Wednesday, 31 July 2013

Pemenuhan Hak Buruh tidak Cukup Sebatas Hari Libur Nasional

Pemerintah akhirnya menetapkan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu ditetapkan melalu peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (29/7). Dan di akun twitter-nya, SBY mengkonfirmasi telah menandatangani perpres tersebut.

Menanggapi ketetapan itu, anggota DPR dari Komisi IX, Indra, menyerukan agar pemerintah lebih peka dan tanggap terhadap persoalan buruh. Pemenuhan hak buruh, kata Indra, adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar karena sudah diamanatkan dalam konstitusi.

Masalah buruh itu diatur dengan jelas dalam UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 21 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Jadi, jelas Indra, pemerintah tidak hanya berkutat dengan pemberian hak libur secara nasional bertepatan dengan hari buruh. Masih banyak pekerjaan yang tak kalah pentingnya untuk diselesaikan menyangkut dengan persoalan buruh Tanah Air.

"Dengam dijadikankannya tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional, buruh memiliki waktu dan ruang yg lebih untuk beraktualisasi dan mengekspresikan diri pada peringatan hari buruh internasional tersebut," ungkap Indra kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).

"Namun demikian, saya perlu mengingatkan pemerintahan SBY terutama Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi), bahwa bagi buruh tidak cukup hanya penetapan 1 Mei sebagai hari libur. Masih sangat banyak PR pemerintah yang selama ini terkesan diabaikan dan mesti dikerjakan sesegera mungkin," imbuhnya.

Anggota DPR yang juga Ketua Departemen Advokasi Buruh, Petan, dan Nelayan, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut beberapa persoalan buruh yang harus segera diselesaikan pemerintah. Di antaranya seperti praktek outsourching dan kerja kontrak yg menyimpang, intimidasi kebebasan berserikat, dan upah murah.

Dia menambahkan, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan banyak pengabaian dan pelanggaran hak-hak dasar lainnya yang sudah diatur konstitusi menjadi pekerjaan rumah pemerintah lainnya yang harus segera dituntaskan.

"Pemerintah terutama Kemenakertrans selama ini dapat dikatakan lalai memenuhi amanah undang-undang dan konstitusi terkait ketenagakerjaan. Penegakan hukum atas pemenuhan hak dasar buruh selama ini terlihat sangat lemah. Pemerintah terkesan lebih sering berselingkuh dengan para pengusaha dan kapitalis dalam memenuhi hak-hak buruh dari pada menegakan peraturan perundang-undangan yang ada," paparnya.

Dia menegaskan, konsistensi pemerintah dalam upaya penegakan hukum ketenagakerjaan adalah lebih mulia dan jauh mendatangkan manfaat bagi para buruh. (Haufan Hasyim Salengke)

Editor: Asnawi Khaddaf

Sumber : http://www.metrotvnews.com/


Baca Selengkapnya...

Sunday, 21 July 2013

Sekber Berbuka "GESBURI BERKHIDMAT"




 Satu pohon dapat membuat jutaan batang korek api,Tapi satu batang korek api juga dapat membakar jutaan pohon.Jadi, satu pikiran negatif dapat membakar semua pikiran positif.Korek api mempunyai kepala, tetapi tidak mempunyai otak, oleh karena itu setiap kali ada gesekan kecil, sang korek api langsung terbakar.Kita mempunyai kepala, dan juga otak, jadi kita tidak perlu terbakar amarah hanya karena gesekan kecil.Ketika burung hidup, ia makan semut.Ketika burung mati, semut makan burung.Waktu terus berputar sepanjang zaman.

Siklus kehidupan terus berlanjut.Jangan merendahkan siapapun dalam hidup, bukan karena siapa mereka, tetapi karena siapa diri kita.Kita mungkin berkuasa tapi WAKTU lebih berkuasa daripada kita.Waktu kita sedang jaya, kita merasa banyak teman di sekeliling kita.Waktu kita sakit, kita baru tahu bahwa sehat itu sangat penting, jauh melebihi HARTA.Ketika kita tua, kita baru tahu kalau masih banyak yang belum dikerjakan.Dan, setelah di ambang ajal, kita baru tahu ternyata begitu banyak waktu yang terbuang sia-sia.

Hidup tidaklah lama, sudah saatnya kita bersama-sama membuat HIDUP LEBIH BERHARGA.Saling menghargai, Saling membantu dan memberi, juga saling mendukung.Jadilah teman perjalanan hidup yg tanpa pamrih dan syarat.Believe in "Cause and Effect" Apa yang ditabur, itulah yang akan kita tuai ... !!


Anda juga bisa lihat video  Sekber Berbuka di Youtube, silahkan klik disini !

Sekber Berbuka "GESBURI BERKHIDMAT" Mari kita bersama-sama mewujudkan " GESBURI BERKHIDMAT" :
- GESBURI yang Bersih,
- GESBURI tanpa Khianat,
- GESBURI yang menjalankan Amanat dari seluruh anggotanya.

HIDUP BURUH YANG BERANI MELAWAN ...!!!
Salam Militan Tanpa Batas.

Baca Selengkapnya...

Tuesday, 16 July 2013

KESEJAHTERAAN BURUH : Tanggung Jawab Siapa ?

