Aksi mogok buruh Pt. Detpak Indonesia kali ini akan digelar, hal ini dipicu
oleh tidak adanya itikad baik dari pihak Manajement Pt. Detpak Indonesia
yang telah mengganti/merubah hasil perundingan yang telah disepakati
bersama. Maka dengan demikian PTP. GESBURI PT.DI mengambil sikap dan
mengintruksikan kepada seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia untuk melakukan
aksi mogok.
Aksi mogok ini digelar mulai pagi hari jam 07.00 WIB tanggal 28 Juni
2010 di pelataran/halaman perusahaan Pt. Detpak Indonesia sampai tuntutan
kaum buruh dipenuhi. Sedikitnya kurang lebih sekitar 250 karyawan buruh Pt.
Detpak Indonesia akan mengikuti aksi mogok ini, selain karyawan tetap
dilarang memasuki pintu gerbang perusahaaan.
Mengapa aksi ''MOGOK KERJA'' ini bisa terjadi ? Ini dikarenakan oleh ulah
dari oknum Manajemen Pt. Detpak Indonesia yang telah melakukan pelecehan dan
penghinaan terhadap organisasi dalam hal ini PTP. GESBURI PT.DI. Ada 3
peristiwa yang terjadi yaitu :
1. Tantangan dengan nada keras terhadap organisasi tentang Mogok kerja.
2. SK Pengangkatan Karyawan, yang dikeluarkan malah penjelasan tentang
transportasi dan setelah terjadi keributan / protes keras dari Serikat baru
dikeluarkan SK tersebut.
3. Pelecehan dan penghinaan terhadap hasil perundingan ''Perjanjian Kerja
Bersama (PKB)'' dengan merubah/mengganti pasal-pasal yang telah disepakati.
Manajemen juga telah ingkar janji untuk penyerahan redaktur pada hari Kamis
tanggal 24 Juni 2010. Ini sudah merupakan pelanggaran/penghinaan yang sangat
telak dan berat.
Dari peristiwa-peristiwa tersebut pihak PTP. GESBURI PT.DI telah mengambil
sikap ''HAK MOGOK KERJA'' sesuai dengan UU NO.13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan:
-Pasal 1 butir 23 : ''Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang
direncanakan dan
dilaksanakan secara bersama-sama dan/ atau oleh serikat pekerja/serikat
buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaaan''
-Pasal 1 dari UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dilengkapi lagi
oleh pasal 37 yang menyebutkan bahwa :
''Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya
perundingan''
Adapun ''TUNTUTAN MOGOK KERJA'' hari Senin tanggal 28 Juni 2010 yaitu :
1. Sahkan dan diberlakukannya ''Perjanjian Kerja Bersama (PKB)'' sesuai
dengan draft kesepakatan dari PTP. GESBURI PT.DI pada hari Senin tanggal 28
Juni 2010.
2. Dilakukannya seremonial pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2010
disaksikan oleh seluruh karyawan Pt. Detpak Indonesia.
3. Tindak tegas oknum Manajemen yang membuat situasi dan kondisi
tidak kondusif.
4. Tidak ada segala bentuk intimidasi terhadap PTP. GESBURI PT.DI atas
kegiatan mogok kerja ini.
5. Realisasikan penyerahan kantor Sekretariat Serikat GESBURI beserta
peralatannya dan 1 orang petugas piket setiap hari.
Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh buruh PT. Detpak Indonesia ikut
mendukung dan berpartisipasi langsung serta meningkatkan solidaritas atau
kepedulian sesama buruh dalam ''AKSI MOGOK'' tersebut. Kami dari PTP. GESBURI
PT.DI juga menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk selalu menjaga
kekompakan, tetap semangat dalam kebersamaan dan merapatkan barisan agar
tidak disusupi oleh pihak-pihak yang selalu berusaha menggoyahkan kekuatan
kita yang sudah solid. Siapa lagi yang akan memperjuangkan nasib kaum buruh
kalau bukan kita sendiri yang memperjuangkannya. Perjuangan kita belum usai,
selama hak-hak kita ditindas dan dizholimi.
Terus berjuang dan menyatukan seluruh kaum buruh menjadi satu kesatuan yang
tidak mudah dipecahkan oleh kekuatan apapun. BURUH BERSATU.... TAK BISA
DIKALAHKAN.... BURUH BERSATU.... RAKYAT PASTI SEJAHTERA...