Saturday, 12 January 2013

Penuntun Kaum Buruh Bab VI : Badan atau Bentuk Serikat Buruh ( Organisasi )

BAB VI: BADAN ATAU BENTUK SERIKAT BURUH (ORGANISASI)

Oleh Semaoen (1920)

 

Untuk mencapai tujuan hidupnya manusia harus memahami perlunya suatu badan atau bentuk yang akan mendorong tercapainya tujuan itu. Sudah barang tentu tubuh manusia itu harus bersih. Organisasi yang didirikan untuk mencapai suatu cita-cita harus mempunyai badan dan wujud yang baik; artinya organisasi itu diatur dengan rapi dan sempurna. Karena suatu organisasi yang besar terdiri atas banyak orang maka orang-orang itu harus diikat menjadi satu oleh suatu kerukunan. Dan agar kerukunan itu bisa tetap ada maka organisasi perlu diatur, termasuk dalam hal ini pengaturan terhadap anggota-anggotanya sesuai aturan organisasi.

Siapakah yang mesti mengatur organisasi? Jawab: Anggota-anggotanya sendiri. Jadi seluruh anggota organisasi mempunyai wewenang untuk mengatur kerukunannya dan mengatur diri sendiri, sehingga mereka juga harus menurut atau melaksanakan kewajibannya menurut aturannya sendiri. Dalam hal ini terbukti bahwa dalam organisasi yang semua anggotanya mempunyai wewenang, bukan hanya satu atau dua orang pengurus saja tetapi semua anggota sama­-sama yang mempunyai wewenang tertinggi, merupakan palaksanaan dari konsep "rukun".

Lalu bagaimana caranya agar angota­-anggota di seluruh negeri merumuskan aturan organisasi secara bersama-sama? Caranya begini:

Di suatu tempat kalau sekiranya jumlah anggota mencukupi, maka semuanya bisa mengadakan sidang dan bermusyawarah bersama-sama tentang bagaimana sebaiknya mereka mengatur organisasi, pergerakan, dan sebagainya. Di tempat itu mereka berkumpul menjadi satu cabang organisasi. Tentang berapa banyak anggota yang diperlukan untuk mendirikan cabang, tentu saja ada aturannya sendiri. Di Serikat Buruh yang lain kalau ada 10 orang anggota atau lebih berkumpul di suatu tempat, mereka juga sudah harus mendirikan cabang, karena itu sesuai dengan pasal 6 dari Anggaran Dasar yang berbunyi: "Cabang dari perkumpulan bisa diadakan di tempat di mana paling sedikit ada 10 orang anggota dan seterusnya ".

Tetapi supaya keputusan kongres cabang itu bisa dijalankan maka cabang itu memilih orang-orang yang dipercaya dan yang terpandai dan terbaik untuk dijadikan pengurus (majelis). Cabang-­cabang dikepalai oleh ketua yang dipilih oleh anggota-anggotanya. Ketua dibantu oleh juru tulis pilihan yang disebut Sekretaris, dan dibantu juga oleh benda­hara. Ketua juga masih harus dibantu oleh dua atau lebih pembantu pengurus pilihan yang disebut komisaris. Pengurus cabang ini harus merumuskan peraturan-­peraturan cabang, pengurus-pengurus harus memimpin supaya cabang itu hidup, dan kerukunan antar anggota cabang dapat terjaga baik.

Di suatu negeri yang luas, bisa jadi cabang suatu Serikat Buruh pun akan banyak. Bagaimanakah caranya agar mereka bisa berhubungan satu sama lain? Begini :
Satu tahun satu kali atau kalau ada sesering mungkin, cabang mengadakan persidangan dan memilih wakil-wakil atau pemuka-pemukanya untuk dikirim ke suatu tempat. Pemuka yang dipilih oleh anggota-anggota tadi harus membawa usulan-usulan, apa yang dikehendaki oleh hasil persidangan cabang sebelumnya. Jadi wakil-wakil cabang membawa suaranya ke persidangan cabang-cabang lalu ke rapat besar (kongres), yaitu per­sidangan para wakil cabang di suatu tempat itu.

Di sanalah wakil-wakil cabang bermusyawarah dan menimbang bersama suara-suara anggotanya, lalu dipilih mana yang baik dan berfaedah untuk kaum buruh. Hal-hal yang disetujui lalu diputuskan secara sah. Biasanya Serikat Buruh yang besar setiap tahun satu kali mengadakan kongres tahunan. Kongres itu merupakan majelis tertinggi dalam keorganisasian, sebab keputusan yang dihasilkannya merupakan hasil musya­warah wakil-wakil cabang. Dengan demikian berarti keputusan itu juga merupakan kehendak mayoritas anggota. Agar tetap rukun maka anggota yang suaranya kalah dalam kongres harus menerima keputusan mayoritas itu.

Karena kongres diikuti begitu banyak orang, dan berasal dari tempat-tempat yang berjauhan satu sama lainnya, maka kongres harus memilih Pengurus Besar dan staf-stafnya. Susunannya seperti ini:
1. Ketua Umum (diikuti Ketua II)
2. Sekretaris Umum (diikuti Sekretaris II)
3. Bendahara (diikuti Bendahara II)
4. Pembantu-pembantu

Begitulah maka pasal 8 dari statuten Serikat Buruh menyebutkan begini: "Pengurus Besar terdiri dari 15 anggota yang dipilih oleh kongres tahunan".
Jadi Pengurus Besar ini ada di bawah perintah kongres. Sesudah kongres membuat keputusan, maka ia memilih dan memberi kuasa pada Pengurus Besar untuk menjalankan hasil-hasil keputusan itu. Jadi dengan perintah kongres, maka Pengurus Besar menjadi wakil organisasi.
Begitulah maka pasal 9 dari statuten mencatat:
"Selain Pengurus Besar tidak ada pihak lain yang berhak mewakili organisasi dalam segala urusan: membuat perjanjian, menjalankan urusan, baik menjadi pendakwa dalam hal pengadilan, menen­tukan hak-hak . . . dan sebagainya."