Status Quetionis ini tidak layak menjadi pertanyaan. Bukan karena semua buruh sudah sejahtera. Bukan juga karena ini cuma pertanyaan retoris yang tidak membutuhkan jawaban. Tetapi lebih karena semua orang tahu, Siapakah yang paling bertanggung jawab terhadap nasib kaum buruh. Dan semua orang juga tahu, bahwa justru “mereka yang” paling bertanggung jawab inilah  yang paling banyak mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan kaum buruh. Karena itulah pertanyaan ini tidak layak ditanyakan. Karena jawabannya akan contradictio in terminus atau ambigu sekaligus naif dan memalukan. 
                Mengapa tidak? Undang-undang Dasar 1945 mengisyaratkan bahwa yang bertanggung jawab atas kelayakan hidup rakyat, termasuk di dalamnya kaum buruh adalah NEGARA. Sekali lagi ini adalah amanat UNDANG-UNDANG DASAR. Induk semang dari semua Undang-Undang yang ada di negara tercinta ini. “Negara wajib memberikan penghidupan yang layak bagi rakyatnya.”
                Namun, idealisme para pendiri bangsa ini dibenturkan dengan kepentingan-kepentingan pribadi, keluarga, kolega dan semua yang menguntungkan lainnya. Regulasi ketenagakerjaan tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar. Sebut saja Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan yang keren disebut Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat (4) Menteri tentang Upah Minimum Regional (UMR). Singkatnya SKB Empat Menteri ini meletakan pengusaha dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai tolok ukur utama bagi para Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan UMR/UMK.
                Pertanyaannya siapakah yang paling dirugikan dari regulasi ini? Adalah Kaum buruh. Ketika ekonomi nasional mengalami keterpurukan, pengusaha akan berjuang untuk mempertahankan usahanya. Sedangkan kaum buruh, berjuang untuk mempertahankan hidupnya, hidup anak-istrinya, mempertahankan hidup keluarganya. Orang-orang bermoral akan memilih dan memihak kaum buruh, karena merupakan hak asasi mereka yang diatur dan dilindungi Undang-Undang Dasar.  Saya tidak sedang mengatakan orang yang memilih berpihak kepada pengusaha adalah tidak bermoral  karena saya lebih suka menghargai orang bermoral daripada mengumpat orang yang tidak bermoral.
                Tahun 1895, Seorang Tokoh Agama bernama Leo XIII mengeluarkan sebuah ajaran sosial yang mengagetkan dunia, yakni Rerum Novarum. Melalui ensklik ini Leo XIII memperlihatkan pilihannya berhadapan dengan Pengusaha, Negara dan kaum buruh dalam dunia industri. Dengan tegas Leo XIII memilih berpihak pada kaum Buruh. Bagi Leo XIII, Negara, Pengusaha dan Kaum Buruh adalah tiga pilar ekonomi. Tidak ada satu di antara mereka yang lebih penting. Negara menyiapkan regulasi, pengusaha menyiapkan modal, dan kaum buruh menjalakan usaha. Leo XIII mengecam masyarakat Eropa ketika itu yang meletakan kaum buruh satu level lebih rendah dari Negara dan pengusaha. Menurut Leo XIII, regulasi dan modal tanpa kaum buruh tidak bisa menjadi apa-apa. Karena itu sudah sepantasnya kita meletakan kaum buruh pada tempatnya seperti halnya pengusaha dan negara.
                Yang barusan saya katakan adalah kecaman seorang tokoh agama 118 tahun yang lalu. Saya ulangi 118 tahun yang lalu. Aneh bin ajaib di Indonesia hal itu masih dialami kaum buruh. Tidak hanya soal upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Tetapi yang terutama menyangkut regulasi yang tidak berpihak kepada kaum buruh. Bahkan regulasi-regulasi justru cenderung menyengsarakan kaum buruh.  Dan jika regulasi itu menyengsarakan kaum buruh maka regulasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Kalau bertentangan berarti regulasi turunan itu melawan Undang-Undang. Orang yang tindakannya melawan undang-undang maka harus dihukum. Satu pertanyaan: nenek tua yang melakukan tindakan melawan Undang-Undang dengan mencuri buah semangka, berapa orangkah yang dirugikan. Jawabanya pasti. Satu orang. Pemilik semangka. Orang-orang yang mengeluarkan regulasi yang melawan undang-undang merugikan berapa orang? Ratusan juta penduduk Indonesia. Kalau pencuri semangka harus dijebloskan ke dalam penjara, maka harus diapakan orang-orang yang mengeluarkan regulasi ini? Anda tau jawabannya.
                Ini bukan sebuah persoalan kecil. Regulasi-regulasi yang tidak mendukung “kemanusiaan’ ini membawa serta konsekuensi yang luar biasa besarnya. Sebut saja, kontrak kerja. Pengusaha mengekploitasi kaum buruh untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda, sedangkan masa depan kaum buruh tidak diperhatikan. Yang memprihatinkan bahwa ketika seorang bapak keluarga dipekerjakan sebagai tenaga kontrak maka pada saat yang sama dia menggantungkan masa depan dan hidup ratusan juta anak Indonesia. Karena itu, dari sekarang kita semua diajak untuk melek, melihat segala kebijakan penentu kebijakan dengan bijak. Karena mereka suka bijak sana bijak sini demi kepentingan diri, keluarga, kolega dan orang-orang yang dekat dengan mereka.
                Pada titik inilah kita akan ketemu, siapkah yang sesungguhnya paling bertanggung jawab atas kesejahteraan kaum buruh. Jangan lagi berharap pada penguasa. Mereka bukan abdi negara. Mereka adalah juga pekerja sama seperti kita. Mereka juga mencari makan. Bedanya, bahwa kita memberikan bayaran berlimpah kepada mereka, yang tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup mereka, tetapi bahkan berlebihan sampai mereka hidup dalam kemewahan. Sementara kita yang membayar mereka tidak diperhatikan, bahkan kita harus memberikan upeti jika mau mendapatkan perhatian dari mereka.
                Aneh kan? Kalau tidak aneh itu bukan  Indonesia. Karena itu, sekarang saya mengajak semua kaum buruh di seluruh Indonesia untuk berharap pada diri sendiri. Hanya kita sesama kaum buruh yang bisa saling mengerti. Karena itu, rapatkan barisan. Mari kita berjuang bersama-sama untuk merebut hak-hak kita. Ingat organisasi buruh yang solid, terorganisir dan melek hukum adalah satu-satunya senjata yang paling ampuh untuk melawan segala tirani ini. Sekali lagi, mari kita bersatu, berjuang untuk anak cucu kita, untuk masa depan generasi muda bangsa. Perjuangan kita adalah senyum anak cucu kita, jangan lelah. Mari terus berjuang buruh Indonesia, Hidup Buruh Indonesia ...!!

