Friday, 4 October 2024

SURAT KEPADA KAWAN


 Ini adalah sebuah jalan sulit kawan
Saat hidup ini semakin dihadapkan pada pilihan-pilihan berat
Akankah engkau akan menjadi militan atau anak baik bagi penguasa arus
Menjadi anjing liar yang hidup bebas meski tak terurus
Atau setia menggonggong tiap pagi dan menjilat untuk sekedar bertahan hidup
Dan mesti sabar diikat dan jadi permainan


 Jalan ini semakin sulit untuk ditempuh teman
Saat pilihan hanyalah tunduk atau bangkit melawan
Akankah engkau akan melebur dalam barisan
Mereka yang merasa tak berdaya diperdaya oleh para pemodal
Ataukah berbaris bersama yang muak dengan pembodohan ini




Apakah jawabmu teman?
Tetap diam berkalang dendam atas ketidakadilan ini
Dan melanjutkan hidup dengan mengutuk ketidak mampuanmu menguasai hidupmu
Karena hidup itu sendiri telah tergadai bersama surat kontrak
Karena setiap deru waktu adalah target produksi yang harus dicapai
Hingga bahkan keringatpun tak sempat lagi diseka
Dan jerih payah hanya dihargai sekedar roti penyambung nafas




Jadi,di mana barisanmu kawan?
Akankah kita akan mencoba mengakhiri ketidakadilan ini
Meski harus mati dalam mencoba?
Ataukah tetap menerima kenyatan yang ada
Dengan doktrin "suratan takdir" sebagai pelipur lara
Beritahu aku kawan,waktu sudah semakin dekat
Dan genderang telah terlalu lama dia tabuh
Dan hanya masalah waktulah Revolusi ini akan mengetuk setiap pintu rumah kita
Dan mereka butuh kita.

RAPATKAN BARISAN KAWAN-KAWAN, JANGAN HANYA DIAM !

Tonton You Tube "Surat Kepada Kawan"  klik disini !!
 
Baca Selengkapnya...

Friday, 1 November 2013

KRONOLOGIS DAN NAMA-NAMA BURUH KORBAN BENTROKAN DI KAWASAN EJIP CIKARANG



Pada hari kemarin, 31 Oktober 2013, Buruh Indonesia yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB), melaksanakan kegiatan Mogok Nasional, diikuti oleh 3 juta buruh di 20 Provinsi dan 150 kabupaten/kota di 40 kawasan Industri dimulai dari Pk 06.00.

Mogok Nasional yang sedang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bekasi, tepatnya di wilayah kawasan Industri EJIP, Delta Silicon 1 dan 2, Hyundai, Jababeka 1 dan 2, MM 2100, Cikarang dihadang oleh ASPELINDO, Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila, Ikkapud, dan organisasi liar (Preman) bayaran.  
Menurut Tim Advokasi KNGB, Andriko Otang, massa bayaran tersebut mulai berkumpul sejak Pk 01.00 WIB dini hari di kawasan EJIP dan sekitarnya. Pada Pk 05.30 mereka berkeliling di kawasan EJIP menghalang-halangi buruh yang akan menggunakan hak nya untuk menyampaikan Pendapat di Muka Umum sesuai UU No. 9 Tahun 1998 .

Teridentifikasi sampai saat ini 17 orang menjadi korban luka bacok dan pukul yang dilakukan oleh ASPELINDO, Ormas Pemuda Pancasila, Ikkaput, Preman, dll. Diduga jumlah korban yang belum terindentifikasi jumlahnya lebih besar. Korban terdiri dari 15 orang buruh dan 2 orang security perusahaan." Kata Andriko kepada Seruu.com, Kamis (31/10/2013).Andriko juga mengatakan bahwa 1 orang buruh saat ini dalam kondisi kritis (buruh di PT Abacus Schneider) dan 1 orang luka parah juga akibat luka bacok di kepala (Buruh dari PT. Enkei).
Berikut adalah kronologis dari beberapa kejadian kekerasan yang terjadi di beberapa perusahaan di kawasan industri: PT Abacus Schneider , korban 6 orang (4 pekerja, 2 security) Kronologis: Pk 08.00, rombongan pekerja ke rumah buruh. Dihadang sekitar 100 orang anggota Pemuda Pancasila dengan mobil komando. Pemuda Pancasila menyerang buruh dan dikejar sampai dengan PT Abacus. Disana 4 orang pekerja dipukuli dengan balok dan diinjak-injak. 10 motor dihancurkan dengan dipukuli, 1 motor dilindas dengan mobil komando. 2 orang buruh kabur ke dalam PT Abacus, Pemuda Pancasila menyerang dan menghancurkan pos security. 2 orang security dikeroyok, 1 orang luka bacok.
Nama Korban dari buruh: Sdr. Imron, Sdr. Ade Nurdin, Sdr. Purwoadi, Sdr. Asep ; Nama Korban dari security perusahaan: Sdr. Subandi, Sdr. Joko. PT Ghaza Furindo Korban 1 orang luka bacok di punggung sepanjang 15 cm, 30 jahitan.
Kronologis rombongan pekerja sedang menuju perempatan EJIP. Disana dihadang rombongan Ormas (Pemuda Pancasila, Ikappud, Aspelindo, Preman Ambon) sekitar 30 orang pekerja diserang dengan parang, balok, dan bambu. korban dibacok saat itu, tidak ada upaya perlindungan dari aparat kepolisian. Nama korban dari buruh: Karma Irama PT Tristar Korban 1 orang luka tikam sedalam 3 cm, lebar 2 cm. Pukul 09.30, rombongan pekerja menuju PT Suang In, disana dihadang rombongan orang Ambon. Terjadi bentrok saling lempar batu antar kedua pihak. Salah satu pekerja, Wawan, akan mundur ke belakang tapi motornya mogok. Korban ditusuk pada saat itu. Korban tidak melihat pelakunya dan belum ditemukan saksi. Nama korban dari buruh: Wawan.
Berdasarkan hal ini, Andriko menegaskan Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk tindak Kekerasan yang dilakukan oleh ASPELINDO, Ormas Pemuda Pancasila, Ikkapud, organisasi liar (preman) bayaran ;
  2. Menyesalkan beredarnya kelompok-kelompok liar yang tidak mengajukan pemberitahuan kepada aparat kepolisian dan mengganggu kegiatan buruh yang telah mengajukan pemberitahuan kegiatannya sesuai dengan Undang-Undang.
  3. Menuntut Kapolri untuk bertanggung jawab atas tindakan pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat yang mengakibatkan ada 8 orang korban luka bacok dan pukul ;
  4. Menuntut Kapolri untuk menindak tegas ASPELINDO, Ormas Pemuda Pancasila, Ikkapud, dan Preman yang mengintimidasi dan melakukan tindakan kekerasan kepada Buruh yang sedang melaksanakan Mogok Nasional ; "Apabila tidak ada tindakan tegas dari Kepolisian, maka Buruh akan mengadukan hal ini kepada Presiden RI." Tandas Andriko.(Seruu.com)