Pendek kata, hal-hal mengenai organisasi harus diatur dengan rapi dan baik, sehingga perkembangan semua urusan keorganisasian bisa diketahui lebih dulu dan bisa disetujui oleh mayoritas anggota. Untuk pemahaman lebih jauh sebaiknya anda mempelajari Anggaran Dasar dan .Anggaran Rumah Tangga Serikat Buruh.
Sedikit saya jelaskan di sini bahwa Anggaran Dasar berisi pokok-­pokok peraturan organisasi, sifatnya tetap dan disahkan oleh pemerintah. Tentu saja sekiranya perlu maka Anggaran Dasar itu juga boleh diubah oleh kongres dan kemudian perubahan itu harus meminta legalisasi pada pemerintah.
Baca Selengkapnya...

Penuntun Kaum Buruh Bab V : Ikhtiar, Alat dan Senjata Serikat Buruh

BAB V: IKHTIAR, ALAT, DAN SENJATA SERIKAT BURUH

Oleh Semaoen (1920)

 

Ada berbagai macam ikhtiar, alat (daya-upaya), atau senjata serikat buruh, baik menurut pekerjaan, kepintaran, maupun kepentingan kaum buruh yang tergabung dalam serikat itu. Semua itu seyogyanya disesuaikan dengan kepentingan pekerjaan mereka. Namun umumnya dava upaya itu diatur sebagaimana dalam contoh berikut:

Pasal 11 (Anggaran Dasar):
Untuk mencapai tujuannya maka perkumpulan ini mengambil jalan yang sah seperti:
a. Mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan pekerjaannya, umpamanya di jawatan kereta api dan trem. Bukti-bukti ini bisa dijadikan sarana untuk menuntut keadiIan dalam perbaikan semua aturan kerja pada pembesar-pembesar (majikan).
b. Memberi pertolongan dan bantuan uang, pada anggota-anggota serikat buruh. Pertolongan dan bantuan ini akan ditentukan dalam pasal-pasal aturan internal atau oleh pertemuan umum tahunan.
c. Menerbitkan media (surat kabar, majalah) yang akan memuat semua berita yang berhubungan dengan kerja­kerja serikat buruh.
d. Membantu dan mengumpulkan semua perkumpulan yang dianggap bisa menolong atau memberi jalan terang bagi tercapainya tujuan-tujuan serikat buruh.
e. Memberikan advokasi pada anggota yang mengalami perkara berkaitan dengan pekerjaannya.
f. Mengeluarkan undang-undang yang bermanfaat untuk semua kaum buruh, terutama untuk para sopir dan karyawan trem.

Kita telah menang, marilah kita tambah lagi kerukunan kita, agar lain kali bisa makin menang. Baik kalah atau pun menang, kaum buruh harus tetap bergerak dan meningkatkan kerukunan dan kekuatannya. Kalau menang, karena pergerakan akan menambah kerukunan, maka kalimat (a) dapat pula diterangkan.

Kalimat (b) menerangkan hal per­tolongan dan bantuan pada seluruh anggota. Apakah artinya ini? Yang pertama di sini saya ingatkan dengan keras bahwa pasal ini hanya masuk dalam usaha, dan bukan maksud dari Serikat Buruh. Karena itu tidak ada masalah bagi suatu Serikat Buruh yang tidak merumuskan per­aturan ini. Namun demikian kita harus ingat bahwa di antara kaum buruh masih banyak yang belum mengerti maksud didirikannya Serikat Buruh, ada juga buruh yang plin-plan, dan yang penakut.

Tiga watak yang buruk ini seharusnya bisa dihilangkan oleh Serikat Buruh, supaya kerukunan bisa tetap kuat dan berani bergerak, sedang kalau semua tetap bersatu hati, maka mereka bisa selalu bermusyawarah untuk mencari kesamaan pengertian tentang maksud didirikannya Serikat Buruh itu. lnilah sebabnya mengapa banyak Serikat Buruh yang pekerjaannya juga merangkap hal-hal lain agar tetap menjaga kerukunan, misalnya lewat pertolongan kematian, atau "kas-perlawanan" (celengan untuk persediaan apabila terjadi pemogokan atau pemecatan anggota­-anggota Serikat Buruh oleh majikannya).

Begitu juga Serikat-serikat Buruh yang lain harus mempunyai kas tersebut. Bahwa seorang anggota yang sudah tercatat selama satu tahun dalam Serikat Buruh dan tidak pernah menenggak iuran, lalu meninggal dunia, maka ahli warisnya mendapatkan bantuan dari serikat buruh. Dengan demikian anggota-anggota serikat buruh yang tertarik oleh aturan ini merasa mantap hatinya dan merasa perlu menjadi anggota serikat buruh selamanya (selama ia menjadi buruh).

Aturan ini diadakan terutama untuk menarik kaum buruh yang belum mengerti dan kalau mereka sudah masuk maka mereka akan mudah mengerti maksud­-maksud dari serikat buruh yang sebenarnya. jadi aturan ini bisa dikatakan sebagai pancingan. Sudah barang tentu untuk memberi uang pertolongan itu harus ditarik iuran uang, tetapi pertolongan tidak diambilkan dari uang iuran biasa, sebab iuran biasa digunakan untuk modal organisasi. Serikat Buruh yang baru, mengharuskan semua anggotanya memberi iuran lagi (f 0,10) setiap bulan untuk "kas kematian" itu.

Karena hal ini disesuaikan dengan kepentingan gerak organisasi, maka tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar, tetapi cukup ditentukan oleh Pertemuan Umum. Jadi mudah untuk diubah kalau ada keperluan baru. Sekali lagi saya ingatkan, pertolongan kematian semacam itu hanyalah suatu usaha untuk memperkuat kerukunan, bukan maksud sebenarnya dari Serikat Buruh.

Serikat Buruh yang ingin kuat dan berkuasa harus mempunyai "kas perlawanan" atau boleh juga dinamai "kas pemogokan". Kas ini terdapat dari iuran uang lain, yaitu dari uang simpanan atau uang yang memang disiapkan untuk berjaga-jaga apabila ada pemogokan. Si pemogok akan dapat bantuan uang pemogokan dari per­kumpulan, tapi kalau pemogokannya itu terlebih dulu diputuskan oleh Pertemuan Umum. Jadi anggota-anggota tidak boleh mogok semuanya, sebab kalau mogok semua itu namanya tidak ada aturan, dan amat berbahanya bagi ke­selamatan pergerakan.

