Wednesday, 2 November 2011

DPC GESBURI : Blog Pergerakan Buruh: AKSI BERSAMA GESBURI DAN FPBJ MENOLAK UPAH MURAH

DPC GESBURI : Blog Pergerakan Buruh: AKSI BERSAMA GESBURI DAN FPBJ MENOLAK UPAH MURAH: Aksi bersama GESBURI dan FPBJ menolak UPAH MURAH adalah Aksi dari dua Federasi Serikat Buruh di wilayah Bekasi - Cikarang y...
Baca Selengkapnya...

Sunday, 10 April 2011

STOP !!! UNION BUSTING DI PT. GLOPAC INDONESIA


Stop !!! UNION BUSTING di Pt. Glopac Indonesia, lagi-lagi upaya Pemberangusan Serikat ( Union Busting ) telah terjadi di Cikarang, kali ini menimpa kawan-kawan buruh Pt. Glopac Indonesia. Sejak sebelum dan setelah berdirinya Serikat Buruh yaitu PTP. GESBURI PT. GLOPAC INDONESIA di Pt. Glopac Indonesia telah banyak terjadinya upaya Pembrangusan Serikat yang dilakukan oleh Pihak Manajemen Pt. Glopac Indonesia. Terutama yang menimpa beberapa Pengurus Serikat yang langsung mendapatkan SP3 maupun Skorsing dan PHK sepihak. Terlebih-lebih setelah melancarkan AKSI MOGOK yang dilakukan oleh seluruh buruh Pt. Glopac Indonesia terhitung sejak tanggal 30 Maret 2011 dengan massa Aksi sekitar 400 orang buruh yang hingga saat ini masih berlangsung dengan beberapa Tuntutan buruh yaitu :
1. Kebebasan Berorganisi atau berserikat di Pt. Glopalc Indonea.
2. Perubahan di Normatif yaitu tentang Tunjangan uang makan yang awalnya hanya Rp. 1500 untuk dinaikkan menjadi Rp. 10.000 dan Tunjangan Transportasi yang awalnya Rp.1500 dinaikkan menjadi Rp. 15.000 serta Cuti Haid Khusus Buruh Perempuan.
3. Tunjangan Kesehatan
4. Pekerjakan kembali Pengurus dan Anggota PTP GESBURI PT. GLOPAC INDONESIA yang di PHK.
5. Usir Premanisme karena sudah mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas dalam bekerja.
6. Tidak adanya tindakan balasan terhadap kegiatan Aksi Mogok yang dilakukan buruh Pt. Glopac Indonesia.

Yang secara terang-terangan Pihak Manajemen masih banyak melakukan intimidasi-intimidasi dan serta merta menghalang-halangi kegiatan Aksi yang dilakukan oleh buruh PTP GESBURI PT. GLOPAC INDONESIA. Padahal pihak buruh sudah berupaya berunding dan melakukan Audensi terhadap pihak Manajemen Pt. Glopac Indonesia, namun hasilnya tidak memuaskan dan pihak Manajemen tidak mau meluluskan semua Tuntutan Buruh seperti yang disebutkan di atas. Dengan tidak adanya etikad baik dari Manajemen, PTP. GESBURI PT. GLOPAC INDONESIA mengadukan masalah ini ke KOMNAS HAM di Jakarta dengan membawa semua bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pihak Pengusaha Pt. Glopac Indonesia.

Sampai dengan hari ini tanggal 10 April 2011 kegiatan AKSI MOGOK masih berlangsung di PT. GLOPAC INDONESIA, malahan sejak kemarin sore tanggal 9 April 2011, pihak Manajemen sudah memberikan kawat berduri pada pagar tempat Aksi Mogok berlangsung. Ini sudah jelas pihak Manajemen terus melakukan perlawanan dan menghalang-halangi kegiatan Organisasi PTP. GESBURI PT. GLOPAC INDONESIA.

Sepertinya pihak Manjemen Pt.Glopac Indonesia tidak takut lagi terhadap sanksi-sanksi yang akan diterima bila terus melakukan perlawanan dan menghalang-halangi kegiatan Organisasi.
Dalam pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Pekerja/Serikat Buruh disebutkan bahwa :
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak jadi pengurus, menjadi anggota ataupun tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti serikat pekerja/serikat buruh.

Bilamana pengusaha melanggar Pasal 28 tersebut, dalam pasal 43 UU No. 21 tahun 2000 disebutkan :
(1). Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) merupakan tindak pidana kejahatan.

Untuk selanjutnya pihak PTP. GESBURI PT. GLOPAC INDONESIA akan melanjutkan Aksinya ke DPRD BEKASI pada esok hari tanggal 11 April 2011 yang akan didukung oleh seluruh kawan-kawan SOLIDARITAS dari basis-basis GESBURI dan beberapa Aliansi yang juga akan turut memberikan partisipasi dan dukungannya kepada kawan-kawan Buruh Glopac dalam menuntut HAK-HAK BURUH yang tidak diberikan oleh Pengusaha Pt. Glopac Indonesia.
Untuk seluruh pengurus maupun anggota PTP. GESBURI PT. GLOPAC INDONESIA untuk terus Semangat dan Kompak dalam KESOLIDAN, PERSATUAN dan KESATUAN serta dalam ''SATU KOMANDO GESBURI''.

Bagi kawan-kawan seluruh elemen buruh Mari kita satukan HATI, PIKIRAN, dan TINDAKAN untuk melawan, menolak, dan menumpas segala bentuk Pembrangusan Serikat ( UNION BUSTING ) serta adili dan penjarakan Pengusaha-pengusaha yang Anti terhadap Serikat Buruh. Mari kita galang Persatuan dan Kesatuan serta merapatkan Barisan kaum buruh di Indonesia khususnya dan kaum buruh di seluruh dunia, karena dengan adanya Persatuan dan Kesatuan, Buruh tidak bisa dikalahkan oleh kekuatan apapun.

HIDUP BURUH ....!!

Baca Selengkapnya...

Friday, 7 January 2011

'' SATUKAN HATI, PIKIRAN, DAN TINDAKAN DALAM SATU KOMANDO GESBURI PT. DI ''


Mari kawan-kawan buruh Anggota dan Pengurus kita satukan HATI, PIKIRAN, dan TINDAKAN dalam SATU KOMANDO GESBURI PT. DI. Mengapa kawan-kawan harus SATU KOMANDO ? Agar Persatuan dan Kesatuan serta Kesolidan organisasi kita Gesburi Pt. DI yang sudah terbentuk ini tidak mudah di pecah-belah oleh kekuatan apapun.

Maka dari itu kawan-kawan buruh jangan pernah takut terhadap kapitalis-kapitalis yang terus membuat posisi buruh semakin tertindas.

Mari bersama GESBURI PT. DI bekerja, belajar, berjuang, dan berdo'a bersama-sama.
Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan !

Hidup Buruh ....!

Baca Selengkapnya...