Saturday, 12 January 2013

Penuntun Kaum Buruh Bab I : Penyebab di Indonesia Ada Perkumpulan

BAB I: PENYEBAB DI INDONESIA ADA PERKUMPULAN

Oleh Semaoen (1920)

Pada zaman sekarang di Indone­sia ramai dibicarakan tentang berbagai macam "Perkumpulan" atau vereniging. Apa sebabnya di tanah air kita sekarang muncul sekian banyak perkumpulan? Pertanyaan memang mudah dibuat, tetapi susah untuk dijawab hanya dengan sepatah dua patah kata. Menjawab pertanyaan ini secara jelas sama halnya dengan menceritakan hakikat tanah air Indonesia dalam berpuluh-puluh halaman buku. Saya tidak bermaksud menulis sejarah Indonesia di sini, melainkan hanya akan membuka sedikit hal-hal yang menyebabkan munculnya berbagai macam perkumpulan, saya mulai:

Ketika di Indonesia belum ada sepur atau trem (kereta api), maka keadaan negeri ini sunyi, sepi, tentram, dan damai. Begitu juga penduduknya (rakyatnya) yang hidup, berpikir, berbudi, serta bekerja dengan sabar dan damai. Hampir semua rakyat Indonesia mempunyai sebidang tanah yang memberikan peng­hasilan dan penghidupan baginya. Sebagian menjadi tukang-tukang kayu, tukang emas, tukang tenun (membuat kain tenunan, saudagar kecil, dan sebagainya). Sebagian yang lain menjadi priyayi­-priyayi yang mengatur hubungan antara penduduk yang satu dengan penduduk lainnya, supaya tidak ada yang berbuat jahat dan merugikan kepentingan masing­-masing orang. Golongan priyayi yang mengatur negeri itu mendapatkan imbal­an berupa makanan dan penghidupan dari rakyat. Sebagian kecil lainnya menjadi dukun-dukun, guru-guru agama, nelayan, dan sebagainya. Pada waktu itu juga sudah ada bermacam-macam pekerjaan dan mata pencaharian. Tetapi sifat mata pencaharian pada waktu itu lain sekali dengan sekarang, sebab meskipun nama pekerjaannya berbeda-beda, tetapi hampir semua orang, yang bekerja itu merdeka dalam mengatur pekerjaannya masing­-masing. Yang bertani merdeka di ladangnya, bebas menentukan usaha sendiri, waktu untuk mulai bekerja, lamanya bekerja, dan sebagainya, asal saja aturan-aturannya itu cocok dengan hari, bulan, dan tahun. Yang membuat kain-­kain tenun juga merdeka mengatur pekerjaannya sendiri. Pendek kata hampir semua penduduk merdeka dan kuasa mencari penghasilan dan penghidupan. Merdeka mengatur sendiri pekerjaannya, "kuasa mengatur" pendapatan atau hasil dari pekerjaan mereka. Dan karena mereka mempunyai kemerdekaan atau ke­kuasaan itulah maka mereka dapat hidup damai, senang, dan sabar. Mereka (nenek moyang kita) belum pintar atau banyak memiliki pengetahuan yang beraneka macam sebagaimana orang zaman sekarang, tetapi mereka hidup senang dan selamat.

"Merdeka" dan "kuasa" adalah jalan pertama guna mendapatkan "kesenangan" dan "ketenangan" dalam semua hal.

Apakah sebabnya orang-orang kuno hidup secara merdeka dan kuasa me­ngatur sendiri pekerjaan dan penghasilan­nya?

Jawab: Karena masing-masing orang mempunyai alat atau perkakas bekerja sendiri, misalnya orang yang berladang mempunyai tanah, pacul, bajak, dan sebagainya. Yang membuat tenunan mempunyai perkakas sendiri, dan begitu seterusnya. Hampir semua orang mempunyai perkakas sendiri, untuk bekerja mencari penghasilan dan penghidupan. Pada waktu itu semua perkakas bentuknya kecil-kecil dan hanya bisa dipegang dan dipakai untuk bekerja oleh satu orang saja. Itukah sebabnya mengapa masing-masing orang juga merdeka dan kuasa mengatur pekerjaan dan penghasilannya?

