Saturday, 12 January 2013

Penuntun Kaum Buruh Bab IX : Pengawasan di dalam Perkumpulan

BAB IX: PENGAWASAN DI DALAM PERKUMPULAN

Oleh Semaoen (1920)

 

Sudah pasti semua pergerakan memiliki aturan tertentu untuk meng­amati atau mengawasi  langkah­-langkah gerakan. Siapa yang harus mengawasi itu? Tidak lain semua anggota, pengurus, dan pengurus besar. Anggota-­anggota harus mengawasi apakah pengurus-pengurus cabang dan pengurus besar benar-benar menjalankan kewajib­annya, berikhtiar dengan baik, dan memperhatikan keperluan para anggota. Dan apa betul mereka mengurus uang organisasi dengan baik. Semua anggota bisa mengawasi semua itu lewat majalah, media tahunan, dan semua gerakan serta usulan-usulan yang diajukan oleh pengurus. Bisa juga ketika berlangsung kongres karena setiap ada kongres biasanya utusan memberi peringatan dan pujian pada pengurus besar yang se­belumnya memberikan laporan tahunan sekretaris dan bendahara.

Adapun untuk mengawasi keuangan organisasi yang dipegang dan diurus dengan baik oleh bendahara, maka dalam persidangan anggota-anggota atau kongres biasanya dipilih tiga anggota (satu komisi) untuk menyelidiki urusan keuangan tersebut. Komisi ini disebut verificatie commissie (komisi verifikasi). Selain itu anggota-anggota komisi ini juga turut mengawasi administrasi di cabang­-cabang. Para pengurus harus menerima saja bila anggota-anggotanya melakukan hal tersebut, sebab hal ini justru menjadi bukti utama bahwa para anggota benar­-benar turut memikirkan organisasi.

Di sisi lain pengurus juga bisa membuktikan pada anggota-anggotanya bahwa ia dapat dipercaya sebagai orang tua dari seluruh anggota organisasi. Sebaliknya pengurus besar dan pengurus­-pengurus cabang harus mengawasi anggota-anggotanya untuk memenuhi kewajiban dan apabila mereka bersalah maka mereka harus diberi pengarahan dalam persidangan, supaya bisa diputus­kan bagaimana baiknya. Pendek kata satu sama lain saling tolong-menolong, awas mengawasi, dan inilah yang dinamakan kerukunan.
Baca Selengkapnya...

Penuntun Kaum Buruh Bab VIII : Modal Pergerakan dan Pengurusan Buku-Buku Perkumpulan

BAB VIII: MODAL PERGERAKAN (CONTRIBUTE) DAN PENGURUSAN BUKU­-BUKU PERKUMPULAN (ADMINISTRATIE)

Oleh Semaoen (1920)

A. Iuran

Sebagaimana hal-hal yang sudah diterangkan, gerakan kaum buruh mempunyai maksud yang sangat besar dan untuk semua perkara yang berkaitan dengan organisasi, kongres, penerbitan majalah, dan sebagainya, kaum buruh perlu mengumpulkan harta, modal, atau uang. Untuk pengadaan modal itu maka anggota-anggota harus membayar iuran. Selain dengan jalan menggunakan "kas perlawanan" dan sebagainya, maka diperlukan juga adanya iuran agar organisasi bisa makin besar, kuat, baik, berpengaruh, dan cepat mencapai tujuan­nya. Iuran ini juga berguna untuk ke­pentingan kaum buruh.

Berani membayar iuran yang besar berarti berani untuk memerdekakan kaum buruh atau Serikat Buruh, dan berani me­nentang kaum majikan. Besar kecilnya iuran itu disesuaikan dengan keadaan anggota. Kalau para anggota sudah benar­-benar mengerti akan pentingnya iuran, ada baiknya anggota-anggota itu dengan senang hati memberi bantuan modal pada perkumpulannya. Tetapi kalau anggota­-anggota masih banyak yang belum mengerti, lebih baik ditarik sepantasnya. Adapun penarikan iuran itu diatur menurut besar kecilnya, umpamanya: serikat buruh yang besar menarik iurannya setiap satu bulan satu kali, dan serikat buruh yang kecil iurannya boleh diatur tiap setahun sekali atau enam bulan sekali, dengan catatan para anggota yang membayar iuran kecil itu tidak menerima majalah dari organisasi karena besar atau kecilnya iuran itu harus cocok atau sepadan dengan gerakan perkumpulan dan kecakapan anggota-anggotanya.

Jadi penentuan besar kecilnya iuran setiap satu tahun satu kali harus ber­dasarkan persetujuan rapat akbar. Atau dengan kata lain sesuai kemufakatan semua anggota-anggota (atau sebagian besar dari anggota-anggota).

