Wednesday, 31 July 2013

Pemenuhan Hak Buruh tidak Cukup Sebatas Hari Libur Nasional

Pemerintah akhirnya menetapkan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu ditetapkan melalu peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (29/7). Dan di akun twitter-nya, SBY mengkonfirmasi telah menandatangani perpres tersebut.

Menanggapi ketetapan itu, anggota DPR dari Komisi IX, Indra, menyerukan agar pemerintah lebih peka dan tanggap terhadap persoalan buruh. Pemenuhan hak buruh, kata Indra, adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar karena sudah diamanatkan dalam konstitusi.

Masalah buruh itu diatur dengan jelas dalam UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 21 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Jadi, jelas Indra, pemerintah tidak hanya berkutat dengan pemberian hak libur secara nasional bertepatan dengan hari buruh. Masih banyak pekerjaan yang tak kalah pentingnya untuk diselesaikan menyangkut dengan persoalan buruh Tanah Air.

"Dengam dijadikankannya tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional, buruh memiliki waktu dan ruang yg lebih untuk beraktualisasi dan mengekspresikan diri pada peringatan hari buruh internasional tersebut," ungkap Indra kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).

"Namun demikian, saya perlu mengingatkan pemerintahan SBY terutama Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi), bahwa bagi buruh tidak cukup hanya penetapan 1 Mei sebagai hari libur. Masih sangat banyak PR pemerintah yang selama ini terkesan diabaikan dan mesti dikerjakan sesegera mungkin," imbuhnya.

Anggota DPR yang juga Ketua Departemen Advokasi Buruh, Petan, dan Nelayan, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut beberapa persoalan buruh yang harus segera diselesaikan pemerintah. Di antaranya seperti praktek outsourching dan kerja kontrak yg menyimpang, intimidasi kebebasan berserikat, dan upah murah.

Dia menambahkan, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan banyak pengabaian dan pelanggaran hak-hak dasar lainnya yang sudah diatur konstitusi menjadi pekerjaan rumah pemerintah lainnya yang harus segera dituntaskan.

"Pemerintah terutama Kemenakertrans selama ini dapat dikatakan lalai memenuhi amanah undang-undang dan konstitusi terkait ketenagakerjaan. Penegakan hukum atas pemenuhan hak dasar buruh selama ini terlihat sangat lemah. Pemerintah terkesan lebih sering berselingkuh dengan para pengusaha dan kapitalis dalam memenuhi hak-hak buruh dari pada menegakan peraturan perundang-undangan yang ada," paparnya.

Dia menegaskan, konsistensi pemerintah dalam upaya penegakan hukum ketenagakerjaan adalah lebih mulia dan jauh mendatangkan manfaat bagi para buruh. (Haufan Hasyim Salengke)

Editor: Asnawi Khaddaf

Sumber : http://www.metrotvnews.com/


No comments:

Post a Comment