Hampir semua orang menjadi tuan bagi dirinya sendiri, hampir tidak ada kaum buruh, dan kaum majikan (tuan yang memberi pekerjaan pada kaum buruh).

Dalam zaman kuno itu hampir semua penduduk dapat bekerja dan hidup menurut kehendaknya sendiri, sesuai dengan kepintarannya dan kesenangan hatinya sendiri, sehingga mereka mampu mencari makan makan sendiri, banyak atau pun sedikit. Karena hampir semua orang dalam mata pencaharian dan penghidupannya merdeka dan kuasa, menjadi tuannya bagi dirinya sendiri, maka pada zaman itu tidak perlu ada perkumpulan. Sebagian besar rakyat Indonesia pada zaman kuno itu tidak merasakan bahwa negerinya Indo­nesia diurus oleh rajanya sendiri atau oleh bangsa Belanda, mereka hanya merasa hidup merdeka dalam mencari makan! Nah, kurang apalagi? Dan karena di zaman kuno itu perkumpulan memang tidak diperlukan, maka perkumpulan sebagaimana yang sekarang muncul begitu banyak, tidak ada sama sekali.

Saudara-saudara sekalian sekarang sudah saya tunjukkan hal-hal yang ada di zaman kuno yang menyebabkan tidak adanya berbagai perkumpulan pada waktu itu.
Tetapi pada zaman sekarang ini ada berbagai macam perkumpulan. Jadi banyaknya perkumpulan di zaman kita ini pasti ada sebabnya juga sehingga memaksa pada orang banyak supaya mereka ikut berkumpul-kumpul.

Apa sebabnya?

Jawab: Sebab pada zaman sekarang sifat pekerjaan dan mata pencaharian berbeda dibandingkan zaman dulu. Dulu orang merasa tidak perlu ikut berkumpul­-kumpul, tapi sekarang sangat perlu berkumpul-kumpul untuk kehidupan dan keselamatan orang banyak. Sifat dari pekerjaan dan mata pencaharian di zaman sekarang memaksa orang untuk berkumpul-kumpul, berikhtiar bersama guna keperluan hidupnya.

Di Indonesia hawanya tidak begitu dingin dan meskipun kita telanjang, asal bisa makan maka kita tentu masih bisa hidup. Terbawa oleh hawa dingin di Eropa, penduduk di sana terpaksa berusaha lebih giat untuk kelangsungan hidupnya daripada penduduk di Indone­sia (tropis). Usaha yang lebih keras itu sudah memberikan hasil berupa tanah yang luas, hasil-hasil kepandaian atau perkakas dan kepandaian mencari penghasilan untuk menjaga dan melangsungkan hidupnya.

Jadi terpengaruh oleh hawa dingin di Eropa maka penduduk di sana lebih cepat mendapatkan kemajuan dalam kehidup­annya, sedangkan karena terpengaruh hawa panas yang sering membuai tidur dan angan-angan manusia, maka di bagian dunia sebagaimana di Indonesia ini, orang-orangnya kalah cepat dan terlambat mendapat kemajuan dalam kehidupannya dan daIam menjaga kelangsungan kehidupan itu. Penduduk di negeri yang hawanya panas justru lebih cepat menerima ilmu-ilmu gaib sebagai suatu "agama" dan keselamatan "batin". Karena mereka terpengaruh oleh hawa panas, angan-angan atau pikiran mereka seringkali memikirkan dengan diam-­diam semua masalah kebatinan itu. Itulah sebabnya mengapa negeri-negeri berhawa panas seperti Arab, Hindu (India), Tionghoa (Cina) dan sebagainya, menjadi tempat-tempat penting dalam perkembangan ilmu gaib, atau sering dikatakan oleh Tuhan Allah yang Maha Kuasa menjadi tempat turunnya para Nabi atau Begawan besar.