Selain bagi si pemogok "kas perlawan­an" itu juga harus digunakan untuk membantu jago-jago kaum buruh yang berani bergerak dan membela nasib kaum buruh, namun kemudian dipecat dari pekerjaannya atau mendapat fitnahan dan kesulitan.

Serikat-serikat buruh lainnya juga harus mempunyai "kas perlawanan" ini. Ada­nya kas semacam ini akan membesarkan hati anggota dan kaum buruh yang sudah masuk dalam Serikat Buruh, sebab mereka akan berani bergerak untuk merebut hak-hak mereka. Jadi kas-perlawanan itu merupakan suatu usaha atau senjata untuk menambah kekuatan Serikat Buruh.

Sebenarnya kas-perlawanan itu lebih perlu dari pada kematian. Jadi perkara-perkara ini cukup dijelaskan secara singkat dalam kalimat (b) tersebut.
Sekarang halnya kalimat (c) tentang penerbitan media organisasi, misalnya surat kabar (bulanan, mingguan atau harian, masing-masing menurut keperlu­an dan ketentuan organisasi). Media seperti ini penting sekali, sebab surat kabar Serikat Buruh itu bisa diumpamakan sebagai "tempat bicara" untuk Serikat Buruh.

Sebagai "tempat bicara" maka yang dimuat di dalamnya biasanya:
1. Keterangan pengurus tentang maju mundurnya perkumpulan, maju mundurnya pergerakan, maju mundurnya pendapatan iuran (modal atau bondonnya perkumpulan) dan lain-lain.
2. Keterangan atau kabar-kabar tentang pertemuan-pertemuan di cabang­-cabang dan sebagainya.
3. Keterangan hasil-hasil dari pergerakan, apakah pembesar suka menuruti permintaan organisasi atau tidak.
4. Keluh kesah dari anggota-anggota tentang berbagai kesulitan dalam pekerjaan, agar kemudian bisa diada­kan perbaikan.
5. Seruan atau ajakan untuk bergerak serta keterangan atau tulisan-tulisan yang mampu membangkitkan kaum Buruh supaya mereka selalu rukun.
6. Keterangan mengenai untung rugi dan maju mundur perusahaan tempat Serikat Buruh itu bergerak.
7. Berbagai keterangan tentang pergerakan kaum buruh di luar negeri.
8. Keterangan yang mendidik kaum buruh agar pandai dan maju serta berpandangan luas sebagai senjata pergerakan di kemudian hari.
9. Semua penunjuk jalan atau Voorstel (pengharapan) yang akan mem­perbaiki hidup kaum buruh.
10.Keterangan lain yang perlu untuk mencukupi pergerakan organisasi.
11.Keterangan untuk propaganda (me­narik anggota-anggota buruh).

Pendeknya majalah itu menjadi tempat bicara pengurus dan seluruh anggota organisasi, agar dengan bicara di situ organisasi akan lebih kuat, lebih pandai, dan berpandangan luas, Iebih cerdik dalam berhadapan dengan kaum majikan serta untuk memberi peringatan pada majikan (pembesar) agar majikan selalu mengingat kepentingan kaum buruh. Serikat Buruh lainnya juga mempunyai majalah seperti ini, misalnya Si Totap dan Volharding.

Dalam kalimat (d) disebutkan bahwa dalam usaha Serikat Buruh mencapai maksudnya maka ia harus mengumpul­kan semua organisasi yang sekiranya akan membantu Serikat Buruh. Bagaimana caranya agar organisasi lain membantu Serikat Buruh, baik secara terang-terangan maupun dengan jalan lain. Apakah artinya kalimat ini? Sebagaimana saudara-saudara ketahui bahwa Serikat Buruh yang ingin merebut hak­-hak kaum buruh itu haruslah kuat, lebih kuat, dan lebih baik.

Bagaimanakah Serikat Buruh seharusnya berikhtiar untuk lebih memperkuat diri. Untuk menambah kekuatan itu maka Serikat Buruh perlu mengumpulkan organisasi-organisasi lain yang sekiranya bermanfaat bagi Serikat Buruh dan kaum buruh. Di Eropa dan di negeri yang sejak lama sudah ada Serikat Buruh, didirikan konfederasi-konfederasi yaitu organisasi yang menyatukan adanya berbagai Serikat Buruh. Begitu pula di negeri kita sekarang ini ada suatu konfederasi yang bernama Persatuan Perkumpulan Kaum Buruh Indonesia.

Maksud dari konfederasi itu memang untuk membuat pergerakan kaum buruh bertambah sukses menuju tercapainya kehidupan yang pantas. Konfederasi mempunyai asas sebagaimana Serikat Buruh, namun ditambah lagi dengan cita-cita politik. Kalau ada satu konfederasi maka sudah barang tentu semua Serikat

Buruh menjadi anggota konfederasi itu karena konfederasi jelas-jelas akan membantu Serikat Buruh.
Perkumpulan lain yang bisa mem­bantu Serikat Buruh adalah organisasi politik, misalnya SI (Sarekat Islam) dan PKI. Kalau suatu Serikat Buruh ingin dekat dengan suatu organisasi politik, maka organisasi itu harus dapat bergerak untuk menguntungkan kaum buruh. Sebaliknya organisasi politik yang tidak meng­untungkan kaum buruh tidak perlu didekati oleh Serikat-serikat Buruh. Pergerak­an politik yang manakah yang akan membantu kaum buruh? Hal ini akan saya jelaskan dalam bab-bab selanjutnya.

Koperasi adalah organisasi yang bisa menguntungkan kaum buruh. Karenanya, koperasi bisa sehaluan dengan Serikat-serikat buruh. Serikat Buruh perlu mengumpulkan organisasi lain itu supaya ia bertambah kuat dan makin menguntungkan kaum buruh.
Kalimat (e) merupakan suatu jalan untuk menarik anggota-anggota baru dan membuat anggota-anggota lama tetap bertahan. Aturan ini tidak perlu dipakai oleh semua Serikat Buruh. Ada Serikat Buruh yang membuat aturan ini karena seringkali terjadi tabrakan kereta api dan sebagainya sehingga kaum buruh sepur dan trem itu gampang masuk penjara. Aturan itu diadakan supaya urusan perkara-perkara serupa ini bisa diselesaikan secara adil.