B. Pengurusan Buku-buku Organisasi

Sudah barang tentu uang iuran tadi harus diurus dengan baik oleh anggota­-anggota pengurus cabang dan pengurus besar. Untuk keperluan itu maka organisasi harus menyediakan buku-buku untuk mencatat semua uang yang dipegang oleh bendahara, namanya adalah buku kas. Dalam buku kas itu di sebelah kiri harus dicatat semua uang yang masuk meskipun hanya setengah sen, di sebelah kanan dicatat semua uang yang keluar jumlah uang yang masuk harus cocok dengan jumlah uang yang keluar ditambah uang yang masih ada (saldo).

Semua uang yang keluar harus ada buktinya yaitu kwitansi, rekening atau wesel pos. Adapun cabang yang mengirim uang pada pengurus besar harus memberi keterangan nama-nama pemberi dan untuk pembayaran bulan apakah uang itu dikirim pada pengurus besar. Untuk keperluan itu harus ada buku penyetoran dan buku tunggakan.

Selain buku kas, buku setoran, dan buku tunggakan masih ada lagi buku­-buku yang dipersiapkan oleh pengurus besar dan pengurus cabang sesuai dengan kepentingan dari uang itu, supaya tertib dan mudah mengerjakannya. Semua rekening yang ada harus disimpan baik-baik sebagai bukti. Rekening kwitansi yang dibayar oleh anggota harus disimpan oleh anggota-anggota itu, rekening tersebut sebagai bukti bahwa sewa kantor pengurus besar sudah dibayar. Sampai sekian pembahasan tentang urusan buku keuangan.

Harus ada juga buku-buku tentang hal urusan atau catatan detail mengenai anggota-anggota organisasi. Dalam perkumpulan yang besar dan teratur baik, untuk keperluan ini biasanya tidak dilakukan dengan buku keanggotaan, melainkan dengan pengadaan "kartu-­kartu". Kartu-kartu tersebut disimpan oleh pengurus besar, disimpan dalam arsip, satu anggota memegang satu kartu. Pengurus cabang juga harus memiliki kartu itu. Bahkan kartu-kartu cabang itu bisa digunakan untuk rekening iuran. Setiap tahun pengurus besar harus mencatat keterangan-keterangan tentang perkembangan kekayaan atau laporan bendahara.

Surat-surat keorganisasian harus dimasukkan dalam "buku agenda". Surat­-surat yang keluar dan masuk diberi nomor, sedang di pengurus besar surat-­surat yang keluar dan masuk diarsipkan dan masing-masing arsip diberi tanda (letter) dan nomor, misalnya:
A I adalah tanda arsip tentang urusan persidangan.
A II adalah tanda arsip tentang urusan keanggotaan.
B I adalah tanda arsip tentang urusan belanja, dan begitu seterusnya.

Oleh karena itu maka surat-surat pengurus besar biasanya diberi nomor, misalnya: No.123/ A 1 (nomor surat dan nomor bundel arsip).

Surat-surat organisasi dibundel agar mudah untuk disimpan. Jika di kemudian hari surat itu dibutuhkan maka dapat lekas ditemukan.

Selain buku agenda harus ada pula buku notulen, yaitu buku yang memuat verslag semua persidangan (persidangan anggota, cabang, pengurus, dan kongres). Verslag (notulensi), ialah catatan jalannya per­sidangan, siapa orang yang dibicarakan di situ, tanggal persidangan, jumlah orang yang hadir, dan sebagainya. Catatan per­sidangan tersebut harus dibacakan pada persidangan esok harinya di depan anggota-anggota yang ikut persidangan sebelumnya, apakah catatan itu memang betul (nyata), dan kalau kurang betul akan diubah.

Perkara-perkara administrasi ini perlu diurus dengan baik, sebab dengan itu semua keterangan tentang organisasi dapat terdokumentasikan sehingga kaum buruh pun dapat mengetahui dengan jelas semua masalah keorganisasian. Selain itu semua catatan tadi perlu dibuat dalam laporan tahunan, yaitu keterangan tentang perkembangan organisasi dan pergerakan. Catatan tentang kemajuan-kemajuan pergerakan itu dibuat oleh kaum buruh setiap satu tahun sekali di media organisasi. Biasanya yang menulisnya adalah seorang penulis tertentu.
Baca Selengkapnya...