Perbedaan antara hawa yang dingin dan panas itu menimbulkan adanya perbedaan dalam hal cepat dan lamban­nya kemajuan lahir dan batin. Daerah dingin seperti Eropa mengalami kemajuan lahir atau kemajuan hidup di dunia secara cepat, sedangkan daerah panas mempercepat kemajuan batin, kesabaran hati, dan halusnya budi.

Begitulah, terpengaruh oleh hawa dingin tadi maka ketika orang-orang di In­donesia belum mengetahui bentuk senapan, di Eropa sudah ada bedil. Selain itu ketika di Eropa sudah ada sepur atau trem (kereta api), di Indonesia belum ada kecuali dokar, kereta (kuda) atau cikar. Dulu di Eropa sudah ada pabrik-pabrik (mesin-mesin) kain, pabrik meriam, pabrik besi, pabrik perkakas rumah, kapal api dan sebagainya, tetapi di Indonesia masih sunyi dan belum ada berbagai alat atau perkakas kerja sebagaimana di Eropa.

Karena Indonesia sebelumnya sudah kalah dalam kemajuan perkakas kerja dan alat pendukung mata pencaharian serta penjagaan atas kehidupan itu, maka ia dalam perkara lahir "takluk untuk sementara waktu". Begitulah, Indonesia sampai sekarang masih takluk pada Belanda, tetapi akhirnya akan dapat terlepas juga kalau rakyat di sini sudah cukup pintar untuk menuntut atau menyamai kepintaran dan kepandaian orang Eropa.

Kelak kemajuan lahir ini akan membawa perubahan baru dalam ke­hidupan penduduk Indonesia yang terbelakang. Kain-kain, cangkir, piring, dan sebagainya dapat didatangkan dari Eropa ke sini dengan menggunakan kapal­-kapal api, dan kopi, teh, beras, tembakau, gula, dan sebagainya bisa dibawa dari In­donesia ke Eropa. Jadi di sini terjadi "tukar menukar penghasilan" dan karena Indo­nesia kalah dalam pengadaan alat-alat penunjang kehidupan, seperti senjata meriam, bedil, dan sebagainya, maka Indonesia seringkali rugi dan kalah kuat dalam tukar menukar penghasilan itu. Akibatnya, Indonesia terpaksa dikuasai oleh Belanda untuk sementara waktu, yaitu selama ia masih kalah pintar atau kalah pandai dalam hal ilmu dan pengetahuan lahir.

Pertukaran barang antara Eropa dan Indonesia menimbulkan "perdagangan yang ramai" . Begitulah, muncul pusat­-pusat perdagangan dan kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Di kota-kota ini semua barang-barang yang akan diperdagangkan (ditukarkan) di dalam negeri dan dikumpulkan di gudang-gudang itu pasti milik banyak saudagar. Kaum saudagar ini pada zaman dulu kebanyakan adalah orang Tionghoa, yang membuka toko atau tempat pen­jualan dan pembelian (penukaran) barang­-barang. Semakin lama maka barang­-barang yang diperdagangkan dari Eropa semakin banyak dan bersamaan dengan makin bertambahnya barang-barang itu, maka nafsu saudagar-saudagar untuk mencari keuntungan pun semakin besar juga, sehingga hal ini ikut menambah kepandaian mereka dalam usaha mencari keuntungan atau kekayaan itu. Rakyat In­donesia yang sabar dan halus budi tidak ikut-ikutan bernafsu besar sebagaimana bangsa-bangsa lain dalam mencari tambahan kekayaan itu, sehingga rakyat kita sendiri sampai sementara waktu kalah berusaha, rakyat Indonesia dalam hal urusan perdagangan tidak begitu maju seperti halnya orang Tionghoa.