Anggota-anggota yang mendapat kesulitan dalam pekerjaan itu perlu mendapat pertolongan dari pengacara. Aturan ini boleh juga dicontoh oleh Serikat Buruh lain, di negeri kita sudah ada undang-undang yang mengatur nasib kaum buruh, dan mewajibkan kaum majikan untuk memperdulikan kepen­tingan kaum buruh.

Jika ada undang-­undang itu sudah ada dan kaum maji­kan tidak melaksanakannya sehingga merugikan kaum buruh, maka kaum buruh harus mendapat bantuan dari pengacara. Hal ini juga perlu dipakai oleh serikat-serikat buruh yang anggota-­anggotanya yang membuat kontrak dengan kaum majikan.

Adapun kalimat (f) diperlukan agar Serikat Buruh dapat membantu melahirkan undang-undang untuk kepentingan kaum buruh, misalnya:
1. UU yang melarang kaum majikan mempekerjakan kaum buruh lebih dari 8 jam sehari.
2. UU yang memaksa kaum majikan me­ngakui Serikat Buruh sebagai wakil kaum buruh.
Pergerakan yang berusaha mendorong lahirnya UU semacam itu kebanyakan berupa pergerakan politik. Jadi hal ini sebenarnya berhubungan dengan kalimat (d).

Sekarang jelaslah bahwa ikhtiar, alat atau senjata Serikat Buruh untuk mencapai maksud dan cita-citanya itu bermacam­macam, tetapi semua usaha dilakukan untuk memperkuat Serikat Buruh. Agar perlawanan kaum buruh terhadap kaum borjuis bisa menang. Kadang-kadang kemenangan tadi didapatkan setelah pemogokan kaum buruh, namun sering juga tanpa lewat pemogokan melainkan dengan jalan damai. Biasanya kalau suatu Serikat Buruh sudah kuat, maka kaum majikan akan memenuhi segala permintaannya dan kaum buruh tidak perlu mogok.

Karena itu Serikat-serikat Buruh tidak perlu sering mogok, tetapi lebih dahulu mesti memperkuat organisasi. Pertama ia mesti berikhtiar dengan jalan lain, jika kemudian kaum majikan tetap tidak berubah dan pemogokan buruh dianggap efektif, barulah Serikat Buruh bisa melakukan pemogokan. Pemogokan adalah senjata kaum buruh yang tajam, tetapi kalau kaum buruh kurang pintar memakainya maka senjata itu bisa membunuh kaum buruh sendiri (senjata makan tuan).
Baca Selengkapnya...

Penuntun Kaum Buruh Bab IV : Cita-Cita atau Azas Serikat Buruh

BAB IV: CITA-CITA ATAU ASAS SERIKAT BURUH

Oleh Semaoen (1920)

 

Semua orang yang hidup, termasuk juga yang menjadi buruh, harus berusaha untuk hidup selamat. Kejelasan tentang cita-cita membuat hidup seseorang akan selamat. Adapun yang dinamakan kehidupan selamat biasanya adalah kalau seseorang merasa senang dan tentram, baik hati, pikiran, maupun badannya.

a. Hati atau jiwa manusia akan merasa damai dan tentram kalau ia dapat memenuhi kewajiban agama. Jiwa manusia akan terasa hidup jika memahami maksud dari agama.
b. Pikiran atau ingatan manusia bisa tenang dan tentram kalau ia men­dapatkan kemajuan dalam pandangan atau kalau pengetahuannya tentang berbagai hal makin meluas, sehingga pandangannya pun meluas juga. Ketenangan manusia ini disebabkan karena ia mendapatkan ilmu pe­ngetahuan.
c. Rasanya badan bisa senang dan ten­tram kalau badan itu bisa sehat dan kuat dengan makanan yang cukup di perut. Jadi seorang manusia dapat dikatakan benar-benar selamat kalau hati (jiwa), otak (pikiran), dan badannya mendapatkan "makanan" secukupnya, tidak kurang dan tidak lebih. Pendek kata, sempurna lahir dan batin.

Untuk mendapatkan tiga komponen itu maka manusia dihidupkan dari lahir sampai mati, dan di sepanjang umurnya ihi oleh Tuhan Yang Maha Esa diberi tiga Bagian tempo atau masa:
a. Masa anak-anak
b. Masa dewasa
c. Masa tua

I. Masa Anak-anak

Masa anak-anak (sejak lahir sampai usia 18 atau 23 tahun) manusia dikodratkan untuk menyempurnakan badannya, belajar membuka pengetahuan d an pikiran, serta mendapat ajaran tentang kebaikan hati. Pada masa ini manusia hidup dengan orang lainnya (bapak, ibu, guru, dan yang lainnya). Pada masa ini badan disempurnakan dengan makan, minum, bermain, tidur, dan belajar. Jadi anak-anak tidak harus bekerja untuk mendapatkan makanan karena kodrat dari Tuhan memang begitu. Dengan demikian maka diharapkan anak-anak jangan sampai bekerja untuk mencari makan sendiri.

Begitu juga kaum buruh harus berusaha untuk melarang anak-anak bekerja mencari makan sendiri. Dalam hal ini lalu muncul pasal dalam asas Serikat Buruh yang bunyinya demikian:
A. "Kaum majikan yang memberi pekerjaan dilarang mengambil anak-anak (sampai usia 23 tahun) untuk dipekerjakan sebagai buruh. Pekerjaan anak-anak harus dilarang. "

II. Masa Dewasa

Ketika orang sudah cukup umur (usia 18­-23 sampai 45-55 tahun), maka diharapkan semua manusia sudah mendapatkan pekerjaan sendiri, dan untuk keperluan itu mereka harus bekerja dengan badan dan usahanya sendiri. Adapun usaha itu dilakukan untuk menyempurnakan ingatan, pandangan, dan pengetahuan (otak), sebab fisiknya sudah terlebih dulu sempurna.