Nama-nama buruh yang menjadi korban kekerasan preman dan ormas dalam aksi Mogok Nasional buruh di Kab.Bekasi (Kawasan Ejip,Delta Silicon dan Kawasan Hyunday) :

1. Ade Maulana
Pekerja PT.Abacus
Digebukin, dikeroyok, diseret2 pakai motor. 
Korban Kritis di RS.Hosana Medika.

2. Imron 
Pekerja PT.Abacus
Korban pengeroyokan

3. Subandi 
Pekerja PT.Abacus
Korban di bacok di bagian kepala

4. Joko 
Pekerja PT.Abacus
Dipukul menggunakan balok, korban luka di mulut 10 jahitan

5. Purwo Adi 
Pekerja PT.Abacus
Pengeroyokan, luka sekujur tubuh

6. Wawan Cartiwan 
PT.Three Star korban ditusuk dibagian pinggang kiri menggunakan senjata tajam, luka sedalam 10cm

7. Karna Irama 
Pekerja PT.Ganza Furindo, korban dibacok dibagian punggung, luka sepanjang 15cm

8. Rubi Ratno 
Pekerja PT.Fata Sarana, korban patah tulang lengan kanan akibat menangkis pukulan balok balok kayu

9. Sudiryanto 
Pekerja PT.Cheil Abrasive 
Dipukul menggunakan balok kayu dibagian rahang depan dan pelipis mata

10. Rohmat 
Pekerja PT.Enkei, korban dibacok di bagian kepala, tembus ke tengkorak kepala. 
Korban juga lebam di muka, akibat dipukul dengan balok kayu
11. Suwanto 
Pekerja PT.Enkei, korban dipukul
dengan balok kayu, luka dibagian kaki

12. Diki 
Pekerja PT.Enkei, korban luka-luka di bagian muka, dipukul dengan menggunakan batu

13. Ruri Saputra 
Pekerja PT.Tsuang Hine, korban ditusuk dibagian pinggang sebelah kanan

14. Joko SusantoPekerja PT.Duta Laserindo Metal, korban ditusuk dibagian pinggang sebelah kiri

15. Eko Wanandi 
Pekerja PT.Kyung Shin Indonesia,
Korban di pukul dengan balok di bagian pundak

16. Norman Heriyadi 
Pekerja PT.Kyung Shin Indonesia
Korban di pukul di bagian wajah,
pelipis, dan kuping

17. Mujiono
Pekerja PT. Sakai, korban di gebukin beramai-ramai menggunakan pipa besi di bagian kepala punggung, kuping, leher dan kedua tangan retak

18. Ari Rakum
Pekerja PT.Titian Indah, korban dibacok pada bagian kening sebelah kiri sepanjang 10cm

Keterangan:
17 korban di RS Hosana Medika Lippo Cikarang, 1 korban diRS.Medirosa.
Ada juga 7 korban pekerja PT.Enkei di Klinik Annisa, namun belum terdata nama-namanya.
Update korban yang melapor dan terdata di LBH FSPMI, sampai dengan pukul 22.00 malam kemarin. Masih banyak lagi korban lain yg belum terdata. Korban Kritis 3 orang di RS Hosana Medika yaitu Rohmat, Wawan, dan Ade Nurdin Maulana
Demikian Informasinya.


Terimakasih,


Nyumarno
LBH FSPMI

Baca Selengkapnya...

Monday, 28 October 2013

OUTSOURCING, UPAH MURAH DAN KAPITALISME

Sejak lahirnya kapitalisme, ada dua kelas yang terus bertarung: buruh dan kapitalis. Pertempuran yang tidak terdamaikan ini sebagian besar berkisar seputar upah. Kapitalis ingin memberikan upah yang serendah-rendahnya, yakni hanya cukup untuk biaya hidup seminim-minimnya, sementara buruh terus menuntut upah yang lebih baik.

Banyak isu-isu lain yang juga diperjuangkan buruh, dan pada analisa terakhir mereka adalah turunan dari masalah upah. Misalnya hak berserikat, yang dapat dimaknai sebagai kehendak buruh agar bisa mendapatkan hak demokratis untuk berorganisasi dan menggunakan organisasi tersebut untuk memperjuangkan upah yang lebih baik, karena buruh paham bahwa hanya dengan memiliki organisasi mereka akan dapat berjuang lebih baik. Buruh ingin berorganisasi bukan karena mereka suka berorganisasi, tetapi karena ini adalah salah satu alat perjuangan mereka. Juga misalnya tuntutan tunjangan kesehatan dan sosial, yang juga adalah bagian dari upah, yakni upah tidak langsung. Tentunya juga ada hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan upah, misalnya tuntutan agar tidak diperlakukan semena-mena oleh atasan, yang lebih berkaitan dengan harga diri dan kepercayaan diri buruh.

Lantas dimana posisi tuntutan hapus outsourcing dalam perjuangan buruh? Kapitalis selalu mencari celah untuk mempersulit usaha buruh untuk menuntut upah yang lebih baik. Mereka membuat seribut satu peraturan yang mempersulit pembentukan serikat buruh, mempermudah pemecatan buruh (yang kerap disebut labour market flexibility policy), mengkriminalisasi buruh, dan lain sebagainya. Outsourcing adalah satu cara untuk mempersulit buruh dalam melakukan perlawanan di dalam kerangka hukum yang ada. Dengan outsourcing, perusahaan secara legal mencuci tangan mereka dari tanggung jawab terhadap buruh. Posisi dan status buruh-buruh outsourcing sengaja dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Ini semua agar buruh-buruh outsourcing ada dalam posisi yang sangat lemah dalam menuntut kondisi kerja yang lebih baik. Jadi kita kembali lagi ke masalah upah murah. Pada akhirnya, outsourcing adalah salah satu cara kapitalis untuk menekan upah.

Buruh outsource secara legal tidak bisa menuntut pada pemilik pabrik dimana dia bekerja. Ini serupa dengan situasi buruh ratusan tahun yang lalu, dimana tidak ada hak berserikat dan tidak ada kepastian hukum akan status ketenagakerjaan buruh. Kaum buruh Eropa pada masa silam lalu melakukan perjuangan gigih dan memenangkan hak-hak dasar buruh: hak berserikat dan status ketenagakerjaan yang diakui oleh pemerintah. Perjuangan-perjuangan masif, dengan demo-demo raksasa dan mogok-mogok nasional, dibutuhkan untuk memenangkan hak-hak dasar tersebut, dan ini juga harus dilakukan oleh kaum buruh Indonesia untuk bisa menghapus sistem kerja outsourcing.