Kaum saudagar dari Belanda, karena kepandaiannya dapat berkuasa dan memerintah wilayah Indonesia. Dengan kekuasaannya itu perdagangan mereka dikembangkan untuk lebih maju, antara lain karena dibangunnya jalan-jalan raya, seperti jalan raya dari Serang sampai Banyuwangi. Pada zaman kuno juga dikenal adanya "paksaan" untuk menanam kopi (cultuurstelsel), yaitu suatu aturan untuk memajukan perdagangan atau pertukaran barang antara pihak Eropa dan Indonesia. Kaum saudagar pada waktu itu sudah memahami bahwa dengan semakin maju dan pesatnya perdagangan, maka mereka bisa bertambah kaya. Keinginan ini men­dorong usaha dan tindakan pengadaan sepur dan trem (kereta api) di tanah air kita ini. Dengan adanya sepur dan trem maka perdagangan di Indonesia terbuka lebar. Begitulah, sesudah ada sepur dan trem maka perdagangan atau pertukaran barang-barang dari Eropa ke Indonesia atau sebaliknya akan bisa semakin cepat, sehingga keuntungan kaum saudagar itu pun bisa bertambah besar pula.

Di antara kita mungkin ada yang bertanya-tanya apa sebabnya nenek moyang kita (orang-orang kuno) pada waktu itu suka menukarkan barang­-barang yang dihasilkannya dengan barang-barang dari Eropa? Pertanyaan ini bisa dijawab dengan penjelasan bahwa Eropa (daerah berhawa dingin) se­bagaimana sudah saya terangkan di atas, lebih memiliki kepintaran dan kepandaian dalam kehidupannya. Karenanya, orang­-orang di sana pintar membuat barang­-barang yang unik, bagus, murah, dan halus. Sudah barang tertentu nenek moyang kita yang tertarik dengan keunikan, keindahan, dan kehalusan barang-barang dari Eropa itu kemudian merasa senang berdagang dan menukarkan barang-barang produksi Indonesia. Selain itu kita juga kalah dalam hal persenjataan sehingga gampang dipaksa menukarkan barang-barang pada orang-orang Eropa.

Sekarang ada seratus orang lainnya lagi mengecap kain dengan mesin cap. Mereka dalam satu bulan bisa memproduksi kain yang sudah dicap kira-kira 1000 lembar. Jelaslah kiranya bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh 100 orang yang bekerja hanya dengan tangan kalah 10 kali lipat dibandingkan dengan 100 orang lainnya yang bekerja dengan menggunakan mesin.

Untuk menyamai jumlah produk hasil mesin, maka 100 orang yang membatik itu harus bekerja selama 10 bulan. Jika orang yang bekerja dengan menggunakan mesin cap dapat bekerja dan bertahan hidup serta mendapatkan gaji dalam satu bulan, maka orang yang bekerja dengan membatik harus hidup dan mendapatkan upah dengan menunggu selama sepuluh bulan. Jelaslah bahwa ternyata ada resiko tertentu dari pekerjaan yang hanya menggunakan tangan saja, sehingga dengan demikian harga barang yang dibuat dengan mesin bisa lebih murah daripada barang yang dibuat dengan menggunakan tangan. Semakin baik mesin dan pabriknya, semakin mampu pula mereka membuat barang-barang yang bagus, halus, unik, dan murah.

Itulah sebabnya mengapa pertukaran barang-barang antara Eropa dengan Indo­nesia bisa maju, dan perdagangan di In­donesia bisa ramai, makin lama makin ramai dengan adanya sepur, trem, kapal api, dan sebagainya. Perdagangan pun berjalan semakin pesat. Keadaan di In­donesia semakin ramai, dan keuntungan serta kekayaan yang didapatkan semakin bertambah, terutama untuk para saudagar dan para pemilik pabrik.

