Thursday, 27 May 2010

BURUH KIBARKAN SEMANGAT JUANG MENUJU PERUBAHAN


Kibarkan terus semangat juang untuk semua rekan-rekan Gesburi Pt. Detpak Indonesia guna menuju Perubahan. Karna siapa lagi yang bisa merubah nasib dari kaum buruh, kalau bukan buruh itu sendiri. Mari kita semua saling rapatkan barisan agar GESBURI PT. DI semakin solid dan semua yang kita perjuangkan dapat tercapai yaitu perubahan kesejahteraan buruh di Pt.Detpak Indonesia.
Baca Selengkapnya...

Sunday, 23 May 2010

KONDISI PERBURUHAN SAAT INI


Bila kita lihat kondisi perburuhan pada saat ini, begitu sangat memprihatinkan ! Betapa tidak begitu semakin memprihatinkan, sementara pemerintahan cuma bisa berjanji. Apakah bersungguh-sungguh akan memenuhi janjinya untuk menyediakan lapangan pekerjaan serta upah yang layak bagi kaum buruh ? Belum lagi serangan kaum modal yang telah bertubi-tubi dilakukan pada kaum buruh Indonesia ternyata tidak juga mereda, sebelumnya kaum modal gagal memaksakan revisi UUK No.13 Th 2003 pada tahun 2006 dan pada tahun 2007 gagal pula me-REVISI sebagian isi UU Ketenagakerjaan dalam bentuk RPP (Rancangan Peraturan Pemerintahan) tentang Pesangon. Maka di tahun 2010 ini, kaum modal kembali memaksakan kehendaknya melakukan revisi UU No.13 Th 2003 agar menjadi UU yang mendukung prinsip Fleksibilitas dan Politik Upah Murah seperti :
1. Merevisi UU No.2 Th 2004 tentang PPHI.,
2. Pesangon maksimal 5 bulan upah bagi masa kerja diatas 25 th.,
3. Buruh Kontrak (PKWT) tidak akan diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).,
4. Waktu kerja lembur ditambah menjadi 28 jam dalam seminggu.
Selain itu juga pembahasan di DPR RI untuk UU No.40 Th 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, hanya memposisikan peran Negara semakin MINIMALIS dalam memberikan jaminan sosial kepada rakyat, khususnya kaum buruh melalui JAMSOSTEK, selebihnya ditanggung oleh buruh. Sangat jelas disini kaum buruh semakin terpuruk kondisi sosialnya.

Saat ini isu nasional tentang pembrantasan MAFIA HUKUM termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan peradilan yang carut marut sehingga bisa dipermainkan, ini akibat dari tidak adanya ketegasan dari lembaga/instansi pemerintah sebagai penyelenggara yang tidak berfungsi dan hilangnya peran tersebut. Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga/instansi pemerintah pusat maupun daerah, bukan hanya di lingkungan pengadilan semata. Namun jika kita berbicara mengenai MAFIA HUKUM, maka hal ini berarti melibatkan segala inrtitusi dari mulai KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DISNAKER, PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dll. Disini jelas bahwa selain hilangnya peran dan fungsi pemerintah pusat maupun daerah, dalam menuntaskan persoalan-persoalan perburuhan di Indonesia yang semakin hari semakin buruk dari sebelumnya. Penyebab lainnya adalah patut diduga juga, adanya sistem dan praktek-praktek mafia hukum dan makelar kasus yang tumbuh dan berkembang di lingkungan lembaga/instansi pemerintah daerah sampai praktek-praktek yang terjadi sehari-hari di kantor lembaga/instansi, bahkan yang hingga kini masih terus berjalan. Ke-3 paket UU Ketenagakerjaan (UU No. 21 Th 2000, UU No. 13 Th 2003, dan UU No. 2 Th 2004), yang merupakan Produk HUKUM Negara Indonesia yang dibuat dan ditetapkan untuk melindungi Kaum Buruh yang sangat rentan dan lemah dalam posisinya di ruang Hubungan Industrial ini. Akan tetapi Undang-undang hanya tinggal tulisan, peraturan tinggal peraturan, yang hingga hari ini pelaksanaan dan pengawasan terhadap Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan tidak pernah terlaksana sesuai dengan isi dan kandungan Peraturan dan Perundang-undangan tersebut.

Maraknya Sistem Kerja Outsourcing, Sistem Kerja Kontrak, Upah Murah di bawah Ketetapan Gubernur (UMK/UMS), Pembrangusan Serikat Buruh, Hak-hak Buruh Perempuan yang hilang, Fasilitas Kerja yang Minim/Kurang, tidak diikutsertakan JAMSOSTEK dll. Sehingga dampaknya sangat nyata-nyata dialami oleh kaum buruh sehari-hari.

Semua fakta-fakta diatas hanyalah beberapa kelumit contoh dari ketidakadilan yang kini menimpa kaum buruh di Indonesia akibat sistem distribusi yang bercorak KAPITALIS dan MONOPOLIS. Namun dalam perkembangan sejarahnya, kaum buruh akan bangkit memelopori perjuangan melawan ketidakadilan, terlebih dengan gelora semangat 1 Mei yang telah menggetarkan para pengusaha penghisap dan para penguasa penindas. Tidak terkecuali di Indonesia. Untuk ini kaum buruh akan selalu menuntut, dan terus menuntut sampai tuntutan itu berhasil dan terwujud. Dengan mendesakan kepada pemerintah melalui gerakan yang nyata dan terorganisir.

Dengan dijiwai semangat 1 Mei, Kaum Buruh Indonesia Bangkit Melawan ! Bersatulah Kaum Buruh Indonesia !
TUNDUK DITINDAS, atau BANGKIT MENUJU PERUBAHAN ! SEBAB DIAM ADALAH PENGHIANATAN !
Baca Selengkapnya...