Penghapusan sistem kerja outsourcing harus dilihat sebagai perjuangan dasar yang sama pentingnya dengan perjuangan hak berserikat. Selama outsourcing masih ada maka buruh akan terpecah-pecah. Bila gerakan buruh membiarkan – dan bahkan membenarkan – praktek outsourcing di sektor-sektor pekerjaan tertentu, maka apa yang akan menghentikan ini dipraktekkan di sektor-sektor lain di hari depan?

Pada mogok nasional ini, tuntutan penghapusan outsourcing adalah sama krusialnya dengan tuntutan kenaikan upah. Mereka adalah batu pijakan untuk tugas historis buruh yang jauh lebih besar, yakni perebutan kekuasaan ekonomi dan politik dari segelintir pemilik modal dan politisi-politisi hari ini. Hanya karena kita hari ini memfokuskan diri pada tuntutan-tuntutan reforma (upah, outsourcing, dan jaminan sosial), tidak boleh berarti kita melupakan tugas besar kaum buruh untuk memimpin seluruh rakyat tertindas dalam menumbangkan sistem kapitalisme. Selama kapitalisme masih ada, maka semua pencapaian yang telah dimenangkan buruh akan dengan mudah direbut kembali. Lihat saja saudara-saudara kelas kita di Eropa dan AS, dimana hari ini sudah banyak sekali pencapaian-pencapaian mereka yang telah direnggut kembali oleh pemilik modal.

Kawan-kawan buruh, maju serentak menuju kemenangan! Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera!

Sumber :  www.militanindonesia.org
Baca Selengkapnya...

Wednesday, 16 October 2013

Ekonomi Politik Kaum Buruh || Bab 6: Berjuang di Tempat Kerja

Ada banyak perusahaan dan tempat kerja lainnya yang tersebar di berbagai lokasi, kota dan pedesaan. Ada berbagai macam cara pula bagaimana para pemilik perusahaan dan penguasa tempat-tempat kerja ini menata dan mengaturnya. Dan di situlah pula para penjual tenaga kerja (buruh) menjalankan kewajiban kerjanya untuk orang-orang yang mempekerjakannya.

Hubungan-hubungan yang berlangsung di berbagai tempat kerja, memang perlu diamati guna mengumpulkan berbagai informasi dan kemudian melengkapi sebagai rumusan rencana bertindak ketika menghadapi masalah: rumusan tentang berjuang di tempat kerja.

6.1. Apakah tempat kerja itu?

Setiap buruh atau penjual tenaga kerja pasti tahu di tempat seperti apa mereka bekerja. Misalnya, buruh yang bekerja di pabrik, bekerja di perkebunan, bekerja di pertambangan, bekerja di perhotelan, bekerja di bank, kantor LSM, bekerja di sekolah atau universitas, bekerja di kantor-kantor pemerintah, serta bekerja di bandara dan pelabuhan. Semua itu adalah tempat-tempat kerja di mana buruh bekerja.

Pertama, tempat kerja adalah tempat di mana buruh atau penjual tenaga kerja menjalankan kegiatan kerjanya. Tempat kerja berarti tempat tersedianya alat-alat atau sarana-sarana kerja yang dipergunakan buruh atau para penjual tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan kerjanya.

Kedua, tempat kerja juga merupakan tempat di mana perusahaan-perusahaan milik pengusaha dan milik negara atau orang-orang yang menguasainya melakukan penataan dan pengaturan terhadap orang-orang yang dipekerjakan. Tempat-tempat kerja ini diatur berdasarkan hak milik atau otoritas yang dimilikinya. Artinya, tempat kerja ini ada pemilik atau penguasanya.

Ketiga, tempat kerja merupakan tempat di mana masalah-masalah hubungan kerja berlangsung. Buruh sebagai golongan yang dipekerjakan menghadapi berbagai masalah hubungan kerja dalam perusahaan dan tempat kerja lainnya.


Keempat, tempat kerja bisa digunakan buruh untuk melancarkan perjuangannya. Karena munculnya masalah-masalah hubungan kerja, maka buruh juga berjuang mengajukan tuntutan-tuntutannya kepada pihak yang mempekerjakannya.


6.2. Apa yang dialami buruh dalam hubungan kerja?

Hubungan kerja (produksi) adalah hubungan di mana buruh mengeluarkan tenaga kerjanya - sebuah tenaga yang luar biasa hebatnya - untuk menghasilkan produk. Dengan tenaga inilah buruh dapat menghasilkan banyak barang dan jasa sesuai dengan kemampuannya.

Berhubung tenaga kerja melekat dalam tubuh buruh, maka penggunaannya yang terus-menerus pastilah membahayakan kesehatan dan keselamatan buruh. Penggunaannya harus dibatasi, katakanlah, 8 jam sehari. Bila lembur, juga harus dibatasi, terutama yang lebih banyak menggunakan tenaga fisiknya seperti menjahit, memotong, mengangkut dan mengepak barang. Karena mata, tangan dan anggota tubuh lainnya bisa mengalami kelelahan. Penggunaan di luar batas kemampuannya akan merusak sel-sel tubuh buruh.

Dalam bekerja, buruh merasakan dan mengalami kelelahan. Apalagi dengan konsentrasi dan terus-menerus. Terlebih lagi buruh menghadapi bagian-bagian yang sama sepanjang pekerjaannya. Buruh bisa bosan, muak serta sekaligus kantuk. Itu-itu melulu untuk memenuhi kerjanya pada pengusaha. Karena itu, buruh perlu istirahat dan memenuhi kebutuhan hidupnya yang cukup agar buruh dapat memulihkan tenaganya untuk digunakan kembali esok harinya.

Walaupun sudah mengeluarkan tenaga berjam-jam, buruh tak lepas dari pengawasan. Di antara mereka banyak yang dimata-matai ketika bekerja. Bahkan ada yang dimarahi atau dibentak. Bagi buruh perempuan, tak jarang mengalami pelecehan: diganggu secara seksual. Ada yang hamil sulit mendapatkan cuti hamil. Ada pula yang mengalami haid, tak diberikan cuti haid.

6.3. Apakah buruh harus menerima saja nasibnya?

Di antara buruh, ada yang menerima begitu saja nasibnya dan ada pula yang tak hanya berdiam diri diperlakukan sewenang-wenang berdasarkan aturan-aturan pengusaha seperti PHK, upah dan tunjangan kerja yang belum dibayar atau dipotong, pengusaha belum menaikkan UMR, atau dihukum jemur.

Tapi banyak tindakan yang diambil buruh, lebih bersifat spontan: tanpa perencanaan. Ketika menolak diperlakukan sewenang-wenang, buruh secara spontan mengajukan tuntutan baik dalam bentuk petisi dan poster atau pamflet maupun aksi mogok kerja dan demonstrasi.

Walaupun begitu, menolak perlakuan sewenang-wenang dengan bentuk apa pun - sepanjang bukan perusakan atau kriminal (menurut aturan pengusaha yang berlaku umum) - tindakan spontan buruh sudah mencerminkan kemajuan bagi kesadaran buruh itu sendiri. Mereka sudah bisa membedakan mana yang sewenang-wenang dan mana pula yang benar (menurut aturan pengusaha yang berlaku umum).