 Sumber : http://matias-guru-pakat.blogspot.com
Baca Selengkapnya...

Sunday, 14 July 2013

PERATURAN MENTERI TENGA KERJA R.I NO.PER-04/MEN/1994

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN  MENTERI TENGA KERJA R.I
NO.PER-04/MEN/1994
TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA R.I.

Menimbang:
a.       bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakatpemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan, hariraya keagamaan sesuai dengan agamanya’masing-masing;
b.       bahwa basi pekerja untuk merayakan hari tersebut memerlukan biaya tambahan;
c.       bahwa untuk merayakan hari Raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari RayaKeagamaan ;
d.       bahwa untuk menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keseragaman mengenaipemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan perluditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat:
  1. Undang-Undang No.3 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun-1951 Nomor 4).
  2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja(Lembaran Negara tahun 1969 No.55,Tambahan Lembaran Negara No.2912).
  3. Keputusan PresideD RI No, 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan VI.
M E M U T U S K A N:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGIPEKERJA DI PERUSAHAAN.

Pasal 1

Dalam Peraturun Menteri ini yang dimaksud dengan:
a.       Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menpekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak baik milik swasta maupun milik Pemerintah
b.      Pengusaha adalah :
  1. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
  2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
c.       Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha_dengan menerima upah.
d.      Tunjangan Hari Raya Kee.gamaan yang selanjutnya disebut THR, adalahpendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepadapekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupauang atau bentuk lain.
e.       Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya redul Fitri bagi pekerja yangberagama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Pasal 2

1.      Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
2.      T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 3

1.      Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan  sebagai berikut:
a.       pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b.      Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerustetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulanupah .
2.      Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah            pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.
3.      Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja(KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama(KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilaiTHR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkankepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Pasal 4

1        Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2)disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
2        Pembayaran THR sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) wajibdibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari, Raya Keagamaan.

Pasal 5

1.      Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecualiminuman keras, obat-obatan atau .bahan obat-obatan, dengan ketentuHn ni_ainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.
2.      Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Pasal 6

1.      Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaanberhak alas THR.
2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tidak berlaku bag pekerja daIam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
3.      Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masakerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yangbersangkutan belum mendapatkan THR.

Pasal 7

1.      Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2.      Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harusdiajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.
3.      Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.

Pasal 8

1.      Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1)- dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai denganketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2.      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pe1anggaran.

Pasal 9

1        Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,
2        Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, jugakepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang  khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tnmbahan lemmbaran Negara Nomor3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.

Pasal 10

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan MenteriTenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta: 16 September 1994

Menteri Tenaga Kerja R. I.
Drs. Abdul Latief
Baca Selengkapnya...

Muhaimin Terbitkan Surat Edaran Soal Pembayaran THR dan Mudik Lebaran Bersama

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

SE tentang THR dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

�Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, �kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Senin (8/7) .

Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan

�Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tegas Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja,, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Melalui surat edaran ini pun , Muhaimin meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.


Baca Selengkapnya...

Sudah benarkah jumlah THR anda? Ayo cek rumus perhitunganya!



Bulan puasa bulan penuh berkah. Berkah didalamnya bagi sebagian orang adalah THR. Penatnya kerja sambil puasa mungkin hilang saat terima THR, begitu lihat saldo ATM, senyumpun mengembang :)

Tapi, sudah benarkah jumlah THR anda? Tahukah anda bagaimana perusahaan membayar THR kepada pegawainya? Atau jangan-jangan tidak sesuai dengan standar yg sudah ditetapkan oleh pemerintah?

Tapi buat apa Mas? Toh biarpun tidak sesuai ga bisa berbuat apa-apa, daripada demo kemudian dipecat? He he he….Ya tidak apa-apa untuk sekedar pengetahuan, siapa tahu anda nanti jadi pemilik perusahaan. Jadi bisa membayar THR pegawai anda dengan baik dan benar. Bisa membahagiakan orang lain adalah kebahagian sejati juga….. amiiin….
Asal anda tidak minta ongkos mudik saja, karena tidak ada dalam peraturan manapun, anda akan ditertawakan saja he he he….Ongkos mudik lebih kepada nurani daripada aturan perusahaan.

 Sampai detik ini norma penghitungan THR masih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Mungkin karena THR merupakan pendapatan tambahan, orang menyebutnya dengan istilah “gaji ke-13″.


Siapa yang wajib membayar THR?

Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.

Apa semua pekerja berhak atas THR?

Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.

Berapa Besar THR Anda?

Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.
  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih   : 1 x upah sebulan.
  2. Masa kerja 3 – 12 bulan              :  jumlah bulan masa kerja  x 1 bulan upah
12 bulan

Lalu, apa yang dimaksud dengan upah? Apakah nilai THR itu dihitung berdasarkan upah pokok saja atau seluruh upah?

Menurut Pasal 3 Ayat (2) Permen 04/1994, yang dimaksud upah adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.

Sebagai contoh: A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT XYZ selama 5 bulan. Sebagai karyawan si A mendapat upah pokok Rp 2.000.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Maka A berhak mendapat THR sejumlah:
5 bulan
———-  x (Rp  2.000.000 + Rp  500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-
12 bulan

Kapan THR harus dibayarkan?
Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.

Bolehkah THR dalam bentuk barang?
Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:
  1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
  2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
  3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
  4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.
Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?

Banyak perusahaan yang memecat (PHK) karyawannya sebelum Hari Raya atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang dipecat (PHK) maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap berhak atas THR.
Lain halnya untuk karyawan kontrak. Karyawan yang kontraknya berakhir paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas THR.