Tetapi di mana ada untung, di situ pasti ada rugi. Di mana ada yang kaya, di situ ada yang miskin. Karena yang menjadi kaum saudagar dan tuan pabrik kebanyakan adalah bangsa lain, sedang­kan rakyat Indonesia cenderung bersabar dan tidak begitu bernafsu mengeruk kekayaan, maka yang rugi dan menjadi miskin adalah rakyat Indonesia. Begitulah, karena faktor alam atau hawa suatu negara maka rakyat Indonesia sekarang semakin miskin dan melarat dibandingkan zaman dahulu.

Tetapi perdagangan yang ramai seperti dijelaskan di atas juga menimbulkan hal lain bagi kehidupan penduduk Indonesia, terutama kehidupan rakyat. Rakyat Indo­nesia tidak saja kehilangan kekayaannya yang dulu-dulu tetapi juga kehilangan pekerjaan klasiknya, yaitu menenun kain, menjadi tukang yang membuat hiasan rumah, dan sebagainya, karena barang­-barang sekarang dibuat dengan mesin, sehingga bisa lebih murah dan lebih bagus.

Perdagangan semakin ramai dan maju, kaum saudagar dan para pemilik pabrik di Eropa pun semakin kaya, sehingga kekayaan kemudian bisa diputar untuk modal mendirikan pabrik-pabrik baru di semua benua Eropa. Selain itu di Eropa juga sudah banyak pabrik yang memproduksi mesin-mesin baru, jumlah mesin-mesin baru makin lama makin banyak, sehingga tidak bisa dijalankan semuanya di Eropa. Surplus kekayaan modal atau uang di Eropa itu mendorong pada saudagar Eropa untuk menanam modalnya di Indonesia, yaitu dengan mengadakan perkebunan teh, kopi, tembakau, karet, dan sebagainya. Begitulah maka tanah pertanian dan ladang milik rakyat Indonesia warisan nenek moyang kita, akhirnya terdesak oleh perkebunan-perkebunan itu.

Selain surplus uang, Eropa juga sur­plus mesin atau alat-alat industri, sehingga kaum saudagar Eropa yang ada di Indo­nesia lalu dapat membuat atau mendirikan pabrik. Maka, berdirilah pabrik-pabrik gula, penggilingan padi, dan lain-lain.

Adanya pabrik-pabrik gula memaksa para pemilik pabrik untuk menyewa tanah milik petani dan menyuruh petani itu bekerja dan berkuli (buruh) di tanah-tanah sewaan itu. Oleh karena itu maka terdesaklah pekerjaan bercocok tanam secara kuno (pekerjaan "tani merdeka") oleh pekerjaan pabrik-pabrik itu.

Jadi perdagangan Eropa berbalik arah ke Indonesia, seperti tampak dari adanya sepur, trem, kapal api; berdirinya perkebunan-perkebunan kopi, karet, tembakau; dan berdirinya pabrik-pabrik gula, penggilingan padi, dan sebagainya. Hal ini jelas-jelas membuat penduduk In­donesia semakin miskin dan mendesak hampir semua pekerjaan merdeka yang dulu diusahakan oleh nenek moyang kita.

Jadi nyatalah, bahwa kemajuan dan keramaian di Indonesia pada zaman sekarang ini mendesak kemerdekaan mata pencaharian kuno, sehingga kesabaran, ketentraman, kesenangan, dan kedamaian nenek moyang kita juga akhirnya terdesak dan sirna. Karena itu pula penduduk In­donesia sekarang selalu ribut dari hari ke hari dalam kehidupan yang sukar, serba susah dan khawatir ini.