Aksi-aksi yang dilakukan buruh secara spontan mencerminkan tahapan perkembangan dalam menanggapi perkembangan situasinya. Buruh juga tak perlu berkecil hati karena kelemahan dan kekurangannya dalam membangun alat-alat perjuangannya sendiri. Tahap seperti ini bisa dikatakan sebagai tahap awal, yang harus dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

Yang terpenting bagi buruh adalah semangatnya untuk tidak menyerah atau putus asa terhadap satu-dua kegagalan. Dan yang lebih penting lagi adalah belajar dari kegagalan-kegagalan sebelumnya, sehingga bisa ditarik pelajaran berharga. Buruh harus melatih diri untuk keluar dan membebaskan diri dari keadaan putus asa.

6.4. Apa saja masalah yang muncul di tempat kerja?

Seperti sudah ditunjukkan, tempat kerja merupakan tempat di mana masalah-masalah hubungan kerja dan lainnya muncul dan berkembang. Kita perlu melihat masalah-masalah yang muncul dan berkembang di tempat-tempat kerja.

Pertama, sudah umum bila buruh menghadapi masalah upah. Bisa bermasalah karena pemilik perusahaan belum memberlakukan UMR yang sudah dikeluarkan pemerintah. Bisa juga karena upah yang diberlakukan terlalu rendah. Dan juga bisa karena pihak pengusaha menjanjikan kenaikan upah atau gaji secara berkala setahun atau dua tahun sekali.

Kedua, sudah banyak perusahaan memberlakukan tunjangan. Bahkan sudah berlaku UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Selain asuransi, buruh juga membutuhkan tunjangan kerja (sudah lebih setahun kerja), tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan makan dan transpor. Kalangan pegawai negara dan buruh perusahaan negara sudah umum ada pensiun, tapi perusahaan swasta masih banyak belum punya program pensiun.

Ketiga, berbagai keberhasilan yang diraih perusahaan, buruh juga membutuhkan bonus tahunan atas prestasi yang dihasilkannya. Buruh menyadari bahwa keuntungan-keuntungan perusahaan sama sekali tidak lepas dari hasil kerja mereka. Kesadaran ini telah membangkitkan mereka untuk menuntut bonus dari keuntungan yang selama ini dipetik pihak pengusaha.

Keempat, dalam penerapan perjanjian kerja bisa timbul berbagai masalah baik perjanjian kerja individual maupun kolektif (dengan serikat). Perjanjian kerja individual menyangkut waktu kerja dan jenis pekerjaan beserta disiplin yang diterapkan. Sedangkan kolektif tertuang dalam KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) antara perusahaan dengan serikat buruh. Begitu juga masalah status hubungan baik temporer maupun permanen.

Kelima, buruh juga banyak menghadapi masalah PHK. Perusahaan bisa berdalih karena bangkrut, buruh tidak disiplin, atau buruh mengundurkan diri, PHK terjadi. Setiap usai pemogokan buruh, sering terjadi PHK, karena pihak pengusaha sudah memata-matai orang yang dianggap pemimpin buruh dalam aksi mogok tersebut.

Keenam, banyak tindakan buruh dalam menyampaikan tuntutan di lakukan dengan aksi mogok serta unjuk rasa. Hak mogok bukan hanya diakui, tapi juga sudah dijamin oleh UU. Artinya, bila ada masalah di tempat kerja, buruh berhak mengungkapkannya dengan cara mogok kerja dan unjuk rasa. Mogok dan unjuk rasa ini merupakan salah cara dalam meningkatkan posisi tawar buruh terhadap pengusaha. Cara lainnya adalah berunding dengan pengusaha dalam menyampaikan tuntutan-tuntutan buruh.

Ketujuh, bagi kalangan buruh perempuan secara alamiah mengalami haid dan mereka juga mengalami hamil. Demi kesehatan mereka, seharusnya diberlakukan cuti haid dan hamil (beserta melahirkan). Masalah ini sudah banyak dialami, sehingga pihak pengusaha tidak peduli terhadap buruh yang haid dan hamil. Begitu juga buruh membutuhkan cuti tahunan untuk memulihkan rasa bosan dan muak selama menghadapi situasi di tempat kerja agar mereka dapat memanfaatkan cuti mereka dengan tetap dibayar upahnya.

Kedelapan, setiap tempat kerja, buruh membutuhkan alat mereka berkumpul, meningkatkan wawasan, membahas masalah-masalah mereka secara bersama dan menyampaikan tuntutan bersama di dalam sebuah serikat buruh. Hak buruh berserikat buruh dijamin oleh UU, sehingga tidak ada dalih untuk mencegah buruh membentuk dan menjalankan kegiatan-kegiatan serikat buruh. Pihak pengusaha juga harus menyediakan fasilitas bagi ruangan berkumpul untuk serikat buruh.

Kesembilan, dalam bekerja, buruh pasti mengalami rasa penat, lelah dan capek, sehingga dibutuhkan waktu istirahat untuk memulihkan fisik dan mental mereka. Dalam 8 jam kerja, waktu istirahatnya bisa berlangsung satu jam. Selain itu, dalam seminggu, buruh juga membutuhkan waktu libur sehari atau dua hari.


Kesepuluh, dalam bekerja, buruh harus dilindungi dari kegiatan-kegiatan kerja yang membahayakan dirinya. Setiap tempat kerja harus memiliki ventilasi yang cukup atau ruangan yang cukup bagi kesehatan buruh. Begitu juga dalam menggunakan bahan-bahan kimia, buruh harus disediakan alat pelindung agar tidak membahayakannya.


Kesebelas, bisa terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja. Buruh bisa saja mengalami keracunan makanan atau mengalami luka ketika menjalankan kerja dengan mesin-mesin dan lainnya. Pihak pengusaha harus menanggung pengobatan bagi buruh yang mengalami kecelakaan kerja.


Keduabelas, bisa pula terjadi buruh diperlakukan sewenang-wenang di luar aturan kerja seperti memberlakukan sanksi fisik atau melakukan pelecehan dan diskriminasi seksual terhadap buruh perempuan. Masalah-masalah ini juga bisa memicu konflik terbuka.

Masih banyak lagi masalah-masalah yang muncul di tempat kerja. Tapi secara umum, buruh menghadapi masalah dengan pihak pengusaha atau penguasa tempat kerja. Masalah-masalah ini cukup dipaparkan seperti itu.

6.5. Apakah buruh perlu serikat buruh?

Sebagai golongan mayoritas di tempat kerja, buruh menghadapi berbagai masalah hubungan kerja dan perlakuan yang sewenang-wenang. Untuk memecahkan masalah-masalah hubungan kerja, tak akan dapat dilakukan sendiri-sendiri, melainkan secara bersama-sama. Untuk memecahkan masalah bersama-sama ini berarti buruh mulai membutuhkan organisasi di tempat kerja. Organisasi ini biasa dinamakan serikat buruh.

