 ayat (1)- dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman
sesuai denganketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969
tentangKetentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pe1anggaran.
Pasal 9
1 Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,
2 Selain Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, jugakepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran
Negara tahun 1981 Nomor 76, Tnmbahan lemmbaran Negara Nomor3209) untuk
melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.
Pasal 10
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
ini, maka Keputusan MenteriTenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang
Tunjangan Hari Raya bagi Buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta: 16 September 1994
Menteri Tenaga Kerja R. I.
Drs. Abdul Latief
No comments:
Post a Comment