Apa sebabnya sekarang kita hidup dalam suasana penuh keributan, kesukaran, dan kesusahan? Sebab kita kehilangan kemerdekaan untuk mengatur sendiri pekerjaan kita, karena hal yang menyenangkan itu sudah terdesak oleh mesin-mesin dan pabrik-pabrik baru. Suatu model baru yang muncul bersamaan dengan terdesaknya mata pencaharian kuno oleh perdagangan yang diramai­kan oleh sepur, trem, perkebunanperkebunan, pabrik, kapal api, dan sebagainya. Maka mulai terbuka pula bagi rakyat di Indonesia pekerjaan lainnya yaitu kerja sebagai buruh. Ramainya perdagangan memaksa orang untuk bisa menjadi juru tulis, klerk, mandor, masinis, dan sebagainya. Karena itu pula di lndo­nesia lalu didirikan sekolah-sekolah agar perdagangan yang ramai itu mampu mencukupi kebutuhannya.

Sekolah-sekolah dibuka, rakyat mem­peroleh pengetahuan dan pengertian, terus pikirannya dan pandangannya terbuka, kemudian mereka bangkit, dan sejak itu pula rakyat sering berkumpul (begandring) untuk merumuskan usaha-usaha agar kerusakan­-kerusakan di Indonesia dapat diperbaiki. Dalam usaha itu bangsa Belanda yang bijaksana ikut membantu rakyat. Jadi, sesudah rakyat bangkit dan sering berkumpul, maka untuk memperkuat diri maka didirikanlah "perserikatan" (Vereniging) atau perkumpulan. Begitulah maka pada zaman sekarang terdapat banyak perkumpulan rakyat Indonesia yang sama­-sama bermaksud memperbaiki semua kerusakan, baik tanah air maupun penduduknya. Jadi munculnya sekian banyak perkumpulan disebabkan adanya pengaruh perubahan dalam kehidupan rakyat Indonesia sebagaimana saya terangkan diatas.
Baca Selengkapnya...

PENUNTUN KAUM BURUH ( SEMAOEN 1920)

Penuntun Kaum Buruh

Oleh Semaoen (1920)

     Awal abad ke-20, Indonesia (Hindia Belanda saat itu) menyaksikan lahirnya kelas proletar: pekerja rel kereta api, pegawai kantor pegadaian, buruh perkebunan dan pabrik gula, dan banyak lagi. Semua ini diciptakan oleh kapitalisme Belanda yang membutuhkan tenaga kerja lokal yang trampil untuk bisa lebih menjarah bumi Indonesia. Namun dengan ini, Belanda menciptakan penggali liang kuburnya sendiri. Serikat-serikat buruhpun tumbuh seperti jamur. Buruh mulai berorganisasi. Semaoen lalu menulis apa yang menjadi buku panduan serikat buruh pertama di Indonesia, yang isinya sampai sekarang masihlah relevan. Rejim Soeharto telah menghancurkan tradisi Serikat Buruh di negeri kita, dan LSM-LSM perburuhan pun telah menelikung tradisi ini. Kita harus mengembalikan semangat dan tradisi serikat buruh yang sejati. Kami harap buku ini dapat menjadi titik tolak dalam usaha ini.

Kata Pengantar Pengarang

      Dengan ini saya mengaturkan cerita hal serikat buruh pada sauda­ra-saudara kaum Buruh Hindia (terkarang sebelum nama Indone­sia menjelma).
Boekan maksoed kita mencerita­kan hal ini dengan ilmiah, tetapi saja sengaja me­ngarang secara gampang, supaya semua kaum Buruh mengerti de­ngan segera apa maksudnya buku ini.
Terutama buat propaganda, dan buat kaum Buruh yang belum punya kumpulan serikat buruh atau serikat buruhnya belum teratur beres, maka buku ini akan mendatangkan faedahnya kalau dipikir dan diusahakan betul oleh kaum Buruh.
      Meskipun ini buku penting buat kaum Buruh. Buruh khusus yang terutama, tetapi juga kaum Buruh Pemerintah bisa menarik faedah dari sini, karena mereka punya nasib dan keadaan sama saja dengan sauda­ra-saudaranya buruh khusus.
      Moga-mogalah buku ini menja­di penuntun bagi kaum Buruh Hindia (Indonesia).