Pertama, kebutuhan buruh akan sebuah serikat buruh bertujuan memperjuangkan dan memenangkan kepentingan-kepentingan tertentu buruh dalam hubungannya dengan pengusaha. Misalnya, memenangkan kenaikan upah dan tunjangan atau perbaikan kondisi kerja.

Kedua, serikat buruh diperlukan selain alat perjuangan, juga untuk meningkatkan keterampilan buruh dalam berorganisasi. Mereka dapat berkumpul, membahas masalah secara bersama, mengadakan pelatihan, membuat terbitan, penelitian, mengkomunikasikan masalah-masalah, serta meningkatkan solidaritas sebagai golongan senasib sepenanggungan. Serikat buruh menjadi alat perjuangan buruh secara langsung di tempat-tempat kerja.


Ketiga, buruh memerlukan serikat buruh juga dapat digunakan untuk menjalin hubungan dengan serikat-serikat buruh dan organisasi lainnya di luar tempat kerjanya baik secara sektoral maupun non-sektoral. Mereka dapat mengembangkannya menjadi hubungan kerjasama agar meningkat ke tingkat kota, wilayah dan kemudian tingkat nasional dan sampai tingkat internasional. Dengan cara inilah buruh dapat membangun solidaritas yang lebih luas.

6.6. Bagaimana membentuk serikat buruh?

Serikat buruh jelas bukan organisasi pengusaha. Karena pengusaha sudah punya organisasinya sendiri, yakni perusahaan. Bahkan dengan sesamanya, pengusaha membentuk asosiasi-asosiasi seperti Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Secara sektoral, pengusaha punya organisasi seperti API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia). Jadi, serikat buruh benar-benar organisasi buruh.

Bagaimana caranya membentuk serikat?
Pertama, buruh harus berkumpul dan menyampaikan usulan untuk membentuk serikat. Pengusaha tidak dibenarkan ikut campur dalam pembentukan serikat buruh. Setelah berkumpul dan menyampaikan usulan, buruh-buruh yang berada di tempat kerja ini menyatakan kesepakatannya dan membentuk panitia.

Kedua, buruh harus menyelenggarakan pemilihan pengurus (pimpinan) serikat buruh yang hendak dibentuknya. Selain pengurus, buruh juga dapat memilih anggota yang duduk dalam majelis anggota sebagai wakil anggota serikat buruh yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya serikat buruh.

Ketiga, serikat buruh yang dibentuk dan dideklarasi itu, juga harus dibuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga aturannya jelas bagi anggota-anggota serikat yang telah memilih pengurus dan majelis serta bagi anggota serikat, termasuk besar iuran anggota dan cara penarikannya serta mengatur Rapat Anggota secara berkala.

Keempat, pengurus serikat buruh harus menyusun rencana program dan kegiatan-kegiatannya untuk disampaikan rencana ini kepada anggota-anggota serikat. Dengan adanya program dan kegiatan, fungsi serikat buruh dapat berjalan untuk para anggota dan buruh-buruh yang belum menjadi anggotanya.

Cara pembentukan dan pelaksanaan serikat buruh seperti itu adalah demokratis. Karena serikat buruh adalah organisasi dari, oleh dan untuk buruh.


Diskusi
  1. Apa yang Anda ketahui tentang perusahaan dan tempat kerja lainnya? Masalah-masalah apa saja yang muncul di tempat-tempat kerja? Dapatkah diidentifikasi dengan tepat masalah-masalah tersebut? Dapatkah dipilah mana yang prioritas?
  2. Bagaimana pemilik perusahaan dan penguasa tempat kerja mengatur dan mengorganisasikan buruh-buruh yang bekerja? Berapa banyak buruh yang diorganisasikan pengusaha di tempat kerja Anda? Bagaimana keadaan buruh-buruh di situ?
  3. Apakah buruh merasa perlu mengorganisasikan diri sendiri di tempat kerja? Bagaimana caranya membentuk sebuah serikat buruh? Dapatkah serikat buruh Anda berfungsi dalam mengorganisasikan dan memperjuangkan kepentingan buruh? Apakah semua buruh menjadi anggota serikat? Mengapa masih banyak buruh yang enggan menjadi anggota?
  4. Dapatkah buruh membangun serikat buruhnya yang kuat? Bagaimana caranya membangun serikat buruh yang kuat? Apakah buruh dapat mempelajari cara-cara dan teknik-teknik pembangunan serikat buruh yang kuat? Dari manakah sumber-sumber pelajaran itu diperoleh?
  5. Apakah serikat buruh dihidupi oleh anggota? Berapa iuran per bulan yang ditarik dari anggota? Apakah iurannya lancar? Dapatkah dari iuran ini serikat buruh menjalankan kegiatan-kegiatan bagi kepentingan buruh? Apa saja kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan buruh?
Baca Selengkapnya...

Ekonomi Politik Kaum Buruh || Bab 5: Perjuangan Buruh

Memang buruh diikat dalam hubungan kerja (produksi). Tenaga kerja mereka diperas untuk memenuhi target produksi. Hubungan-hubungan ekonomi ini mengakibatkan buruh mengalami ketidakadilan.

Mereka juga dikekang aktivitasnya dan diperlakukan sewenang-wenang. Perundang-undangan, intimidasi dan teror telah menekan aktivitas buruh, bahkan mengalami penindasan dari aparat bersenjata. Akibatnya, buruh terus mengalami perpecahan dan sulit menyatukan kepentingannya secara terorganisasi.

Buruh berusaha keluar dari ketidakadilan ekonomi dan penindasan politik tersebut. Mereka mengembangkan cara-cara untuk keluar dari situasi ini baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Upaya buruh keluar dari situasi ini dapat dikatakan sebagai perjuangan buruh. Perjuangan ini terutama nampak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.

Perjuangan buruh itu merupakan suatu fakta yang tidak terbantahkan yang telah berlangsung sejak tumbuhnya lapisan buruh. Pada masa Orde Baru yang otoriter pun, buruh telah menunjukkan berbagai perjuangannya. Dan selama buruh merasa ada masalah, mereka akan terus melakukan perjuangan dalam berbagai kesempatan terutama dalam menuntut hak-hak mereka.


5.1. Apakah perjuangan buruh itu?


Perjuangan buruh adalah langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang dilakukan buruh dalam mencapai tujuan tertentu baik perjuangan meningkatkan kesejahteraan maupun mempengaruhi kebijakan pemerintah atau negara untuk lebih melindungi hak-hak dan kepentingan buruh. Perjuangan buruh juga bisa meningkat secara politis.