Bagaimana jika perusahaan tidak mampu?

Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak mampu membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang berlaku dengan syarat:
1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepada
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya.
3.Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?

Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.

Apa yang bisa dilakukan jika hak Anda dilanggar?

Jika hak atas THR dilanggar, Anda dapat mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu Anda dapat mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja.

Baca Selengkapnya...

Saturday, 6 July 2013

BURUH BERJUANG MENUJU PERUBAHAN

Membentuk Serikat buruh adalah bagian dari hak buruh yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan, ketika suara hati para buruh tersumbat oleh sistem manajemen imperialis kapitalis, terkerangkeng dalam kurungan serikat buruh yang semu penuh kemunapikan. Buruh terpuruk mengelus dada, disinilah Serikat Buruh sejati dinanti.

Serikat Buruh yang semu hanya bekerja untuk keuntungan pribadinya, dengan nama dan lambang organisasi sekedar simbolisasi semata, tanpa implementasi aksi yang pasti, yaitu berjuang atas nama buruh, melawan tirani manajemen kapitalis imperialis penindas.

Ketika Buruh berteriak dengan suara lantang, menyuarakan suara hatinya yang terhimpit beban ketidak adilan, maka serikat buruh yang semu bekerja seperti polisi intel mencari mangsa, setelah itu terdengar buruh-buruh yang suaranya vokal di Pehaka. Dengan form mengundurkan diri tanpa paksaan.

Serikat buruh seperti ini biasanya hanya dipasang sebagai syarat pelengkap, bumbu pemanis dan tameng penutup kebijakan manajemen cerdas yang menindas.

Jika Serikat buruh yang anda ikuti seperti itu tinggalkanlah, Serikat buruh semu hadir hanya sebagai benalu berjaket simbolisasi serikat pekerja, dalam tindakannya bekerja sebagai serikat pengusaha yang menipu, menggiring anda jadi buruh manut dan berlutut, takut, bermental patalistik ( menyerah pasrah dg keadaan buruk tanpa usaha ). Padahal muka bumi ini luas.

Kondisi buruk ini diperparah oleh para buruh penjilat, yang mencari popularitas dan kedudukan, atau sekedar mempertahankan jabatan, atas nama jabatan ia bertindak semena-mena, ia tidak sadar jabatan itu sementara, ia lupa hidup itu sementara.

Ini jadi bahan perenungan kita bersama, yang memiliki jabatan bersikap bijaklah atas jabatannya, yang memiliki kekuasaan bersikap bijaklah pada wilayah kekuasaanya, yang memiliki bawahan bersikap bijaklah terhadap bawahannya.

Yang manakah Serikat buruh sejati itu, tentu Serikat buruh sejati adalah Serikat yang berdiri di pihak buruh, berjuang untuk buruh, menjadikan organisasinya untuk berlabuh segala keluh kesah kaum buruh, dan mengibarkan layar perjuangannya menuju buruh yang merdeka, berpikir merdeka, dan bertindak merdeka. Dia berlayar menuju pulau harapan dan cita-cita.

Wahai kaum buruh tetaplah kobarkan semangat perubahan, kita jangan bangga dengan kedudukan yang telah dicapai, kita jangan bangga dengan kemenangan yg telah diraih, tetaplah berjuang untuk anak-anak kita dan yang utama, untuk Agama.
Baca Selengkapnya...

SERIKAT BURUH, PARTAI KELAS BURUH, DAN PERJUANGAN POLITIK



Kapitalisme : Kelas-kelas dan Pertentangan Kelas
 
Upah murah, ketidakpastian kerja (lewat sistem kontrak dan outsourcing serta PHK), dan ketiadaan jaminan social tenaga kerja merupakan masalah yang tiap harinya bersentuhan dengan buruh Indonesia.Masalah ini berhubungan erat dengan masalah-masalah lain yang ada pada rakyat mayoritas. Seluruh rakyat berhadapan dengan kebutuhan hidup yang tinggi,ketiadaan lapangan pekerjaan, mahalnya biaya kesehatan dan pendidikan, dll,semakin menyebabkan buruh maupun rakyat mayoritas sulit untuk hidup sejahtera, apalagi untuk mengembangkan aspek-aspek kemanusiaannya (belajar, berkesenian,bersosial) sebagai manusia.
 
Pada saat yang sama, ada sebagian kecil masyarakat yang hidup mewah, berkecukupan bahkan tidak perlu mengeluarkan keringat setetes pun, uang terus mengalir ke brankas mereka. Mereka adalah para pemilik perusahaan/pemilik modal, dimana perusahaannya sendiri seringkali bahkan bukan dijalankan oleh dirinya, melainkan oleh para direktur dan manajer yang diupah tinggi. Mereka juga menguasai bank-bank, pertambangan, industri (pabrikdan jasa), menguasai industri media (tv dan Koran), dan menguasai seluruh barang-barang konsumsi dan kebutuhan hidup sosial manusia lainnya.
Penggolongan masyarakat tersebut (golongan mayoritas: rakyat bekerja keras-hidup sulit & golongan minoritas:para pemilik modal, tidak bekerja-hidup mewah, dan menguasai dan mengaturkehidupan masyarakat) merupakan hasil dari pembagian masyarakat dalam system ekonomi kapitalisme. Kapitalisme, sebuah sistem ekonomi dimana kapital (modal,kekayaan) dan pemiliknya menjadi “Tuhan-Tuhan” baru yang diciptakan dan menjadi penguasa dunia saat ini. Seluruh kebutuhan sosial manusia/masyarakat (makan,pakaian, rumah, sekolah, kesehatan, transportasi, kesenian, bahkan agama, dsb.) diubah menjadi barang dagangan dan dikuasai oleh para pemilik modal. Yang tidak mampu membeli tidak bisa mendapatkannya. Bahkan seluruh nilai-nilai luhur budaya (solidaritas, saling berbagi, tolong menolong dan sebagainya) dihancurkan dan digantikan dengan nilai-nilai baru yang semuanya diukur dengan uang, harta dan kekayaan (menjadi barang dagangan yang harus dibeli). Jadi pembagian kelas yang terjadi di masyarakat bukanlah karena nasib yang ‘memang begitu adanya’, bukan juga karena dunia sudah dibagi menjadi dua kelas sebagaimana adanya siang-malam, baik-buruk, kaya-miskin, dst, melainkan terbentuk dari sistem ekonomi yang dijalankan.
 
