Sunday, 14 October 2012

Hak Normatif Sebagai Hak Dasar Buruh

Hak ialah segala sesuatu yang di berikan dan melekat pada setiap individu maupun kelompok. Normatif berasal dari kata Norma berarti aturan atau ketentuan. Maka normatif berarti bersifat aturan atau ketentuan.Maka hak nomatif adalah hak yang sudah ada aturannya. Atau dengan kata lain hak yang sudah ditetapkam melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya. Dengan demikian hak normatif buruh di Indonesia adalah hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan ketenagakerjaan

Buruh adalah orang yang bekerja pada satu atau beberapa majikan dengan memberikan jasa serta memperoleh imbalan berupa upah atau gaji.Diawali dengan hal-hal mendasar seperti tentang pengertian hak normatif, penulis ingin menyampaikan argumennya secara lugas dan ringan. Dimana target utama adalah para buruh.Diharapkan buruh dapat mengetahui tentang hak-haknya.

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Klasifikasi hak normatif buruh, yaitu: Hak yang bersifat ekonomis (seperti upah, THR); yang bersifat politis (membentuk serikat buruh, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat buruh, mogok); yang bersifat medis (keselamatan dan kesehatan kerja); yang bersifat sosial (cuti kawin, libur resmi, dll).

Cuti dan Istirahat Kerja Cuti dan istirahat kerja adalah hak buruh yang diatur dalam UU ketenagakerjaan, dan klasifikasinya adalah sebagai berikut:
1) Cuti tahunan (selama 12 hari kerja), diberikan pada buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut;
2) Istirahat panjang (selama 2 bulan), diberikan pada buruh yang telah bekerja 6 tahun terus menerus pada perusahaan yang sama;
3) Cuti Haid, diberikan pada buruh perempuan yang merasa sakit pada hari pertama dan kedua saat haid;
4) Cuti Hamil/Bersalin/Keguguran, diberikan pada buruh perempuan 1,5 bulan sebelum dan bulan setelah melahirkan;
5) Cuti Karena Alasan Mendesak.

Serikat Buruh adalah organisasi yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan dengan tujuan memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Mogok Kerja merupakan hak dasar buruh untuk melakukan mogok yang direncanakan dan dilaksanakan bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat dari gagalnya sebuah perundingan.
Mogok kerja dikatakan sah jika:
1. Dilakukan sebagai akibat dari gagalnya perundingan;
2. Ada pemberitahuan 7 hari kerja sebelum mogok pada pejabat Disnaker dan pengusaha.

Pada saat buruh mogok, pengusaha dilarang:
1. Mengganti buruh yang mogok dengan buruh lain dari luar perusahaan;
2. Melakukan tindakan balasan dalam bentuk apapun selama dan sesudah buruh mogok kerja.

No comments:

Post a Comment