Dalam perjuangan itu selalu digunakan cara-cara dan taktik-taktik dalam mencapai tujuan. Sebuah perjuangan bisa saja berhasil dan bisa pula gagal. Pada suatu saat meraih kemenangan terbatas, tapi pada kesempatan lain justru menemui kekalahan.

Kekalahan bisa digunakan sebagai pelajaran berharga agar perjuangan-perjuangan selanjutnya dapat diperbaiki untuk tidak menghasilkan kegagalan. Dan keberhasilan tidak bisa hanya diukur melalui hasil langsung pada tuntutan seperti upah langsung naik, melainkan juga hasil-hasil tak langsung seperti semakin banyaknya buruh ikut berjuang.


5.2. Bagaimana sifat politik perburuhan?


Tak ada kekuasaan ekonomi cuma dijalankan secara ekonomi belaka. Bukankah pengusaha telah menempuh cara-cara, mengorganisasikan kekuatan, membentuk fungsi-fungsi dan menyusun tujuan-tujuan yang sesuai dengan kepentingan mereka secara keseluruhan.

Atas dasar itu, pengusaha mewakilkan kepentingan-kepentingannya kepada "negara pengusaha" (capitalist state). Negara pengusaha inilah yang menjadi "wakil politik" yang legal dari pengusaha. Bagi buruh, mengenali politik berarti juga mengenali karakter "negara pengusaha" tersebut.

Pertama, pengusaha adalah golongan ekonomi minoritas yang berkuasa. Untuk dapat langgeng, pengusaha butuh alat politiknya yang legal, yakni "negara pengusaha". Negara ini berfungsi untuk melayani kepentingan-kepentingan pengusaha secara keseluruhan: menciptakan kondisi-kondisi yang dibutuhkan untuk akumulasi modal dan menghasilkan kembali sistem pengusaha. Termasuk pula fungsi menundukkan seluruh penduduk terutama buruh di bawah kepentingan pengusaha.

Kedua, agar terkesan mengakomodasi kepentingan semua golongan, diberlakukan sistem multipartai, parlemen dan perundang-undangan. Bisa saja dalam pemilihan umum, wakil-wakil buruh dapat suara dan masuk parlemen. Tapi semua ini dijalankan dalam kerangka "parlemen pengusaha" dan "perundang-undangan pengusaha". Karena itu, UU perburuhan yang dihasilkan tak pernah bersifat radikal terhadap pengusaha. Selalu saja merugikan kepentingan buruh.

Ketiga, berbagai propaganda yang sesuai dengan kekuasaan pengusaha terutama ditujukan untuk memecah-belah buruh sebagai golongan yang diupah atau digaji. Misalnya, profesional dan eksekutif terlalu bangga terhadap julukan-julukannya, sehingga mereka "merasa" berbeda dengan golongan buruh pabrik. Orde Baru memaksa buruh memakai konsep "karyawan" dan HIP (Hubungan Industrial Pancasila). Terpecah-belahnya kaum buruh melalui propaganda pemisahan buruh kerah putih (white collar) atau buruh berdasi dari buruh kerah biru (blue collar) telah membutakan mata pikiran buruh kerah putih untuk meletakkan dirinya sebagai golongan yang sama-sama diupah atau pemakan gaji.

5.3. Apakah buruh punya kekuatan?

Tapi politik seperti itu barulah sepihak belaka: orientasi pengusaha. Buruh tak diajak untuk mengenali kekuatannya sendiri. Buruh diseret-seret dalam perangkap yang ditata oleh golongan pengusaha dan "negara pengusaha". Sehingga buruh tak bisa keluar dan membebaskan diri dari pikiran yang menawan mereka untuk mengembangkan kekuatannya sendiri. Buruh tak pernah bisa bersatu dan membangun solidaritas dengan sesama golongannya.

Padahal, politik perburuhan yang berkembang selama ini sesungguhnya adalah hasil-hasil politik yang ditata, diatur dan diberlakukan menurut cara-cara, kekuatan-kekuatan, fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan golongan pengusaha demi langgengnya sistem ekonomi pengusaha. Kaum buruh tak pernah meletakkan politiknya untuk menata, mengatur dan memberlakukan politik menurut cara-cara, kekuatan-kekuatan, fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan yang memajukan kepentingan buruh dalam jangka panjang.

Sebaliknya, bila dilihat dari apa yang dihasilkan buruh berupa barang-barang dan jasa-jasa bagi kebutuhan masyarakat, segera bisa dirasakan betapa buruh memiliki kekuatannya yang hebat. Dengan tenaga kerja yang dikeluarkannya, kaum buruh telah menghasilkan prestasi ekonomi bahkan peradaban suatu masyarakat yang gemilang.

Kesadaran buruh terhadap kekuatannya sendiri adalah sangat penting bagi proses peletakan dasar-dasar perjuangan buruh. Bagaimana mereka dapat memiliki dasar-dasar yang cerdas dalam membangun kekuatan bersama?

5.4. Apakah buruh terus berjuang?

Buruh berjuang? Fakta atas berjuangnya buruh sudah tak terbantahkan lagi. Buruh terus berjuang dengan berbagai tuntutan yang diajukan mereka baik kepada pengusaha maupun pemerintah. Di mana saja buruh-buruh berhimpun dan kapan saja mereka pandang perlu mengambil prakarsa, pada setiap momen itu pulalah mereka melancarkan perjuangannya.

Pertama, buruh menunjukkan perjuangannya dengan cara mengusulkan atau mengajukan petisi tuntuan kepada pengelola perusahaan atau tempat-tempat kerja seperti mendatangi pengelola baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Kedua, buruh mengajukan tuntuan-tuntutan mereka dengan cara melakukan aksi pemogokan. Aksi bisa berjalan di dalam perusahaan atau tempat kerja dan bisa pula di luar tempat kerja mereka.

Ketiga, buruh melakukan perjuangan dengan cara mendatangi kantor pemerintah seperti Depnaker maupun parlemen DPR/DPRD agar aparat negara (state apparatus) memberikan tekanan terhadap perusahaan atau penguasa tempat kerja mereka.

5.5. Mengapa buruh berjuang?

Buruh dan pengusaha memang saling membutuhkan, karena keduanya terlibat di dalam hubungan kerja (produksi). Tapi, mengapa buruh harus berjuang menghadapi pengusaha?

Pertama, buruh dan pengusaha berada dalam hubungan yang saling bertentangan. Buruh adalah golongan yang diupah dan pengusaha adalah golongan pengupah. Pengusaha punya motif mengejar laba dengan cara menekan upah, sedangkan buruh punya motif meningkatkan upah.

Kedua, buruh merasakan ketidakadilan, karena hasil kerja yang sudah dipenuhinya telah memajukan perusahaan dan memperkaya pengusaha. Sementara buruh tidak menikmati hasil kemajuan perusahaan dan kemakmuran pengusaha. Mereka menderita secara ekonomi.