Sistem ekonomi-politik kapitalisme dilahirkan, dibentuk, dan lalu dipertahankan oleh pihak-pihak yang diuntungkan oleh sistem itu, yaitu para pemilik kapital/modal. Sebagai contoh para pengusaha/pemilik modal yang bersikeras mempertahankan sistem kerja kontrak danoutsourcing atau menolak upah layak, ini bukan karena mereka tidak tahu kalau buruh tidak sejahtera, tapi karena hanya dengan cara seperti inilah mereka dapat menumpuk keuntungannya dan pada akhirnya dapat mempertahankan system kekuasaan modal ini berjalan.
 
Di sisi lain kelas buruh berkepentingan untuk mendapatkan kesejahteraan. Kepentingan ini jelas bertentangan dengan kepentingan para pemilik modal. Perbedaan kepentingan (antara buruh dan pengusaha) ini merupakan gambaran paling sederhana dan paling jelas bagaimana dalam suatu masyarakat terdapat golongan-golongan yang salingbertentangan kepentingannya, baik secara ekonomi, maupun secara politik.Penggolongan masyarakat dalam ekonomi-politik inilah yang disebut sebagai“kelas-kelas” . Dimana dalam sistem ekonomi kapitalisme, alat-alat produksi (pabrik, tanah, teknologi dll), yang dibutuhkan untuk menghasilkan barang-barang kebutuhan sosial masyarakat justru dikuasai oleh pribadi-pribadi, atau segelintir orang dan bukan menjadi miliksosial (Negara rakyat).
 
Lebih hebatnya lagi, para pemilik modal ini kemudian juga aktif dalam politik, mendirikan partai politiknya ataupun menjadi penyokong utama partai-partai politik ini. Akhirdari semua aktivitas politik ini berikutnya mereka pun dapat menguasai parlemen(DPR/DPRD), dan menguasai pemerintahan. Dengan menguasai pemerintahan dan parlemen, maka seluruh kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah dan parlemen (DPR/DPRD) dapat dipastikan merupakan cermin dari kepentingan dari para pemilik modal ini. Ditambah lagi, agar sukses dijalankannya kebijakan ini,perangkat-perangkat dukungan pun dipersiapkan: dari mulai kampanye palsu(alasan kenapa kebijakan tersebut yang diambil), hingga perangkat kekerasan negara (polisi, tentara, pengadilan dan penjara). Sederhananya, negara pun akhirnya dikuasai oleh mereka.
 
Perjuangan Kelas, Bentuk Perjuangan dan Organisasinya
 
Bagi kita yang sudah pernah dan terbiasa berjuang menuntut kesejahteraan di sebuah perusahaan, atau di berbagai aksi kawasan atau aksi mogok nasional sudah biasa pula bagi kita melihat keberpihakan Negara (pemerintah, aparat, pengadilan, dll) terhadap klas pengusaha/pemilik modal,sebagaimana penjelasan diatas. Tetapi pernyataan ini bukanlah berarti bahwa mayoritas kelas buruh sudah memahami bahwa perjuangan kelas buruh juga harus melakukan perjuangan untuk merebut kekuasaan negara yang dikuasai oleh kelas pemilik modal.
 
Gerakan kaum buruh  yang dipimpin oleh serikat buruh, biasanya hanya menekankan tentang perjuangan ekonomi, yaitu perjuangan yang hanya menuntut sebagian isu atau sebagian tuntutan kelas buruh. Mayoritas kelas buruh pun masih belum paham bahwa akar dari penindasan yang dialaminya saat ini akarnya bersumber dari sistem ekonomi kapitalisme yang dijalankan. Untuk memahami ini, kita harus memahami soal-soalekonomi politik, dan sejarah perjuangan kelas.
Bahwa dalam setiap masyarakat berkelas, seperti halnya dalam masyarakat kapitalisme, pertentangan klas adalah sesuatu yang tak dapat dihindari. Sejak kapitalisme lahir (lebih dari 300 tahun lalu) pertentangan antara buruh dan pengusaha telah dimulai. Dari perlawanan perlawanan sendiri-sendiri, hingga akhirnya membangun perlawanan bersama dalam sebuah organisasi sekerja yang dikenal dengan nama serikat buruh. Biasanya penindasan di tempat kerja dan “perjuangan ekonomi” di tempat kerja (perbaikan upah,kondisi kerja, dll) yang dilakukan oleh buruh di masing-masing perusahaan menjadi motor penggerak lahirnya sebuah serikat buruh di masing-masing perusahaaan. 
 
Kesadaran bahwa, semakin bersatu buruh akan menjadi lebih kuat,dan adanya kesadaran sebagai sesama kelas buruh,  mendorong terbangunnya persatuan-persatuan sesama buruh. Ini mendorong terbentuknya penyatuan serikat-serikat buruhsektoral (sering dikenal dengan federasi), atau persatuan serikat buruhlokal/territorial, atau gabugannya menjadi konfederasi serikat buruh. Bahkan persatuannya terjadi hingga antar negara (federasi/konfederasi  internasional).
Sementara kelas-kelas tertindas lainnya: kaum tani, pedagang kecil, nelayan dan rakyat miskin lainnya, juga menghadapi penindasan yang samaseperti yang dialami kelas buruh. Seperti halnya kelas buruh, kelas-kelas inipun berjuang hanya memperjuangkan kepentingan kaumnya. Misalnya kaum tani berjuang untuk merebut tanah yang dirampas negara (misalnya perhutani) atau oleh pemilik-pemilik modal (pengusaha tambang, hutan, perkebunan dsb), nelayan yang menuntut subsidi BBM, pedagang kecil yang menolak penggusuran atau perjuangan rakyat miskin lain dalam aksi-aksi menuntut hak-hak ekonomi sesuai dengan masing-masing kepentingan ekonomi kelompoknya. Masing-masing kelompok kelas tertindas ini membangun organisasi perjuangannya masing-masing: serikat tani, nelayan, pedagang kaki lima, rakyat korban penggusuran dan lainnya.
 