Semarang, Mei 1920,
SEMAOEN

Baca Selengkapnya...

Monday, 12 November 2012

Langkah-Langkah Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh

Bila Anda ingin membentuk serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa anda terapkan :

Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan SP/SB. Usahakanlah memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja /serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang SP/SB, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya SP/SB di perusahaan.

Kedua, tidak perlu takut mendirikan SP/SB. Banyak orangtakut membentuk SP/SB, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan. Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh." Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh. Pasal 43, UU No. 21/ 1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksapekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Ketiga, dibutuhkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh. Andatidak harus menunggu banyak anggota untuk membentuk SP/SB; sepuluh orang cukup. Undanglah sepuluh orang untuk rapat dan ambillah kesepakatan untuk membentuk SP/SB dan tentukan pengurusnya. Catatlah nama-nama yang hadir dalam rapat pendirian SP/SB tersebut, keputusan yang diambil, dan pengurusnya dalam notulen rapat. Ini Anda perlukan ketika mau mendaftarkan SP/SB ke Dinas yang terkait.

Keempat, daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan. SP/SB baru disebut resmi kalau sudah mendapat nomor bukti pencatatan dari instansi terkait (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadyadi mana perusahaan berdomisili.) Buatlah surat permohonan kepada instansi terkait agar SP/SB Anda dicatat di instansi pemerintah. Pasal 18, UU No. 1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat. 2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri : a. daftar nama anggota pembentuk; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. susunan dan nama pengurus. Instansi pemerintah akan memberikan nomor bukti pencatatan kepadaserikat pekerjaAnda paling lambat 21 hari sejak Anda memberitahukannyakepada instansi terkait kecuali ada masalah hukum dengan pengurus SP/SB Anda. Misalnya, pengurus dilarang membentuk serikat pekerja / serikat buruh karena ada kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Kelima, informasikanlah kehadiran SP/SB ke menejemen perusahaan Anda. Anda perlu memberitahukan kepada manajemen perusahaan bahwa karyawan telah membentuk serikat pekerja/ serikat buruh. Berikanlah satu salinan anggaran dasar dan anggaran tumah tanggadan juga nomor bukti pencatatan SP/SB sebagai informasi buat manajemen perusahaan.

Keenam, komunikasikanlah kehadiran SP/SB kepada karyawan. Berikanlah informasi tentang kehadiran, tujuan dan keuntungan dari kehadiran SP/SB di perusahaan. Informasikanlah bahwa SP/SB adalah mitra menejemen untuk mengelola perusahaan dan ajaklah karyawan untuk ikut menjadi anggota SP/SB.

Ketujuh, catatlah daftar anggota SP/SB dalam buku anggota. Sesuai undang-undang, hanya anggota yang tercatat di Buku Anggota yang resmi jadi anggota SP/SB. Jadi, usahakanlah agar karyawan mengisi formulir pendaftaran anggota dan tulislah nama-namaanggota yang telah mendaftar di Buku Anggota. Anda bisajugamembuat Kartu Anggota SP/SB sebagabukti anggota SP/SB.

1. Bila Anda adalah pekerja, dan serikat pekerja/serikat buruh belum ada di perpusahaan, ajaklah karyawan lain untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh. 2. Gunakanlah kesempatan jadi anggota SP/SB untuk melatih diri Anda untuk peka dan peduli akan persoalan-persoalan perusahaan dan karyawan.
Baca Selengkapnya...

Friday, 19 October 2012

Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui


Serikat pekerja(SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya. SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Paraanggota SP/SB misalnya bisamelakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisaberdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tikar.

Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak adajaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan. Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.
Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang. Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan:
1. Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
2. SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.

Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi menjadi pengurus. Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian. Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Andaakan didendabila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana. Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksapekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Ketiga, pelajarilah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja /serikat buruh. Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannyaberbeda atau berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang. Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi. Pasal 2, UU No. 21/2000 menyebutkan,
1. SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Keempat, pelajarilah bagaimana keputusan di kepengurusan serikat pekerja /serikat buruh diambil. Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan menggunakan prinsipkeadilan dan kejujuran; keputusan bukan diambil oleh ketua atau satu atau dua orang pengurus.

Kelima, perhatikanlah apakahorang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya. Andaperlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola danmengembangkan perusahaan. Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.

Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB). Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB tersebut akan menjadi perwakilan karyawan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan. Aspirasi karyawan bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB. UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerjabersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri menjadi wargayang peduli akan sesama karyawan, memahami persoalan-persoalan dalam duniakerja dan belajar memberikan solusi. Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Andaterhadap persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda. Bila Anda peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda pekadan peduli juga dengan masyarakat dan bangsa.

Renungan:
1. Apakah SP/SB hadir di perusahaan Anda?Apakesan Anda terhadap SP/SB itu
2. Bila ada kesan negatif tentang SP/SB, buanglah kesan itu. Ikutlah menjadi anggota SP/SB yang adadi perusahaan tempat Anda bekerja
Baca Selengkapnya...

Sunday, 14 October 2012

Hak Normatif Sebagai Hak Dasar Buruh

Hak ialah segala sesuatu yang di berikan dan melekat pada setiap individu maupun kelompok. Normatif berasal dari kata Norma berarti aturan atau ketentuan. Maka normatif berarti bersifat aturan atau ketentuan.Maka hak nomatif adalah hak yang sudah ada aturannya. Atau dengan kata lain hak yang sudah ditetapkam melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya. Dengan demikian hak normatif buruh di Indonesia adalah hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan ketenagakerjaan

Buruh adalah orang yang bekerja pada satu atau beberapa majikan dengan memberikan jasa serta memperoleh imbalan berupa upah atau gaji.Diawali dengan hal-hal mendasar seperti tentang pengertian hak normatif, penulis ingin menyampaikan argumennya secara lugas dan ringan. Dimana target utama adalah para buruh.Diharapkan buruh dapat mengetahui tentang hak-haknya.

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Klasifikasi hak normatif buruh, yaitu: Hak yang bersifat ekonomis (seperti upah, THR); yang bersifat politis (membentuk serikat buruh, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat buruh, mogok); yang bersifat medis (keselamatan dan kesehatan kerja); yang bersifat sosial (cuti kawin, libur resmi, dll).

Cuti dan Istirahat Kerja Cuti dan istirahat kerja adalah hak buruh yang diatur dalam UU ketenagakerjaan, dan klasifikasinya adalah sebagai berikut:
1) Cuti tahunan (selama 12 hari kerja), diberikan pada buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut;
2) Istirahat panjang (selama 2 bulan), diberikan pada buruh yang telah bekerja 6 tahun terus menerus pada perusahaan yang sama;
3) Cuti Haid, diberikan pada buruh perempuan yang merasa sakit pada hari pertama dan kedua saat haid;
4) Cuti Hamil/Bersalin/Keguguran, diberikan pada buruh perempuan 1,5 bulan sebelum dan bulan setelah melahirkan;
5) Cuti Karena Alasan Mendesak.

Serikat Buruh adalah organisasi yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan dengan tujuan memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Mogok Kerja merupakan hak dasar buruh untuk melakukan mogok yang direncanakan dan dilaksanakan bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat dari gagalnya sebuah perundingan.
Mogok kerja dikatakan sah jika:
1. Dilakukan sebagai akibat dari gagalnya perundingan;
2. Ada pemberitahuan 7 hari kerja sebelum mogok pada pejabat Disnaker dan pengusaha.

Pada saat buruh mogok, pengusaha dilarang:
1. Mengganti buruh yang mogok dengan buruh lain dari luar perusahaan;
2. Melakukan tindakan balasan dalam bentuk apapun selama dan sesudah buruh mogok kerja.

Baca Selengkapnya...