Ketiga, aturan-aturan termasuk disiplin kerja yang diterapkan pengusaha sering dirasakan melewati batas, sehingga memberatkan atau menekan buruh. Mereka merasa diperlakukan sewenang-wenang dan pada gilirannya mereka tidak bisa lagi menerima perlakuan tersebut.

Keempat, sejumlah perusahaan atau tempat kerja dibiarkan dengan kondisi kerja yang buruk. Buruh bisa mengalami sesak nafas dan penyakit paru-paru lainnya, rusaknya pendengaran (telinga), serta kecelakaan kerja baik akibat penggunaan alat-alat berat maupun bahan kimia yang berbahaya.

Kelima, buruh merasa diperlakukan tidak adil oleh kebijakan pemerintah dan perundang-undangan. Kebijakan pemerintah dan produk hukum yang dikeluarkan merugikan buruh seperti memberlakukan upah yang rendah dan mengekang buruh untuk berserikat.

5.6. Bagaimana caranya buruh berjuang?

Buruh punya berbagai cara untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya sebagaimana yang sudah ditunjukkan pada point 5.3. Secara garis besar dapat dikelompokkan dalam dua cara.

Pertama, buruh sering memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya secara spontan. Mereka bisa melakukannya dengan cara sendiri-sendiri dan bisa juga bersama-sama seperti pemogokan dan demonstrasi. Perjuangan spontan ini sifatnya sesaat atau ad hoc (khusus dan sementara).

Kedua, peningkatan perjuangan buruh bisa mendorong mereka menyusun rencana perjuangan yang lebih terumuskan. Mereka membentuk kelompok dan kemudian mendirikan serikat buruh sebagai alat perjuangannya. Dalam rumusannya, serikat ini menetapkan fungsi-fungsi pengorganisasian buruh dengan berbagai kegiatan yang bisa dijalankannya.

5.7. Perlukah buruh bersatu?

Ketika buruh melancarkan aksi pemogokan sebagai kekuatan kolektif, sebenarnya buruh sudah merasa bersatu. Dengan bersatu dalam pemogokan, buruh sudah menunjukkan kekuatannya. Tapi merasa bersatu seperti itu barulah bersifat spontan, belum menunjukkan kebutuhan yang berjangka panjang. Buruh perlu bersatu bukan karena didasarkan pada kepentingan sesaat.

Pertama, dalam perusahaan dan tempat-tempat kerja lainnya, buruh harus menyadari bahwa mereka adalah golongan yang sama, yakni sama-sama diupah dan digaji. Buruh harus merasa bahwa mereka merupakan satu golongan yang mengalami ketidakadilan ekonomi secara bersama.

Kedua, secara bersama (kolektif), setiap buruh juga menghadapi masalah-masalah yang sama dalam hubungan mereka dengan pengusaha. Mereka bisa menghadapi UMR yang rendah bersama-sama. Mereka juga bisa diperlakukan sewenang-wenang secara bersama.

Ketiga, dengan mengalami kenyataan pahit bersama-sama, sering menimbulkan rasa senasib dan sepenanggungan di antara buruh. Rasa solidaritas ini merupakan potensi bagi keperluan buruh untuk bersatu: membangun kekuatannya.

Keempat, berbeda dengan pengusaha, karena pengusaha sudah terwakili kebersatuan mereka di dalam sistem yang mereka bangun, atur dan berlakukan kepada buruh dan seluruh penduduk. Mereka punya perusahaan, asosiasi pengusaha, negara pengusaha, sistem hukum, sistem budaya dan ideologi. Buruh juga perlu membangun sistem perjuangannya.

Dengan begitu, untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya, buruh membutuhkan persatuan di antara mereka sebagai sebuah golongan yang mengalami ketidakadilan.

5.8. Apakah buruh itu pelaku perubahan sosial?

Setiap orang yang menjadi buruh patutlah merasa bangga, karena mereka digolongkan sebagai golongan yang tak pernah berhenti untuk berjuang. Karena terus-menerus berjuang, banyak ilmuwan yang kritis dan peneliti yang jujur, merasa kagum terhadap apa yang telah dilakukan buruh bagi masyarakatnya.

Sebagian dari hasil pengamatan dan penelitian mereka, disimpulkan bahwa kaum buruh digolongkan sebagai "pelaku perubahan sosial" atau "arsitek perubahan" ke arah masyarakat yang demokratis dan adil-sejahtera. Pengalaman perjuangan buruh di Korea Selatan, Thailand, Afrika Selatan dan Argentina, telah menempatkan kaum buruh sebagai "pelaku perubahan sosial" tersebut.

Munculnya "negara kesejahteraan" (welfare state) di Eropa Barat sama sekali tak bisa diabaikan dari perjuangan kaum buruh. Dari perjuangan buruh itulah masyarakat di negeri-negeri ini mendapatkan berbagai fasilitas murah dan gratis serta tunjangan sosial dari negara.

Sungguh besar jasa kaum buruh dalam membuahkan perubahan-perubahan tersebut. Melalui berbagai gerakan perjuangan buruh, prestasi-prestasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta demokratisasi, dapat mengalami kemajuan.

Begitu juga perjuangan kaum buruh di Indonesia. Walaupun hasilnya masuk ke kantong-kantong pengusaha, tapi kemampuan ekonomi yang dikeluarkan kaum buruh telah ditunjukkan dengan prestasi mereka dalam menggenjot penghasilan ekspor manufaktur ringan seperti tekstil, pakaian jadi, sepatu dan kayu lapis sepanjang dekade 1980-an dan awal 1990-an. Tak ada keberhasilan ekonomi tanpa sumbangan penting yang diberikan kaum buruh.

Menyadari betapa kaum buruh telah menunjukkan sumbangannya yang sangat berarti bagi ekonomi maupun prestasi lainnya bagi masyarakatnya, maka kesadaran buruh sebagai "pelaku perubahan sosial" sangatlah penting untuk dimajukan. Kesadaran dan kebanggaan ini haruslah menjadi pendorong semangat dan mental bagi buruh sebagai pelaku - bukan menerima atau menangisi nasibnya yang diperas oleh pengusaha dan diperlakukan sewenang-wenang oleh negara.

Setiap buruh yang menyadari kedudukan mereka sebagai "pelaku perubahan sosial", pada umumnya tidak gampang menyerah. Mereka berusaha memupuk semangat dan mental rekan-rekannya untuk terus terlibat sebagai arsitek atau pelaku dalam berbagai perjuangan buruh.

5.9. Mengapa buruh sebagai pelaku perubahan?

Pengusaha adalah golongan pendiri dan sekaligus pemetik laba dari sistem produksi dan pasar kapitalis yang dibangunnya. Kedudukan pengusaha sangat strategis sebagai penguasa sistem ekonomi. Penguasa ekonomi berarti penguasa atas seluruh masyarakat - pemegang kendali tatanan masyarakat. Sistem politik (negara), hukum, budaya dan ideologi mengabdi pada kepentingan golongan pengusaha.