Perjuangan ekonomi, perjuangan menuntut kesejahteraan sejatinyatidaklah akan pernah tercapai selama akar dari penindasan itu sendiri yaitusistem ekonomi kapitalisme tidak dihapuskan. Sederhananya, kita dapat saksikanbagaimana perjuangan menuntut upah minimum yang layak setiap tahunnya terusterjadi. Karena kenaikan upah sebesar apapun akan diiringi dengan kenaikanharga dan munculnya kebutuhan-kebutuhan sosial lainnya, sesuai dengan tuntutanperkembangan masyarakat. Kenaikan upah menjadi tidak ada artinya dibandingkan dengan kenaikan harga dan kebutuhan sosial lainnya. Demikianlah system kapitalisme berjalan, ia akan menyesuaikan diri atas kenaikan upah yang terjadi di buruh. Kesejahteraan dan keadilan bagi buruh dan rakyat banyak tidak akan dapat tercipta dalam sistem ekonomi kapitalisme.
 
Oleh karena itu, perjuangan ekonomi atau perjuangan menuntut kesejahteraan yang telah dilakukan oleh gerakan serika butuh haruslah dikembangkan dan menjadi bagian dari sebuah perjuangan politik. Yaitu perjuangan untuk melancarkan perebutan kekuasaan politik: pemerintahan,parlemen, dan akhirnya perebutan siapa yang menguasai negara. Menggantikan penguasa negara yang sebelumnya dikuasai oleh kelas pemilik modal, dengan DIRINYA SENDIRI (kelas buruh dan rakyat mayoritas lainnya). Dititik inilah,sebenarnya kaum buruh (dan rakyat pekerja lainnya) mulai membuat perhitungansejati dengan kelas penindasnya selama ini.
 
Dengan dikuasainya negara oleh buruh dan rakyat pekerja, maka berbagai kebijakan yang dihasilkan akan berkebalikan dengan situasi saat ini.Sederhananya saja, misalnya ketika negara dikuasai oleh buruh maka upah buruh akan dinaikkan, tidak boleh ada PHK, jam kerja dikurangi tanpa pengurangan upah sehingga semua orang mendapatkan pekerjaan, sistem kerja kontrak dan outsourcing akan dihapuskan, seluruh kebutuhan-kebutuhan sosial (pendidikansampai perguruan tinggi, pension, kesehatan: baik pencegahan maupun pengobatan,perumahan, perawatan anak, taman bacaan, internet dan sebagainya) yang semula menjadi barang dagangan (harus dibeli) dirubah menjadi hak yang harus dapat dinikmati oleh semua orang tanpa mengeluarkan uang sepeserpun. 
 
Seluruh sumber-sumber kekayaan alam (migas, tambang, hasil hutan dan laut) dan sektorvital untuk rakyat banyak akan menjadi milik negara rakyat pekerja. Pengusaha yang menolak dan melakukan perlawanan seperti lock-out misalnya, bukan saja berhadapan dengan negara melainkan akan berhadapan dengan rakyat. Kaum buruh pastinya, akan siap menjalankan perusahaan-perusahaan yang tidak mau dijalankan pemilik modal. Akhirnya sistem ekonomi pun secara bertahap diubah menjadi sistem ekonomi yang lebih berkeadilan sosial, berpihak ke rakyat banyakdan bukan ke segelintir orang. Sistem ini sering disebut dengan sistemsosialisme, (yang sebenarnya jika membaca sejarah perjuangan kemerdekaan dankonstitusi UUD 45 kita, sistem inilah yang menjadi cita-cita kemerdekaan:mensejahterahkan kehidupan rakyat, dan membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat).Semua hal yang digambarkan diatas sebenarnya sering digaungkan dengan sloganyel-yel; “BURUH BERKUASA, RAKYAT SEJAHTERA!”
 
Serikat Buruh
 
Serikat buruh merupakan bentuk organisasi kelas buruh pertama dan saat ini merupakan organisasi terbesar tempat berhimpunnya kelas buruh secara luas dibandingkan bentuk organisasi buruh lainnya. Sehingga tidak dapatterelakkan bahwa perjuangan politik kelas harus juga dimulai dan dibangun dari sini. Melalui serikat buruh inilah, massa kelas buruh dihimpun guna melakukan melancarkan perjuangan ekonomi sehari-hari (kenaikan upah, penghapusan outsourcing dan sistem kerja kontrak dan sebagainya) atau perjuangan untuk isu-isu tertentu.
Perjuangan ekonomi  sebagai bentuk awal perjuangan kelas buruh merupakan latihan perjuangan dari seluruh massa kelas buruh. Kemenangan-kemenangan kecil (dipenuhinya tuntutan) dan juga kekalahan-kekalahan yang akan terjadi terus menerus, akan menjadi pelajaran penting dan proses pertumbuhan kesadaran politik kelas buruh. Kemenangan utama dari perjuangan kelas buruh terletak pada semakin bersatunya massa kelas buruh sebagai sebuah kelas dan meningkatnya kesadaran perjuangan kelas buruh dari perjuangan ekonomi menjadi perjuangan politik kelas buruh.
 