Pada masa ini juga manusia harus mempelajari agama, sehingga terbuka kebaikan jiwamya. Mereka juga harus bisa bekerja untuk mencari menghidupi anak istrinya karena memang demikianlah kodrat Tuhan Yang Maha Kuasa. Kaum buruh juga harus sudah mendapatkan pekerjaan ketika ia berumur 18 sampai 55 tahun, oleh karena itu maka dalam asas Serikat Buruh disebutkan antara lain:
B. "Kaum buruh yang mesti bekerja mulai dari umur 18 tahun sampai 55 tahun supaya jangan dibuat mainan sewenang-wenang, dihukum oleh dan dengan sesuka hati dan dilepas secara sewenang­- wenang oleh kaum majikan, yang memberi pekerjaan pada mereka. Kaum buruh harus dihorrnati dan dihargai dalam pekerjaannya sebagai suatu kewajiban bagi manusia. Kalau terjadi perselisihan dalam hal ini antara kaum majikan dan kaum buruh supaya diputuskan melalui pengadilan, yaitu kedua belah pihak masing-masing mempunyai pembela yang dipilih oleh kaum itu sendiri, kemudian keputusan diputuskan secara adil oleh hakim.

III. Masa Tua

Seseorang yang berumur 45 sampai 55 tahun sudah mulai merasa dirinya tua di mana seluruh anggota badannya sudah mulai melemah serta mudah merasa lelah. Mereka harus meluangkan waktu masa tua ini untuk mendekatkan diri pada agama serta menyempurnakan jiwa serta kesabaran hidup guna bekal hidup di akhirat. Adalah kodrat manusia untuk menjalankan apa yang menjadi kehendak penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa. Setiap manusia mempunyai harapan masing-masing ketika mereka masih muda dan bekerja untuk menikmati hasil yang telah dicapai pada masa tuanya. Dalam azas Serikat Buruh hak-hak kaum buruh ini dinyatakan sebagai berikut:
C. "Kaum buruh yang berumur 45 tahun supaya mendapatkan pensiun dan setiap kaum buruh berhak mendapatkan hak dari majikan mereka dalam bentuk uang pensiun tiap bulannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak".

Dengan sangat jelas sudah saya tulis pasal A, B, dan C, tetapi ketiga pasal itu belum sepenuhnya mewujudkan harapan kaum buruh. Selain karena umur dibagi menjadi tiga masa, masing-masing masa itu dibagi lagi menjadi tahun, minggu, hari. Bagi kaum buruh dan Serikat Buruhnya yang diperhatikan untuk dirinya sendiri yaitu masa dewasa (18-45 tahun) atau masa selama mereka bekerja. Berhubung dengan (kodrat) ini maka selama harapan manusia untuk minta waktu istirahat sesudah bekerja bisa dilakukan dalam setiap tahun, setiap minggu, dan setiap hari. Adapun waktu istirahat itu diadakan untuk mendekatkan diri dengan melihat dan memikirkan kesenangan apa yang sudah diperbuat dan kesenangan apa yang akan diperbuat untuk sanak famili dan sebagainya. Sehubungan dengan hal ini maka dalam asas Serikat Buruh disebutkan:
D.1. "Minta tiap tahun dapat perlof (libur) sedikitnya 20 hari dengan gaji penuh ".
D.2. "Minta tiap tujuh hari dapat libur satu hari".

Istirahat setiap tahun dan dalam satu minggu satu kali tentu saja perlu, namun lebih perlu lagi mengatur waktu dalam masing-masing hari atau dalam waktu 24 jam itu. Karena hari terdiri atas siang dan malam dan manusia mesti tidur dan bangun, maka yang pertama diperhatikan adalah bahwa tidur diperlukan untuk menyenangkan atau menentramkan jiwa (batin).

Adapun waktu bangun, sebagian untuk menyenangkan pikiran atau mengaktifkan kembali ingatan. Misalnya, jika setengah dari waktu bangun dalam sehari dipergunakan untuk me­motong kayu (kerja fisik) maka yang setengah hari lainnya harus dipergunakan untuk berpikir, atau menyegarkan ingatan, seperti membaca koran, membaca buku, dan sebagainya.

Sebaliknya kalau yang setengah hari itu digunakan untuk bekerja dengan pikiran, misalnya menulis surat, buku, dan sebagainya, maka yang setengah hari sisanya harus digunakan untuk menyenangkan badan, seperti jalan-jalan ke alun-alun, membersihkan rumah, olah raga, dan sebagainya. Atau bisa juga digunakan untuk membaca buku-buku tembang atau syair, pantun, bermain-main dengan anak-anak, dan sebagainya.

Adapun pembagian hari menjadi tiga keperluan itu hanya dilakukan sepenuh­nya selama manusia itu sehat dan senang. Dalam satu hari (24 jam) dapat dibagi tiga sehingga masing-masing kegiatan adalah delapan jam (3x8 jam). Begitu pula halnya bagi kaum buruh. Mereka juga meng­harapkan adanya waktu yang cukup untuk tidur yaitu delapan jam, supaya fisiknya sehat. Karena harapan itulah maka dalam asas Serikat Buruh men­cantumkan:
E.1. Minta bekerja selama-lamanya delapan jam dalam satu hari. Kaum majikan harus mengaturnya demikian:
E.2. Kalau bekerja lebih dari 8 jam, maka sisa waktu kerja lainnya harus dihitung dua kali lipat dari waktu kerja biasa. Begitupun kalau kerja malam maka waktunya harus dihitung dua kali lipat waktu kerja di siang hari (Jadi satu jam malam dihitung dua jam siang).
E.3. Karena kaum buruh berhak untuk istirahat dan tidur kepada kaum buruh minimal 16 jam dalam satu harinya.

Saya sudah menerangkan bahwa pasal asas D dan E berisi tentang pembagian tahun, minggu, dan hari, sedangkan pasal A, B, C, menerangkan kepentingan manusia dalam masa hidupnya. Semua itu pada dasarnya menerangkan "kepentingan perut", yaitu masalah memberi makan diri sendiri dan anak istri.

Sudah barang tentu orang hidup mesti makan secukupnya. Selain itu harus menjaga badan dari gangguan luar dengan cara berpakaian dan membangun rumah. Untuk keperluan ini maka pekerjaan manusia harus berhasil atau digaji dan bayaran itu harus mencukupi keperluan-­keperluan itu. Karena itu maka semua or­ang yang bekerja, termasuk juga kaum buruh, mengharapkan supaya men­dapatkan gaji yang cukup menurut keperluan hidupnya, tidak lebih dan tidak kurang. Adapun berapa besarnya gaji itu harus dipertimbangkan dan dipikirkan oleh suara mayoritas. Dalam hal kaum buruh, urusan besarnya gaji harus dipertimbangkan oleh seluruh kaum buruh dalam golongan-golongannya.