Penuntun Kaum Buruh Bab VII : Politik Yang Berfaedah bagi Serikat Buruh

BAB VII:POLITIK YANG BERFAEDAH BAGI SERIKAT BURUH

Oleh Semaoen (1920)

 

Sudah beberapa kali saya me­nerangkan masalah politik. Suatu Serikat Buruh memang sering melakukan gerakan politik, tetapi politik itu harus yang memperhatikan kepentingan kaum buruh. Politik macam mana yang memperhatikan kaum buruh?
Tidak lain hanya politik sosialisme. Masalahnya begini:
Sebagaimana diketahui bahwa tuan-­tuan pemilik pabrik hanya bisa menumpuk kekayaan kalau kelas proletar dan kaum buruh terus-menerus menjadi buntung atau miskin.
Kelas borjuis merasa wajib untuk mencari keuntungan tanpa henti, sehingga kelas ini di mana-mana hanya memajukan dan memperhatikan kepentingannya sendiri. Adapun kepentingan rakyat dan kaum buruh tidak mereka perhatikan, kalaupun ada perhatian paling hanya sedikit, itupun jika kaum borjuis meng­anggap perhatian itu bisa mendukung kepentingan diri mereka.
Kelas borjuis ini makin lama makin kuat. Contohnya ialah perkumpulan­-perkumpulan pabrik-pabrik gula di Indo­nesia yang dinamakan Java Suiker Syndicaat Kelas borjuis yang besar bisa rukun, pandai, dan punya uang atau modal yang sangat banyak. Karena itu mereka. bisa berkuasa di dalam negeri. Mereka bersatu dengan satu golongan di kelasnya, menaikkan harga barang-barang kebutuhan, menurunkan upah kaum buruh. Sekarang mungkin agak berbeda karena mereka tidak begitu suka me­nurunkan upah-upah, namun lebih suka menaikkan harga-harga barang dan makanan yang diperlukan rakyat dan kaum buruh.
Karena kekuasaannya itu, maka kaum kapitalis punya pengaruh besar dalam pemerintahan, terutama di negeri jajahan seperti Indonesia ini. Mereka berpengaruh sangat besar dalam tata pemerintahan negeri (cara dan aturan mengurus negeri, membuat perundang-undangan, me­nentukan pajak, dan sebagainya). Karena kepandaian dan kecerdikan kelas borjuis, maka mereka bisa dengan licik memberikan alasan-alasan dan keterangan-keterangan yang sifatnya baik untuk seluruh rakyat, padahal sebenarnya hanya menguntung­kan kelas borjuis. Apalagi negeri seperti In­donesia, di mana pemegang pemerintahan tidak dengan dipilih oleh rakyat, sehingga di sini kelas rakyat jelata kalah dalam peng­aruh pemerintahan negeri.
Begitulah kelas borjuis menjalankan politik (mencari pengaruh dalam pemerin­tahan negeri) supaya pergerakan rakyat dan pergerakan kaum buruh dapat dimatikan atau dihalang-halangi dengan kekuatan pemerintah.
Agar pemerintah tidak hanya men­dapat keterangan dan alasan dari pihak kapitalis besar saja, maka rakyat jelata dan kaum buruh perlu berusaha mendapatkan pengaruh juga dalam pemerintahan, dan biasanya hal itu didapatkan dengan jalan pergerakan, supaya rakyat boleh memilih wakil-wakilnya untuk membuat undang­-undang negara, mengatur pajak, dan mengatur semua negara dan rakyat.
Gerakan politik dari kelas rakyat jelata ini dinamakan "gerakan demokrasi" (kerak­yatan). Namun kerakvatan dalam konteks pemerintahan saja belum mencukupi kepentingan rakyat kecil. Walaupun pengaruh mereka dalam pemerintahan makin besar, namun kelas kapitalis masih terus saja mencari keuntungan dengan merugikan kelas rakyat jelata dan kaum buruh. Kelas kapitalis masih berkuasa dan memainkan harga barang-barang yang dibutuhkan rakyat dan kaum buruh.
Mereka dapat berbuat apa saja karena mereka mempunyai pabrik-pabrik, mengu­asai perdagangan, sepur-sepur dan se­bagainya. Mereka mempunyai peralatan (modal, uang, mesin, dan sebagainya), membuat barang, dan memproduksi bermacam-macam bahan makanan. Jadi meskipun rakyat dan kaum buruh dapat meningkatkan pengaruhnya dalam peme­rintahan, namun selama kelas kapitalis masih mempunyai modal, pabrik, tanah dan sebagainya, maka selama itu pula kaum kapitalis tetap berkuasa. Oleh karena itu kelas rakyat jelata dan kaum buruh harus berusaha agar alat-alat, modal, pabrik, mesin, tanah, dan sebagainya itu jatuh ke tangan pemerintah yang bersemangat kerakyatan, yang dipilih oleh dan dari rakyat, agar semua perusahaan dan perda­gangan dapat diurus oleh pemerintah. Usaha-usaha ini dinamakan Sosialisme atau Komunisme.
Jadi sosialisme itu bermaksud meng­hilangkan semua kelas borjuis. Semua rakyat supaya "bekerja" pada pemerintah­an. Sedangkan pemerintah harus dipilih oleh rakyat. Dengan begitu maka tidak ada orang yang dapat memeras orang yang lainnya, karena semua orang bekerja bersama-sama sehingga di dunia ini ada "surga" untuk semua umat manusia, semua bangsa, dan semua agama.
Semua hidup rukun, tidak ada yang berebut rezeki. Negara dikepalai oleh wakil-wakil pilihan rakyat, sehingga tampak seperti suatu keluarga yang dipimpin oleh orang tua sendiri, sehingga sama halnya dengan badan sendiri. Inilah yang dinamakan Sosialisme atau Komunisme, dan orang-orang yang ber­gerak di dalamnya disebut Sosialis atau Komunis.
Menurut semua politik atau gerakan yang bertindak untuk kemuliaan dan bermanfaat bagi kelas proletar dan kaum buruh, surga dunia selama ini hanya untuk kelas borjuis saja. Politik kaum borjuis yang memusuhi tujuan gerakan sosialisme atau menjauhkan tercapainya maksud dari kelompok sosialis itu menghambat gerakan kaum buruh atas nama "cinta kebangsaan" (nasionalisme).
Hanya politik sosialisme yang akan dapat menggerakkan rakyat Indonesia mencapai kemerdekaannya untuk meme­rintah negaranya sendiri dan membagi secara adil pendapatan negara. Hanya politik sosialisme yang akan menolong rakyat jelata dan kaum buruh. Semua manusia yang mengatahui kebaikan serta kemuliaan orang yang hidup, tentu setuju dan harus turut serta membantu gerakan sosialisme. Karena itu pula vakcentrale (gabungan serikat buruh) PPKB (lihat Bab V) mempunyai asas sosialisme yang harus menjalankan politik sosialisme atau komunisme. Begitu juga gerakan politik yang menuju sosialisme ini harus berkum­pul dan diperkuat oleh Serikat-serikat buruh. Hanya politik sosialisme yang bermanfaat untuk Serikat-serikat buruh.
Maka bagi kaum buruh, awas!!! Jangan lupa untuk berpihak dan memajukan politik sosialisme. Selama ini banyak gerakan yang salah urus karena belum menjadi gerakan sosialisme. Karenanya, berputar dan bergeraklah secara cepat masuk ke dalam gerakan sosialisme.
Baca Selengkapnya...