Perjuangan ekonomi yang dilakukan kaum buruh dan dilancarkan oleh gerakan serikat buruh tidak akan serta merta dapat memunculkan “kesadaran politik kelas” yaitu kesadaran perjuangan untuk merebut kekuasaan politik dari tangan kelas berkuasa dan menghapuskan sistem ekonomi yang menindas yaitu kapitalisme sebagai akar dari penindasan yang dialami kelas buruh dan kelas terhisap lainnya. Walaupun demikian, perjuangan ekonomi yang dilakukan gerakan serikat buruh pun sebenarnya juga bersentuhan “politik” misalnya dalam aksi menuntut upah layak, penghapusan sistem kontrak dan outsoursing, jaminan sosial,pendidikan dan kesehatan gratis dan sebagainya. Sebagaimana dijelaskan diatas,dalam aksi perjuangan semacam ini, kelas buruh melihat bagaimana pemerintah,parlemen (DPR/DPRD), dan partai politik yang ada terlihat berpihak kepada kelas pemilik modal/pengusaha dibandingkan kepentingan kelas buruh. Oleh karenanya,sebenarnya dalam perjuangan buruh yang luas (bukan perjuangan di tingkatperusahaan) yang dilakukan oleh gerakan serikat buruh, juga menghasilkan “BENIH-BENIH”kesadaran politik dan BENIH-BENIH kesadaran perlawanan terhadap sistem ekonomi kapitalsime. Tetapi BENIH tetaplah BENIH yang perlu dirawat, dijaga dan ditumbuhkan menjadi buah”. Mengembangkan “Benih-Benih Kesadaran Politik” ini tidak bisa hanya dilakukan oleh gerakan serikat buruh sendiri, melainkan butuh sebuah partai politik kelas. Sederhananya, serikat buruh adalah sekolahan awal bagi perjuangan massa kelas buruh untuk bisa mengerti mengapa perjuangan politik dan membangun sebuah partai politik kelas harus dilakukan.
 
Perjuangan untuk merebut kekuasaan negara dan menghapuskan penindasan sistem ekonomi, merupakan sebuah perjuangan yang tidak lagi sekedar menuntut atau sekedar meminta belas kasih penguasa dan pengusaha melainkan mengambil hak kekuasaan rakyat (kelas buruh dan kelas tertindas lainnya) dari tangan kelas bermilik saat ini (kelas pemodal/pengusaha). Perjuangan yang memiliki cita-cita demikian, disebut sebagai sebuah perjuangan politik.
Untuk membangun sebuah perjuangan politik, dengan cita-cita mengangkat kelas buruh dan kelas tertindas lainnya menjadi penguasa (secarapolitik dan ekonomi berikutnya – menguasai negara – menjadi pemerintah), tidak cukup hanya menggunakan organisasi serikat buruh. Dibutuhkan bentuk organisasi lain diluar serikat buruh yaitu yang biasa dikenal sebagai partai politik kelas. Perjuangan politik adalah bentuk perjuangan tertinggi dari perjuangan kelas.
 
Partai Politik Kelas
 
Berbeda dengan serikat buruh, partai politik kelas, biasanya anggotanya adalah para pejuang-pejuang buruh dan pejuang rakyat lainnya yang sudah memiliki pengalaman perjuangan sebelumnya di serikat buruh atau serikat rakyat dan memiliki “kesadaran politik” (memiliki pengetahuan tentang sisteme konomi kapitalisme, hakekat dan tujuan serta strategi-strategi perjuangan).Sementara serikat buruh/serikat rakyat adalah organisasi massa (organisasi sekerja), dimana kesadaran dan keaktifan anggotanya sangatlah bermacam-macam.Siapa saja yang mau membayar iuran serikat pada dasarnya dapat menjadi anggota serikat buruh.
 
Pastinya partai kelas buruh berbeda dengan partai-partai politik yang saat ini ada di parlemen atau partai politik yang baru muncul yang akan ikut dalam pemilu 2014 nantinya. Seluruh partai politik ini tidak memiliki kepentingan berbeda satu sama lain. Karena bila dicek seluruh partai yang adadibangun/didirikan, atau setidaknya disokong kuat dan dikuasai oleh parapemilik modal. Sehingga kepentingan mereka pun pada dasarnya tidak berbeda antara satu partai dengan partai lain, mewakili kepentingan segelintir orang/minoritas yaitu kelompok berpunya (pemilik modal). Kalau pun ada bedanya,bukanlah soal yang mendasar, yaitu penolakan terhadap sistem ekonomi kapitalisme yang menindas rakyat (walaupun bisa saja ada anggotanya yang antika pitalisme dan pro terhadap gerakan dan perjuangan buruh). Pertentangan diantara partai-partai ini lebih didasarkan karena mereka ingin kelompok merekalah yang menang pemilu, menang di parlemen (DPR/DPRD), menang di pemilihan presiden dan menguasai pemerintahan. Sehingga nantinya, kelompok mereka lah yang akan menikmati hasilnya (menumpuk kekayaan dan modal).Sementara kaum buruh dan mayoritas rakyat tidak mengalami perubahan apa-apa.
 