Karena keadaan dunia dan keperluan manusia selalu berubah-ubah dan makin maju, maka atutan-aturan tentang gaji itu berubah-ubah pula disesuaikan keperluan kaum buruh di tiap-tiap masa atau zaman.
Sehubungan dengan hal-hal gaji maka dalam asas Serikat Buruh disebutkan:
F.1. Aturan gaji harus dibuat dengan kesepakatan semua kaum buruh yang diberi pekerjaan oleh kaum majikan. Kaum majikan tidak boleh mengatur hal itu sesuka hatinya sendiri dan mereka harus menuruti hasil keputusan mayoritas kaum buruh. Adapun kaum buruh harus menimbang masalah gaji disesuaikan dengan standar hidup yang pantas, hal ini dapat diselesaikan sesudah ditimbang oleh rapat kaum buruh dalam Serikat Buruh. Yang terutama harus ada yaitu ketentuan berapa besarnya gaji awal, kenaikan gaji tiap tahun, berapa besar gaji maksimal. Besarnya gaji agar disesuaikan juga dengan jumlah anak dalam keluarga.

Sampai di sini pasal itu baru mengenai urusan gaji, sedangkan manusia juga harus menjaga hal-hal yang sifatnya luar biasa, misalnya sakit, kepentingan mendesak, kecelakaan kerja, dan sebagainya. Padahal dalam hal-hal yang luar biasa itu manusia harus tetap hidup. Karenanya, manusia mengharapkan ada perhatian atas hal itu, begitu juga maka kaum buruh mempunyai cita-cita yang tercermin dalam asas:
G.1. Jika sedang dalam keadaan sakit, maka dalam enam bulan supaya dapat gaji penuh, dan dalam bulan-bulan selanjut­nya mendapat setengah gaji. Selain itu supaya dapat pertolongan obat dan dokter serta libur kerja dari kaum majikan.
G.2. Kalau ada perkara penting atau perkara yang mendesak, kaum buruh agar mendapat kesempatan sedikitnya 14 hari dalam satu tahun dengan gaji penuh.
G.3. Kalau terjadi kecelakaan kerja, maka kaum buruh diharapkan dapat pensiun tanpa memandang umur atau lamanya bekerja. Besarnya pensiun mesti sesuai dengan keperluan orang yang cacat akibat kerja itu.

Begitulah maka dalam asas-asas Serikat Buruh termuat cita-cita manusia yang mencari keselamatan dalam hidupnya dalam dunia. Sudah tentu asas itu masih boleh disaring atau boleh diubah serta di­perbaiki, boleh juga ditambah dengan aturan-aturan kerja lainnya, misalnya aturan tentang ganti rugi kalau kaum buruh dipindahkan atau diperbantukan di tempat lain. Namun demikian hal-hal yang penting bisa dikatakan sudah masuk dalam pasal A, B, C, D, E, F, dan G tersebut.

Sampai di sini saya sudah cukup menerangkan asas-asas Serikat Buruh, namun agar maksud dan asas Serikat Buruh itu bisa tercapai dengan baik, maka Serikat Buruh harus mempunyai cara-cara berusaha, alat, maupun senjata.

Lalu, apakah ikhtiar, alat, dan senjata Serikat Buruh itu?
Baca Selengkapnya...

Penuntun Kaum Buruh Bab III : Maksud Didirikannya Serikat Buruh

BAB III: MAKSUD DIDIRIKANNYA SERIKAT BURUH

Oleh Semaoen (1920)

 

A. Sebab-sebab Munculnya Serikat Buruh

Sebelum saya menerangkan maksud-maksud serikat buruh , maka harus diketahui lebih dahulu apa yang menyebabkan munculnya serikat buruh.

Dalam bab I sudah saya terangkan sebab-sebab umum yang menimbulkan perubahan besar dalam kehidupan rakyat Indonesia, sedangkan dalam bab II sudah saya terangkan sedikit tentang serikat buruh (Vakbond) atau serikat pekerja (Vak Vereeniging). Di situ anda dapat mengetahui bahwa Vak adalah suatu perkumpulan dalam bidang pekerjaan, jadi yang menyebabkan adanya Vakbond adalah karena kesamaan pekerjaan.

Apa sebabnya orang yang bekerja itu sama-sama berkumpul?

Jawab: Dalam zaman perdagangan rantai ini, seperti dijelaskan dalam Bab I, terbukalah pekerjaan sebagai kaum buruh yang mempunyai bermacam-macam pangkat dan nama. Misalnya di per­usahaan percetakan ada buruh yang berpangkat letter-setter, pencetak, dan sebagainya. Di pabrik gula berpangkat mandor, kometir, kuli, dan sebagainya. Di bengkel berjuluk tukang besi, bas, dan sebagainya. Di jawatan kereta api dan trem ada yang berpangkat masinis, stokker remmer, kondektur, klerk, baan, kuli, dan se­bagainya.

Mereka semua sama-sama bekerja dan mendapatkan bayaran atau upah. Bayaran itu sebagai hasil atas pekerjaan yang dilakukan kaum buruh. Siapa yang memberi pekerjaan dan bayaran pada kaum buruh itu?
]awab: Saudagar (majikan) atau sekumpulan majikan yang mempunyai percetakan, pabrik gula, bengkel, kereta api, trem, dan sebagainya. Jelaslah bahwa dalam hal ini adanya perbedaan derajat (kelas):
1. Mereka yang bekerja sebagai buruh (golongan yang bekerja dan mendapat bayaran).
2. Mereka yang berusaha (berdagang) sebagai majikan yang memberi pe­kerjaan dan bayaran pada kaum buruh.

Dua kelas ini satu sama lain tidak bisa saling menyesuaikan kehendak, usaha, dan maksud-maksudnya. Kelas buruh berusaha untuk mencukupi kehidupan diri dan keIuarganya, berikhtiar supaya bisa mendapat pekerjaan yang layak.

Tetapi kelas majikan justru berikhtiar mencari keuntungan dari perusahaannya (perdagangan atau pabrik) dan mereka akan mendapat untung bila orang-orang yang menjadi buruhnya bisa memberi keuntungan, misalnya mereka senang menerima upah rendah, suka bekerja berat, dan sebagainya.