Penuntun Kaum Buruh Bab VI : Badan atau Bentuk Serikat Buruh ( Organisasi )

BAB VI: BADAN ATAU BENTUK SERIKAT BURUH (ORGANISASI)

Oleh Semaoen (1920)

 

Untuk mencapai tujuan hidupnya manusia harus memahami perlunya suatu badan atau bentuk yang akan mendorong tercapainya tujuan itu. Sudah barang tentu tubuh manusia itu harus bersih. Organisasi yang didirikan untuk mencapai suatu cita-cita harus mempunyai badan dan wujud yang baik; artinya organisasi itu diatur dengan rapi dan sempurna. Karena suatu organisasi yang besar terdiri atas banyak orang maka orang-orang itu harus diikat menjadi satu oleh suatu kerukunan. Dan agar kerukunan itu bisa tetap ada maka organisasi perlu diatur, termasuk dalam hal ini pengaturan terhadap anggota-anggotanya sesuai aturan organisasi.

Siapakah yang mesti mengatur organisasi? Jawab: Anggota-anggotanya sendiri. Jadi seluruh anggota organisasi mempunyai wewenang untuk mengatur kerukunannya dan mengatur diri sendiri, sehingga mereka juga harus menurut atau melaksanakan kewajibannya menurut aturannya sendiri. Dalam hal ini terbukti bahwa dalam organisasi yang semua anggotanya mempunyai wewenang, bukan hanya satu atau dua orang pengurus saja tetapi semua anggota sama­-sama yang mempunyai wewenang tertinggi, merupakan palaksanaan dari konsep "rukun".

Lalu bagaimana caranya agar angota­-anggota di seluruh negeri merumuskan aturan organisasi secara bersama-sama? Caranya begini:

Di suatu tempat kalau sekiranya jumlah anggota mencukupi, maka semuanya bisa mengadakan sidang dan bermusyawarah bersama-sama tentang bagaimana sebaiknya mereka mengatur organisasi, pergerakan, dan sebagainya. Di tempat itu mereka berkumpul menjadi satu cabang organisasi. Tentang berapa banyak anggota yang diperlukan untuk mendirikan cabang, tentu saja ada aturannya sendiri. Di Serikat Buruh yang lain kalau ada 10 orang anggota atau lebih berkumpul di suatu tempat, mereka juga sudah harus mendirikan cabang, karena itu sesuai dengan pasal 6 dari Anggaran Dasar yang berbunyi: "Cabang dari perkumpulan bisa diadakan di tempat di mana paling sedikit ada 10 orang anggota dan seterusnya ".