Sementara partai kelas buruh, kepentingan sejatinya tidak memiliki kepentingan berbeda dengan kepentingan sejati kelas buruh dan mayoritas rakyat.Kepentingan sejati kelas buruh dan mayoritas rakyat (terlepas apakah buruh dan mayoritas rakyat sudah sadar atau belum) adalah menghapuskan penindasan yang dialaminya, dimana akarnya justru ada pada sistem ekonomi kapitalisme (sisteme konomi setan uang dalam bahasa jaman pergerakan kemerdekaan). Perjuangan tahap pertama yang harus dilalui adalah merebut kekuasaan negara dari kekuasaan kelas berkuasa saat ini (kelas pemilik modal). Inilah tahapan untuk menghapuskan penindasan dan ketidakadilan di masyarakat. Lewat negara yang dikuasai inilah,secara pasti perubahan sistem ekonomi dilakukan, menjadi ekonomi yang berkeadilan bagi rakyat banyak. Jika pergantian kekuasaan sebelumnya (dari Soeharto- SBY), selalu kelompok minoritaslah yang menguasai negara, maka partai kelas buruh bercita-cita menaikkan kaum mayoritas: kaum buruh dan rakyat jelata menjadi penguasa negeri.
Bentuk-bentuk perjuangan politik dari kelas buruh bisa bermacam-macam: dari mulai demonstrasi massa dan pemogokan politik (merubah kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan ekonomi), membentuk partai politik, ikut pemilu dan menempat kan pejuang-pejuangnya di parlemen secara damai, hingga perjuangan jalanan menumbangkan kekuasaan. Sekali lagi yang harus diingat, perjuangan ekonomi dan perjuangan politik harus dilakukan beriringan. Oleh karenanya, partai politik kelas buruh haruslah memiliki hubungan yang erat dengan serikat-serikat buruh, baik yang progresif (merah),yang radikal reformis, bahkan dengan serikat-serikat buruh yang “memble atau yang menjadi kaki tangan pengusaha/penguasa sekalipun”. Karena pada dasarnya karakter-karakter dari serikat buruh yang disebutkan diatas lebih pada pengaruh dari pimpinan-pimpinan serikat buruh tersebut. Sementara di massanya,seringkali jauh lebih maju kesadaran dan keinginan untuk berjuangnya.
 
Situasi Perjuangan Kelas Buruh Saat Ini dan Tugas Mendesaknya
 
Disadari bahwa mayoritas kelas buruh bahkan yang sudah berserikat sekalipun dan sudah terlibat dalam berbagai perjuangan menuntut kesejahteraan, terlibat dalam pemogokan, belum memiliki kesadaran politik untuk berkuasa dan menghapuskan sistem kapitalisme. Mayoritas kelas buruh belum menyadari bahwa selain serikat buruh, mereka membutuhkan partai politik kelas untuk meraihcita-cita perjuangan politik kelas buruh: “Buruh Berkuasa, Rakyat Sejahtera!”
Tetapi disisi lain, terdapat fakta bahwa di kalanganpejuang-pejuang buruh, sebagiannya duduk menjadi pimpinan-pimpinan serikatburuh, sudah menyadari akan kebutuhan ini. Hanya saja, usaha-usaha serius untukmembangun sebuah kekuatan politik kelas buruh (partai politik kelas buruh),tidak dilakukan secara serius. Mayoritas pejuang buruh yang sadar akan halinipun larut pada pekerjaan hanya membangun perjuangan serikat buruhnya. Tetapi, sentuhan-sentuhan politik dalam perjuangan ekonomi yang dilakukan (mogok lokal, mogok nasional, nuntut penghapusan outsourcing dan kontrak,nuntut jaminan sosial, menolak RUU Kamnas dan RUU Ormas, persatuan dan solidaritas sesama buruh/antar serikat, bahkan mendukung calon-calon dalam pilkada ataupun taktik menitipkan calon mereka ke parpol dalam pemilu 2014 dan lain sebagainya) sebenarnya memberikan lahan luas untuk mendorong maju gerakan buruh dari gerakan serikat buruh menjadi sebuah gerakan politik untuk membangun sebuah partai politik kelas buruh. Pekerjaan ini tidak dapat ditunda-tunda lagi.
 
Pembangunan partai politik kelas buruh tentu saja pengerjaannya tidak seperti yang dilakukan seperti “partai-partai buruh” yang pernah dibentuk, yang tujuannya tak lebih dari sekedar dapat ikut serta pemilu, dan dapat ikut serta berkuasa (baca: menikmati kekuasaan bersama kelas penindaslainnya) dan bukan untuk menaikkan kelas buruh menjadi berkuasa dan menghapuskan sistem ekonomi kapitalisme.
 
Organisasi politik kelas buruh (partai kelas buruh) haruslah dibentuk bukan oleh segelintir elit pimpinan serikat buruh yang berkumpul,berkongres dan membentuk partai. Melainkan harus dibangun dari kesadaran gerakan perjuangan kelas buruh saat ini. Artinya, para pejuang buruh dan buruh-buruh maju/sadar, dari serikat manapun yang telah memiliki kesadaran akan pentingnya membangun sebuah partai politik kelas buruh hurus mulai berkumpul,mendiskusikan secara bersama bagaimana membangun organisasi politik ini dan mengembangkannya secara luas kepada anggota-anggota serikatnya yang paling aktif. Persatuan kelas buruh harus ditingkatkan dari persatuan perjuangan serikat buruh menjadi persatuan perjuangan untuk membangun partai politik kelasburuh.
 
Situasi terakhir, terdapat debat di kalangan kawan-kawan pimpinan serikat buruh, atas dukung atau tidak mendukung calon yang dianggap berpihak kepada kaum buruh terutama di Bekasi, terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Ke depan menghadapi pemilu 2014, pastinya banyak debat soal memasukkan atau tidak penting memasukkan pimpinan-pimpinan serikat buruh ke partai-parti politik yang ada untuk menjadi anggota DPR/DPRD. Semuanya iniakan sangat berguna jika saja kita sudah memiliki sebuah organisasi politik,sehingga akan ada kesatuan tindakan, dan manfaat yang lebih jauh bagi gerakan atas pilihan-pilihan ini. Oleh karena terlepas dari debat diatas, kenyataan ini semakin menunjukkan bahwa pembangunan sebuah partai politik kelas buruh harus segera dilakukan. Seluruh pejuang-pejuang buruh dan perjuang rakyat lainnya yang tersebar di berbagai serikat buruh dan organisasi rakyat di masing-masingkota harus segera bertemu merumuskan bagaimana mengawali langkah pembangunan partai politik kelas buruh ini. Sekian, salam juang.

Sumber : http://kibarjuang.com/
Baca Selengkapnya...