Usaha-usaha kelas majikan menarik keuntungan dari kaum buruh bisa diumpamakan begini: Kelas majikan membeli pekerjaan kaum buruh dan buruh menjual pekerjaannya pada kelas majikan. Sebagaimana di pasar ada transaksi jual beli, maka dalam konteks itu pun ada yang rugi dan ada yang untung.

Siapa sekarang yang rugi dan yang untung? Kelas majikan atau buruh?

Kalau di pasar lebih banyak pembeli daripada yang berjualan, dan banyak pula barang yang dijual, maka penjualnya bisa memperoleh laba karena mereka bisa berjualan semahal-mahalnya. Jadi selama kaum buruh yang menjual tenaga dan jumlahnya sedikit, maka kaum buruh bisa mendapat untung (upah besar) sebab kaum majikan terpaksa membayar semua permintaan buruh.

Tetapi kalau yang berjualan atau yang dijual lebih banyak daripada yang membeli, tentu barang jualan itu jadi murah, sebab kalau tidak begitu tidak bisa laku. Jadi kalau banyak kaum buruh yang menjual tenaganya maka yang untung adalah kaum majikan. Kaum buruh terpaksa menuruti kemauan kaum majikan, sebab kalau mereka tidak menurut maka tidak dapat pekerjaan dan tidak dapat makan atau hidup.

Sekarang pikirkan: Apakah di Indone­sia sekarang banyak kaum buruh yang menjual tenaga?
Saudara-saudara bisa mengetahui dan merasakan sendiri bahwa pada zaman sekarang terdapat lebih banyak kaum majikan pembeli tenaga sehingga mereka bisa membayar buruh sesuka hatinya. Dengan semakin majunya perdagangan, perusahaan, pabrik, dan mesin-mesin, maka jumlah kaum buruhpun semakin banyak. Mereka saling berebut mendapatkan pekerjaan (mencari pekerjaan berarti mendapatkan upah atau bayaran).

Apa sebabnya?

Begini: Dalam Bab I sudah saya jelaskan bahwa pekerjaan kuno seperti bertani, menenun kain dan sebagainya, terdesak oleh kerja-kerja mekanis. Begitulah, mesin-mesin dan pabrik-pabrik: mengganti dan menghancurkan pekerja­an yang dari dulu dijalankan oleh orang­-orang kuno. Misalnya, mesin yang dijalankan oleh 100 orang bisa menggantikan tenaga 1000 orang (ingatlah contoh pada Bab I). Jadi 9000 orang lainnya terpaksa kehilangan pekerjaan kuno yang merdeka itu.

B. Maksud Serikat Buruh

Tadi sudah saya terangkan sebab-sebab adanya serikat buruh, dan di situ sudah tampak maksud-maksud serikat buruh itu. Namun agar pengertian kita akan maksud dari serikat buruh itu semakin jelas, maka hal itu harus dibahas lebih luas lagi. Di atas sudah dijelaskan bahwa majikan yang mendapatkan keuntungan berhadapan dengan kaum buruh yang hidupnya sengsara.
Apa sebabnya kaum kapitalis men­dapatkan laba?

Jawab: Sebab mereka kuat dan berkuasa. Mereka kuat dan perkasa karena mempunyai perusahaan, menguasai perdagangan, pabrik-pabrik dan lain-lain. Hal itu secara lebih tegas memperkuat mereka dalam memberi pekerjaan dan bayaran pada kaum buruh.

Kekuatan dan Kekuasaan sebagai Ja1an Kemenangan

Kaum majikan yang membayar kaum buruh dengan upah murah kemudian menyuruh para buruh untuk bekerja keras, sesudah itu melepas buruh sesuka hatinya. Pendek kata kaum majikan berhasil mencapai maksudnya yaitu terus menambah kekayaannya. Hal ini disebabkan karena sudah menjadi kodrat bahwa kaum kapitalis selamanya hanya mencari keuntungan.

Sebaliknya kaum buruh tidak suka dikalahkan seperti itu dan mereka berusaha melawan kaum kapitalis agar bisa hidup selamat. Kaum buruh tidak minta kekayaan, tetapi hanya ingin hidup selamat dan tercukupi kebutuhannya. Mereka tidak ingin bekerja terlalu berat, dilepas oleh sesuka majikan. Untuk bisa mendapatkan gaji yang cukup maka mereka menolak bekerja terlalu berat, dan menolak dilepas begitu saja oleh kaum majikan. Dengan demikian usaha kaum kapitalis berlawanan dengan usaha kaum buruh. Di mana ada hal yang berlawanan atau perbedaan usaha, maka yang kuat dan berkuasalah yang mendapat keuntungan. Oleh karena itu kaum buruh harus merumuskan kekuatan dan kekuasaan untuk melawan kaum kapitalis.

Bagaimana caranya agar kaum buruh bisa kuat dan berkuasa?

Jawab: Kaum buruh punya kekuasaan untuk menjual tenaganya pada kaum majikan. Namun kalau kaum buruh seorang diri akan melawan kaum kapitalis tanpa menjual tenaganya tentu ia akan kalah. Begitu juga kalau buruh seorang diri mau melawan tanpa menjual tenaganya tentu ia akan kelelahan sebab kaum majikan masih dapat terus menumpuk kekayaan dengan cara menyuruh kaum buruh lainnya untuk bekerja.

Supaya hal semacam ini dapat dihambat maka kaum buruh mencari kekuatan atau kekuasaan. Secara bersama-sama, yaitu dengan jalan bergabung ke dalam satu serikat buruh . Jadi Serikat Buruh itu berusaha membangun kekuatan dan kekuasaan secara rukun supaya kaum buruh yang tergabung di dalamnya bisa melawan atau menyamai kekuatan dan kekuasaan kaum kapitalis. Jika kaum buruh dalam Serikat Buruh itu bisa mengalahkan kaum kapitalis, maka kaum buruh bisa hidup selamat. ItuIah maksud sebenarnya dari keberadaan serikat buruh, meskipun jalan dan usaha untuk mencapai maksud itu berlainan, ada yang salah jalannya, ada yang baru mendapat jalan, dan ada yang sudah mendapat jalan yang benar.