Tetapi supaya keputusan kongres cabang itu bisa dijalankan maka cabang itu memilih orang-orang yang dipercaya dan yang terpandai dan terbaik untuk dijadikan pengurus (majelis). Cabang-­cabang dikepalai oleh ketua yang dipilih oleh anggota-anggotanya. Ketua dibantu oleh juru tulis pilihan yang disebut Sekretaris, dan dibantu juga oleh benda­hara. Ketua juga masih harus dibantu oleh dua atau lebih pembantu pengurus pilihan yang disebut komisaris. Pengurus cabang ini harus merumuskan peraturan-­peraturan cabang, pengurus-pengurus harus memimpin supaya cabang itu hidup, dan kerukunan antar anggota cabang dapat terjaga baik.

Di suatu negeri yang luas, bisa jadi cabang suatu Serikat Buruh pun akan banyak. Bagaimanakah caranya agar mereka bisa berhubungan satu sama lain? Begini :
Satu tahun satu kali atau kalau ada sesering mungkin, cabang mengadakan persidangan dan memilih wakil-wakil atau pemuka-pemukanya untuk dikirim ke suatu tempat. Pemuka yang dipilih oleh anggota-anggota tadi harus membawa usulan-usulan, apa yang dikehendaki oleh hasil persidangan cabang sebelumnya. Jadi wakil-wakil cabang membawa suaranya ke persidangan cabang-cabang lalu ke rapat besar (kongres), yaitu per­sidangan para wakil cabang di suatu tempat itu.

Di sanalah wakil-wakil cabang bermusyawarah dan menimbang bersama suara-suara anggotanya, lalu dipilih mana yang baik dan berfaedah untuk kaum buruh. Hal-hal yang disetujui lalu diputuskan secara sah. Biasanya Serikat Buruh yang besar setiap tahun satu kali mengadakan kongres tahunan. Kongres itu merupakan majelis tertinggi dalam keorganisasian, sebab keputusan yang dihasilkannya merupakan hasil musya­warah wakil-wakil cabang. Dengan demikian berarti keputusan itu juga merupakan kehendak mayoritas anggota. Agar tetap rukun maka anggota yang suaranya kalah dalam kongres harus menerima keputusan mayoritas itu.

Karena kongres diikuti begitu banyak orang, dan berasal dari tempat-tempat yang berjauhan satu sama lainnya, maka kongres harus memilih Pengurus Besar dan staf-stafnya. Susunannya seperti ini:
1. Ketua Umum (diikuti Ketua II)
2. Sekretaris Umum (diikuti Sekretaris II)
3. Bendahara (diikuti Bendahara II)
4. Pembantu-pembantu

Begitulah maka pasal 8 dari statuten Serikat Buruh menyebutkan begini: "Pengurus Besar terdiri dari 15 anggota yang dipilih oleh kongres tahunan".
Jadi Pengurus Besar ini ada di bawah perintah kongres. Sesudah kongres membuat keputusan, maka ia memilih dan memberi kuasa pada Pengurus Besar untuk menjalankan hasil-hasil keputusan itu. Jadi dengan perintah kongres, maka Pengurus Besar menjadi wakil organisasi.
Begitulah maka pasal 9 dari statuten mencatat:
"Selain Pengurus Besar tidak ada pihak lain yang berhak mewakili organisasi dalam segala urusan: membuat perjanjian, menjalankan urusan, baik menjadi pendakwa dalam hal pengadilan, menen­tukan hak-hak . . . dan sebagainya."

Pendek kata, hal-hal mengenai organisasi harus diatur dengan rapi dan baik, sehingga perkembangan semua urusan keorganisasian bisa diketahui lebih dulu dan bisa disetujui oleh mayoritas anggota. Untuk pemahaman lebih jauh sebaiknya anda mempelajari Anggaran Dasar dan .Anggaran Rumah Tangga Serikat Buruh.
Sedikit saya jelaskan di sini bahwa Anggaran Dasar berisi pokok-­pokok peraturan organisasi, sifatnya tetap dan disahkan oleh pemerintah. Tentu saja sekiranya perlu maka Anggaran Dasar itu juga boleh diubah oleh kongres dan kemudian perubahan itu harus meminta legalisasi pada pemerintah.
Baca Selengkapnya...

