Pemerintah akhirnya menetapkan hari buruh
internasional yang jatuh pada 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu ditetapkan melalu peraturan presiden (perpres) yang
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (29/7).
Dan di akun twitter-nya, SBY mengkonfirmasi telah menandatangani perpres
tersebut.
Menanggapi ketetapan itu, anggota DPR dari Komisi IX, Indra, menyerukan
agar pemerintah lebih peka dan tanggap terhadap persoalan buruh.
Pemenuhan hak buruh, kata Indra, adalah sesuatu yang tidak bisa
ditawar-tawar karena sudah diamanatkan dalam konstitusi.
Masalah buruh itu diatur dengan jelas dalam UUD 1945 dan UU Nomor 13
Tahun 2003 jo UU Nomor 21 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
Jadi, jelas Indra, pemerintah tidak hanya berkutat dengan pemberian hak
libur secara nasional bertepatan dengan hari buruh. Masih banyak
pekerjaan yang tak kalah pentingnya untuk diselesaikan menyangkut dengan
persoalan buruh Tanah Air.
"Dengam dijadikankannya tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional, buruh
memiliki waktu dan ruang yg lebih untuk beraktualisasi dan
mengekspresikan diri pada peringatan hari buruh internasional tersebut,"
ungkap Indra kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).
"Namun demikian, saya perlu mengingatkan pemerintahan SBY terutama
Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi), bahwa bagi buruh tidak cukup hanya penetapan 1 Mei sebagai hari libur. Masih sangat
banyak PR pemerintah yang selama ini terkesan diabaikan dan mesti
dikerjakan sesegera mungkin," imbuhnya.
Anggota DPR yang juga Ketua Departemen Advokasi Buruh, Petan, dan
Nelayan, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut beberapa
persoalan buruh yang harus segera diselesaikan pemerintah. Di antaranya
seperti praktek outsourching dan kerja kontrak yg menyimpang, intimidasi
kebebasan berserikat, dan upah murah.
Dia menambahkan, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak
dan banyak pengabaian dan pelanggaran hak-hak dasar lainnya yang sudah
diatur konstitusi menjadi pekerjaan rumah pemerintah lainnya yang harus
segera dituntaskan.
"Pemerintah terutama Kemenakertrans selama ini dapat dikatakan lalai
memenuhi amanah undang-undang dan konstitusi terkait ketenagakerjaan.
Penegakan hukum atas pemenuhan hak dasar buruh selama ini terlihat
sangat lemah. Pemerintah terkesan lebih sering berselingkuh dengan para
pengusaha dan kapitalis dalam memenuhi hak-hak buruh dari pada menegakan
peraturan perundang-undangan yang ada," paparnya.
Dia menegaskan, konsistensi pemerintah dalam upaya penegakan hukum
ketenagakerjaan adalah lebih mulia dan jauh mendatangkan manfaat bagi
para buruh. (Haufan Hasyim Salengke)
Editor: Asnawi Khaddaf
Sumber : http://www.metrotvnews.com/
No comments:
Post a Comment