Golongan pengusaha dengan segala kekuatannya berusaha bukan hanya mempertahankan, tapi juga memperbaiki sistem ekonomi yang sudah dihidupi dan menghidupinya. Sebagai penguasa ekonomi, pengusaha pasti berurusan dengan golongan yang dikuasai dalam ekonomi pula. Pengusaha membutuhkan buruh walaupun dalam hubungan yang saling bertentangan.

Buruh adalah golongan yang dipekerjakan dan diupah oleh pengusaha. Walaupun begitu, buruh justru memiliki kepentingan yang berlawanan dengan pengusaha. Bila pengusaha menekan tingkat upah, buruh justru memperjuangkan upah yang lebih baik. Sekalipun membutuhkan buruh, pengusaha juga memusuhi buruh. Permusuhan abadi ini akan membuat keduanya selalu dalam pertentangan atau perselisihan.

Seperti juga pengusaha, kedudukan buruh sangat strategis, karena letaknya dalam sistem produksi komoditas. Kedudukan ini pula yang memungkinkan buruh dapat memainkan perannya sebagai pelaku atau arsitek perubahan sosial bila buruh berhasil tahap demi tahap membebaskan diri dari kepungan dan kungkungan sistem pengusaha.

5.10. Bagaimana mencipta alat perjuangan buruh?

Buruh tak akan dapat mengubah nasibnya dan menjadi pelaku perubahan sosial tanpa secara konsekuen memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya, entah sesaat dan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang.

Buruh perlu memperjuangkan upah yang layak agar tak hanya sekadar mempertahankan hidupnya belaka. Buruh juga butuh rumah, tak sekadar kamar kontrakan atau beristirahat di bedeng-bedeng. Mereka butuh pakaian dan sepatu yang cukup. Buruh juga butuh hiburan untuk memulihkan kesuntukan kerja.

Buruh juga perlu berjuang menuntut perbaikan kondisi kerja. Buruh yang bekerja di tempat-tempat dan dengan bahan-bahan berbahaya perlu menuntut perbaikan agar kesehatan dan keselamatan mereka tidak terancam.

Untuk memperjuangkan tuntutan-tuntutannya, buruh perlu mengidentifikasi atau mengenali masalah-masalah apa saja yang dihadapi di tempat-tempat kerja mereka. Selain itu, buruh harus mencipta alat perjuangannya sendiri. Caranya adalah dengan membentuk dan menjalankan organisasi sendiri.

Tapi untuk melancarkan perjuangan secara teratur dan sistematis (terencana), buruh harus menciptakan dan mengembangkan alat-alat perjuangannya. Dengan alat-alat inilah buruh dapat mengerahkan tenaga-tenaga kreatif mereka sebagai arsitek perubahan sosial.

5.11. Apa saja alat perjuangan buruh?

Kita sudah mengenali alat-alat yang dipergunakan oleh pengusaha sebagai golongan minoritas yang berkuasa. Mereka tak hanya punya alat-alat seperti perusahaan dan penjaga keamanan, tapi juga alat-alat politik, hukum, pendidikan dan teori-teori ekonomi serta media massa. Alat politiknya adalah negara: mulai dari tentara, polisi, dinas rahasia (mata-mata), pemerintah dan parlemen serta partai pro pengusaha. Alat-alat hukumnya seperti perundang-undangan, pengadilan dan pengacara mereka. Alat-alat pendidikan adalah sekolah dan lembaga pendidikan lainnya yang sejalan dengan kepentingan pengusaha. Juga punya alat-alat pembenar ekonominya yang disusun oleh teoritisi-teorisi dan penasehat-penasehat ekonomi mereka.

Untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan-kepentingan buruh agar dapat efektif, buruh juga membutuhkan alat-alat perjuangannya. Apa saja alat-alat perjuangan buruh yang harus diciptakan dan ditata?

Pertama, sama seperti pengusaha menciptakan alat-alat ekonominya berbentuk perusahaan, maka buruh juga perlu alatnya sendiri berupa serikat-serikat buruh. Bila pengusaha bisa menjalankan perusahaannya untuk meraih keuntungan, maka buruh juga harus melatih diri untuk bisa menjalankan kegiatan-kegiatan serikat buruh secara efektif untuk menyatukan kepentingan ekonomi kaum buruh.

Kedua, jika pengusaha mempunyai alat politiknya berupa negara, maka buruh juga harus punya alat perjuangan politiknya berupa sebuah partai pro buruh. Partai harus membuat buruh melek politik dan menegakkan kepemimpinan buruh yang bertentangan dengan politik pengusaha. Partai harus digunakan untuk menyatukan kepentingan politik semua buruh.

Ketiga, pengusaha mempunyai alat-alat pendidikannya seperti sekolah untuk mendapatkan kembali tenaga kerja yang terdidik dan segar, maka buruh juga harus menciptakan alat-alat pendidikannya sendiri seperti lembaga-lembaga pendidikan buruh yang konsisten dan konsekuen bagi perjuangan buruh.

Keempat, pengusaha punya alat-alat propagandanya seperti media massa dan kantor-kantor iklan, maka hal yang sama buruh juga perlu menciptakan alat-alat propagandanya sendiri yang bertentangan dengan kepentingan pokok pengusaha. Alat propaganda ini harus digunakan untuk menyatukan kepentingan pikiran dan kesadaran kaum buruh.

Tanpa alat-alat perjuangannya, buruh akan sulit dan bisa tak mungkin memperjuangkan kepentingannya secara berhasil. Yang juga harus dipertimbangkan, buruh punya kekuatan terpenting dan paling bernilai, yakni tenaga kerja. Seharusnya, buruh bukan hanya bisa menciptakan alat-alat perjuangannya, tapi juga bisa membalikkan keadaan di mana pada akhirnya seluruh kekuatan pengusaha hancur berantakan.


Diskusi
  1. Apa yang Anda ketahui tentang perjuangan buruh? Mengapa buruh berjuang? Atas dasar tujuan apa buruh berjuang? Siapa lawan buruh ketika berjuang?
  2. Apakah buruh perlu bersatu? Mengapa buruh harus bersatu untuk memperjuangkan hak-haknya? Tapi, mengapa sulit menyatukan kaum buruh? Dapatkah kesulitan itu dipecahkan? Bagaimana cara memecahkannya?
  3. Apa buruh memerlukan alat (sarana) perjuangannya? Apakah buruh sudah punya alat perjuangannya? Bila sudah punya, apakah alat-alat perjuangannya sudah berfungsi?
  4. Apakah alat perjuangan itu efektif untuk menyatukan kaum buruh? Bagaimana caranya untuk mengefektifkan alat perjuangan buruh?
  5. Adakah pihak lain yang mendukung perjuangan buruh? Apa motif mereka mendukung perjuangan buruh? Apakah ada dampak positifnya bagi buruh atas dukungan tersebut?
Baca Selengkapnya...