Penuntun Kaum Buruh Bab V : Ikhtiar, Alat dan Senjata Serikat Buruh

BAB V: IKHTIAR, ALAT, DAN SENJATA SERIKAT BURUH

Oleh Semaoen (1920)

 

Ada berbagai macam ikhtiar, alat (daya-upaya), atau senjata serikat buruh, baik menurut pekerjaan, kepintaran, maupun kepentingan kaum buruh yang tergabung dalam serikat itu. Semua itu seyogyanya disesuaikan dengan kepentingan pekerjaan mereka. Namun umumnya dava upaya itu diatur sebagaimana dalam contoh berikut:

Pasal 11 (Anggaran Dasar):
Untuk mencapai tujuannya maka perkumpulan ini mengambil jalan yang sah seperti:
a. Mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan pekerjaannya, umpamanya di jawatan kereta api dan trem. Bukti-bukti ini bisa dijadikan sarana untuk menuntut keadiIan dalam perbaikan semua aturan kerja pada pembesar-pembesar (majikan).
b. Memberi pertolongan dan bantuan uang, pada anggota-anggota serikat buruh. Pertolongan dan bantuan ini akan ditentukan dalam pasal-pasal aturan internal atau oleh pertemuan umum tahunan.
c. Menerbitkan media (surat kabar, majalah) yang akan memuat semua berita yang berhubungan dengan kerja­kerja serikat buruh.
d. Membantu dan mengumpulkan semua perkumpulan yang dianggap bisa menolong atau memberi jalan terang bagi tercapainya tujuan-tujuan serikat buruh.
e. Memberikan advokasi pada anggota yang mengalami perkara berkaitan dengan pekerjaannya.
f. Mengeluarkan undang-undang yang bermanfaat untuk semua kaum buruh, terutama untuk para sopir dan karyawan trem.

Kita telah menang, marilah kita tambah lagi kerukunan kita, agar lain kali bisa makin menang. Baik kalah atau pun menang, kaum buruh harus tetap bergerak dan meningkatkan kerukunan dan kekuatannya. Kalau menang, karena pergerakan akan menambah kerukunan, maka kalimat (a) dapat pula diterangkan.

Kalimat (b) menerangkan hal per­tolongan dan bantuan pada seluruh anggota. Apakah artinya ini? Yang pertama di sini saya ingatkan dengan keras bahwa pasal ini hanya masuk dalam usaha, dan bukan maksud dari Serikat Buruh. Karena itu tidak ada masalah bagi suatu Serikat Buruh yang tidak merumuskan per­aturan ini. Namun demikian kita harus ingat bahwa di antara kaum buruh masih banyak yang belum mengerti maksud didirikannya Serikat Buruh, ada juga buruh yang plin-plan, dan yang penakut.

Tiga watak yang buruk ini seharusnya bisa dihilangkan oleh Serikat Buruh, supaya kerukunan bisa tetap kuat dan berani bergerak, sedang kalau semua tetap bersatu hati, maka mereka bisa selalu bermusyawarah untuk mencari kesamaan pengertian tentang maksud didirikannya Serikat Buruh itu. lnilah sebabnya mengapa banyak Serikat Buruh yang pekerjaannya juga merangkap hal-hal lain agar tetap menjaga kerukunan, misalnya lewat pertolongan kematian, atau "kas-perlawanan" (celengan untuk persediaan apabila terjadi pemogokan atau pemecatan anggota­-anggota Serikat Buruh oleh majikannya).

Begitu juga Serikat-serikat Buruh yang lain harus mempunyai kas tersebut. Bahwa seorang anggota yang sudah tercatat selama satu tahun dalam Serikat Buruh dan tidak pernah menenggak iuran, lalu meninggal dunia, maka ahli warisnya mendapatkan bantuan dari serikat buruh. Dengan demikian anggota-anggota serikat buruh yang tertarik oleh aturan ini merasa mantap hatinya dan merasa perlu menjadi anggota serikat buruh selamanya (selama ia menjadi buruh).

Aturan ini diadakan terutama untuk menarik kaum buruh yang belum mengerti dan kalau mereka sudah masuk maka mereka akan mudah mengerti maksud­-maksud dari serikat buruh yang sebenarnya. jadi aturan ini bisa dikatakan sebagai pancingan. Sudah barang tentu untuk memberi uang pertolongan itu harus ditarik iuran uang, tetapi pertolongan tidak diambilkan dari uang iuran biasa, sebab iuran biasa digunakan untuk modal organisasi. Serikat Buruh yang baru, mengharuskan semua anggotanya memberi iuran lagi (f 0,10) setiap bulan untuk "kas kematian" itu.

Karena hal ini disesuaikan dengan kepentingan gerak organisasi, maka tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar, tetapi cukup ditentukan oleh Pertemuan Umum. Jadi mudah untuk diubah kalau ada keperluan baru. Sekali lagi saya ingatkan, pertolongan kematian semacam itu hanyalah suatu usaha untuk memperkuat kerukunan, bukan maksud sebenarnya dari Serikat Buruh.