Supaya kerukunan dalam serikat buruh tidak berubah, maka harus ada peraturan atau ketentuan yang jelas. Bisa berupa pasal atau statuten tentang bagaimana maksud itu akan dicapai, karena selalu ada bermacam-macam keinginan meskipun perasaan hatinya sama. Sebagai contoh, di bawah ini saya tulis rnacam-macam maksud serikat buruh, misalnya seperti tersebut dalam hasal I dari Anggaran Dasar (statuten) berikut ini:

Bermaksud mengadakan perkumpulan yang didirikan atas dasar kerukunan antar karyawan (kaum buruh). Perkumpulan ini akan memperhatikan semua keperluan terutama keperluan lahir (harta, benda, dan penghasilan atau rezeki) dan dengan memperhatikan ini supaya ada peraturan-­peraturan yang baik, sehingga karyawan kereta api dan trem bisa maju dan meningkatkan budi pekerti dan martabatnya.

Maksud serikat buruh kereta api dan trem menumbuhkan kekuatan dan kekuasaan lewat kerukunannya untuk berkumpul menjadi satu adalah agar mereka bisa hidup selamat. Tetapi apa yang disebut keselamatan hidup manusia dan jalan mana yang harus ditempuh agar manusia hidup selamat? Pertanyaan ini dapat terjawab dengan meIihat cita-cita atau tujuan perkumpulan. Dan apa hasil nyata dari kehidupan yang selamat, lebih tegas lagi dalam azas perkumpulan? Saya akan menerangkan asas serikat buruh dalam Bab IV berikut.
Baca Selengkapnya...

Penuntun Kaum Buruh Bab II : Tiga Macam Perkumpulan Penting

BAB II: TIGA MACAM PERKUMPULAN PENTING

Oleh Semaoen (1920)

 

Perkumpulan yang mengajak orang untuk berusaha secara bersama-­sama itu terdiri dari tiga macam perkumpulan yang penting, sebab kerusakan-kerusakan dan kesulitan­kesulitan dalam kehidupan rakyat juga berasal dari tiga hal:

a. Perdagangan yang ramai dikembang­kan juga oleh pemerintah pribumi, dan sebaliknya cara memerintah negara juga dilakukan sesuai dengan ke­perluan perdagangan. Perdagangan sudah membuka desa-desa yang dulunya tertutup, sudah menyebarkan penduduk dari satu desa ke desa lain atau kota lain. Perdagangan juga memaksa diadakannya aturan-aturan pemerintah yang cocok dan dapat melayani keperluan niaga. Oleh karena itu dengan semakin ramainya per­dagangan di Indonesia maka semakin rumit pula mengaturnya, begitu pula dengan biaya untuk mengatur semua itu semakin bertambah. Peraturan pemerintah dalam zaman per­dagangan rantai ini dapat merugikan kepentingan rakyat. Bisa jadi hanya akan lebih memperhatikan kepenting­an kaum saudagar besar saja. Hal-hal itu mungkin saja terjadi seandainya tidak ada pertimbangan dalam jalannya pemerintahan itu. Agar rakyat tidak benar-benar hancur maka harus ada aturan tentang pemerintah­an. Atas dasar itu pula maka berdiri­lah perkumpulan-perkumpulan politik: seperti, ISDP, SI, dan sebagainya. Perkumpulan-perkumpulan politik itu berniat menyusun kekuatan dengan kelompok-kelompok lain supaya memiliki pengaruh dan mampu memerintah. "Perkumpulan-perkum­pulan adalah suatu alat yang membangkitkan rakyat dan penduduk Indonesia supaya mereka turut memikirkan dan berikhtiar mewujud­kan pemerintahan atau aturan kenegaraan yang adil serta dapat memenuhi kebutuhan semua orang, bukan kepentingan satu pihak saja.

b. Ada yang mempunyai pemikiran bahwa perdagangan yang diurus seperti sekarang hanya akan menguntungkan kaum saudagar saja, sedangkan manusia yang bukan saudagar mengalami kerugian, hidupnya menjadi susah dan sukar. Oleh sebab itu maka manusia yang mau menjaga kepentingan orang-or­ang yang bukan saudagar (yaitu orang Indonesia pada umumnya), kemudian mengajak untuk berikhtiar supaya yang bukan saudagar itu bisa mengurus sendiri perdagangan di In­donesia lewat kerja sama dengan teman-temannya untuk mendirikan koperasi. Koperasi itu kalau memang dijalankan, diurus betul-betul, dan menguntungkan orang-orang yang bukan saudagar (konsumen), maka koperasi setiap tahun akan membayar keuntungannya pada para langganan. Jadi laba koperasi dibagikan pada semua orang, tidak hanya pada orang yang mempunyai uang saja.

c. Ada pula yang berpendapat bahwa kaum buruh hidupnya sangat sulit, sebab hasil perdagangannya sebagian diambil menjadi keuntungan kaum majikan atau keuntungan bagi orang yang memberi pekerjaan padanya. Oleh sebab itu kaum buruh kemudian bersama-sama mendirikan per­kumpulan dalam pekerjaannya, bersama-sama dengan semua kaum buruh agar mereka semakin kuat dan meminta keadilan atas hasil kerjanya. Jangan sampai kaum majikan saja yang semakin kaya, sedangkan kaum buruhnya hidup miskin. Perkumpulan-­perkumpulan inilah yang dinamakan Vakbond atau Vak Vereniging atau Serikat Buruh.

Jadi ketiga jenis perkumpulan, baik yang bernuansa politik, koperasi, maupun serikat buruh (Vakbond), sama-sama menjaga, memperbaiki, dan memakmurkan rakyat Indonesia.

Karena saya tidak bermaksud me­nerangkan hal-hal yang berkaitan perkumpulan politik dan koperasi, maka saya menuIis sedikit hal ini di atas hanya dengan maksud agar saudara-saudara pembaca tahu bedanya antara per­kumpulan politik, koperasi, dan serikat buruh. Oleh karena tiga macam perkumpulan yang berbeda-beda cara dan usahanya itu sama-sama bermanfaat untuk negara yang perdagangannya sangat ramai. Semua pembaca harus ikut serta dalam ketiga perkumpulan itu. Hanya jika akan memasuki perkumpuIan politik rakyat harus berhati-hati, nanti akan saya terangkan kenapa rakyat mesti hati-hati. Sekarang terlebih dulu saya akan menerangkan maksud dan usaha-usaha serikat buruh.
Baca Selengkapnya...