Serikat Buruh yang ingin kuat dan berkuasa harus mempunyai "kas perlawanan" atau boleh juga dinamai "kas pemogokan". Kas ini terdapat dari iuran uang lain, yaitu dari uang simpanan atau uang yang memang disiapkan untuk berjaga-jaga apabila ada pemogokan. Si pemogok akan dapat bantuan uang pemogokan dari per­kumpulan, tapi kalau pemogokannya itu terlebih dulu diputuskan oleh Pertemuan Umum. Jadi anggota-anggota tidak boleh mogok semuanya, sebab kalau mogok semua itu namanya tidak ada aturan, dan amat berbahanya bagi ke­selamatan pergerakan.

Selain bagi si pemogok "kas perlawan­an" itu juga harus digunakan untuk membantu jago-jago kaum buruh yang berani bergerak dan membela nasib kaum buruh, namun kemudian dipecat dari pekerjaannya atau mendapat fitnahan dan kesulitan.

Serikat-serikat buruh lainnya juga harus mempunyai "kas perlawanan" ini. Ada­nya kas semacam ini akan membesarkan hati anggota dan kaum buruh yang sudah masuk dalam Serikat Buruh, sebab mereka akan berani bergerak untuk merebut hak-hak mereka. Jadi kas-perlawanan itu merupakan suatu usaha atau senjata untuk menambah kekuatan Serikat Buruh.

Sebenarnya kas-perlawanan itu lebih perlu dari pada kematian. Jadi perkara-perkara ini cukup dijelaskan secara singkat dalam kalimat (b) tersebut.
Sekarang halnya kalimat (c) tentang penerbitan media organisasi, misalnya surat kabar (bulanan, mingguan atau harian, masing-masing menurut keperlu­an dan ketentuan organisasi). Media seperti ini penting sekali, sebab surat kabar Serikat Buruh itu bisa diumpamakan sebagai "tempat bicara" untuk Serikat Buruh.

Sebagai "tempat bicara" maka yang dimuat di dalamnya biasanya:
1. Keterangan pengurus tentang maju mundurnya perkumpulan, maju mundurnya pergerakan, maju mundurnya pendapatan iuran (modal atau bondonnya perkumpulan) dan lain-lain.
2. Keterangan atau kabar-kabar tentang pertemuan-pertemuan di cabang­-cabang dan sebagainya.
3. Keterangan hasil-hasil dari pergerakan, apakah pembesar suka menuruti permintaan organisasi atau tidak.
4. Keluh kesah dari anggota-anggota tentang berbagai kesulitan dalam pekerjaan, agar kemudian bisa diada­kan perbaikan.
5. Seruan atau ajakan untuk bergerak serta keterangan atau tulisan-tulisan yang mampu membangkitkan kaum Buruh supaya mereka selalu rukun.
6. Keterangan mengenai untung rugi dan maju mundur perusahaan tempat Serikat Buruh itu bergerak.
7. Berbagai keterangan tentang pergerakan kaum buruh di luar negeri.
8. Keterangan yang mendidik kaum buruh agar pandai dan maju serta berpandangan luas sebagai senjata pergerakan di kemudian hari.
9. Semua penunjuk jalan atau Voorstel (pengharapan) yang akan mem­perbaiki hidup kaum buruh.
10.Keterangan lain yang perlu untuk mencukupi pergerakan organisasi.
11.Keterangan untuk propaganda (me­narik anggota-anggota buruh).

Pendeknya majalah itu menjadi tempat bicara pengurus dan seluruh anggota organisasi, agar dengan bicara di situ organisasi akan lebih kuat, lebih pandai, dan berpandangan luas, Iebih cerdik dalam berhadapan dengan kaum majikan serta untuk memberi peringatan pada majikan (pembesar) agar majikan selalu mengingat kepentingan kaum buruh. Serikat Buruh lainnya juga mempunyai majalah seperti ini, misalnya Si Totap dan Volharding.

Dalam kalimat (d) disebutkan bahwa dalam usaha Serikat Buruh mencapai maksudnya maka ia harus mengumpul­kan semua organisasi yang sekiranya akan membantu Serikat Buruh. Bagaimana caranya agar organisasi lain membantu Serikat Buruh, baik secara terang-terangan maupun dengan jalan lain. Apakah artinya kalimat ini? Sebagaimana saudara-saudara ketahui bahwa Serikat Buruh yang ingin merebut hak­-hak kaum buruh itu haruslah kuat, lebih kuat, dan lebih baik.

Bagaimanakah Serikat Buruh seharusnya berikhtiar untuk lebih memperkuat diri. Untuk menambah kekuatan itu maka Serikat Buruh perlu mengumpulkan organisasi-organisasi lain yang sekiranya bermanfaat bagi Serikat Buruh dan kaum buruh. Di Eropa dan di negeri yang sejak lama sudah ada Serikat Buruh, didirikan konfederasi-konfederasi yaitu organisasi yang menyatukan adanya berbagai Serikat Buruh. Begitu pula di negeri kita sekarang ini ada suatu konfederasi yang bernama Persatuan Perkumpulan Kaum Buruh Indonesia.

Maksud dari konfederasi itu memang untuk membuat pergerakan kaum buruh bertambah sukses menuju tercapainya kehidupan yang pantas. Konfederasi mempunyai asas sebagaimana Serikat Buruh, namun ditambah lagi dengan cita-cita politik. Kalau ada satu konfederasi maka sudah barang tentu semua Serikat

Buruh menjadi anggota konfederasi itu karena konfederasi jelas-jelas akan membantu Serikat Buruh.
Perkumpulan lain yang bisa mem­bantu Serikat Buruh adalah organisasi politik, misalnya SI (Sarekat Islam) dan PKI. Kalau suatu Serikat Buruh ingin dekat dengan suatu organisasi politik, maka organisasi itu harus dapat bergerak untuk menguntungkan kaum buruh. Sebaliknya organisasi politik yang tidak meng­untungkan kaum buruh tidak perlu didekati oleh Serikat-serikat Buruh. Pergerak­an politik yang manakah yang akan membantu kaum buruh? Hal ini akan saya jelaskan dalam bab-bab selanjutnya.

Koperasi adalah organisasi yang bisa menguntungkan kaum buruh. Karenanya, koperasi bisa sehaluan dengan Serikat-serikat buruh. Serikat Buruh perlu mengumpulkan organisasi lain itu supaya ia bertambah kuat dan makin menguntungkan kaum buruh.
Kalimat (e) merupakan suatu jalan untuk menarik anggota-anggota baru dan membuat anggota-anggota lama tetap bertahan. Aturan ini tidak perlu dipakai oleh semua Serikat Buruh. Ada Serikat Buruh yang membuat aturan ini karena seringkali terjadi tabrakan kereta api dan sebagainya sehingga kaum buruh sepur dan trem itu gampang masuk penjara. Aturan itu diadakan supaya urusan perkara-perkara serupa ini bisa diselesaikan secara adil.

Anggota-anggota yang mendapat kesulitan dalam pekerjaan itu perlu mendapat pertolongan dari pengacara. Aturan ini boleh juga dicontoh oleh Serikat Buruh lain, di negeri kita sudah ada undang-undang yang mengatur nasib kaum buruh, dan mewajibkan kaum majikan untuk memperdulikan kepen­tingan kaum buruh.

Jika ada undang-­undang itu sudah ada dan kaum maji­kan tidak melaksanakannya sehingga merugikan kaum buruh, maka kaum buruh harus mendapat bantuan dari pengacara. Hal ini juga perlu dipakai oleh serikat-serikat buruh yang anggota-­anggotanya yang membuat kontrak dengan kaum majikan.

Adapun kalimat (f) diperlukan agar Serikat Buruh dapat membantu melahirkan undang-undang untuk kepentingan kaum buruh, misalnya:
1. UU yang melarang kaum majikan mempekerjakan kaum buruh lebih dari 8 jam sehari.
2. UU yang memaksa kaum majikan me­ngakui Serikat Buruh sebagai wakil kaum buruh.
Pergerakan yang berusaha mendorong lahirnya UU semacam itu kebanyakan berupa pergerakan politik. Jadi hal ini sebenarnya berhubungan dengan kalimat (d).

Sekarang jelaslah bahwa ikhtiar, alat atau senjata Serikat Buruh untuk mencapai maksud dan cita-citanya itu bermacam­macam, tetapi semua usaha dilakukan untuk memperkuat Serikat Buruh. Agar perlawanan kaum buruh terhadap kaum borjuis bisa menang. Kadang-kadang kemenangan tadi didapatkan setelah pemogokan kaum buruh, namun sering juga tanpa lewat pemogokan melainkan dengan jalan damai. Biasanya kalau suatu Serikat Buruh sudah kuat, maka kaum majikan akan memenuhi segala permintaannya dan kaum buruh tidak perlu mogok.

Karena itu Serikat-serikat Buruh tidak perlu sering mogok, tetapi lebih dahulu mesti memperkuat organisasi. Pertama ia mesti berikhtiar dengan jalan lain, jika kemudian kaum majikan tetap tidak berubah dan pemogokan buruh dianggap efektif, barulah Serikat Buruh bisa melakukan pemogokan. Pemogokan adalah senjata kaum buruh yang tajam, tetapi kalau kaum buruh kurang pintar memakainya maka senjata itu bisa membunuh kaum buruh sendiri (senjata makan tuan).
Baca Selengkapnya...